NEW
Font size
WorksheetsSIMULASI UJIAN PBJ LEVEL - 1 BPSDM
Total questions: 73
Worksheet time: 1hrs 7mins
Sebuah Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyusun spesifikasi teknis (KAK) untuk Pengadaan 100 unit pompa air. Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 % dan Produk Impor (PI) yang juga tersedia di pasar. PPK memutuskan untuk menetapkan spesifikasi yang secara eksklusif hanya dapat dipenuhi oleh Produk Impor dengan alasan keunggulan teknis, tanpa memperhatikan ketersediaan PDN. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip dan kebijakan PBJP karena :
Spesifikasi teknis yang disusun hanya dapat menyebutkan merek untuk Barang/Jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Nilai TKDN 40 % terlalu rendah untuk diwajibkan oleh PPK.
PPK tidak melakukan Pengadaan Berkelanjutan karena tidak mempertimbangkan dampak lingkungan Produk Impor.
PPK melanggar kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri dalam menyusun spesifikasi teknis sesuai Perpres 46/2025, sepanjang PDN tersedia dan menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.
Dinas Pendidikan merencanakan rehabilitasi 3 ruang kelas yang rusak berat dengan total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi sebesar Rp.380.000.000,00. PPK telah menetapkan Pejabat Pengadaan. Metode pemilihan Penyedia yang paling tepat dan efisien berdasarkan nilai dan jenis pekerjaan menurut Perpres 46/2025 adalah:
Penunjukan Langsung, karena ini adalah pekerjaan rehabilitasi yang bersifat mendesak.
Tender Cepat, karena Pejabat Pengadaan dapat melaksanakannya jika Penyedia sudah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP).
Tender, karena nilai Pekerjaan Konstruksi melebihi batas Pejabat Pengadaan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya (Rp.200 Juta).
Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi, karena nilai pagu anggaran (380.000.000) masih di bawah batas maksimum Pengadaan Langsung Konstruksi (400.000.000).
Di tengah pelaksanaan program strategis daerah, terjadi perubahan regulasi yang menimbulkan kekosongan hukum dan stagnasi total dalam proses Tender lanjutan. Anggaran program tersebut senilai Rp.50 Miliar. Untuk menghindari kerugian negara dan demi kepentingan umum, Pengguna Anggaran (PA) memutuskan untuk menyesuaikan prosedur dan metode pemilihan yang sedang berjalan. Kewenangan khusus PA ini termasuk dalam kategori:
Kewenangan PA untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk paket dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00
Bukan kewenangan PA, melainkan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah mendapat pelimpahan kewenangan.
Kewenangan diskresi untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf f2.
Kewenangan yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari APIP dan Kepala LKPP.
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Tahun Tunggal senilai Rp10 Miliar terkena keadaan darurat yang bukan Keadaan Kahar, yang mengharuskan adanya penambahan pekerjaan mendesak, sehingga nilai Kontrak akhir menjadi Rp11,5 Miliar (peningkatan 15%). Berdasarkan Perpres 46/2025, langkah yang harus dilakukan PPK agar Adendum Kontrak tersebut sah adalah:
Memutus Kontrak awal dan melakukan Penunjukan Langsung untuk pekerjaan sisa yang telah dihitung ulang.
Memastikan penambahan nilai Kontrak tidak melebihi 10% dari Kontrak awal dan menghindari keadaan darurat non-Kahar sebagai dasar perubahan.
Meminta persetujuan khusus dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan.
Mengajukan Adendum Kontrak tersebut untuk mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA), karena penambahan nilai Kontrak akhir melebihi 10% yang disebabkan keadaan darurat.
PA pada Pemerintah Daerah (APBD) menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan seluruh tugas PPK karena PPK definitif belum ditetapkan. PPTK tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya memiliki Sertifikat Keahlian PBJP Tingkat Dasar/Level-1. Berdasarkan Perpres 46/2025, penugasan ini adalah:
Tidak sah, karena PPTK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK, yang meliputi Sertifikat Kompetensi PPK sesuai tipologinya.
Sah, karena penugasan PPTK sebagai pelaksana tugas PPK di lingkungan APBD diperbolehkan jika PPK definitif tidak ada (Pasal 11 ayat (3)).
Sah, karena Sertifikat Keahlian PBJP Tingkat Dasar/Level-1 sudah memadai untuk tugas-tugas PPK yang dilimpahkan.
Tidak sah, karena tugas PPK hanya dapat dilaksanakan oleh PA/KPA jika PPK definitif belum ditetapkan.
PPK merencanakan Pengadaan Jasa Kebersihan untuk 50 gedung kantor di 5 wilayah yang berbeda. Nilai total Pengadaan adalah Rp8 Miliar. PPK menggabungkan semua kebutuhan tersebut menjadi 1 paket Tender tunggal. Jika dipisahkan per wilayah, masing-masing paket bernilai di bawah Rp2,5 Miliar. Pemaketan ini berpotensi melanggar Perpres 46/2025 karena:
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilaksanakan oleh PA, bukan oleh PPK.
Dilarang, karena Tender Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp5 Miliar wajib menggunakan metode 2 tahap.
Dilarang, karena menyatukan paket yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dipisahkan, serta berpotensi menghindari keterlibatan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Melanggar prinsip efisien dan efektif karena menyulitkan pengawasan pekerjaan yang tersebar di banyak lokasi.
Pokja Pemilihan menyusun Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Internasional senilai Rp 12 Miliar. Proyek ini didanai 100 % dari APBN. Dokumen Pemilihan yang disusun tidak mencantumkan ketentuan mengenai alih teknologi/pengetahuan. Mengacu pada Perpres 46/2025, hal ini berimplikasi pada:
Konsultan asing wajib melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, tetapi tidak wajib alih teknologi.
Tidak adanya preferensi harga sebesar 15 % untuk badan usaha nasional, karena preferensi harga hanya berlaku jika ada ketentuan alih teknologi.
Kewajiban pencantuman alih teknologi hanya berlaku jika pendanaan bersumber dari pinjaman luar negeri/hibah luar negeri.
Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan karena Pengadaan Barang/Jasa Internasional wajib mencantumkan ketentuan mengenai alih teknologi/pengetahuan dan/atau penggunaan tenaga ahli nasional.
UKPBJ suatu Kementerian menyusun Pokja Pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi senilai Rp 50 Miliar. Karena keterbatasan sumber daya, Pokja yang ditetapkan terdiri dari 3 orang, yaitu: 1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dengan Sertifikat Kompetensi, dan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yang masing-masing hanya memiliki Sertifikat Keahlian PBJP Tingkat Dasar/Level-1. Berdasarkan Perpres 46/2025, susunan keanggotaan Pokja Pemilihan tersebut:
Sah, tetapi hanya berlaku untuk Kementerian/Lembaga yang dikecualikan dari kewajiban memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Tidak sah, karena Pokja Pemilihan yang beranggotakan ASN non-Pengelola PBJ hanya diperbolehkan jika nilai Pagu Anggaran di bawah Rp$1$ Miliar.
