NEW
Font size
WorksheetsKuis Filsafat Ilmu
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Apa tujuan utama dari Pengembangan Ilmu Pengetahuan (science development) dalam konteks program studi Manajemen Zakat dan Wakaf?
Memperluas jaringan organisasi pengelola zakat.
Menemukan metode baru untuk menghitung nisab dan haul.
Meningkatkan kapasitas teoritis dan metodologis dalam menyelesaikan masalah sosial-ekonomi umat melalui zakat/wakaf.
Mendapatkan pengakuan internasional atas model pengelolaan wakaf di Indonesia.
Ciri khas dari Pengembangan Ilmu yang bersifat Transformatif adalah:
Hanya berfokus pada penemuan teori-teori baru yang abstrak.
Menghasilkan inovasi praktis yang mengubah realitas sosial dan praktik kelembagaan.
Mengumpulkan data sebanyak-banyaknya tanpa analisis mendalam.
Mempertahankan paradigma ilmu yang sudah ada tanpa kritik.
Filsafat Ilmu (Philosophy of Science) dapat didefinisikan sebagai studi yang mengkaji hakikat, landasan, dan batas-batas dari:
Teknologi dan rekayasa.
Kepercayaan dan mitos.
Ilmu pengetahuan (science) secara keseluruhan.
Seni dan etika.
Tiga pilar utama yang menjadi kerangka kajian Filsafat Ilmu adalah:
Deduksi, Induksi, dan Abduksi.
Rasionalisme, Empirisme, dan Skeptisisme.
Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi.
Teori, Hipotesis, dan Verifikasi.
Periode perkembangan ilmu yang dikenal dengan dominasi pemikiran teosentris dan menjadikan agama sebagai pusat segala ilmu pengetahuan, terutama sebelum masa Renaissance, adalah:
Zaman Klasik (Yunani Kuno).
Zaman Modern.
Zaman Pertengahan (Abad Kegelapan).
Zaman Kontemporer.
Pernyataan yang paling tepat mendeskripsikan Hakikat Ilmu Pengetahuan adalah bahwa ilmu harus memiliki karakteristik sebagai berikut:
Bersifat mutlak (absolut) dan tidak dapat diubah oleh penemuan baru.
Memiliki objek formal dan material, sistematis, metodis, dan bersifat universal.
Bersifat subjektif dan hanya berlaku untuk kelompok tertentu.
Hanya didasarkan pada spekulasi dan imajinasi tanpa perlu bukti empiris.
Objek material dari kegiatan ilmiah adalah:
Cara pandang atau fokus tertentu dalam meninjau objek.
Seluruh hal yang dapat diselidiki dan dikaji, yang empiris .
Nilai guna dan manfaat dari ilmu tersebut bagi kehidupan manusia.
Prosedur dan teknik yang digunakan untuk meneliti.
Dalam konteks Hakikat Kebenaran Ilmiah, suatu teori dianggap benar berdasarkan kriteria Korespondensi jika:
Teori tersebut konsisten (tidak bertentangan) dengan teori-teori lain yang sudah diterima.
Teori tersebut mampu berfungsi secara praktis dan menghasilkan manfaat yang nyata.
Pernyataan (proposisi) yang dikemukakan sesuai dengan kenyataan (fakta) di lapangan.
Teori tersebut disepakati oleh mayoritas ilmuwan di komunitas akademik.
Ontologi Ilmu mengkaji tentang:
Bagaimana cara ilmu pengetahuan diperoleh dan disusun.
Apa yang dikaji (hakikat dari objek) ilmu pengetahuan itu sendiri.
Untuk apa ilmu pengetahuan digunakan.
Prosedur standar dalam melakukan penelitian.
Jika Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf mengkaji 'Harta Benda Wakaf' dari sudut pandang ontologi, maka pertanyaan mendasarnya adalah:
Bagaimana cara terbaik mengelola harta benda wakaf secara digital?
Apa hakikat (eksistensi) dari harta benda wakaf: apakah ia entitas fisik, hukum, atau sosial-ekonomi?
Siapa saja yang berhak menerima manfaat dari harta benda wakaf?
