Font size
WorksheetsSOAL UAS MLKS 2025
Total questions: 100
Worksheet time: 50mins
Langkah pertama dalam proses manajemen pemasaran bank adalah…
Menetapkan tujuan pemasaran
Riset pemasaran
Mengembangkan strategi pemasaran
Penyusunan rencana pemasaran
Pelaksanaan kegiatan pemasaran
Yang termasuk dalam ruang lingkup riset pemasaran bank adalah…
Analisis penjualan dan studi mengenai kecenderungan bisnis
Hanya ramalan jangka pendek dan panjang
Hanya analisis bagian pasar dan potensi produk baru
Semua yang disebutkan benar
Hanya pengukuran potensi pasar dan studi harga
Langkah utama dalam riset pasar setelah “menetapkan masalah dan tujuan riset” adalah…
Mengumpulkan informasi
Mengembangkan sumber informasi
Menganalisis informasi
Menyajikan penemuan
Menentukan metode sampling
Syarat segmentasi pasar yang benar adalah…
Dapat diukur, homogen, dan dapat dilaksanakan
Dapat diukur, dapat terjangkau, memiliki potensi, dapat dilaksanakan
Luas, heterogen, dan menguntungkan
Bersifat sementara dan mudah diubah
Hanya berdasarkan tingkat pendapatan
Strategi pemasaran yang menawarkan produk berbeda untuk beberapa segmen pasar disebut…
Pemasaran serba sama (undifferentiated marketing)
Pemasaran serba aneka (differentiated marketing)
Pemasaran terpusat (concentrated marketing)
Pemasaran massal (mass marketing)
Pemasaran mikro (micromarketing)
Salah satu strategi memasuki pasar bagi bank adalah dengan membeli bank lain. Strategi ini termasuk…
Pengembangan produk sendiri
Kerjasama strategis
Akuisisi
Merger vertikal
Diversifikasi produk
Penetapan bunga, provisi, komisi, dan biaya pengiriman uang termasuk dalam unsur bauran pemasaran…
Produk
Harga
Promosi
Distribusi
Proses
Struktur pasar dengan banyak penjual dan produk terdiferensiasi dikenal sebagai…
Pasar persaingan sempurna
Pasar persaingan monopolistik
Pasar oligopoli
Pasar monopoli
Pasar duopoli
Rumus yang benar untuk mengukur efisiensi media koran adalah…
(Biaya per Agateline × 1.000.000) / Sirkulasi
(Biaya per Halaman × 1.000) / Sirkulasi
Biaya Paket Iklan / Gross Rating Point
(Biaya per iklan × 1.000) / Pembaca
(Biaya per kolom × 1.000.000) / Sirkulasi
Jika sebuah koran memiliki sirkulasi 500.000 eksemplar dan biaya per kolom Rp 6.000, maka efisiensi per juta pembaca adalah…
Rp 12.000
Rp 10.000
Rp 8.000
Rp 6.000
Rp 4.000
Pilih satu jawaban yang paling benar. Pengendalian pemasaran yang menganalisis profitabilitas menurut produk, daerah, dan saluran distribusi termasuk dalam…
Pengendalian rencana tahunan
Pengendalian profitabilitas
Pengendalian strategik
Pengendalian operasional
Pengendalian anggaran
Setelah melakukan segmentasi pasar, langkah berikutnya dalam pengembangan strategi pemasaran bank adalah…
Menentukan posisi pasar
Menetapkan strategi memasuki pasar
Menetapkan pasar sasaran
Mengembangkan bauran pemasaran
Melakukan riset pemasaran ulang
Faktor dominan segmentasi pasar yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap merek disebut…
Tingkat pendapatan
Tingkat kepentingan
Tingkat status sosial
Tingkat brand awareness
Tingkat loyalitas
Sebuah bank hanya melayani satu segmen pasar dengan produk khusus. Strategi ini disebut…
Pemasaran serba sama
Pemasaran serba aneka
Pemasaran terpusat
Pemasaran diferensiasi
Pemasaran niche
Modal ventura syariah secara istilah dapat diartikan sebagai
Penanaman modal pada usaha yang stabil dan rendah risiko
Penyertaan modal jangka panjang tanpa prinsip bagi hasil
Penanaman modal pada usaha berisiko tinggi dengan prinsip syariah
Pemberian pinjaman berbunga kepada perusahaan rintisan
Pembiayaan melalui obligasi konvensional
Karakteristik utama modal ventura syariah yang membedakannya dari lembaga keuangan konvensional adalah
Mengutamakan hubungan kreditur-debitur
Menggunakan sistem bunga tetap
Berbasis kemitraan setara dan bagi hasil sesuai syariah
Tidak memberikan pendampingan non-finansial
Hanya berfokus pada perusahaan besar
Dasar hukum pertama yang mengatur modal ventura di Indonesia adalah
