NEW
Font size
WorksheetsTes Wawasan Kebangsaan (Proset 10)
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Urusan Pemerintahan Absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat, manakah yang termasuk ke dalam urusan Absolut?
Pendidikan
Moneter dan Fiskal Nasional
Pekerjaan umum dan penataan ruang
Koperasi UMKM
Kelautan dan Perikanan
Daerah otonomi dapat mengatur segala urusan daerah kecuali urusan Absolut, berikut merupakan pengertian Prinsip daerah otonomi ...
Bertanggung Jawab
Nyata
Penyebaran
Seluas-luasnya
Pemberdayaan
Undang-Undang No berapa yang dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan Otonomi Daerah ...
UU No 12 Tahun 2011
UU No 12 Tahun 2006
UU No 23 Tahun 2014
UU No 39 Tahun 1999
UU No 10 Tahun 2004
Manakah yang tidak termasuk kedalam Pelayanan Dasar pada urusan Konkuren ...
Sosial
Ketentraman, ketertiban umum, perlindungan Masyarakat
Kesehatan
Agama
Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
Penerapan Otonomi Daerah didasarkan pada Asas Desentralisasi. Analisis kasus: Pemerintah Pusat menetapkan standar minimum pelayanan publik (SPM) di daerah, namun pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Tindakan ini paling tepat diinterpretasikan sebagai perwujudan sinergi antara Desentralisasi dengan asas apa?
Asas Dekonsentrasi, karena Pusat tetap mempertahankan kontrol fungsional atas kualitas pelayanan.
Asas Tugas Pembantuan, karena Pemda melaksanakan tugas dari Pusat.
Asas Otonomi Luas, karena daerah mendapat kekuasaan besar.
Asas Partisipasi, karena melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan.
Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, otonomi daerah mengedepankan prinsip Otonomi Nyata dan Bertanggung Jawab. Jika suatu kabupaten menolak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bencana yang telah disahkan karena dianggap membebankan anggaran daerah, kabupaten tersebut berpotensi melanggar prinsip otonomi yang mana?
Prinsip Otonomi Luas.
Prinsip Otonomi Kesatuan
Prinsip Otonomi Pemberdayaan
Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab
Prinsip Otonomi Penyebaran
Otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya Good Governance. Jika indeks korupsi di tingkat kabupaten/kota tetap tinggi meskipun otonomi telah berjalan lebih dari dua dekade, manakah faktor yang paling mungkin menjadi penghambat utama terwujudnya Good Governance?
Pemerintah Pusat terlalu sering melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah.
Kurangnya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Otonomi Daerah.
Lemahnya sistem akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Terlalu banyaknya kewenangan yang dilimpahkan kepada daerah.
Kuatnya Pengawasan dari Pemerintah Pusat
Seorang bupati membuat kebijakan yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya menggunakan produk lokal tertentu yang dimiliki oleh kerabatnya. Kebijakan ini bertentangan dengan semangat Otonomi Daerah yang seharusnya menjamin...?
Prinsip Desentralisasi Asimetris.
Asas Akuntabilitas, Legalitas, dan Kepentingan Umum dalam pelaksanaan otonomi.
Efisiensi Pembangunan Sektoral.
Penguatan Integrasi Nasional.
Pemerataan Sosial
Manakah skenario berikut yang paling tepat mencerminkan pelaksanaan Tugas Pembantuan (TP) dalam Otonomi Daerah?
Pemerintah Kabupaten menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang wilayahnya.
Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penamaan jalan tol yang melintasi dua provinsi.
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan sensus dan pendataan wajib belajar 12 tahun yang diinstruksikan oleh Kementerian Pendidikan.
DPRD Kabupaten mengajukan hak interpelasi kepada Bupati terkait kinerja eksekutif.
Pemerintah Kabupaten mendiskusikan terkait Fiskal daerah
Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator keberhasilan desentralisasi fiskal. Manakah kebijakan yang paling logis dan berkelanjutan untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan?
Memperluas basis pajak dan retribusi melalui intensifikasi pemungutan dan pengembangan sektor ekonomi potensial (misalnya pariwisata unggulan atau pengolahan hasil bumi).
Menggenjot retribusi dari sektor-sektor yang sudah jenuh, seperti parkir dan pasar tradisional.
Membatasi investasi asing dan hanya mengandalkan BUMD sebagai sumber utama PAD.
