WorksheetsSOAL PRE TEST & POST TEST ORIENTASI PPPK JAWA BARAT Tahun 2023
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Panduan perilaku untuk core value ADAPTIF adalah:
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; bertindak proaktif.
Menghargai setiap orang; suka menolong orang lain; membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; ramah, sigap, solutif, dan dapat diandalkan; melakukan perbaikan tiada henti.
Komitmen memberi pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Tenaga Harian Lepas; Pegawai Outsourcing.
Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Tenaga Harian Lepas.
Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Tenaga Harian Lepas; Staf Ahli Pimpinan Daerah.
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara, seperti status sosial, pandangan politik, agama, profesi, jenis kelamin, atau orientasi seksual, difabel, dan sejenisnya,” adalah prinsip dari:
Akuntabel.
Aksesibel.
Berkeadilan.
Tidak diskriminatif.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara merupakan salah satu indikator bela negara:
Cinta Tanah Air.
Sadar berbangsa dan bernegara.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Kemampuan awal bela negara.
Kata kunci yang paling tepat untuk core value KOMPETEN:
Integritas, konsisten, dapat dipercaya, transparan.
Kinerja terbaik, sukses, keberhasilan, learning agility, ahli di bidangnya.
Caring, diversity, selaras.
Komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme, pengabdian.
Cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Merupakan pengertian dari:
Nasionalisme.
Wawasan Kebangsaan.
Wawasan Nusantara.
Bela Negara.
Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu indikator bela negara:
Cinta Tanah Air.
Sadar berbangsa dan bernegara.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
Kemampuan awal bela negara.
Prinsip pelayanan publik meliputi partisipatif, transparan, responsif, tidak diskriminatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel, akuntabel, dan berkeadilan. Berdasarkan prinsip tersebut, maka tiga unsur penting dalam pelayanan publik (dalam konteks ASN) yaitu:
ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik; masyarakat, stakeholders, atau sektor privat sebagai penerima layanan; barang dan jasa sebagai bentuk konkretnya.
Penyelenggara pelayanan publik (ASN/birokrasi); penerima layanan (masyarakat, stakeholders, atau sektor privat); kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan.
ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik; masyarakat, stakeholders, atau sektor privat sebagai penyedia layanan; barang dan jasa sebagai bentuk konkretnya.
Penyelenggara pelayanan publik (ASN/birokrasi); penerima layanan (masyarakat, stakeholders, atau sektor privat); barang dan jasa sebagai bentuk konkretnya.
Nilai dasar Kolaboratif memiliki definisi membangun kerjasama yang sinergis. Terkait hal tersebut, panduan perilaku untuk core value kolaboratif adalah, kecuali:
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah.
Menggerakkan pemanfaatan sumber daya untuk tujuan bersama.
Salah satu amanat UUD NRI tahun 1945 adalah negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui pelayanan publik yang prima, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Hal ini diatur dalam:
Undang-undang No. 27 tahun 2009.
Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010.
Undang-undang No. 5 tahun 2014.
Undang-undang No. 25 tahun 2009.
Bela Negara diperingati setiap tahunnya pada tanggal:
6 Desember.
17 Desember.
18 Desember.
19 Desember.
Termasuk ke dalam 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara:
Pancasila, Undang-Undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Garuda Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebutan 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Sumpah Pemuda.
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Garuda Pancasila.
Memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata, dan sikapnya dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Adalah Ciri SMART ASN:
Networking.
Entrepreneurship.
Integritas.
Hospitality.
Alasan yang paling tepat mengapa seorang ASN wajib memiliki nilai Bela Negara?
Karena merupakan pernyataan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara.
Sebagai bentuk kewaspadaan dini dan mempersiapkan diri menghadapi ancaman yang datang untuk mengganggu NKRI.
Untuk memperingati sejarah terbentuknya pemerintahan darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan NKRI pada tahun 1948.
Karena tugas ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat pemersatu bangsa (UU No. 5 tahun 2014) harus dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
Tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman. Merupakan definisi dari:
Nasionalisme.
Wawasan Kebangsaan.
Wawasan Nusantara.
Bela Negara.
Secara prinsip, protokol membuat setiap orang merasa nyaman dan penting. Yang tidak termasuk etiket keprotokolan adalah:
Etiket duduk, etiket berdiri, dan postur tubuh yang tepat, etiket berbicara.
Etiket berbelanja, etiket berkendaraan, etiket menelepon.