SK Menkeu No. 469/1995
PP No. 4/1995 tentang Pajak Penghasilan
UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
Keppres No. 61/1988
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Tujuan spiritual dari modal ventura syariah adalah
Meningkatkan profitabilitas semata
Menghindari semua bentuk risiko usaha
Mempraktikkan bisnis halal dan berkah sesuai maqashid syariah
Menguasai pasar keuangan syariah
Menyalurkan dana ke sektor pemerintahan
Sumber dana modal ventura syariah dapat berasal dari
Hanya dari investor perorangan
Hanya dari lembaga keuangan internasional
Investor perorangan, institusi, perbankan, pemerintah, dan lembaga internasional
Hanya dari dana pensiun konvensional
Hanya dari penerbitan saham di bursa efek
Skema “Two Tier Approach” dalam modal ventura syariah meliputi
Fund Company dan Management Company
Investor dan pengusaha
Bank syariah dan perusahaan mitra
Kreditur dan debitur
Penyedia dana dan penerima dana langsung
Jenis pembiayaan syariah yang menggunakan akad musyarakah adalah
Obligasi syariah
Pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah
Penyertaan saham ke dalam perusahaan
Pembiayaan berbasis jual beli
Pembiayaan dengan akad ijarah
Urutan mekanisme pembiayaan modal ventura syariah yang benar adalah
Seleksi → Penyepakatan akad → Penyaluran dana → Pendampingan → Divestasi
Pendampingan → Seleksi → Divestasi → Penyaluran dana → Penyepakatan akad
Penyepakatan akad → Seleksi → Pendampingan → Divestasi → Penyaluran dana
Divestasi → Seleksi → Pendampingan → Penyaluran dana → Penyepakatan akad
Penyaluran dana → Seleksi → Pendampingan → Penyepakatan akad → Divestasi
Salah satu kriteria analisis pembiayaan dalam modal ventura syariah adalah
Tingkat bunga pasar
Kesesuaian syariah (usaha halal dan sesuai prinsip Islam)
Jumlah agunan yang diberikan
Latar belakang politik pengusaha
Kepemilikan asing dalam perusahaan
Perbedaan utama modal ventura syariah dengan konvensional terletak pada
Syariah menggunakan skema bunga, konvensional menggunakan bagi hasil
Syariah berfokus pada startup teknologi, konvensional pada UMKM
Syariah menghindari riba dan gharar, konvensional tidak terikat syariah
Syariah tidak memberikan pendampingan, konvensional memberikan
Syariah hanya berjangka pendek, konvensional jangka panjang
Manfaat modal ventura syariah bagi perusahaan mitra antara lain
Meningkatkan beban bunga tetap
Mengurangi kontrol manajemen
Meningkatkan peluang keberhasilan melalui pendampingan
Menghilangkan kebutuhan penyusunan rencana bisnis
Membatasi akses ke pasar modal
Dasar hukum yang secara khusus mengatur pajak penghasilan untuk modal ventura adalah
Keppres No. 61/1988
SK Menkeu No. 469/1995
PP No. 4/1995
UU No. 21/2008
UU No. 7/1992
Prinsip syariah yang harus dihindari dalam transaksi modal ventura syariah adalah
Musyarakah dan mudharabah
Riba, gharar, dan maysir
Kemitraan dan keadilan
Bagi hasil dan bagi risiko
Transaksi tunai dan tangguh
Peran modal ventura syariah dalam ekonomi Indonesia adalah
Hanya sebagai alternatif pendanaan untuk perusahaan besar
Mengisi celah pembiayaan bagi UMKM dan startup berpotensi
Menggantikan peran bank sepenuhnya
Fokus pada sektor non-halal saja
Menghindari kemitraan dengan perusahaan rintisan
Dalam skema syariah, pembiayaan bagi hasil menggunakan akad...
Musyarakah
Mudharabah
Murabahah
Ijarah
Salam
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, Dana Pensiun didefinisikan sebagai
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Lembaga keuangan non-bank yang menghimpun dana pensiun
Program pemerintah untuk jaminan hari tua
Perusahaan asuransi yang mengelola dana pensiun
Kumpulan dana dari iuran pekerja
Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah diselenggarakan berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Hukum positif Indonesia semata
Keputusan Menteri Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja
Akad Hibah bi Syarh dalam dana pensiun syariah adalah akad hibah yang...