Sah, karena Pokja Pemilihan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dan anggota lainnya yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi dapat diisi oleh ASN dengan Sertifikat Level-1.
Tidak sah, karena semua anggota Pokja Pemilihan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, tanpa terkecuali.
Kontrak Pengadaan Barang (PC dan Laptop) senilai Rp5 Miliar dengan masa pelaksanaan berakhir pada 30 Desember tahun anggaran berjalan. Hingga batas waktu tersebut, Penyedia baru menyelesaikan 80 % pekerjaan. PPK menilai Penyedia masih mampu menyelesaikan 20 % sisanya dalam waktu 30 hari dan bersedia dikenakan denda. Berdasarkan Perpres 46/2025, tindakan PPK untuk memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga akhir Januari tahun anggaran berikutnya adalah:
Diperbolehkan, asalkan ada persetujuan dari PA/KPA, tetapi tidak boleh melampaui tahun anggaran.
Diperbolehkan, asalkan dimuat dalam adendum kontrak yang mengatur waktu penyelesaian, denda keterlambatan, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, serta dapat melampaui tahun anggaran.
Dilarang, karena pemberian kesempatan melebihi batas waktu Kontrak hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.
Dilarang, karena PPK wajib memutus Kontrak jika terjadi kegagalan penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Sebuah Kementerian melaksanakan pengadaan kendaraan dinas yang memilih kendaraan listrik (EV) senilai Rp 450 Juta/unit, meskipun harga mobil konvensional yang setara hanya Rp 400 Juta/unit. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa EV memiliki dampak lingkungan yang minimal dan menciptakan citra positif Pemerintah. Pilihan ini paling sesuai dengan tujuan PBJP yaitu:
Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan (Efisien dan Efektif).
Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan yang secara signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.
Sebuah Kementerian merencanakan Pengadaan 500 unit Drone Pertanian secara terpusat untuk disalurkan ke 34 provinsi (Konsolidasi Pengadaan). Berdasarkan analisis risiko, terdapat potensi 'bottle neck' pada proses distribusi dan jaminan purnajual di daerah terpencil. Untuk memitigasi risiko ini, opsi pemaketan dan metode pemilihan manakah yang paling ADVANCE dan sesuai dengan prinsip PBJP?
Memecah menjadi 34 paket Pengadaan Langsung untuk setiap provinsi agar sesuai dengan Usaha Mikro/Kecil, meskipun melanggar larangan pemaketan yang ditujukan untuk menghindari Tender.
Paket Sentralisasi (Tender) untuk pengadaan fisik Drone (Tier 1), dikombinasikan dengan E-katalog Regional untuk Pengadaan Jasa Purnajual/Perawatan (Tier 2) dengan melibatkan UMKM Lokal yang sudah tayang di Katalog Lokal.
Penunjukan Langsung kepada BUMN logistik, karena BUMN dianggap mampu mengelola rantai pasok dari hulu ke hilir.
Paket tunggal (Sentralisasi) melalui Tender, dengan syarat wajib Jaminan Purnajual dan layanan service center di minimal 5 lokasi regional. Risiko distribusi tetap ditanggung penuh oleh Penyedia.
PPK di Kementerian Kesehatan merencanakan E-purchasing vaksin dengan total nilai Rp30 Miliar dari Penyedia tunggal yang sudah tayang di Katalog Sektoral. Dalam Kontrak, PPK menyertakan Service Level Agreement (SLA) yang ketat mengenai Cold Chain Management (CCM) dengan toleransi suhu maksimal -+ 2 deratat Celcius dan kewajiban pelaporan real-time monitoring. Klausul CCM ini dalam konteks Rantai Pasok Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) berfungsi sebagai:
Bagian dari Manajemen Risiko Rantai Pasok (Supply Chain Risk Management) untuk menjamin integritas Barang (vaksin) sejak pengiriman hingga titik akhir penggunaan (last mile delivery).
Pemenuhan kewajiban Jaminan Kualitas untuk memitigasi risiko teknis (cacat mutu produk).
Persyaratan Sertifikasi Kompetensi bagi tenaga logistik Penyedia.
Aplikasi prinsip Pengadaan Berkelanjutan (sustainable procurement) untuk memastikan dampak lingkungan yang minimal.
Penyedia A memenangkan Tender Konsolidasi Pengadaan Pupuk Subsidi senilai Rp200 Miliar untuk didistribusikan ke 5 provinsi. Dalam Dokumen Pemilihan, Pokja mewajibkan Penyedia A untuk bekerja sama dengan subkontraktor lokal yang terdaftar sebagai Koperasi dan memiliki gudang di setiap provinsi (Pasal 65 ayat (3)). Jika Penyedia A mengalami kegagalan distribusi di salah satu provinsi (Provinsi X), tindakan yang paling tepat dilakukan oleh PPK untuk menjamin keberlanjutan rantai pasok adalah:
Memanfaatkan skema Kontrak Payung (Framework Agreement) yang sudah disiapkan sebelumnya dengan Penyedia B (cadangan), hanya untuk pasokan di Provinsi X, sambil memberikan Sanksi/Denda kepada Penyedia A.
Langsung memutus Kontrak keseluruhan dengan Penyedia A dan melakukan Tender ulang untuk sisa pekerjaan.
Mengalihkan pasokan ke Provinsi X dari alokasi yang seharusnya untuk provinsi terdekat, dan meminta penambahan alokasi anggaran.
Melakukan Penunjukan Langsung kepada Subkontraktor di Provinsi X yang gagal, mengubahnya menjadi Penyedia utama baru.
Dalam E-purchasing Pengadaan Bahan Baku Obat (BBO) impor senilai Rp10 Miliar, PPK menghadapi kenaikan harga yang signifikan di pasar internasional (+20 % dari harga Katalog) akibat konflik geopolitik (bukan Keadaan Kahar). Perpres 46/2025 memperbolehkan penyesuaian harga melalui Adendum Kontrak dengan batas maksimal 10 % di luar keadaan darurat/Kahar (Pasal 54 ayat (2)). Namun, BBO tersebut kritis dan tidak ada alternatif PDN. Tindakan PPK yang paling tepat dan sah secara hukum untuk mengelola risiko harga ini adalah :
Membatalkan proses E-purchasing karena kenaikan harga melebihi 10 %, dan melakukan Penunjukan Langsung dengan harga pasar terbaru.
Melanjutkan E-purchasing dengan meminta persetujuan PA untuk kenaikan harga total 20 %, berdasarkan ketentuan penambahan nilai Kontrak akibat Keadaan Darurat (non-Kahar).
Hanya menyetujui penyesuaian harga sebesar 10 % dan mengurangi volume BBO yang dipesan, sesuai batas maksimal Adendum Kontrak normal.
Menerapkan Skema Kontrak Harga Satuan (Unit Price) dan menunggu harga stabil di tahun anggaran berikutnya.
