NEW
Font size
WorksheetsKOMPRE MHU
Total questions: 66
Worksheet time: 33mins
Keterkaitan antara rukun iman, rukun Islam, dan ihsan paling tepat dipahami sebagai
Sistem hukum yang berdiri di luar praktik sosial
Tiga konsep yang berdiri sendiri tanpa relasi hierarkis
Struktur normatif yang saling melengkapi dalam dimensi akidah, syariah, dan akhlak
Konsep teologis yang hanya relevan dalam kajian tasawuf
Tahapan historis perkembangan ajaran Islam
Ihsan dalam perspektif hadis Jibril memiliki implikasi metodologis terhadap fiqh karena
Menjadi sumber hukum yang berdiri sendiri
Menggantikan hukum zahir dengan niat semata
Menekankan dimensi batin dalam penetapan hukum
Menolak pendekatan qiyas
Menghapus peran ijtihad
Secara etimologis, fiqh berarti
Ijtihad kolektif
Pengetahuan yang bersifat rasional
Dalil syar’i
Pemahaman yang mendalam
Ketetapan hukum yang pasti
Perbedaan paling mendasar antara fiqh dan syariah adalah
Keduanya identik tanpa perbedaan
Syariah hasil ijtihad, fiqh wahyu
Fiqh hanya mengatur ibadah
Fiqh bersifat dinamis, syariah bersifat tetap
Fiqh bersifat ilahi, syariah bersifat manusiawi
Yang termasuk objek kajian fiqh muamalah adalah
Tafsir dan hadis
Shalat dan zakat
Puasa dan haji
Jual beli dan sewa menyewa
Akidah dan akhlak
Ushul fiqh didefinisikan sebagai
Ilmu tentang kaidah penetapan hukum syar’i
Metode dakwah Islam
Sejarah pembentukan mazhab fiqh
Kumpulan hukum-hukum praktis
Ilmu tentang perbedaan pendapat ulama
Ijtihad dalam ushul fiqh mensyaratkan
Pengalaman praktik muamalah
Memiliki otoritas politik
Mengikuti mazhab tertentu secara mutlak
Hafal seluruh kitab fiqh
Penguasaan dalil dan metodologi istinbath
Talfiq adalah
Menggabungkan pendapat beberapa mazhab dalam satu kasus
Mengikuti pendapat mayoritas ulama
Mengikuti satu mazhab secara konsisten
Menolak seluruh mazhab
Mengutamakan maslahat
Ittiba’ berbeda dengan taqlid karena ittiba’
Berlaku hanya pada ibadah
Mengabaikan ijtihad
Bersifat wajib
Berdasarkan dalil yang diketahui
Tanpa dalil
Sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas
Istihsan dan Maslahah Mursalah
‘Urf dan Sadd al-Dzari’ah
Fatwa sahabat
Maqashid Syariah
Contoh sumber hukum Islam yang diperselisihkan adalah
Qiyas
Al-Qur’an
Istihsan
Sunnah
Ijma’
Tingkatan ijtihad tertinggi adalah
Mujtahid fatwa
Mujtahid mutlaq
Mujtahid tarjih
Mujtahid mazhab
Muqallid
Hukum takhlifi berkaitan dengan
Sebab dan syarat
Status objek
Sah dan batal
Akibat hukum
Perintah dan larangan
Yang termasuk hukum wadh’i adalah
Mandub
Sebab
Makruh
Haram
Wajib
Kaidah fiqh al-umuru bi maqashidiha bermakna
Alasan darurat membolehkan yang terlarang
Kerusakan harus dihilangkan
Perbuatan dinilai berdasarkan tujuan
Yakin tidak hilang karena ragu
Kesulitan mendatangkan kemudahan
Contoh penerapan kaidah al-dhararu yuzal dalam ekonomi adalah
Kewajiban zakat
Anjuran sedekah
Pelaranagn riba
Akad jual beli tunai
Keabsahan wakaf
Ushul fiqh ekonomi Islam membahas
Teknik pemasaran modern
Metode penetapan hukum dalam aktivitas ekonomi
Kebijakan fiskal negara
Manajemen perusahaan
Akuntansi konvensional
Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) berfungsi untuk
Menyelesaikan sengketa ekonomi
Mengeluarkan fatwa kesyariahan produk keuangan
Mengawasi operasional harian lembaga keuangan
Mengelola zakat nasional
Menjalankan bank syariah
Salah satu tugas DSN adalah
Menentukan suku bunga
Memberikan rekomendasi DPS
Mengelola APBN
Menyusun laporan keuangan bank
Menetapkan pajak
Contoh fatwa DSN adalah
Fatwa inflasi
Fatwa pajak progresif
Fatwa murabahah
Fatwa bunga bank
Fatwa wakaf tunai
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai
Sistem ekonomi berbasis pasar bebas
Sistem ekonomi yang menolak kepemilikan pribadi
Sistem ekonomi sekuler
Sistem ekonomi campuran
Sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah
Tujuan utama ekonomi Islam adalah
Akumulasi modal
Keadilan dan kesejahteraan
Persaingan sempurna
Efisiensi maksimal
Pertumbuhan tanpa batas
Perbedaan mendasar ekonomi Islam dan kapitalis terletak pada
Mekanisme pasar
Peran negara
Landasan nilai dan tujuan
Alat produksi
Sistem distribusi
Ruang lingkup ekonomi Islam meliputi
Ibadah mahdhah saja
Politik praktis
Akhlak individual
Produksi, distribusi, dan konsumsi
Budaya lokal
Sebelum berdirinya Bank Muamalat Indonesia, praktik ekonomi Islam di Indonesia berkembang melalui
Pasar modal
Bank asing
Lembaga adat
BMT dan koperasi syariah
Perusahaan multinasional
Landasan hukum pelaksanaan prinsip syariah sebelum UU No. 21 Tahun 2008 adalah
KUH Perdata
UU Perbankan Konvensional
UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998
UU OJK
Peraturan BI pasca 2008
UU No. 21 Tahun 2008 mengatur secara khusus tentang
Pajak syariah
Zakat dan wakaf
Pasar modal
Perbankan syariah
Asuransi konvensional
Ayat Al-Qur’an yang melarang riba menunjukkan prinsip
Spekulasi
Monopoli
Kebebasan mutlak
Keadilan transaksi
Akumulasi kapital
Hadis tentang pedagang yang jujur mencerminkan etika bisnis Islam dalam aspek
Produksi
Investasi
Distribusi
Spekulasi
Konsumsi
DSN-MUI mengeluarkan fatwa untuk memastikan produk keuangan
Bersaing secara global
Memiliki bunga kompetitif
Bebas pajak pemerintah
Sesuai prinsip syariah
Menguntungkan secara maksimal
Etika bisnis Islam dalam konsumsi menekankan prinsip
Prestise sosial
Kepuasan individu
Efisiensi maksimal
Israf dan tabdzir
Keseimbangan dan kehalalan
Perbedaan mendasar antara haji dan umrah dalam perspektif fiqh terletak pada
Waktu pelaksanaan
Rukun dan syarat
Status hukum ihram
Kewajiban finansial
Niat ibadah
Konsep istitha'ah dalam kewajiban haji tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan finansial, tetapi juga mencakup
Usia jamaah
Kepemilikan aset
Status sosial
Dukungan keluarga
Kesehatan fisik dan keamanan perjalanan
Dalam fiqh haji, pelaksanaan badal haji diperbolehkan apabila
Jamaah belum baligh
Jamaah berhalangan permanen secara syar'i
Jamaah tidak memiliki waktu
Jamaah ingin menggugurkan kewajiban
Jamaah memiliki dana berlebih
Perbedaan pendapat ulama mengenai wajib atau sunnahnya umrah menunjukkan bahwa
Umrah termasuk ibadah muamalah
Umrah hanya tradisi Arab
Umrah tidak memiliki dasar hukum
Ijma’ ulama telah tercapai
Fiqh bersifat dinamis dan ijtihadi
Manajemen penyelenggaraan haji modern menuntut pendekatan
Individualistik
Tradisional dan kultural
Manajemen risiko dan layanan publik
Non-birokratis
Administratif semata
Kompleksitas penyelenggaraan haji Indonesia terutama disebabkan oleh
Minimnya SDM
Faktor budaya jamaah
Jumlah jamaah terbesar di dunia
Faktor cuaca
Kurangnya regulasi
Prinsip good governance dalam penyelenggaraan haji tercermin dalam
Diskresi petugas
Transparansi dan akuntabilitas
Fleksibilitas biaya
Sentralisasi kebijakan
Dominasi negara
Integrasi antara kebijakan Saudi Arabia dan Indonesia dalam penyelenggaraan haji menunjukkan pentingnya
Liberalisasi haji
Desentralisasi layanan
Privatisasi penyelenggaraan
Otonomi daerah
Diplomasi ibadah
Dana haji dalam perspektif fiqh muamalah dikategorikan sebagai
Hibah
Wakaf
Infak
Amanah jamaah
Zakat
Prinsip utama pengelolaan keuangan haji menurut ekonomi syariah adalah
Spekulasi terukur
Profit oriented
Pertumbuhan agresif
Risk taking
Kehati-hatian dan kemaslahatan
Investasi dana haji hanya dibolehkan apabila
Menghasilkan keuntungan maksimal
Dijamin negara
Sesuai prinsip syariah dan aman
Berskala internasional
Bersifat jangka pendek
13. Sistem informasi haji berfungsi strategis untuk
Kepentingan statistik
Kontrol politik
Integrasi layanan dan pengambilan keputusan
Publikasi media