Baru efektif apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi
Diberikan tanpa syarat apa pun
Diberikan dengan imbalan tertentu
Dapat dibatalkan kapan saja
Hanya berlaku untuk keluarga
Akad yang digunakan antara Dana Pensiun Syariah dan pihak ketiga untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas barang atau jasa dengan pembayaran sewa (ujrah) disebut...
Mudharabah
Wakalah
Ijarah
Hibah
Musyarakah
Jika iuran pemberi kerja dan peserta belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh tempo, maka dikenakan sanksi berupa...
Denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran
Penghentian manfaat pensiun
Pelaporan kepada pihak berwajib
Pemutusan hubungan kerja
Pembebanan bunga
Dana Ta’zir dalam konteks dana pensiun syariah adalah...
Dana hasil investasi yang dibagikan kepada peserta
Dana yang dibayarkan pemberi kerja akibat keterlambatan pembayaran iuran, digunakan sebagai dana sosial
Bagian dari iuran peserta yang dialokasikan untuk biaya operasional
Dana cadangan untuk manfaat pensiun
Sumbangan sukarela dari Masyarakat
Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada dana pensiun syariah adalah...
Mengelola portofolio investasi dana pensiun
Menetapkan besaran iuran peserta
Mengawasi kesesuaian penyelenggaraan program dengan prinsip syariah
Membayarkan manfaat pensiun kepada peserta
Menghimpun dana dari pemberi kerja
Salah satu alasan pembubaran dana pensiun berdasarkan data perkembangan industri adalah...
Tingkat suku bunga yang rendah
Efisiensi program (pindah ke DPLK)
Rendahnya jumlah peserta
Perubahan regulasi pemerintah
Krisis ekonomi global
Berdasarkan laporan teknis 2014, penetrasi peserta dana pensiun terhadap total tenaga kerja adalah sekitar...
5,85%
30%
56%
8%
2%
Portofolio investasi dana pensiun per Desember 2015 menunjukkan porsi terbesar berada pada...
Pasar Uang
Pasar Modal
Properti (tanah dan bangunan)
Deposito Berjangka
Surat Berharga Negara (SBN)
Salah satu kendala yang dihadapi dana pensiun syariah adalah...
Tingginya minat pendirian dana pensiun syariah
Kemudahan proses konversi dari konvensional ke syariah
Kurangnya pemahaman pemberi kerja dan beban iuran yang dianggap sebagai biaya
Banyaknya insentif fiskal dari pemerintah
Tidak adanya program pensiun lain yang sejenis
Sinergi dana pensiun syariah dengan program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui...
Dana pensiun syariah menggantikan seluruh program BPJS
BPJS mengelola seluruh dana pensiun syariah
Saling mengisi segmen: BPJS memberikan manfaat dasar, dana pensiun memberikan manfaat tambahan (top up)
Dana pensiun syariah hanya untuk pegawai negeri, BPJS untuk swasta
BPJS hanya menangani pensiun konvensional
Akad yang digunakan antara pemberi kerja atau peserta dengan Dana Pensiun Syariah untuk pelimpahan kuasa dengan imbalan upah (ujrah) adalah...
Wakalah bil Ujrah
Mudharabah
Ijarah
Hibah Muqayyadah
Wakalah
Investasi dana pensiun syariah harus menghindari unsur...
Gharar, Maisir, dan Riba
Spekulasi dan lindung nilai (hedging)
Leverage dan derivatif
Saham dan obligasi konvensional
Valuta asing
Berdasarkan data per Januari 2016, jumlah aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mencapai...
Rp 1.708 triliun
Rp 960 triliun
Rp 259 triliun
Rp 266 triliun
Rp 271 triliun
Menurut UU No. 38 Tahun 1999, pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap...
Harta zakat saja
Pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat
Harta zakat dan infaq
Zakat, infaq, dan sedekah (ZIS)
Pemberdayaan mustahik
Tujuan pengelolaan zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 adalah sebagai berikut, kecuali...
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat
Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
Menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999, organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu...
