Worksheets100 soal try out by PBJ Dr. YW
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 46/2025 bertujuan untuk:
Mempercepat proses belanja negara
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
Mengurangi jumlah ASN
Nilai dasar yang harus dijunjung dalam pengadaan barang/jasa menurut Perpres adalah:
Transparan, efektif, efisien, akuntabel
Cepat, singkat, padat, jelas
Murah, banyak, praktis, efisien
Bebas, terbuka, fleksibel, sederhana
Prinsip pengadaan barang/jasa yang menekankan “pesaing setara diberi kesempatan sama” adalah:
Efisien
Transparan
Adil/tidak diskriminatif
Akuntabel
Pelaku pengadaan barang/jasa yang memiliki tugas strategis menetapkan kebijakan adalah:
PPK
PA/KPA
Pokja Pemilihan
Penyedia
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kontrak pengadaan adalah:
SPPBJ
Dokumen Pemilihan
Dokumen Penawaran
RUP
Dalam Perpres 46/2025, RUP (Rencana Umum Pengadaan) disusun oleh:
Penyedia
PPK
PA/KPA
BPK
Metode pemilihan penyedia untuk pekerjaan sederhana, berulang, dan bernilai kecil adalah:
Seleksi
Tender cepat
Penunjukan langsung
Tender umum
Kontrak yang membayar sesuai volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan disebut:
(a)
Siapa yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan?
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Penyedia
Jangka waktu penyimpanan dokumen pengadaan barang/jasa minimal adalah:
1 tahun
3 tahun
5 tahun
10 tahun
Pelaku pengadaan yang bertugas menyusun spesifikasi teknis adalah:
PA
PPK
Pokja Pemilihan
Penyedia
E-purchasing dilakukan melalui:
E-budgeting
E-katalog
SIRUP
E-LHKPN
Pengadaan langsung dapat dilakukan untuk nilai maksimal:
Rp50 juta
Rp100 juta
Rp200 juta
Rp500 juta
Lembaga yang mengembangkan sistem katalog elektronik adalah:
Kemenkeu
LKPP
BPK
Bappenas
Tender/seleksi gagal dapat dinyatakan apabila:
Tidak ada penyedia yang lulus evaluasi
Harga penawaran terlalu tinggi
Peserta hanya satu
Panitia tidak hadir
Dalam evaluasi penawaran, aspek yang dinilai untuk pekerjaan konstruksi adalah:
Hanya harga
Harga dan teknis
Hanya pengalaman
Hanya jaminan
Kontrak yang digunakan untuk kebutuhan berulang dalam periode tertentu adalah:
Lump Sum
Harga Satuan
Payung
Turnkey
Bentuk pengadaan yang wajib melibatkan UMK/ koperasi adalah:
Paket bernilai kecil
Paket multiyears
Paket internasional
Semua kontrak
Perpres 46/2025 mengatur bahwa pengadaan harus mendukung:
Politik nasional
Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
Pajak daerah
Subsidi langsung
Penyedia wajib menandatangani kontrak paling lambat:
3 hari setelah SPPBJ
5 hari setelah SPPBJ
7 hari setelah SPPBJ
10 hari setelah SPPBJ
Instrumen jaminan pelaksanaan kontrak dapat berupa:
Surat pernyataan
Bank Garansi
Surat keterangan
Laporan keuangan
Pengadaan barang/jasa darurat dapat dilakukan dengan:
Tender cepat
Penunjukan langsung
Seleksi
Tender umum
Pokja Pemilihan berada di bawah unit:
PA
UKPBJ
Penyedia
BPK
Asas keterbukaan informasi publik dalam pengadaan diwujudkan dengan:
Publikasi RUP di SIRUP
Publikasi di koran lokal
Publikasi internal instansi
Publikasi setelah selesai
Jenis kontrak yang membayar setelah hasil akhir pekerjaan diterima seluruhnya adalah:
Lump Sum
Harga Satuan
Payung
Turnkey
Pengadaan multiyears (tahun jamak) harus mendapat persetujuan:
Menteri Keuangan
LKPP
Presiden
Bappenas
Metode pemilihan untuk jasa konsultansi dengan penilaian teknis dominan adalah:
Seleksi kualitas
Seleksi harga terendah
Seleksi umum
Penunjukan langsung
Tahap pertama dalam siklus pengadaan barang/jasa adalah:
Pemilihan penyedia
Identifikasi kebutuhan
Penandatanganan kontrak
Perencanaan anggaran
Kontrak pekerjaan konstruksi yang lingkup dan spesifikasinya sudah pasti menggunakan:
Lump Sum
Harga Satuan
Payung
Turnkey
Prinsip akuntabilitas dalam pengadaan berarti:
Semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan
Semua kegiatan harus cepat
PA/KPA dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada:
Penyedia
PPK
BPK
Pokja Pemilihan
Pengadaan barang/jasa dengan menggunakan anggaran hibah tetap harus mengikuti:
Aturan pemberi hibah
Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Aturan penyedia
Aturan internal lembaga
Jangka waktu pelaksanaan kontrak tahun jamak harus sesuai dengan:
Kebutuhan penyedia
Rencana pembangunan nasional
Kebijakan kepala daerah
Rencana pajak daerah
Kontrak yang membayar seluruh biaya sampai barang/jasa berfungsi penuh adalah:
Lump Sum
Harga Satuan
Turnkey
Payung
Dokumen RUP wajib diumumkan melalui:
Website instansi
Sistem Informasi RUP
Surat edaran
Media sosial
Unit yang mengelola proses pemilihan penyedia adalah:
Pokja Pemilihan
PPK
PA
Penyedia
Paket pengadaan bernilai kecil wajib dialokasikan untuk:
(a)
Dalam kondisi tertentu, pemilihan penyedia jasa konsultansi bisa dilakukan melalui:
Penunjukan langsung
Seleksi kualitas
Tender cepat
Tender umum
Sistem e-purchasing digunakan untuk:
Pengadaan melalui e-katalog
Seleksi penyedia baru
Pengadaan jasa konsultan
Penunjukan langsung
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan oleh:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Penyedia
Jaminan yang digunakan untuk menjamin peserta tender agar tidak menarik diri adalah:
Jaminan pelaksanaan
Jaminan penawaran
Jaminan uang muka
Jaminan bank
Penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui:
Arbitrase atau pengadilan
Surat keputusan PA
Negosiasi sepihak
Laporan ke BPK
Jenis kontrak yang menggabungkan pembayaran Lump Sum dan Harga Satuan disebut:
Kontrak gabungan
Payung
Turnkey
Multiyears
Dalam pengadaan darurat, siapa yang menunjuk penyedia?
PA
PPK
Pokja Pemilihan
LKPP
Tender cepat dilakukan dengan menggunakan:
Katalog elektronik penyedia terdaftar
Evaluasi dokumen manual
Pemilihan terbuka
Penunjukan langsung
Dalam hal pengadaan barang impor, penyedia harus memperhatikan:
Kebijakan penggunaan produk dalam negeri
Harga terendah
Peraturan bea cukai saja
Persetujuan BPK
Pengadaan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) termasuk dalam:
Pengadaan barang
Pengadaan jasa lainnya
Pengadaan infrastruktur
E-purchasing
Dalam kontrak harga satuan, pembayaran dilakukan berdasarkan:
Termin kontrak
Volume pekerjaan nyata
Estimasi awal
Target tahunan
Penyedia yang memenangkan tender wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan paling lambat:
Sebelum kontrak ditandatangani
Setelah kontrak berjalan
Setelah serah terima barang
Setelah audit
Metode pengadaan jasa konsultansi yang menekankan kombinasi harga dan kualitas disebut:
A. Seleksi kualitas
B. Seleksi kualitas dan biaya
C. Seleksi biaya terendah
D. Penunjukan langsung
Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mengutamakan:
Produk dalam negeri
Produk impor
Produk termurah
Produk hibah
Penanggung jawab atas hasil akhir pekerjaan pengadaan adalah...
Penyedia barang/jasa
Pengguna barang/jasa
Panitia pengadaan
Pihak ketiga
Dalam hal terjadi kegagalan pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab?
Penyedia
PPK
PA
BPK
Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam jika:
Tidak hadir rapat koordinasi
Melakukan pemalsuan dokumen
Terlambat menyerahkan laporan
Tidak ikut tender
Kontrak yang dilakukan antara penyedia dan lebih dari satu instansi pemerintah adalah:
Kontrak payung
Lump Sum
Harga Satuan
Multiyears
Dalam perencanaan pengadaan, PA/KPA wajib memperhatikan:
RPJMN/RPJMD
Harga pasar
Kemauan penyedia
Rapat koordinasi
E-tendering merupakan metode pemilihan penyedia yang dilakukan:
Secara elektronik
Secara manual
Secara langsung
Secara tertutup
Pokja Pemilihan dibentuk oleh:
PA/KPA
LKPP
BPK
PPK
Penggunaan jasa konsultan asing hanya diperbolehkan bila:
Konsultan lokal tidak mampu
Konsultan asing lebih murah
Ada perintah langsung PA
Ada hibah dari luar negeri
Dalam kontrak Lump Sum, pembayaran dilakukan:
Setelah pekerjaan selesai 100%
Setelah termin pertama
Setelah volume tercapai
Setelah evaluasi tahunan
Sanksi daftar hitam terhadap penyedia berlaku selama:
1 tahun
2 tahun
3 tahun
5 tahun
Penyedia yang terbukti melakukan kolusi dalam tender dikenakan:
Teguran lisan
Sanksi administrasi
Daftar hitam
Uang pengganti
Siapa yang wajib membuat laporan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa?