Kementerian Pertanian akan mengadakan benih jagung unggul yang hanya tersedia dari satu produsen (monopoli wajar) dengan nilai Rp15 Miliar. Produsen tersebut meminta Kontrak Multi Tahun (KMT) selama 3 tahun, padahal alokasi anggaran KMT tersebut belum disetujui Menteri Keuangan. Jika Pengadaan ini dipaksakan Kontrak Tahun Tunggal (KTT), produsen tidak menjamin ketersediaan pasokan. Strategi PBJP untuk mengamankan long-term supply yang paling sesuai dengan Perpres 46/2025 adalah:
Memaksakan Kontrak Tahun Tunggal, karena KMT wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Kepala Daerah (Pasal 52).
Menggunakan Kontrak Payung (Framework Agreement) untuk durasi 3 tahun, yang memayungi Kontrak Tahun Tunggal yang akan dieksekusi setiap tahun, dan mengajukan persetujuan KMT secara simultan.
Melakukan Penunjukan Langsung dan membuat Kontrak Tahun Tunggal dengan opsi perpanjangan (opsi KMT) tanpa persetujuan Menkeu/Kepala Daerah.
Membatalkan Pengadaan karena tidak memenuhi prinsip bersaing.
PPK di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun KAK untuk Pengadaan Seragam Sekolah senilai Rp3 Miliar. KAK mewajibkan penggunaan kain yang bersertifikat 'Pengadaan Berkelanjutan (Green Label)' dan mewajibkan Penyedia mengelola limbah produksi (Waste Management Plan). Klausul ini dalam konteks PBJP Rantai Pasok disebut:
Klausul Preferensi Harga Produk Dalam Negeri.
Persyaratan Rantai Pasok Berkelanjutan (Sustainable Supply Chain), sesuai Pasal 68 (Pengadaan Berkelanjutan).
Manajemen Rantai Pasok Hulu (Upstream Supply Chain).
Manajemen Rantai Pasok Hilir (Downstream Supply Chain).
LKPP mengembangkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang kini juga mencakup pemetaan (mapping) rantai pasok level 2 dan level 3 dari Penyedia strategis. Manfaat utama pemetaan rantai pasok ini bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
Memberikan informasi awal mengenai Sub-Penyedia kritis (Tier 2/3) yang berpotensi menimbulkan single point of failure atau risiko dalam Supply Chain saat terjadi gangguan.
Memudahkan PPK dalam mengukur tingkat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Dalam Negeri.
Memungkinkan PPK melakukan pembayaran langsung kepada Subkontraktor level 2 dan 3.
Mengharuskan PPK untuk melakukan proses Tender Ulang jika ditemukan risiko supply chain tinggi.
Dalam Pengadaan E-katalog, PPK menyetujui delivery time 60 hari kerja. Namun, 3 hari setelah Pesanan Pembelian (PO) diterbitkan, Penyedia melaporkan adanya Force Majeure (Banjir Bandang) yang memutus jalur distribusi dan memusnahkan gudang bahan baku di tengah rantai pasok. Tindakan PPK yang paling tepat, berdasarkan Perpres 46/2025 adalah:
Memberikan perpanjangan waktu Kontrak secara otomatis selama 60 hari, sesuai waktu delivery awal.
Membayar penuh kepada Penyedia dan meminta mereka bertanggung jawab penuh atas risiko kahar tersebut
Menerbitkan Addendum PO untuk mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan, menangguhkan denda keterlambatan, dan memastikan Penyedia melakukan rerouting rantai pasok serta mengajukan proof of loss (bukti kerugian/kejadian Kahar).
Langsung memutus Pesanan Pembelian (PO) dan melakukan Pengadaan Ulang karena Penyedia tidak mampu memenuhi SLA.
PPK merencanakan Pengadaan Alat Berat (Excavator) senilai Rp4 Miliar. PPK menetapkan persyaratan kualifikasi yang mewajibkan Penyedia memiliki depo/bengkel resmi di radius maksimal 50 km dari lokasi proyek. Persyaratan ini dalam konteks Rantai Pasok bertujuan untuk:
Mengurangi waktu yang diperlukan untuk Pengadaan Langsung.
Mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Memitigasi Risiko Waktu Henti (Downtime Risk) melalui jaminan ketersediaan Suku Cadang dan Jasa Pemeliharaan yang cepat, yang merupakan bagian dari Manajemen Siklus Hidup Barang (Lifecycle Management).
Memastikan Kualitas (Quality) Alat Berat yang ditawarkan.
Kementerian PUPR melakukan Konsolidasi Pengadaan Bahan Bangunan (Semen, Besi, Pasir) untuk 10 proyek berbeda di 1 provinsi. Meskipun Konsolidasi ini menghasilkan diskon harga yang besar (Economies of Scale), Pengadaan menjadi terkonsentrasi pada satu gudang penyimpanan utama sebelum didistribusikan ke lokasi proyek. Risiko Rantai Pasok yang paling tinggi muncul dari skema ini adalah:
Risiko Diverting Barang (Pengalihan) oleh Penyedia.
Risiko Single Point of Failure pada Gudang Sentral, di mana gangguan tunggal (misal: Kebakaran atau Bencana Alam) dapat melumpuhkan pasokan seluruh 10 proyek (Lack of Resilience).
Risiko Peningkatan Biaya Transportasi (Freight Cost) ke lokasi proyek.
Risiko Kesalahan Perencanaan (Inaccurate Forecasting).
Pejabat Pengadaan (PP) melakukan Pengadaan Langsung Spare Part Mesin Genset (Suku Cadang) senilai Rp150 Juta. PP wajib membeli Suku Cadang asli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Dalam konteks Rantai Pasok, hal ini membenarkan metode pemilihan yang tidak kompetitif karena:
Suku Cadang adalah barang yang sifatnya Spesifik dan hanya dapat disediakan oleh satu Pelaku Usaha (ATPM) untuk menjamin kompatibilitas dan garansi (Proprietary Goods), yang diizinkan untuk Penunjukan Langsung/E-purchasing dengan alasan 'Keadaan Tertentu'.
Suku Cadang tersebut merupakan Pengadaan yang bersifat rahasia dan mendesak.
Nilai pengadaannya berada di bawah batas maksimum Pengadaan Langsung.
Suku Cadang tersebut memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Kementerian Sosial melakukan Pengadaan Sembako Bantuan (Beras, Minyak, Gula) secara periodik. Untuk Pengadaan Bantuan, PPK memutuskan untuk mengutamakan BUMN Pangan dan Koperasi setempat, meskipun harga yang ditawarkan 5 % lebih tinggi daripada harga Tender terbuka. Keputusan ini paling sesuai dengan prinsip Rantai Pasok yang mendukung:
Efisiensi dan Efektivitas.
Pencapaian Tujuan Strategis (Stability, Socioeconomic Impact) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui Preferensi kepada BUMN/Koperasi (Pasal 4 huruf e, f, h).
Pelaksanaan Swakelola Tipe IV (Organisasi Kemasyarakatan).
Pemanfaatan Pengadaan Non-Katalog.