BAZNAS dan LAZISNU
Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat
Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas
Unit Pengumpul Zakat dan Badan Pelaksana
Lembaga Zakat Pemerintah dan Swasta
Prinsip pengelolaan zakat yang mengharuskan dilakukannya secara terbuka dan diketahui masyarakat umum disebut prinsip…
Keterpaduan
Sukarela
Keterbukaan
Profesionalisme
Akuntabilitas
Dalam struktur organisasi lembaga pengelola zakat, fungsi memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi dalam aspek syariah dan manajerial dilakukan oleh…
Dewan Pertimbangan
Komisi Pengawas
Badan Pelaksana
Unit Pengumpul Zakat
Dewan Pengawas Syariah
Menurut QS. At-Taubah ayat 60, golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) berjumlah…
6 golongan
7 golongan
8 golongan
9 golongan
10 golongan
Syarat wajib zakat bagi orang Islam meliputi hal-hal berikut, kecuali…
Baligh
Berakal sehat
Merdeka
Memiliki harta yang mencapai nisab
Sudah menikah
Zakat perdagangan dianalogikan dengan zakat emas dengan nisab setara…
85 gram emas
75 gram emas
95 gram emas
80 gram emas
90 gram emas
Sebuah toko memiliki modal Rp200.000.000, keuntungan setahun Rp100.000.000, piutang Rp20.000.000, dan hutang Rp30.000.000. Besar zakat yang harus dikeluarkan dengan tarif 2,5% adalah…
Rp6.250.000
Rp7.000.000
Rp7.250.000
Rp7.500.000
Rp8.000.000
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk berdasarkan…
UU No. 38 Tahun 1999
UU No. 23 Tahun 2011
Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001
Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999
SK Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam
Sistem pengumpulan zakat dengan cara mendatangi rumah muzakki disebut…
Layanan UPZ
Layanan via counter
Layanan jemput zakat
Layanan payroll
Layanan online
Lembaga Amil Zakat yang didirikan oleh Muhammadiyah dan diakui pemerintah sebagai LAZ Nasional adalah…
Lazis NU
LAZISMU
BAZNAS
Dompet Dhuafa
Rumah Zakat
Pengelolaan zakat harus berasaskan keadilan, amanah, kemanfaatan, dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan prinsip…
Good governance
Keterbukaan
Keterpaduan
Profesionalisme
Sukarela
Dari perspektif ekonomi makro, zakat berperan dalam hal-hal berikut, kecuali…
Mengurangi inflasi
Mengurangi fluktuasi agregat permintaan
Mengurangi kemiskinan
Meningkatkan pengangguran sukarela
Memperkecil ketimpangan
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf didefinisikan sebagai…
Sumbangan sukarela untuk pembangunan masjid
Menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan
Hibah yang diberikan kepada keluarga dekat
Pemberian dana untuk pendidikan agama
Pengumpulan dana sosial untuk kaum dhuafa
Dasar hukum wakaf di Indonesia, antara lain, diatur dalam…
UU No. 38 Tahun 1999 dan PP No. 42 Tahun 2006
UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006
UU No. 21 Tahun 2008 dan PP No. 42 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 42 Tahun 2006
UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 25 Tahun 2000
Wakaf mulai disyariatkan pada masa…
Sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul
Setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar
Pada masa dinasti Umayyah
Pada abad ke-20
Salah satu lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah…
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU)
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Tabung Wakaf Dompet Dhuafa
Lembaga Wakaf Ma'had Ibnussabil Indonesia
Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU
Nadzir wakaf menurut UU No. 41 Tahun 2004 adalah…
Pemberi harta wakaf
Pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya
Badan hukum yang mengawasi pelaksanaan wakaf
Penerima manfaat dari wakaf
Lembaga yang mengesahkan akta wakaf
Tugas nadzir wakaf sesuai PP No. 42 Tahun 2006 meliputi hal-hal berikut, kecuali…
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
Menggunakan hias wakaf untuk kepentingan pribadi
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian Agama dan BWI
Hak nadzir dalam pengelolaan wakaf adalah…
Menerima imbalan maksimal 20% dari hasil bersih pengelolaan
Menerima imbalan maksimal 10% dari hasil bersih pengelolaan
Mengalihakan harta wakaf untuk kepentingan komersial
Menjual harta wakaf jika diperlukan
Mengubah peruntukan wakaf tanpa persetujuan
Konsep wakaf produktif adalah…
Wakaf yang hanya digunakan untuk pembangunan masjid
Wakaf yang bisa membiayai dirinya sendiri dan orang lain yang menjadi peruntukan wakaf
Wakaf yang diberikan kepada keluarga
Wakaf yang hanya berupa tanah
Wakaf yang dikelola oleh negara
Contoh wakaf produktif adalah...