Apakah harta benda wakaf dapat dijadikan jaminan kredit di bank syariah?
Epistemologi Ilmu secara khusus membahas:
Manfaat ilmu bagi masyarakat.
Eksistensi objek formal dan material.
Batasan moral dalam penggunaan ilmu.
Sumber, struktur, dan keabsahan (validitas) pengetahuan ilmiah.
Dalam Epistemologi, metode Rasionalisme menekankan bahwa sumber utama pengetahuan yang benar adalah:
Pengalaman indrawi (sensory experience).
Intuisi dan ilham.
Akal (ratio) atau penalaran logis.
Kesepakatan sosial dalam komunitas ilmiah.
Aksiologi Ilmu merupakan cabang filsafat ilmu yang mengkaji:
Kriteria untuk membedakan ilmu yang asli dan ilmu semu.
Landasan etika dan estetika (nilai guna) dari ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup objek yang dikaji ilmu pengetahuan.
Proses deduksi dan induksi dalam pembentukan teori.
Dalam konteks etika ilmuwan (scientific ethics) di bidang Zakat dan Wakaf, tanggung jawab aksiologis yang paling utama adalah:
Memastikan setiap penelitian selalu menghasilkan kesimpulan yang memihak kepada pemerintah.
Menjaga objektivitas penelitian dan memastikan hasil ilmu digunakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat.
Hanya melakukan penelitian terhadap objek yang sudah ada nas syar'i-nya secara eksplisit.
Menyembunyikan hasil penelitian jika temuan tersebut kontroversial.
Tujuan utama dari kegiatan ilmiah (scientific activity) adalah untuk:
Menghafal semua fakta yang telah ditemukan sebelumnya.
Membuat deskripsi, eksplanasi, dan prediksi mengenai fenomena di alam semesta.
Mengubah sistem politik suatu negara.
Menyusun daftar pustaka yang sangat panjang dan lengkap.
Sarana berfikir ilmiah yang berfungsi sebagai alat untuk menyusun argumen, menarik kesimpulan yang valid, dan menguji konsistensi penalaran adalah:
Bahasa.
Statistika.
Matematika.
Logika.
Langkah pertama yang harus dilakukan dalam Metode Ilmiah (Scientific Method) setelah mengidentifikasi adanya masalah atau fenomena yang diamati adalah:
Melakukan eksperimen dan mengumpulkan data.
Merumuskan hipotesis (dugaan sementara).
Menarik kesimpulan umum.
Mempublikasikan hasil penelitian di jurnal internasional.
Bagaimana Teknologi berperan dalam hubungan antara Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan?
Teknologi adalah objek kajian utama dari ilmu pengetahuan.
Teknologi berfungsi sebagai jembatan yang mengubah hasil ilmu pengetahuan menjadi produk atau alat yang membentuk/mengubah kebudayaan.
Teknologi adalah sinonim dari kebudayaan.
Teknologi hanya dapat berkembang tanpa adanya kontribusi dari ilmu pengetahuan.
Dalam pandangan yang integratif, peran Agama terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang paling tepat adalah:
Agama harus menolak semua temuan IPTEK yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab suci.
Agama harus menjadi sumber nilai dan panduan etis (aksiologi) bagi arah dan penggunaan IPTEK demi kemaslahatan manusia.
IPTEK dan Agama harus berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan sama sekali.
Semua dogma agama harus dibuktikan kebenarannya secara empiris melalui IPTEK.
Tanggung jawab moral utama seorang ilmuwan di bidang Zakat dan Wakaf terkait dengan penemuan ilmiahnya adalah:
Hanya memikirkan bagaimana cara agar penemuannya dapat menghasilkan keuntungan finansial yang besar.
Memastikan penemuan ilmiahnya tidak disalahgunakan untuk merugikan Mustahiq atau merusak prinsip syariah dalam pengelolaan wakaf.
Tidak perlu memikirkan dampak sosial penemuannya, karena itu urusan politisi.
Selalu menggunakan data fiktif agar hasil penelitian terlihat lebih baik.