Penyedia
PPK
Pokja Pemilihan
PA
Dalam kontrak tahun jamak, pencairan dana dilakukan berdasarkan:
Persetujuan BPK
Alokasi APBN/APBD tiap tahun
Persetujuan penyedia
Persetujuan kepala daerah
Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah mendorong:
Produk impor
Pertumbuhan UMK
Pajak daerah
Tenaga kerja asing
Metode pemilihan untuk pengadaan barang/jasa bernilai besar adalah:
Penunjukan langsung
Tender/Seleksi
Pengadaan langsung
E-katalog
Siapa yang bertanggung jawab mengumumkan hasil pemilihan penyedia?
PA/KPA
Pokja Pemilihan
Dalam hal pengadaan barang/jasa gagal dilaksanakan oleh penyedia, PA/KPA berhak:
Mengganti PPK
Menunjuk penyedia lain
Menghentikan kegiatan
Membatalkan RUP
Perubahan kontrak dapat dilakukan apabila:
Harga barang naik
Lingkup pekerjaan berubah
Penyedia meminta tambahan keuntungan
PPK ingin menambah durasi
Sistem yang digunakan untuk pencatatan RUP adalah:
SPSE
SIRUP
SIMDA
E-billing
Jaminan uang muka diberikan oleh penyedia untuk:
Menjamin pembayaran awal dari pemerintah
Menjamin keterlambatan
Menjamin kualitas barang
Menjamin pajak
Kontrak yang digunakan untuk jasa konsultansi umumnya adalah:
Lump Sum
Harga Satuan
Gabungan
Turnkey
Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi, evaluasi utama adalah:
Harga terendah
Kualitas teknis
Jaminan
Waktu pelaksanaan
PA/KPA menunjuk siapa untuk melaksanakan pengadaan?
Pokja Pemilihan
PPK
LKPP
Penyedia
Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan dapat dikenai:
Denda keterlambatan
Subsidi
Penghargaan
Peringatan ringan
Prinsip efisien dalam pengadaan berarti:
Mendapat barang/jasa dengan biaya terendah namun tetap berkualitas
Mendapat barang secepat mungkin
Mendapat barang termurah
Mendapat barang sesuai keinginan PA
Kontrak yang bisa digunakan untuk pengadaan darurat adalah:
Lump Sum
Harga Satuan
Kontrak langsung sederhana
Payung
Penyedia asing dapat ikut serta dalam tender apabila:
Nilai paket di atas ambang batas tertentu
Harga penawaran lebih murah
PA mengundang langsung
UMK tidak ikut serta
Untuk menjaga transparansi, seluruh proses pemilihan penyedia dilakukan melalui:
SPSE
Website instansi
Aplikasi internal
SIRUP
Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan wajib membayar:
Pajak tambahan
Denda keterlambatan
Jaminan uang muka
Jaminan pemeliharaan
Seorang PPK menandatangani kontrak dengan penyedia sebelum penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan. Setelah pekerjaan berjalan, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaannya. Apa pelanggaran terbesar dalam kasus ini?
PPK tidak menagih jaminan pelaksanaan
Penyedia tidak serius
Pokja Pemilihan lalai
PA/KPA tidak hadir
Pokja Pemilihan menetapkan pemenang tender meskipun hanya ada 1 peserta yang lulus evaluasi. Apakah langkah ini sesuai?
Tidak sesuai, tender harus diulang
Sesuai karena sudah ada peserta
Sesuai bila PA setuju
Sesuai bila harga terendah
Dalam sebuah tender konstruksi, penyedia menawarkan harga sangat rendah, di bawah HPS, tetapi tidak rasional. Apa yang seharusnya dilakukan Pokja?
Menetapkan penyedia tersebut sebagai pemenang
Membatalkan tender atau menggugurkan penawaran
Meminta penyedia menambah jaminan
Mengusulkan kontrak ulang
Seorang penyedia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang tanpa alasan jelas. Apa konsekuensinya?