Menaikkan tarif semua jenis pajak daerah secara drastis setiap tahun
Kenaikan Pajak Bumi Bangunan
UU No. 23 Tahun 2014 mengklasifikasikan urusan pemerintahan menjadi urusan Absolut, Konkuren, dan Umum. Urusan Absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Manakah implikasi kebijakan yang paling mungkin terjadi jika salah satu urusan Absolut (misalnya pertahanan) diserahkan ke Pemerintah Daerah?
Terwujudnya Desentralisasi Asimetris yang lebih efektif.
Penguatan Desentralisasi Fiskal.
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Sektor Pertahanan.
Ancaman terhadap kedaulatan dan integrasi nasional karena dapat memunculkan kekuatan militer daerah yang independen.
Lemahnya Dekonsentrasi antar Instansi Vertikal
Otonomi daerah seringkali memunculkan Ego Kedaerahan. Dampak negatif paling krusial dari ego kedaerahan terhadap pembangunan ekonomi nasional adalah...
Munculnya kebijakan proteksionisme daerah, pungutan liar, dan tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi dan kelancaran barang/jasa antardaerah.
Pemerataan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antarwilayah.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah pembangunan daerah.
Penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di daerah.
Meningkatnya Pemasukan Daerah
Bupati di Kabupaten A mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang total penambangan pasir di wilayahnya, meskipun penambangan tersebut legal dan telah memiliki izin Pusat, dengan alasan perlindungan lingkungan dan adat. Perda ini dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pembatalan ini menunjukkan bahwa urusan penambangan pasir termasuk urusan Konkuren dan Pemerintah Pusat menggunakan fungsi...
Fungsi Otonomi Absolut, karena Pusat mengambil alih kewenangan sepenuhnya.
Fungsi Pengawasan dan Pembinaan (Controle Reglement), untuk menjaga keselarasan Perda dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Fungsi Desentralisasi, karena di berikan sepenuhnya kepada daerah otonomi
Fungsi Dekonsentrasi, karena Mendagri bertindak sebagai perangkat Pusat di daerah.
Fungsi Tugas Pembantuan, karena Pusat membantu daerah melindungi lingkungan.
Urusan pemerintahan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar yang telah diserahkan kepada daerah memiliki karakteristik kunci yaitu...
Urusan yang mutlak harus diselenggarakan daerah dengan standar pelayanan minimum (SPM)
Urusan yang hanya dapat dilaksanakan di tingkat provinsi, bukan di kabupaten/kota.
Urusan yang hanya melibatkan Pemerintahan Pusat
Urusan yang boleh tidak dilaksanakan daerah jika tidak ada anggaran yang cukup.
Urusan yang sepenuhnya dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pusat.
Manakah pernyataan yang paling tepat menggambarkan pembagian urusan pemerintahan di bidang Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai UU No. 23 Tahun 2014?
Seluruh urusan pendidikan telah diserahkan menjadi urusan otonomi penuh Kabupaten/Kota.
Pusat mengurus semua jenjang pendidikan; Daerah hanya mengurus PAUD dan SD.
Seluruh urusan Pendidikan menjadi urusan Pemerintahan Pusat
Provinsi mengurus semua urusan pendidikan formal, sedangkan Kabupaten/Kota hanya mengurus pendidikan nonformal.
Pusat menetapkan standar nasional; Provinsi mengurus pendidikan menengah (SMA/SMK); Kabupaten/Kota mengurus pendidikan dasar (SD/SMP) dan PAUD.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh memiliki status Desentralisasi Asimetris. Perbedaan utama perlakuan ini dengan daerah otonom biasa adalah...
DIY dan Aceh memiliki kewenangan dan dasar hukum khusus (UU Keistimewaan/Otsus) yang membedakannya secara signifikan dari daerah lain (misal: Kepala Daerah atau syariat/agama).
Seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY dan Aceh tidak perlu disetorkan ke Pusat.
Kewenangan DIY dan Aceh meliputi Urusan Absolut yang dikuasai Pusat.
Memegang urusan Absolut sama halnya dengan Pemerintah Pusat
DIY dan Aceh tidak wajib melaksanakan Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar.
Manakah dari urusan berikut yang termasuk dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Wajib Non-Pelayanan Dasar ...
Politik Luar Negeri dan Moneter.
Pendidikan dan Kesehatan.
Pariwisata dan Pertanian.
Perdagangan dan Perindustrian.
Penanaman Modal dan Kebudayaan
Suatu daerah memiliki potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat besar, tetapi pengelolaan dan perizinannya didominasi oleh perusahaan besar yang menyetor pajak ke Pusat. Untuk meningkatkan otonomi daerah, bupati harus fokus pada Urusan Konkuren Pilihan di sektor...
Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Perumahan Rakyat.
Yustisi dan Politik Luar Negeri.
Pertanian
Energi dan Sumber Daya Mineral
Daerah di Indonesia memiliki hak untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda). Manakah skenario berikut yang akan menyebabkan sebuah Perda dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat?
Perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda tersebut dirasa hanya menguntungkan daerah
Perda tersebut hanya mengatur urusan Konkuren Pilihan, bukan Urusan Wajib.
Perda tersebut dibuat oleh DPRD tanpa persetujuan dari Bupati/Walikota.
Perda tersebut tidak disosialisasikan secara maksimal kepada seluruh masyarakat daerah.
Konsekuensi logis dari Prinsip Otonomi seluas-luasnya adalah kewenangan daerah mencakup urusan pemerintahan yang bersifat...
Urusan di luar Urusan Absolut dan urusan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat (Dekonsentrasi/TP).
Politik Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan.
Urusan yang hanya terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi.
Mengutamakan Kesejahteraan untuk Bersatu
Semua urusan pemerintahan, termasuk urusan Moneter dan Yustisi.
Seorang bupati di wilayah dengan sumber daya alam melimpah namun tingkat kemiskinan tinggi memutuskan untuk meningkatkan retribusi dari pariwisata ekstrem. Dampak negatif yang mungkin terjadi dari kebijakan ini jika tidak diimbangi dengan regulasi yang kuat adalah...
Kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
Penurunan investasi di sektor pertanian.
Pemerataan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan daerah lain.
Kenaikan UMK Pada daerah
Terganggunya kelestarian lingkungan dan budaya lokal akibat eksploitasi berlebihan
Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan Pemerintah Pusat kepada daerah dengan tujuan utama...
Mendukung pendanaan program/kegiatan khusus yang harus didanai oleh APBN.
Sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Membiayai seluruh gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah.
Menggantikan peran pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD.
Membiayai daerah yang akan digunakan untuk membayar hutang daerah
Desentralisasi fiskal menuntut daerah untuk melakukan mobilisasi pendapatan secara optimal. Jika suatu daerah hanya berfokus pada Retribusi (misalnya iuran sampah, parkir) dan mengabaikan potensi Pajak Daerah (misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran), implikasi negatifnya adalah...
Munculnya berita negatif dari berbagai macam penjuru
Pendapatan daerah cenderung tidak stabil dan pertumbuhannya ekonominya lambat
Pusat akan membatalkan semua Peraturan Daerah yang telah dibuat.
Peran Gubernur sebagai wakil Pusat akan hilang sama sekali.
Daerah akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang lebih besar dari Pusat.
Jika Pemerintah Pusat mencabut kewenangan daerah untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mengambil alihnya. Dampak langsung paling signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah...
Terjadinya perubahan PBB menjadi Urusan Absolut Pemerintah Pusat.
Penurunan drastis terhadap kemandirian fiskal dan melemahnya kewenangan otonomi daerah.
Pemerataan pajak antar wilayah di seluruh Indonesia.
Peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pusat secara otomatis.
Meningkat dikarenakan mendapatkan dana tambahan dari Pemerintah Pusat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Manakah tindakan DPRD yang paling efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan (kontrol) terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah oleh Kepala Daerah?
Membentuk komisi-komisi untuk membahas urusan pemerintahan Absolut.
Mengajukan hak interpelasi atau hak angket kepada Kepala Daerah terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah.
Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Konflik kewenangan sering terjadi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama dalam urusan yang bersifat lintas wilayah, seperti pengelolaan sampah terpadu. Manakah solusi yang paling tepat untuk mengatasi konflik ini dalam kerangka Otonomi Daerah?
Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Daerah (BKAD) yang difasilitasi oleh Gubernur untuk kesepakatan bersama
Mengizinkan setiap Kabupaten/Kota mengurus sampahnya sendiri tanpa koordinasi.
Provinsi mengambil alih total kewenangan pengelolaan sampah dari Kabupaten/Kota.
Mengubah urusan pengelolaan sampah menjadi Urusan Absolut Pemerintah Pusat.
Pemerintah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk urusan pengelolaan sampah akan di ambil alih oleh pemerintah pusat
Jika seorang Kepala Daerah melanggar sumpah jabatan dan terbukti melakukan korupsi, sanksi politik tertinggi yang dapat dikenakan kepadanya melalui mekanisme pengawasan di daerah adalah...
Pernyataan pendapat DPRD yang berujung pada usulan pemberhentian Kepala Daerah kepada Presiden.
