Font size
WorksheetsAssessment Test (SC-KAC-MATA)
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Istilah resmi untuk outsourcing dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia adalah...
Pemborongan Pekerjaan
Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Alih Daya (benar)
Kemitraan
Perusahaan yang menggunakan jasa pekerja alih daya disebut sebagai...
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)
Perusahaan Pemberi Kerja
Perusahaan Pengguna (User) (benar)
Vendor
Hubungan kerja antara pekerja alih daya dan perusahaan alih daya didasarkan pada...
Perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan pengguna
Perjanjian lisan berdasarkan kebutuhan
PKWT atau PKWTT dengan perusahaan alih daya (benar)
Perjanjian pemborongan pekerjaan
Dalam konteks alih daya, "Perusahaan Pengguna" (User) memiliki hubungan kontraktual langsung dengan...
Pekerja alih daya
Perusahaan Alih Daya (Vendor) (benar)
Serikat Pekerja
Disnaker setempat
Dokumen yang mengatur standar kinerja dan target layanan antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Alih Daya disebut...
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Service Level Agreement (SLA)
Peraturan Perusahaan (PP)
Job Offer Letter
Regulasi utama yang mengatur tentang Alih Daya setelah disahkannya UU Cipta Kerja adalah...
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2012
Keputusan Presiden (Keppres)
Menurut PP No. 35 Tahun 2021, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerjanya wajib didasarkan pada...
Hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Hanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWT atau PKWTT
Perjanjian Kemitraan (Partnership)
Siapakah yang bertanggung jawab penuh atas pembayaran upah pekerja alih daya?
Perusahaan Pengguna (User)
Perusahaan Alih Daya (Vendor)
Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Alih Daya (tanggung renteng)
Pemerintah melalui Disnaker
Perjanjian yang mengikat antara Perusahaan Pengguna dan Perusahaan Alih Daya disebut...
Perjanjian Kerja
Perjanjian Alih Daya
Perjanjian Kemitraan
Perjanjian Waralaba
Berapa lama maksimal durasi PKWT menurut PP 35/2021?
2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun
3 tahun, tidak dapat diperpanjang
5 tahun secara total
Tidak ada batasan maksimal, tergantung kesepakatan
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang...
Selesai dalam waktu tertentu
Sifatnya musiman
Berhubungan dengan produk baru atau percobaan
Semua jawaban benar
Jika PKWT berakhir dan pekerjaan masih ada namun tidak diperpanjang, pekerja berhak mendapatkan...
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Kompensasi
Uang Pisah
Bagaimana perhitungan Uang Kompensasi untuk pekerja PKWT (termasuk pekerja alih daya)?
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah
1 bulan upah untuk setiap tahun masa kerja
2 kali upah minimum
Tidak ada kompensasi
Jika perusahaan alih daya gagal membayar upah pekerjanya, apakah perusahaan pengguna dapat dimintai pertanggungjawaban?
Tidak, itu murni urusan perusahaan alih daya
Ya, perusahaan pengguna wajib membayarnya secara langsung
Ya, jika diatur dalam Perjanjian Alih Daya (prinsip tanggung renteng)
Hanya jika ada perintah pengadilan
Pekerja alih daya berhak atas Jaminan Sosial (BPJS). Siapa yang wajib mendaftarkan dan membayarkan iurannya?
Perusahaan Pengguna
Pekerja memotong dari gajinya sendiri
Perusahaan Alih Daya
BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh pekerja alih daya (Penerima Upah) meliputi...
JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP
Hanya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)
Hanya JHT (Jaminan Hari Tua)
Hanya Jaminan Pensiun (JP)
Apakah pekerja alih daya (dengan status PKWT) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)?
Tidak, THR hanya untuk karyawan tetap (PKWTT)
Ya, asalkan sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus
Ya, tapi besarannya setengah dari karyawan tetap
Tergantung kebijakan perusahaan pengguna
Apakah pekerja alih daya berhak atas cuti tahunan?
Tidak, karena statusnya PKWT
Ya, setelah bekerja 12 bulan terus menerus, berhak atas 12 hari kerja
Ya, tapi harus diuangkan (tidak boleh diambil)
Tergantung persetujuan Perusahaan Pengguna
Jika pekerja alih daya (PKWT) mengundurkan diri (resign) sebelum kontrak berakhir, apakah ia berhak atas Uang Kompensasi?
Ya, penuh sesuai masa kerja
Ya, tapi hanya 50%
Tidak, Uang Kompensasi hanya diberikan jika PKWT berakhir normal atau di-PHK
Tergantung negosiasi
Jika Perusahaan Alih Daya terlambat membayar upah, pekerja berhak atas...
Denda keterlambatan sesuai regulasi
Pemutusan hubungan kerja
Kenaikan gaji
Tidak ada sanksi
Pekerja alih daya yang statusnya PKWTT (karyawan tetap di perusahaan alih daya), jika di-PHK, berhak mendapatkan...
Uang Kompensasi
Pesangon, UPMK, dan UPH
Hanya Jaminan Hari Tua (JHT)
Tidak mendapat apa-apa
Jika seorang pekerja alih daya melakukan pelanggaran disiplin berat di lokasi kerja (Perusahaan Pengguna), langkah yang tepat bagi HR Pengguna adalah...
Langsung mengeluarkan surat PHK
Memberikan SP 1 atas nama Perusahaan Pengguna
Melaporkan kejadian dan bukti ke HR Perusahaan Alih Daya untuk ditindaklanjuti
Memotong gaji pekerja tersebut
Mengapa penting bagi HR Perusahaan Pengguna untuk memverifikasi bahwa Perusahaan Alih Daya telah membayarkan BPJS pekerjanya?
Untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghindari risiko tanggung renteng
Untuk menghitung PPh 21
Untuk menentukan bonus tahunan
Agar bisa meminjam data pekerja
Jika kontrak PKWT pekerja alih daya akan berakhir, Admin HR Perusahaan Alih Daya wajib memberitahukan...
Perusahaan Pengguna untuk meminta perpanjangan
Pekerja mengenai status kontraknya dan (jika tidak diperpanjang) perhitungan Uang Kompensasi
Disnaker mengenai berakhirnya kontrak
Tidak perlu memberitahu siapa-siapa
Mengapa SLA (Service Level Agreement) sangat penting dalam kontrak alih daya?
Untuk menentukan gaji pokok pekerja
Sebagai dasar hukum untuk mengukur kinerja vendor dan memberlakukan penalti jika target tidak tercapai
Untuk mendaftarkan pekerja ke Disnaker
Sebagai pengganti PKWT