Grooming, table manner.
Etiket berjalan, etiket berkenalan dan berjabat tangan, etiket pemotretan.
Secara konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi, serta jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan. Selain itu, mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi dan bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya. Adalah Ciri SMART ASN:
Networking.
Entrepreneurship.
Integritas.
Hospitality.
Selain hak ASN yang telah diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014, kewajiban ASN sebagaimana juga diatur di antaranya disebutkan di bawah ini, kecuali:
Setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Modal insani (human capital) yang pada dasarnya merupakan modal manusia yang tercermin dalam bentuk pengetahuan, gagasan, kreativitas, dan produktivitas kerja, merupakan modal dasar yang harus dioptimalkan oleh setiap diri ASN. Berikut ini beberapa komponen modal insani menurut Ancok (2002), kecuali:
Intelektual, emosional, finansial.
Sosial, ketahanan malangan, etika.
Adversity, emosional, intelektual.
Intelektual, emosional, sosial.
Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan adalah definisi dari:
Kolaboratif.
Adaptif.
Harmonis.
Loyal.
Memiliki keberanian, kreativitas, inovatif, pantang menyerah, serta cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang. Adalah Ciri SMART ASN:
Networking.
Entrepreneurship.
Integritas.
Hospitality.
Konsep Wawasan Kebangsaan Indonesia mulai resmi tercetus pada:
Kelahiran Boedi Oetomo, 20 Mei 1908.
Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945.
Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.
Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 1945.
Berikut ini satu pernyataan yang bukan merupakan panduan perilaku “Berorientasi Pelayanan”, yaitu:
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melakukan perbaikan tiada henti.
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Ramah dan cekatan.
Budaya kerja merupakan kesatuan perilaku, nilai, dan keyakinan yang harus dimiliki ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk menyelaraskan budaya kerja ASN, maka telah diluncurkan BerAKHLAK sebagai core value ASN, dan “Bangga Melayani Bangsa” sebagai employer branding. BerAKHLAK merupakan akronim dari:
Berorientasi pelayanan, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif.
Berorientasi pelayanan, akuntabel, kolaboratif, harmonis, loyal, adaptif, kompeten.
Berorientasi pasar, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif.
Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif.
Nilai dasar yang sangat terkait dengan tugas ASN sebagai perekat pemersatu bangsa adalah:
Berorientasi Pelayanan.
Kompeten.
Akuntabel.
Loyal.
Nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Manakah definisi di bawah ini yang merupakan nasionalisme dalam arti sempit?
Sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menganggap bangsa lain rendah kedudukannya (chauvinisme).
Sikap mencintai bangsa dan negara sendiri serta menganggap semua bangsa sama derajatnya.
Perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah.
Sikap patriotisme dan merasa senasib sepenanggungan di antara sesama bangsa.
Dalam rangka pencapaian tujuan nasional (alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini yang tidak termasuk dalam tujuan nasional tersebut adalah:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Memajukan kecerdasan umum.
Mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berikut ini yang termasuk Nilai Dasar Bela Negara sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (3):
Setia dan taat pada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.
Persatuan Indonesia.
Bangga berbangsa Indonesia.
Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.
Dalam upaya membentuk birokrasi berkelas dunia, diharapkan setiap pegawai ASN dapat memiliki profil sebagai Smart ASN. Berikut ini profil Smart ASN yang paling tepat:
Nasionalisme, Integritas, Wawasan global, Hospitality, Leadership, Penguasaan teknologi informasi, Penguasaan bahasa asing, dan entrepreneurship.
Nasionalisme, Integritas, Wawasan global, Hospitality, Networking, Penguasaan teknologi informasi, Penguasaan bahasa asing, dan transformasional.
Nasionalisme, Integritas, Wawasan kebangsaan, Hospitality, Networking, Penguasaan teknologi informasi, Penguasaan bahasa asing, dan entrepreneurship.
Nasionalisme, Integritas, Wawasan global, Hospitality, Networking, Penguasaan teknologi informasi, Penguasaan bahasa asing, dan entrepreneurship.
Untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, diatur dalam undang-undang tentang kode etik dan kode perilaku. Fungsi utamanya adalah:
Pedoman atau panduan ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik.
Pedoman dasar yang mengandung unsur penghargaan dan sanksi.
Standar penilaian sifat, perilaku, dan tindakan ASN dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pendelegasian kewenangan ASN kepada masyarakat.