Peringatan keras dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Pembekuan sementara sebagian program dan anggaran Pemerintah Daerah.
Mutasi jabatan dalam birokrasi daerah oleh Kepala Daerah.
Pengurangan tunjangan Kepala Daerah selama masa jabatan.
Manakah implikasi yang paling signifikan dari pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah.
Menyebabkan daerah menjadi lebih tergantung secara fiskal kepada Pemerintah Pusat.
Meningkatkan legitimasi politik Kepala Daerah dan akuntabilitasnya secara langsung kepada rakyat pemilih.
Mengubah status Urusan Konkuren menjadi Urusan Absolut.
Menyebabkan kurang percayanya rakyat terhadap pemerintah pusat.
Menghapus peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pengawasan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat memiliki hak untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Daerah yang melanggar ketentuan. Sanksi ini dapat berupa.
Pemberhentian sementara kepala daerah yang bertugas.
Penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penghapusan seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah yang bersangkutan.
Pencabutan status otonomi daerah secara permanen.
Pengambilalihan kewenangan Urusan Konkuren Wajib Pelayanan Dasar oleh Gubernur.
Mekanisme pengambilan keputusan di tingkat daerah yang paling mencerminkan prinsip partisipasi publik dalam Otonomi Daerah adalah.
Keputusan di ambil oleh Pemerintah Daerah tanpa di bicarakan bersama.
Pengesahan APBD oleh DPRD dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh pejabat eksekutif saja.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD.
Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang hanya berdasarkan konsultasi dengan staf ahli bupati.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan perwakilan masyarakat termasuk tokoh adat.
Otonomi daerah sering dikritik karena memunculkan 'raja-raja kecil' di tingkat lokal. Manakah kondisi kelembagaan yang paling efektif untuk meminimalkan risiko 'raja-raja kecil' ini.
Memberikan kekuasaan penuh kepada Kepala Daerah untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tanpa persetujuan DPRD.
Memperluas kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Menghapus pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan mengembalikannya ke pemilihan oleh DPRD.
Penguatan peran DPRD dan lembaga pengawas independen serta jaminan partisipasi publik yang kuat.
Mengubah semua Urusan Konkuren menjadi Urusan Absolut Pemerintah Pusat.
Sebuah kabupaten yang memiliki garis pantai panjang dan potensi perikanan melimpah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penangkapan ikan yang secara substansi bertentangan dengan UU Kelautan yang dibuat Pemerintah Pusat. Manakah tahapan proses dan konsekuensi hukum yang paling mungkin terjadi.
Pemerintah Kabupaten mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan Perda oleh Gubernur.
Menteri Dalam Negeri atau Gubernur dapat membatalkan Perda tersebut karena melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah).
Perda tersebut akan tetap berlaku di daerah tersebut karena perikanan dan kelautan adalah Urusan Konkuren Pilihan daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gubernur sebagai Kepala Daerah membatalkan Perda tersebut karena Perda Kelautan termasuk Urusan Konkuren Wajib.
Kasus pungutan liar (pungli) dan prosedur yang rumit dalam pengurusan izin usaha di tingkat kabupaten menunjukkan pelanggaran terhadap Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Solusi struktural yang paling efektif untuk memulihkan nilai sila ke-2 di sektor pelayanan publik daerah adalah.
Menyerahkan seluruh kewenangan perizinan kepada Pemerintah Pusat agar daerah tidak bisa melakukan intervensi.
Mengimplementasikan sistem pelayanan publik digital terpadu (e-Government) yang transparan dan meminimalkan kontak langsung.
Mengganti seluruh pejabat di unit pelayanan publik setiap enam bulan untuk mencegah terbentuknya jaringan korupsi.
Memperbanyak jalur antrean fisik untuk mengurangi beban kerja petugas daerah.
Meningkatkan sanksi hukum secara drastis bagi pelaku pungli yang tertangkap tangan.
Pemerintah Kabupaten A mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh proyek infrastruktur di wilayahnya hanya boleh menggunakan material dan tenaga kerja dari Kabupaten A. Kebijakan ini, meskipun bertujuan melindungi ekonomi lokal, berpotensi merusak nilai Persatuan Indonesia karena.
Menciptakan praktik proteksionisme berlebihan dan menghambat integrasi ekonomi nasional, yang dapat menimbulkan sentimen kedaerahan.
Peraturan tersebut akan memicu kenaikan harga material bangunan di Kabupaten A secara signifikan.