Dalam E-katalog, Supplier (Penyedia) A mencantumkan informasi produk yang tidak valid (misal: TKDN palsu atau merek yang tidak terdaftar), namun sudah terlanjur dipesan oleh PPK. Supplier A mengajukan revisi data setelah PO diterbitkan. Dalam konteks Manajemen Rantai Pasok E-katalog, langkah paling krusial yang harus dilakukan oleh PPK adalah:
Mengubah metode pemilihan menjadi Tender Cepat.
Mengabaikan kesalahan data, karena tanggung jawab validitas data sepenuhnya ada pada LKPP sebagai pengelola Katalog.
Segera membatalkan PO dan melaporkan temuan tersebut kepada LKPP untuk proses delisting Penyedia atau penyesuaian Katalog.
Melanjutkan PO, tetapi meminta diskon 5 % kepada Penyedia sebagai kompensasi kesalahan data.
PPK menetapkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % dari Nilai Kontrak ( 10 Miliar). Dalam perjalanannya, Penyedia mengajukan Adendum Kontrak berupa penambahan volume pekerjaan sehingga Nilai Kontrak akhir menjadi 11 Miliar (+10 %). Dalam konteks Manajemen Risiko Kontrak Rantai Pasok, apa yang wajib dilakukan PPK terhadap Jaminan Pelaksanaan (JP)?
Mengubah JP menjadi 10 % dari Nilai Kontrak awal, tanpa perlu menyesuaikan nilai Adendum Kontrak.
Tidak perlu ada penyesuaian JP, karena JP 5 % sudah memadai dan penambahan volume tidak mengubah risiko substansial.
Menghilangkan JP sama sekali, karena Adendum Kontrak mencerminkan kinerja baik Penyedia.
Menghitung ulang JP menjadi 5 % dari Nilai Kontrak akhir (11 Miliar), dan mewajibkan Penyedia menyerahkan Perpanjangan/Perubahan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp550 Juta (Pasal 56 ayat (2)).
Kementerian PUPR merencanakan Design-Build (Rancang dan Bangun) Infrastruktur Bendungan senilai Rp1 Triliun. Jenis Kontrak yang wajib digunakan dan paling memitigasi risiko Rantai Pasok dari sisi Penyedia (risiko harga bahan baku) adalah:
Kontrak Lump Sum (Pasal 53 ayat (3)), karena jenis Kontrak ini paling sesuai untuk Design-Build.
Kontrak Gabungan (Lump Sum dan Harga Satuan), dengan mempertimbangkan risk-sharing harga bahan baku.
Kontrak Harga Satuan (Unit Price), yang memungkinkan penyesuaian harga setiap unit pekerjaan.
Kontrak Lump Sum untuk Desain dan Kontrak Harga Satuan dengan Skema Eskalasi Harga untuk Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Barang Kritis (Bahan Baku Utama), yang dimungkinkan sesuai Perpres 46/2025 (Pasal 53 ayat (4)).
Perpres 46/2025 (Pasal 29 ayat (3a) **) mengatur bahwa Pengadaan melalui Penyedia E-katalog wajib mematuhi ketentuan Pengadaan Berkelanjutan. Dalam konteks Rantai Pasok, hal ini berimplikasi pada:
E-katalog hanya boleh digunakan untuk pengadaan yang bernilai di bawah Rp1 Miliar.
Kewajiban LKPP untuk membatasi jumlah Supplier di E-katalog.
Kewajiban PPK untuk memilih Produk yang memiliki Sertifikat Ramah Lingkungan (Green Label) atau Sertifikat Sosial (misal: Bebas Pekerja Anak) jika tersedia di Katalog, bahkan jika harganya sedikit lebih tinggi (Trade-off antara Harga dan Sustainability).
Kewajiban Supplier E-katalog untuk menyediakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Izin Lingkungan.
Kementerian Pertahanan mengadakan sistem pertahanan canggih senilai Rp5 Triliun dari produsen luar negeri. Kontrak mewajibkan adanya kewajiban Transfer of Technology (ToT) dan penggunaan tenaga ahli nasional minimal 50 % (Pasal 67 ayat (2a) **). Dalam konteks Manajemen Rantai Pasok Strategis, klausul ToT ini bertujuan untuk:
Mengurangi Ketergantungan Jangka Panjang (Dependency Risk) pada pemasok luar negeri, serta membangun basis industri pertahanan dan kemampuan pemeliharaan mandiri (Sustained Supply).
Mewajibkan Kontrak Multi Tahun
Meningkatkan Preferensi Harga (Price Preference) untuk produk impor.
Memastikan Kualitas (Quality) barang yang diterima.
Penyedia A (Pemenang Tender) akan menggunakan Subkontraktor B (UMK) untuk 40 % pekerjaan non-inti. Sebelum Kontrak, Penyedia A mengajukan revisi, di mana ia hanya akan menggunakan Subkontraktor B sebesar 10 % dan sisanya dikerjakan sendiri. PPK menyetujui perubahan ini. Tindakan PPK ini berisiko melanggar prinsip PBJP dalam konteks Rantai Pasok karena:
Subkontraktor B adalah Usaha Besar yang tidak layak menerima pekerjaan 40 %.
Melanggar komitmen pemenuhan persyaratan dokumen kualifikasi/Kontrak terkait pelibatan UMK/Koperasi (Pasal 65 ayat (3) **), yang merupakan Tujuan Strategis PBJP.
Penetapan Subkontraktor hanya boleh dilakukan oleh Pokja Pemilihan, bukan oleh Penyedia dan PPK.
Melanggar prinsip Transparansi Pengadaan.
Sebuah BUMN yang ditugaskan untuk Pengadaan barang strategis di wilayah terpencil menghadapi kendala di mana tidak ada Penyedia lokal yang memenuhi syarat kualifikasi. BUMN tersebut memutuskan untuk melakukan Penunjukan Langsung ke Penyedia terdekat di wilayah lain yang memenuhi syarat. Tindakan ini paling sesuai dengan:
Pengadaan melalui E-katalog Lokal (Local e-catalogue)
Kewajiban Pengadaan Khusus (Pasal 64) yang mensyaratkan Pengadaan oleh BUMN yang ditugaskan.
Prinsip Efisiensi dan Akuntabilitas.
Prinsip Supply Chain Security (Keamanan Pasokan) untuk menjamin Barang/Jasa tersedia di lokasi tujuan, meskipun dengan mengorbankan prinsip kompetisi.
PPK menetapkan Key Performance Indicator (KPI) dalam Kontrak Jasa Keamanan senilai Rp2 Miliar, dengan klausul pemotongan pembayaran (disinsentif) jika terjadi kegagalan respons dalam waktu 10 menit (Service Level Agreement/SLA). Klausul ini dalam konteks Rantai Pasok/Manajemen Kontrak berfungsi sebagai:
Penunjukan Langsung Jasa Keamanan.
Mekanisme Manajemen Kinerja Rantai Pasok (Supply Chain Performance Management) yang mengikat kinerja Last-Mile Service Delivery dengan risiko finansial bagi Penyedia.
Insentif kepada Penyedia untuk bekerja lebih baik.
Wujud dari Pengadaan Berkelanjutan.