Mewakafkan tanah untuk kuburan
Mewakafkan uang untuk pembangunan masjid yang belum jelas pengelolaannya
Mewakafkan tanah untuk kegiatan pertanian
Mewakafkan buku-buku agama untuk perpustakaan
Mewakafkan bahan makanan untuk fakir miskin
Objek wakaf produktif dapat berupa...
Hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan
Hanya benda bergerak seperti uang dan logam mulia
Benda bergerak dan tidak bergerak, termasuk uang
Hanya uang tunai
Hanya barang-barang konsumtif
Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah lembaga keuangan mikro syariah yang bertujuan...
Memberikan pinjaman kepada perusahaan besar
Memberdayakan masyarakat kecil dan UMKM yang kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank
Mengelola dana haji
Menyediakan asuransi syariah
Menyalurkan zakat kepada mustahik
Bank Wakaf Mikro didirikan atas izin dari...
Kementrian Agama
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Indonesia
Dewan Syariah Nasional
Salah satu manfaat wakaf bagi kesejahteraan sosial ekonomi adalah...
Meningkatkan kesenjangan sosial
Mengurangi solidaritas masyarakat
Membantu pertumbuhan ekonomi
Memperlemah persaudaraan
Menghambat aktivitas ekonomi
Paradigma wakaf produktif telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan memerintahkan...
Abu Bakar untuk mewakafkan rumahnya
Umar bin Khattab untuk mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar
Usman bin Affan untuk mewakafkan sumur
Ali bin Abi Thalib untuk mewakafkan pedangnya
Bilal bin Rabah untuk mewakafkan tanahnya
Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) adalah...
Lembaga keuangan syariah yang hanya menerima wakaf tanah
Lembaga keuangan syariah yang menerima wakaf uang
Lembaga keuangan konvensional yang menerima wakaf
Lembaga sosial yang mengelola wakaf
Lembaga yang mengawasi nadzir
Secara harfiah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) berarti...
Rumah ibadah dan keuangan
Rumah harta dan pembiayaan
Rumah untuk mengumpulkan zakat
Lembaga keuangan mikro syariah
Badan amil zakat dan infaq
Baitul Maal pada masa Rasulullah SAW mengelola harta umat, antara lain berasal dari...
Zakat dan pajak
Ghanimah dan seperlima bagiannya (al-akhmas)
Wakaf dan hibah
Pinjaman dari negara lain
Hasil perdagangan pribadi Nabi
Pada masa Rasulullah, hak amil dalam pengelolaan Baitul Maal diperbolehkan mengambil sebanyak...
10% dari harta yang dikelola
12,5% atau 1/8 bagian
15% sesuai kebutuhan
20% sebagai imbalan
Tidak ada ketentuan khusus
Asas BMT yang berarti mutu hasil terbaik adalah...
Thayyiban
Ahsan
Ahsanu ‘amala
Barokah
Salaam
Prinsip BMT yang menekankan pada keterbukaan dan tanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat disebut...
Demokratis
Transparan
Barokah
Keberlanjutan
Spiritual communication
Sifat BMT yang tidak memihak pada golongan tertentu disebut...
Terbuka
Independen
Tidak partisan
Inklusif
Demokratis
Peran BMT sebagai penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin) menunjukkan fungsi BMT sebagai...
Motor penggerak ekonomi
Ujung tombak ekonomi syariah
Sarana redistribusi kekayaan
Sarana pendidikan informal
Lembaga keuangan mikro
Fungsi BMT dalam meningkatkan kualitas SDM anggota, pengguna, dan pengelola bertujuan untuk...
Memperluas jaringan bisnis
Menghadapi tantangan global dengan profesionalisme
Meningkatkan jumlah simpanan
Memperoleh keuntungan maksimal
Menjadi bank syariah
Jumlah minimal pendiri BMT menurut presentasi adalah...
10 orang
15 orang
20 orang
25 orang
30 orang
Modal awal minimal yang diperlukan untuk mendirikan BMT adalah...
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 20.000.000
Rp 25.000.000
Rp 50.000.000
Syarat pengurus atau pengelola BMT harus memiliki wawasan dan pengalaman yang dapat dibuktikan dengan...
Ijazah sarjana ekonomi syariah
Sertifikat pelatihan BMT atau pernah magang di BMT
Pengalaman kerja di bank syariah minimal 2 tahun
Rekomendasi dari ulama setempat
Telah mengikuti pelatihan manajemen umum
Kegiatan usaha BMT dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berupa...