Hanya Pemerintah Pusat yang berhak mengatur kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja dan material.
Melanggar prinsip Desentralisasi Fiskal yang mengharuskan daerah berbagi pendapatan dengan daerah lain.
Otonomi Daerah hanya mengatur urusan politik dan administrasi, bukan urusan perdagangan atau ekonomi.
Daerah B memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun terjadi ketimpangan ekstrem antara wilayah perkotaan (pusat kekuasaan) dan wilayah pedesaan (pusat produksi). Untuk mengatasi kesenjangan ini agar selaras dengan Sila Keadilan Sosial, Pemerintah Daerah harus memprioritaskan.
Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik di wilayah terpencil.
Mengizinkan eksploitasi SDA secara besar-besaran agar pendapatan meningkat tanpa batas.
Pembangunan gedung perkantoran mewah di ibu kota kabupaten/kota untuk meningkatkan citra daerah.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak hiburan malam.
Menghapuskan Otonomi Daerah dan menyerahkan kembali pengelolaan SDA kepada Pemerintah Pusat.
Politik dinasti yang marak di beberapa daerah otonom dianggap sebagai ancaman terhadap Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan. Ancaman terbesarnya adalah.
Mendorong sentralisasi kekuasaan di tingkat Pemerintah Pusat.
Memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat secara tidak sehat.
Mendorong peningkatan utang daerah karena praktik korupsi yang masif.
Menurunkan kualitas kompetisi demokrasi, mengabaikan meritokrasi, dan menempatkan kepentingan keluarga di atas kepentingan publik.
Menyebabkan daerah tersebut kehilangan status Otonomi Khusus.
Pemberlakuan Otonomi Asimetris (misalnya pada Provinsi Aceh dan Papua) adalah refleksi dari Sila Persatuan Indonesia. Tujuan utama pendekatan ini adalah.
Memisahkan urusan pemerintahan daerah dari urusan pemerintahan nasional demi kemandirian penuh.
Mengurangi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah-daerah tersebut.
Memberikan hak kepada daerah asimetris untuk memiliki mata uang dan angkatan bersenjata sendiri.
Mengakui dan mengakomodasi kekhasan historis, budaya, atau politik daerah tertentu sebagai strategi menjaga integrasi nasional yang adaptif.
Menyamakan sistem pemerintahan di seluruh provinsi agar tidak terjadi kecemburuan antar-daerah.
Dalam kasus konflik agraria yang melibatkan perusahaan swasta dan masyarakat adat di daerah otonom, Pemerintah Daerah seringkali berpihak pada perusahaan dengan alasan peningkatan investasi. Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab karena.
Investasi asing tidak diperbolehkan masuk ke wilayah yang sedang konflik agraria.
Sila Kerakyatan terlanggar karena tidak melibatkan voting dalam keputusan konflik agraria.
Mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dan hak atas tanah masyarakat adat demi keuntungan investasi.
Konflik agraria seharusnya diselesaikan oleh Pemerintah Pusat, bukan Pemerintah Daerah.
Menghambat pembangunan infrastruktur yang merupakan tugas utama Otonomi Daerah.
Pemerintah Daerah B tidak pernah mempublikasikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (LAKIP) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara terbuka. Hal ini merusak prinsip Kerakyatan karena.
Menghambat hak publik untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan (transparansi) yang merupakan syarat terciptanya pemerintahan yang berhikmat.
Melanggar prinsip Dekonsentrasi, karena Pemerintah Pusat harusnya yang mempublikasikan.
Menyebabkan daerah tersebut tidak dapat mengajukan pinjaman dana kepada bank.
Merusak Otonomi Asimetris yang berlaku di daerah tersebut.
Hanya melanggar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa karena tidak jujur dalam laporan.
Dalam pengambilan keputusan yang sangat strategis dan berdampak luas (misalnya pemekaran wilayah), Kepala Daerah menggunakan voting cepat tanpa dialog mendalam dengan semua elemen masyarakat. Hal ini menunjukkan kegagalan memahami esensi Sila Kerakyatan bahwa.
Prinsip 'permufakatan' melalui dialog yang mendalam dan musyawarah harus diutamakan sebelum 'perwakilan' atau 'voting'.
Pengambilan keputusan yang terlalu lambat akan melanggar Sila Keadilan Sosial.
Otonomi Daerah memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Daerah untuk memutuskan pemekaran wilayah tanpa melibatkan pihak lain.
Keputusan tidak dapat dibatalkan jika sudah melalui proses voting cepat.
Keputusan tentang pemekaran harus diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