Dinas Kesehatan merencanakan pembangunan Posyandu di daerah terpencil dengan pagu anggaran Rp 300 Juta. Kegiatan ini akan melibatkan kelompok masyarakat setempat yang memiliki keahlian tukang kayu dan batu (Swakelola Tipe IV). Dalam konteks pelaksanaan, Bagian penting yang wajib disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang paling memitigasi risiko akuntabilitas dan kegagalan pekerjaan adalah:
Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dengan Pelaksana Swakelola (Pokmas), termasuk didalamnya Output Specification dan Mekanisme Pencairan Tahap (Milestone Payment).
Kontrak kerja dengan individu anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk setiap jenis pekerjaan.
Laporan akhir yang berisi foto 0 %, 50%, dan 100 % sebagai bukti fisik.
Surat Keputusan (SK) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menunjuk Pokmas sebagai Pelaksana Swakelola.
Kementerian Pendidikan melakukan Swakelola Tipe II (Instansi Pemerintah Lain) untuk pengembangan Sistem Informasi Akademik yang terintegrasi, dengan total pagu Rp$8$ Miliar. Tim Perencana dan Pelaksana berasal dari Instansi Pemerintah Lain (IPL) tersebut. Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang diperlukan oleh IPL (misal: lisensi software dan server) harus menggunakan metode:
Pengadaan melalui Penyedia, dengan Pokja Pemilihan Instansi Pemerintah yang memiliki pekerjaan (Kementerian Pendidikan).
Seluruh PBJ untuk mendukung Swakelola harus dilakukan melalui Pengadaan Langsung.
Pengadaan melalui Penyedia, dengan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan dari Instansi Pemerintah Lain (IPL) sesuai peraturan PBJP yang berlaku pada IPL.
Pengadaan melalui Penunjukan Langsung ke Penyedia yang sudah terdaftar di E-katalog.
Pekerjaan konstruksi pembangunan drainase senilai Rp 5 Miliar direncanakan menggunakan Swakelola Tipe III. PPK menilai bahwa OMS tersebut memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang memadai. Syarat KUALIFIKASI yang wajib dipenuhi oleh PPK agar Penetapan Swakelola Tipe III ini sah menurut Perpres 46/2025 adalah:
Adanya penetapan dari KPA bahwa PBJ tersebut merupakan Non-Core Business dari Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Nilai Swakelola Tipe III tidak boleh melebihi batas Tender (Threshold) Pekerjaan Konstruksi.
Harus ada kesepakatan tertulis tentang Tim Pelaksana dan adanya kesamaan visi (Pasal 46 ayat (1) huruf c), dan secara eksplisit pekerjaan tersebut memang dapat dilaksanakan oleh OMS.
OMS tersebut wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang konstruksi.
Dalam perencanaan Swakelola Tipe I (Instansi Sendiri), Tim Pengawas menemukan bahwa kebutuhan material utama 500 sak semen memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) total Rp 40 Juta. Pengadaan material tersebut harus menggunakan metode:
Pengadaan Langsung (PL), karena nilainya di bawah Rp.200 Juta.
E-purchasing, jika material tersebut sudah tersedia di Katalog Elektronik.
Penunjukan Langsung, kepada Penyedia yang ditunjuk oleh Tim Pelaksana Swakelola.
Tidak perlu Pengadaan, karena material tersebut dianggap sebagai bagian dari biaya operasional Swakelola.
Tim Pelaksana Swakelola Tipe I membutuhkan tenaga ahli (konsultan) untuk mendukung penyusunan studi kelayakan teknis yang bernilai Rp.80 Juta (Jasa Konsultansi). Tim Pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Pengadaan Jasa Konsultansi tersebut. Siapa yang bertanggung jawab melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultansi ini?
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena nilainya di bawah Rp.100 Juta.
Tim Pengawas Swakelola, karena mereka bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Instansi yang punya pekerjaan, melalui Pejabat Pengadaan atau Tender/Seleksi (sesuai nilai dan jenis Jasa Konsultansi).
Ketua Tim Pelaksana Swakelola, dengan Penunjukan Langsung.
Instansi A merencanakan Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat) untuk revitalisasi pasar desa senilai Rp.250 Juta. Setelah pekerjaan selesai, Tim Pengawas menemukan adanya sisa anggaran sebesar Rp.25 Juta, dan Pokmas meminta sisa dana tersebut sebagai 'Insentif' karena pekerjaan selesai lebih cepat dan sesuai mutu. Berdasarkan prinsip Swakelola dan Perpres 46/2025, perlakuan yang tepat terhadap sisa anggaran Rp.25 Juta tersebut adalah:
Sisa anggaran digunakan untuk biaya purnajual (garansi) pekerjaan selama 6 bulan.
Diberikan kepada Pokmas sebagai Insentif, asalkan diatur dalam PKS awal.
Sisa anggaran Swakelola wajib disetorkan kembali ke Kas Negara/Daerah (Sisa Anggaran Belanja) karena tidak boleh menjadi keuntungan bagi Pelaksana Swakelola Tipe IV.
Digunakan untuk menambah volume pekerjaan yang bersifat penunjang, setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
PPK merencanakan Pengadaan Jasa Survei Nasional melalui Swakelola Tipe I. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, biaya untuk upah tenaga kerja yang direkrut (Pekerja Swakelola) mencapai Rp.500 Juta. Upah ini dibayarkan berdasarkan hari kerja (harian). Aspek krusial yang wajib diperhatikan PPK dalam pertanggungjawaban pembayaran upah tersebut adalah:
Memastikan pembayaran upah harus melalui transfer ke rekening Bank Instansi Pelaksana Swakelola.
KPA wajib menetapkan upah harian minimum yang harus dibayarkan.
Pembayaran upah harus dilakukan secara langsung kepada setiap Pekerja Swakelola (by name by address), disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti kehadiran (time sheet) yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana.
PPK cukup membuat satu kuitansi global untuk total upah yang dibayarkan.
Instansi A merencanakan pembangunan gedung kantor melalui Swakelola Tipe I, dengan Tim Pelaksana yang seluruhnya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) internal Instansi A. Dalam pelaksanaan, tim pelaksana mengalami keterbatasan SDM, sehingga memutuskan untuk merekrut Tenaga Ahli non-ASN (tenaga kontrak/individu) secara langsung tanpa melalui proses Pengadaan Jasa Konsultansi. Tindakan ini merupakan pelanggaran Swakelola Tipe I karena:
Pekerjaan konstruksi tidak boleh dilakukan melalui Swakelola Tipe I.
PPK harus menunjuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai pelaksana (Tipe III).
Seharusnya menggunakan Swakelola Tipe II (Instansi Pemerintah Lain).
Perekrutan tenaga ahli non-ASN untuk mendukung Swakelola Tipe I harus tetap melalui mekanisme PBJP (Pengadaan Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi) yang dilaksanakan oleh PPK Instansi pemilik pekerjaan.
