wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Pendalaman MulYan

Total questions: 5

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Bobot nilai tertinggi dalam checklist monitoring evaluasi pelayanan prima, adalah :

a)

Skill

b)

Sikap

c)

Penampilan

d)

Kualitas Layanan

2.

Memberikan edukasi terkait kanal layanan non tatap muka merupakan salah satu penilaian monev pelayanan prima pada bobot :

a)

Skill

b)

Sikap

c)

Penampilan

d)

Kualitas Layanan

3.

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar terkait regulasi pendaftaran bayi baru lahir sesuai Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, kecuali :

a)

Bayi baru lahir dari Peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan

b)

Bayi yang dilahirkan dari Peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran Peserta PBPU dan BP (14 hari)

c)

Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan

d)

Tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi denda pelayanan

4.

Ibu Ani merupakan peserta segmen PBPU Mandiri yang terdaftar pada bulan November 2022, pada bulan November 2025 ibu ani datang ke kantor cabang untuk mendaftarkan anak ke-1 kelahiran 25 Desember 2022. Kebijakan yang diterapkan terhadap pendaftaran anak ke-1 Ibu Ani adalah :

a)

Anak ke-1 ibu Ani didaftarkan dengan pemberlakuan masa tunggu 14 hari

b)

Anak ke-1 ibu Ani didaftarkan langsung aktif dengan tagihan iuran dari November 2025

c)

Anak ke-1 ibu Ani didaftarkan langsung aktif dan tagihan iuran dari Bulan November 2022

d)

Anak ke-1 ibu Ani didaftarkan langsung aktif dan iuran ditagihkan dari Bulan Desember 2022

5.

Langkah yang benar terhadap pendaftaran BBL anak ke-4 dari Peserta Segmen PPU BU, kecuali :

a)

Didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri dan lapor kepada HRD perusahaan untuk beralih sebagai keluarga tambahan peserta PPU BU

b)

Didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri dan tidak perlu melapor kepada HRD Perusahaan untuk beralih sebagai keluarga tambahan peserta PPU BU

c)

Didaftarkan sebagai keluarga tambahan 1% melalui HRD

d)

Didaftarkan sebagai peserta PBPU Mandiri dengan kelas yang sama dengan orang tua