Pendataan administratif semata
14. Digitalisasi layanan haji mencerminkan penerapan prinsip
Sadd al-dzari’ah
Taqlid
Maslahah mursalah
Istihsan
Efisiensi dan kemudahan layanan
15. Tantangan utama sistem informasi haji adalah
Keamanan data dan integrasi sistem
Infrastruktur teknologi
Literasi digital jamaah
Regulasi internasional
Bahasa sistem
16. Integrasi data kesehatan jamaah dalam sistem informasi haji bertujuan untuk
Kepentingan statistik
Administrasi visa
Efisiensi biaya
Monitoring paspor
Perlindungan dan keselamatan jamaah
17. Perlindungan jamaah merupakan konsekuensi dari prinsip
Budaya pelayanan
Tradisi keagamaan
Ibadah mahdhah
Hak asasi manusia
Tanggung jawab negara
18. Perlindungan jamaah mencakup aspek
Administratif saja
Sosial budaya
Ekonomi semata
Fisik, hukum, dan kesehatan
Spiritual saja
19. Perlindungan hukum jamaah haji diperlukan karena
Kurangnya petugas
Banyaknya pelanggaran jamaah
Perbedaan mazhab
Faktor usia jamaah
Kompleksitas lintas negara
20. Asuransi haji dalam perspektif syariah harus berbasis
Bunga
Komersialisasi
Spekulasi risiko
Takaful
Konvensional
21. Dokumen haji memiliki fungsi strategis sebagai
Arsip negara
Identitas administratif
Bukti pembayaran
Alat kontrol negara
Jaminan legalitas dan perlindungan jamaah
22. Paspor dan visa haji merupakan dokumen yang mencerminkan
Tradisi keagamaan
Hubungan bilateral antarnegara
Hak privat jamaah
Kedaulatan individu
Otonomi daerah
23. Pembekalan haji tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga
Ekonomi
Politik
Seremonial
Administratif
Edukasi kesehatan dan budaya
24. Manasik haji berfungsi untuk
Menggugurkan kewajiban
Simulasi ibadah dan kesiapan jamaah
Tradisi lokal
Kepentingan petugas
Formalitas keberangkatan
25. Operasional penyelenggaraan haji mencakup fase
Administrasi awal
Pra, selama, dan pasca haji
Puncak haji saja
Evaluasi akhir
Keberangkatan saja
26. Transportasi haji merupakan aspek krusial karena
Keselamatan dan kenyamanan jamaah
Tekanan politik
Kepentingan ekonomi
Faktor biaya
Faktor waktu
27. Pelayanan akomodasi haji harus mempertimbangkan
Nilai komersial
Kondisi fisik jamaah
Standar hotel internasional
Kepentingan penyedia jasa
Jarak geografis
28. Koordinasi lintas sektor dalam operasional haji menunjukkan pentingnya
Kepemimpinan tunggal
Kolaborasi kelembagaan
Otonomi petugas
Sentralisasi penuh
Fleksibilitas individu
29. Evaluasi penyelenggaraan haji dilakukan untuk
Formalitas birokrasi
Akuntabilitas dan perbaikan layanan
Kepentingan laporan
Dokumentasi arsip
Kepentingan politik
30. Kompleksitas operasional haji menjadikan penyelenggaraan haji sebagai
Aktivitas musiman
Ibadah individual
Urusan privat
Layanan publik berskala global
Tradisi budaya
30. Prinsip dasar dalam pengelolaan dana haji adalah
Investasi jangka panjang
Minimalkan risiko
Keuntungan maksimal
Spekulasi pasar
Transparansi dan akuntabilitas
31. Fatwa DSN-MUI berfungsi untuk
Menangani sengketa hukum
Mengawasi lembaga keuangan
Memberikan panduan syariah dalam ekonomi
Menetapkan pajak syariah
Menetapkan hukum positif
32. Hukum yang mengatur tentang transaksi jual beli dalam fiqh muamalah adalah
Hukum takhlifi
Hukum wadh’i
Hukum syariah
Hukum adat
Hukum positif
33. Salah satu prinsip dalam ekonomi syariah adalah
Hanya fokus pada keuntungan
Riba diperbolehkan
Investasi tanpa risiko
Transaksi harus transparan
Keuntungan tidak perlu dibagikan
34. Dalam konteks haji, istilah 'manasik' merujuk pada
Ritual yang harus dilakukan
Tempat berkumpul jamaah
Dokumen perjalanan
Waktu pelaksanaan ibadah
Biaya yang dikeluarkan
35. Salah satu tantangan dalam penyelenggaraan haji adalah
Regulasi yang tidak ketat
Pengelolaan logistik yang kompleks
Biaya yang terlalu rendah
Jarak yang terlalu dekat
Kurangnya minat jamaah