PPK merencanakan Swakelola Tipe I untuk pemeliharaan rutin jaringan jalan. Seluruh pekerjaan tersebut dapat diselesaikan secara Swakelola Tipe I. Namun, untuk Pengadaan material (Bahan baku), PPK memutuskan untuk mengkonsolidasikannya dengan paket Tender terpisah Pengadaan Barang (Bahan Baku) senilai Rp.1 Miliar. Konsolidasi ini:
Dilarang, karena seluruh Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mendukung Swakelola harus dilakukan terpisah dari Pengadaan Penyedia.
Hanya diperbolehkan jika Swakelola Tipe I tersebut di bawah batas maksimum Pengadaan Langsung.
Wajib dilakukan melalui E-purchasing, bukan Tender.
Diperbolehkan (Konsolidasi Pengadaan) jika barang/jasa yang dibutuhkan untuk Swakelola memiliki spesifikasi yang sama dan bertujuan untuk mencapai Economies of Scale (efisiensi harga).
Perpres 46/2025 memberikan penekanan pada penggunaan Swakelola untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat (Swakelola Tipe IV). Indikator kinerja kunci (KPI) yang paling tepat untuk mengukur keberhasilan Swakelola Tipe IV, selain penyelesaian fisik, adalah:
Jaminan Pemeliharaan selama minimal 6 bulan setelah penyerahan hasil pekerjaan.
Tidak adanya temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Persentase keterlibatan tenaga kerja lokal dan/atau peningkatan kapasitas/keterampilan teknis anggota Pokmas (Capacity Building) setelah proyek selesai.
Tingkat penyerapan anggaran mendekati 100 % dari RAB yang ditetapkan.
Sebuah K/L/PD merencanakan pengadaan barang dengan nilai total Rp 5 Miliar. Berdasarkan Perpres PBJP, persentase minimum alokasi dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang wajib digunakan untuk produk usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri adalah...
20 %
40 %
50 %
30 %
PPK merencanakan Pengadaan Jasa Lainnya yang wajib 100% Produk Dalam Negeri (PDN). Syarat kewajiban penggunaan PDN yang harus dipenuhi oleh produk tersebut apabila nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya sendiri di bawah 40% adalah...
Hanya wajib jika produk tersebut sudah tercantum dalam Katalog Elektronik
Wajib memiliki sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian tanpa batasan nilai
Penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 %
Nilai TKDN minimal 25 % dengan preferensi harga maksimal 15 %
Dalam skema konsolidasi PBJP pada tahap perencanaan, dampak strategis yang paling utama dan menjadi tujuan inti dari konsolidasi adalah...
Mengurangi kompleksitas administrasi kontrak pasca-pengadaan
Menjamin transparansi pengadaan dengan menunjuk satu unit kerja sebagai pelaksana
Peningkatan efisiensi anggaran dan efektivitas proses melalui volume pengadaan yang lebih besar dan standardisasi kebutuhan
Mendapatkan harga satuan yang lebih tinggi karena besarnya volume, sehingga menarik Penyedia Usaha Besar
Pengadaan Komputer untuk seluruh kantor wilayah dianggap memenuhi prinsip efisien jika:
Hanya ada satu Penyedia yang mampu menyediakan seluruh kebutuhan komputer secara menyeluruh
Komputer yang diadakan memenuhi semua spesifikasi teknis dan dapat digunakan segera
Mendapatkan jumlah dan mutu komputer yang dibutuhkan dengan harga per unit terendah yang wajar melalui proses pengadaan terpusat
Proses pengadaan komputer selesai tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan
Dalam konteks perencanaan pengadaan berkelanjutan pada Pekerjaan Konstruksi, dari tiga aspek (ekonomi, sosial, lingkungan), aspek manakah yang paling sulit diintegrasikan ke dalam Spesifikasi Teknis/KAK dan mengapa?
Aspek Kualitas, karena pengadaan berkelanjutan tidak selalu menjamin kualitas terbaik
Aspek Lingkungan, karena sertifikasi 'Green Building' masih bersifat sukarela
Aspek Ekonomi, karena HPS harus mencerminkan harga pasar yang tidak selalu mempertimbangkan biaya lingkungan
Aspek Sosial, terutama penentuan indikator dampak sosial yang terukur dan dapat diaudit selama pelaksanaan konstruksi
Proyek pembangunan dan implementasi Sistem Informasi Manajemen Aset melibatkan Pekerjaan Konstruksi (Pembangunan Gedung Data Center) senilai Rp 20 Miliar dan Jasa Lainnya (Instalasi dan Konfigurasi Server) senilai Rp 5 Miliar. Bagaimana penetapan jenis pengadaan yang paling tepat berdasarkan prinsip PBJP terintegrasi?
Wajib dilakukan Swakelola Tipe IV karena melibatkan transfer pengetahuan (knowledge transfer) dari instalasi server
Pengadaan dilakukan secara terintegrasi dan ditetapkan sebagai Jasa Lainnya karena tujuannya adalah fungsionalitas sistem
Pengadaan dilakukan secara terintegrasi dengan menetapkan jenis pengadaan utama sebagai Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan harus dipisah, menggunakan Tender untuk Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Langsung untuk Jasa Lainnya
Dalam rangka reviu kebutuhan barang/jasa yang berprinsip efektif dan efisien, data yang paling krusial yang harus dianalisis oleh PPK untuk mencegah duplikasi atau kelebihan pengadaan di tahun anggaran berikutnya adalah...
Dokumen Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI)
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengelolaan aset daerah
Kartu Persediaan Barang Milik Negara (BMN) dan Laporan Hasil Penggunaan Barang tahun sebelumnya
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan daftar penyedia pemenang tahun sebelumnya
Penetapan jenis barang/jasa harus memperhatikan kodefikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Apa fungsi strategis KBKI dalam konteks perencanaan PBJP secara keseluruhan?
Memudahkan konsolidasi paket pengadaan yang sejenis di berbagai unit kerja untuk menciptakan efisiensi pengadaan
Menentukan secara otomatis metode pemilihan penyedia yang akan digunakan
Membatasi persaingan pada Pengadaan Khusus yang hanya dapat diakses oleh Pelaku Usaha tertentu
Sebagai dasar tunggal untuk penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK
Perencanaan Spesifikasi Teknis dilarang menyebutkan merek kecuali untuk komponen barang/jasa, suku cadang, dan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik. Manakah skenario berikut yang memperbolehkan PPK mencantumkan merek tertentu dalam Spesifikasi Teknis?
Penyebutan merek 'Adobe Photoshop' dalam Spesifikasi Jasa Konsultansi Desain Grafis
Pengadaan spare parts (suku cadang) untuk peralatan utama dengan merek 'Siemens' yang sudah dimiliki Instansi
Pengadaan mobil dinas baru dengan menyebutkan merek 'Toyota Innova' karena alasan kenyamanan Pengguna
Pengadaan Barang Modal dengan merek 'Lenovo ThinkPad' karena hanya merek tersebut yang dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Instansi
Untuk Pengadaan Peralatan Laboratorium Kimia Analitik, PPK memilih opsi Spesifikasi Kinerja (Performance Specification). Opsi ini berarti Spesifikasi Mutu yang disyaratkan harus berfokus pada...