Dicoret dari daftar peserta
Dikenakan sanksi daftar hitam
Diperbolehkan ikut tender berikutnya
Cukup diberi teguran
PPK mengubah spesifikasi barang setelah kontrak berjalan agar sesuai dengan keinginan pejabat tertentu. Apakah tindakan ini benar?
Tidak, karena melanggar prinsip akuntabilitas
Ya, karena pejabat berwenang
Ya, jika penyedia setuju
Tidak masalah bila harga sama
Dalam pengadaan darurat, PPK langsung menunjuk penyedia lokal tanpa melalui tender. Apakah langkah ini sah?
Sah sesuai ketentuan pengadaan darurat
Tidak sah, tetap harus tender
Tidak sah tanpa persetujuan BPK
Hanya sah bila ada hibah
Seorang ASN menerima gratifikasi dari penyedia setelah kontrak ditandatangani. Hal ini melanggar prinsip apa?
Transparan
Akuntabel
Efisien
Kompetitif
RUP suatu instansi tidak diumumkan di SIRUP, hanya di papan pengumuman kantor. Apakah sesuai aturan?
A. Sesuai bila publik bisa melihat
B. Tidak sesuai
Dalam evaluasi tender jasa konsultansi, Pokja hanya menilai harga tanpa menilai kualitas teknis. Apakah langkah ini benar?
Tidak, harus menilai kualitas dan harga
Benar untuk efisiensi
Boleh bila peserta sedikit
Boleh bila PA mengizinkan
Penyedia meminta perpanjangan waktu karena bencana alam menghambat pekerjaan. Bagaimana sebaiknya PPK?
Menolak perpanjangan
Memberikan perpanjangan sesuai aturan kontrak
Memutus kontrak
Meminta ganti rugi
Dalam pengadaan barang, penyedia memasukkan produk impor padahal sudah ada produk lokal setara. Apakah sebaiknya dilakukan?
Produk impor tetap diterima
Produk impor ditolak karena wajib utamakan produk dalam negeri
Produk impor boleh bila lebih murah
Produk impor boleh bila PPK setuju
Seorang penyedia melakukan pemalsuan dokumen pengalaman kerja untuk lolos tender. Apa sanksinya?
Teguran tertulis
Diskualifikasi dan daftar hitam
Pengurangan poin
Diperingatkan oleh PPK
Kontrak jasa konsultansi ditandatangani dalam bentuk harga satuan. Apakah sesuai?
Tidak, seharusnya Lump Sum
Sesuai bila konsultan setuju
Sesuai bila PA menyetujui
Sesuai bila nilai kecil
Pokja Pemilihan hanya mengundang penyedia tertentu yang dekat dengan pimpinan untuk ikut tender. Hal ini melanggar prinsip:
Adil/tidak diskriminatif
Efisien
Akuntabel
Kompetitif
B. Tidak sesuai, wajib diumumkan di SIRUP
B. Tidak sesuai, wajib diumumkan di SIRUP
C. Boleh bila nilai kecil
D. Boleh bila PA setuju
Penyedia barang tidak menyerahkan laporan serah terima, tetapi barang sudah diterima instansi. Apa yang harus dilakukan PPK?
Membayar saja
Tidak membayar sebelum dokumen lengkap
Menunda hingga tahun depan
Meminta tanda tangan PA
Dalam pengadaan langsung, PPK memilih penyedia tanpa melakukan negosiasi harga. Apakah sesuai?
Tidak sesuai, wajib ada negosiasi harga
Sesuai bila nilainya kecil
Boleh bila penyedia tunggal
Boleh bila PA setuju
Dalam kontrak pekerjaan konstruksi, lingkup pekerjaan berubah signifikan di tengah jalan. Apa yang harus dilakukan?
Kontrak dapat diubah sesuai ketentuan
Kontrak tetap berjalan tanpa perubahan
Penyedia wajib menanggung risiko
Kontrak otomatis batal
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan meskipun sudah diberi perpanjangan waktu. Apa langkah PPK?
Membayar sesuai progres
Memutus kontrak dan mencairkan jaminan
Menunggu hingga selesai
Mengurangi lingkup pekerjaan
Pokja Pemilihan tidak mengumumkan pemenang tender di SPSE, hanya lewat surat internal. Apakah sesuai?
Sesuaikan bila semua peserta tahu
Tidak sesuai, wajib diumumkan di SPSE
Boleh bila penyedia setuju
Boleh bila PA mengizinkan