Tabungan dan investasi
Pembiayaan mudharabah
Penyaluran zakat
Pelatihan dan konsultasi
Penyertaan modal
Produk simpanan BMT yang menggunakan prinsip wadiah adalah...
Simpanan berjangka
Tabungan wadiah
Simpanan haji
Simpanan qurban
Simpanan Pendidikan
Pembiayaan BMT yang berdasarkan akad jual beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati disebut…
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Al-qardhul hasan
Al bai’ bithaman ajil
Layanan ZISWAF yang disediakan BMT adalah kependekan dari…
Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf
Zakat, Investasi, Sedekah, dan Wakaf
Zakat, Infaq, Simpanan, dan Wakaf
Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wadi’ah
Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wa’ad
Menurut Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi didefinisikan sebagai…
Perjanjian antara dua pihak di mana tertanggung membayar premi untuk mendapatkan perlindungan finansial dari risiko tertentu.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian akibat kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan.
Lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui premi dan memberikan pinjaman kepada anggota.
Sistem gotong royong berdasarkan prinsip syariah untuk saling menanggung risiko.
Aktivitas investasi bersama antara perusahaan dan pemegang polis.
Asuransi yang memiliki dua kegunaan, yaitu perlindungan bagi keluarga tertanggung dan menjadi tabungan jika tertanggung tetap hidup hingga akhir jangka waktu, disebut…
Asuransi Jiwa
Asuransi Kebakaran
Asuransi Dwiguna
Asuransi Kecelakaan
Asuransi Pertanggungan Sipil
Pendapat ulama fiqih kontemporer tentang asuransi dapat dikelompokkan menjadi empat. Kelompok yang membolehkan asuransi secara mutlak dengan alasan tidak ada nash yang melarang dan adanya kesepakatan kedua belah pihak termasuk kelompok…
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Salah satu alasan ulama yang mengharamkan asuransi adalah karena asuransi dianggap mengandung unsur gharar (ketidakpastian). Hal ini disebabkan oleh…
Adanya bagi hasil antara perusahaan dan peserta.
Tertanggung membayar premi dengan jumlah pasti, tetapi manfaat yang diterima tidak pasti.
Adanya investasi dana premi pada sektor yang halal.
Terdapat prinsip tolong-menolong antar peserta.
Adanya pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Dalam sistem Islam, asuransi dikenal dengan istilah…
Al-Mudharabah
Al-Ta’min
Al-Musyarakah
Al-Wakalah
Al-Qardh
Prinsip utama dalam asuransi syariah (takaful) adalah…
Transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Saling menanggung risiko antar peserta (risk sharing).
Akad jual-beli antara perusahaan dan nasabah.
Pengenaan bunga pada investasi dana.
Tidak ada pengawasan syariah.
Menurut Ahmad Azhar Basir, asuransi takaful didasarkan pada dua konsep utama, yaitu…
Tabarru’ dan mudharabah.
Wadiah dan musyarakah.
Murabahah dan ijarah.
Qardh dan wakalah.
Riba dan gharar.
Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada…
Asuransi syariah menggunakan prinsip risk transfer, sedangkan konvensional risk sharing.
Asuransi syariah diawasi oleh OJK, sedangkan konvensional oleh DPS.
Asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ dan risk sharing, sedangkan konvensional menggunakan akad jual-beli dan risk transfer.
Asuransi syariah hanya untuk umat Islam, sedangkan konvensional untuk semua orang.
Asuransi syariah tidak mengenal premi, sedangkan konvensional mengenal premi.
Berikut ini adalah ciri-ciri asuransi syariah, kecuali…
Dana premi dikelola sesuai prinsip syariah.
Terdapat Dewan Pengawas Syariah.
Menggunakan prinsip risk sharing antar peserta.
Mengandung unsur riba dalam investasi.
Berdasarkan akad tolong-menolong (tabarru’).
Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 yang menjadi dasar hukum asuransi syariah menekankan pada prinsip…
Persaingan usaha
Tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan
Keuntungan finansial maksimal
Individualisme
Monopoli usaha
Berikut ini yang termasuk dalam pengendalian rencana tahunan pemasaran bank, kecuali…
Analisis penjualan
Analisis pangsa pasar
Analisis rasio biaya pemasaran terhadap penjualanAudit pemasaran
Audit pemasaran
Semua termasuk dalam pengendalian rencana tahunan
Syarat bagi pengelola zakat di antaranya adalah sebagai berikut, kecuali...
beragama Islam
Mukallaf
memiliki sifat amanah
memahami hukum-hukum zakat
harus berasal dari kalangan ulama