Kapasitas minimum, akurasi, sensitivitas, dan waktu throughput (waktu respons) yang disyaratkan oleh peralatan
Persentase komposisi bahan baku dan rincian komponen internal peralatan
Nama merek, tahun pembuatan, dan negara asal peralatan
Penggunaan standar pabrik dan sertifikasi ISO 9001 dari Penyedia
Bagaimana PPK mengintegrasikan pertimbangan Produk Ramah Lingkungan Hidup ke dalam Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa (misalnya kertas kantor) secara efektif?
Hanya mencantumkan 'ramah lingkungan' tanpa mensyaratkan bukti sertifikasi
Meningkatkan HPS sebesar 15 % untuk memberikan preferensi harga kepada produk ramah lingkungan
Mensyaratkan sertifikat Eco-label dan persentase kandungan post-consumer recycled fiber (PCF) minimum
Hanya mempertimbangkan aspek 'hemat energi' dan mengabaikan sumber daya yang digunakan
Salah satu isi minimal KAK Jasa Konsultansi adalah Spesifikasi Teknis yang mencakup kualifikasi/kompetensi tenaga ahli. Apa risiko terbesar jika kualifikasi tenaga ahli yang disyaratkan terlalu spesifik dan eksklusif?
Membuat hasil pekerjaan Konsultansi menjadi tidak relevan dengan kebutuhan pengguna
Memperpanjang masa sanggah karena adanya protes dari Pelaku Usaha
Menyebabkan biaya Konsultansi menjadi lebih rendah karena persaingan yang ketat
Menghambat persaingan sehat dan berpotensi menyebabkan kegagalan tender karena kurangnya penyedia yang memenuhi kualifikasi
Dalam tahap pelaksanaan kontrak, apa fungsi utama dari dokumen Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan di tahap perencanaan?
Sebagai acuan utama bagi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
Untuk menilai kewajaran Harga Penawaran di tahap evaluasi tender
Sebagai dasar perhitungan pembayaran uang muka dan jaminan pelaksanaan
Sebagai pedoman bagi PPK dalam melakukan pengendalian kontrak (monitoring)
Dalam perencanaan Pengadaan melalui Swakelola Tipe I (dikerjakan sendiri oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran), komponen KAK yang paling krusial untuk memastikan akuntabilitas anggaran adalah...
Rincian kebutuhan biaya langsung dan tidak langsung, serta struktur organisasi pelaksana internal K/L/PD
Rencana Pengadaan melalui Penyedia yang mencapai 50 % dari total biaya
Uraian pekerjaan, volume, dan jadwal penyelesaian pekerjaan secara kronologis
Kualifikasi dan kompetensi tenaga ahli dari pihak ketiga yang akan dipekerjakan
Ketika Spesifikasi Teknis untuk pengadaan pesawat nirawak (drone) tidak tersedia di katalog atau brosur, sumber informasi manakah yang paling otoritatif dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan performance specification?
Keterangan dari Pengguna Akhir (end user) yang tidak memiliki latar belakang teknis
Standar dan Informasi Pengujian dari peneliti atau komunitas profesional di bidang teknologi nirawak
Laporan hasil audit BPKP atas pengadaan serupa di Instansi lain
Buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Untuk Jasa Konsultansi, aspek mutu yang diuraikan dalam KAK seringkali berupa deliverables (produk keluaran). Kriteria apa yang harus ditekankan pada deliverables tersebut?
Jumlah halaman laporan dan format penulisan yang sesuai dengan panduan baku
Nilai TKDN yang terkandung dalam jasa konsultansi tersebut
Tingkat kesuksesan implementasi hasil konsultansi di lapangan
Kelengkapan, keakuratan data, dan kesesuaian rekomendasi dengan tujuan proyek
Berdasarkan tahapan dalam Perencanaan dan Persiapan PBJP, kapan waktu ideal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)?
RAB disusun pada tahap Perencanaan, sedangkan HPS disusun dan ditetapkan pada tahap Persiapan Pengadaan
RAB disusun pada tahap Persiapan Pengadaan, dan HPS ditetapkan setelah penetapan pemenang
Keduanya (RAB dan HPS) disusun secara bersamaan pada tahap persiapan pengadaan
RAB disusun setelah DIPA/DPA disahkan, dan HPS disusun setelah pengumuman Tender
Selain sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran, fungsi HPS yang paling strategis dalam tahapan evaluasi penawaran tender adalah...
Menjadi batas tertinggi nilai penawaran yang dapat diterima oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan
Sebagai dasar penentuan besaran kerugian negara jika terjadi masalah hukum
Menjadi dasar perhitungan pembayaran termin dan retensi
Menentukan besaran denda dan sanksi yang akan dikenakan kepada Penyedia
PPK tidak wajib menyusun HPS untuk beberapa kondisi pengadaan. Manakah di antara kondisi berikut yang mengecualikan kewajiban penyusunan HPS?
Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp.10 Juta
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola Tipe I
Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Seleksi Kualitas
E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp $1$ Miliar
Mengenai ketentuan HPS, Perpres PBJP mengatur bahwa :
Rincian HPS tidak perlu memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost)
Nilai HPS bersifat rahasia dan rincian pembentuknya bersifat tidak rahasia
Nilai HPS tidak bersifat rahasia, namun rincian pembentuk nilai HPS bersifat rahasia
HPS harus diumumkan secara terbuka kepada seluruh Pelaku Usaha yang berpotensi menjadi Penyedia
Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan jasa konsultansi dengan pagu 900 Juta. Meskipun terdapat penyedia Usaha Kecil yang mendaftar, PPK memutuskan untuk memenangkan Penyedia Usaha Besar dengan alasan kualitas teknis sedikit lebih unggul. Tindakan PPK ini melanggar secara eksplisit tujuan PBJP yang berfokus pada...
Meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta Koperasi
Meningkatkan pengadaan berkelanjutan
Mewujudkan pemerataan ekonomi
Mendorong penggunaan produk dalam negeri
Sebuah K/L/PD merencanakan pengadaan barang yang sangat mendesak dan spesifik. Untuk mempercepat proses, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) mengarahkan Pokja Pemilihan untuk memilih Penyedia yang sudah dikenal baik. Arahan ini berpotensi melanggar Prinsip PBJP, khususnya...
Bersaing dan Terbuka
Adil dan Mandiri
Efisien dan Efektif
Transparan dan Akuntabel
Prinsip PBJP Adil (tidak diskriminatif) diterapkan secara konsisten. Namun, terdapat ketentuan yang mewajibkan paket pekerjaan tertentu hanya untuk Usaha Kecil. Bagaimana penalaran yang tepat untuk mendamaikan 'Prinsip Adil' dengan 'Kewajiban Alokasi untuk Usaha Kecil'?
Kewajiban Usaha Kecil adalah bentuk diskriminasi yang diizinkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Prinsip Adil hanya berlaku untuk pengadaan di atas Rp. 1Miliar, sedangkan di bawahnya diatur oleh kebijakan khusus.
Prinsip Adil diterapkan dalam konteks persaingan yang setara di antara Penyedia pada kualifikasi Usaha Kecil yang sama.
Prinsip Adil diabaikan sementara demi mencapai tujuan Peningkatan Peran Usaha Kecil.
Pejabat Pengadaan (PP) memutuskan untuk melakukan Pengadaan Langsung untuk jasa pelatihan karena nilai pagu Rp. 180Juta. Meskipun nilai pagu masih di bawah batas e-purchasing (Rp. 200Juta), mengapa opsi Pengadaan Langsung berpotensi melanggar Etika PBJP Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara?
Kewajiban Pengadaan Langsung hanya berlaku untuk pengadaan dengan nilai Rp. 50 Juta.
Pengadaan Langsung selalu lebih mahal daripada E-purchasing atau Tender.
E-purchasing melalui Katalog Elektronik umumnya dianggap lebih akuntabel dan efisien, sehingga memilih Pengadaan Langsung mengabaikan potensi penghematan harga terbaik yang sudah tersedia di pasar.
Pengadaan Langsung memerlukan biaya administrasi dan waktu yang lebih tinggi.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan tenggat waktu 2 tahun bagi Produk Dalam Negeri (self declare) yang telah digunakan sebelum berlakunya Perpres tersebut. Apa implikasi kebijakan transisi ini terhadap Pelaku Pengadaan (PA/KPA/PPK) dalam perencanaan pengadaan di tahun anggaran berikutnya?
Mewajibkan PA/KPA/PPK untuk membatalkan semua kontrak yang menggunakan produk self declare dalam waktu $\text{2 tahun}$.
Memaksa K/L/PD untuk segera mengganti semua produk tersebut dengan impor ber-TKDN tinggi.
Mengabaikan kewajiban 40 % alokasi anggaran untuk produk Usaha Kecil selama 2 tahun masa transisi.
Memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha untuk segera memperoleh sertifikat TKDN/BMP sebelum masa transisi berakhir, sehingga produk tersebut tetap dapat digunakan setelah 2 tahun.
Perubahan regulasi PBJP yang menekankan penggunaan Katalog Elektronik (e-Katalog) dan E-Purchasing sebagai metode pemilihan prioritas secara fundamental mengubah peran Pejabat Pengadaan (PP) dari peran administratif menjadi peran yang lebih strategis. Peran strategis PP yang paling utama adalah...
Bertanggung jawab penuh atas pengadaan bernilai kurang atau sama dengan Rp.200 Juta tanpa perlu persetujuan PPK.
Menyusun seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa kecuali Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Melakukan evaluasi penawaran harga pada tender yang kompleks.
Melakukan market intelligence untuk mencari produk efisien di e-Katalog dan bernegosiasi harga yang lebih baik saat e-purchasing.
Kasus: Dalam pengadaan jasa kebersihan kantor, PPK mensyaratkan Penyedia harus memiliki sertifikasi ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan menjamin semua tenaga kerja mendapatkan upah minimum yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Persyaratan ini mencerminkan integrasi PBJP dengan tujuan...
Peningkatan Peran Usaha Mikro dan Kecil
Pengadaan Berkelanjutan (Aspek Lingkungan dan Sosial)
Peningkatan kapasitas SDM dan percepatan pembangunan infrastruktur
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
Salah satu Etika PBJP adalah Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Manakah kasus berikut yang paling jelas mencerminkan pelanggaran etika ini?
Seorang Pejabat Pengadaan sering menolak dokumen penawaran dengan alasan format yang tidak sesuai.
PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sedikit lebih tinggi dari harga pasar agar mudah mendapatkan penyedia.
Istri dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Komisaris di salah satu Penyedia yang mengikuti Tender di UKPBJ tersebut.
Pokja Pemilihan memasukkan persyaratan pengalaman yang hanya dimiliki oleh satu Penyedia di pasar.
Pengadaan melalui Swakelola Tipe III (dikerjakan oleh Organisasi Kemasyarakatan) sangat sejalan dengan Kebijakan PBJP Pemanfaatan Pengadaan Barang/Jasa sebagai upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Apa alasannya?
Anggaran Swakelola Tipe III dibebaskan dari kewajiban alokasi 40 % untuk Usaha Kecil
Pengadaan melalui Swakelola Tipe III secara inheren menciptakan kegiatan padat karya dan sering menggunakan bahan baku lokal yang diproduksi oleh Usaha Mikro/Kecil setempat.
Hanya Swakelola Tipe I yang secara eksplisit bertujuan meningkatkan produk dalam negeri.
Organisasi Kemasyarakatan wajib memiliki sertifikat TKDN untuk seluruh barang/jasa yang diadakan.
Manakah pernyataan yang paling tepat dalam membedakan Prinsip Akuntabel dengan Prinsip Transparan dalam PBJP?
Transparan memastikan akses informasi yang luas (input dan proses), sementara Akuntabel mewajibkan dokumentasi dan justifikasi pengambilan keputusan yang dapat diuji (output dan outcome).
Akuntabel adalah Etika, sedangkan Transparan adalah Prinsip PBJP.
Transparan adalah keterbukaan informasi, sedangkan Akuntabel adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Transparan hanya diperlukan pada tahap pemilihan, sedangkan Akuntabel berlaku sejak perencanaan hingga serah terima.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak Jasa Konsultansi dengan skema kontrak tahun jamak. Bagaimana kedudukan hukum PPK terkait kontrak tersebut, terutama jika kontrak tersebut melampaui masa jabatan KPA yang mengangkatnya?
Kontrak tersebut otomatis batal demi hukum setelah masa jabatan KPA berakhir.
Kontrak harus diubah menjadi kontrak tahun tunggal pada akhir tahun anggaran.
PPK tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak secara keseluruhan, meskipun pertanggungjawaban anggaran beralih kepada KPA yang baru.
Tanggung jawab atas kontrak tahun jamak sepenuhnya berada di tangan KPA yang baru.
Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia terjadi ketika kontrak sudah berjalan 6 bulan. Berdasarkan Perpres PBJP, opsi penyelesaian sengketa kontrak yang paling dianjurkan untuk mempertahankan hubungan baik dan keberlanjutan proyek adalah...
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) bertindak sebagai mediator yang keputusannya mengikat
Menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase secara langsung
Melalui 'Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak' yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Negeri (Litigasi)
Seorang Agen Pengadaan (badan usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh Pengadaan atas nama K/L/PD) terbukti melakukan kecurangan. Bagaimana kedudukan hukum K/L/PD penanggung jawab anggaran terkait tanggung jawab atas kecurangan tersebut?
K/L/PD bebas dari segala tuntutan karena seluruh risiko telah dialihkan kepada Agen Pengadaan.
K/L/PD tetap bertanggung jawab atas aspek kebijakan strategis dan anggaran yang dialokasikan, sementara tanggung jawab operasional dialihkan ke Agen Pengadaan.
PPK wajib mengembalikan seluruh dana pengadaan kepada kas negara.
K/L/PD wajib memberikan pelayanan hukum kepada Agen Pengadaan yang tersangkut masalah hukum.
