NEW
Font size
WorksheetsPage 1
Total questions: 66
Worksheet time: 33mins
Perbedaan mendasar antara bisnis yang hanya mendapat "berkat" (profit, tumbuh, sinambung) dan bisnis yang berkah adalah:
Bisnis berkah wajib memiliki keuntungan yang lebih besar secara kuantitas dibandingkan bisnis berkat.
Bisnis berkah dijalankan sesuai dengan syariah-Nya, mendapatkan ridlo Allah Swt atas amal bisnis tersebut.
Bisnis berkat hanya berfokus pada pertumbuhan jangka pendek, sedangkan bisnis berkah pada jangka panjang.
Bisnis berkat beroperasi dalam sistem Islam, sedangkan bisnis berkah dalam sistem kapitalis.
Dalam anatomi sistemik bisnis Islami, komponen utama yang menjadi pembeda esensial pada bagian "INPUT" jika dibandingkan dengan bisnis konvensional adalah:
Keahlian dan Modal yang lebih besar.
Sumberdaya manusia (SDM) yang lebih profesional.
Adanya aspek Entrepreneurship yang didasari motivasi dan sikap mental Islami.
Fokus pada Profit dan Pertumbuhan sebagai output utama.
Salah satu karakter pembeda dalam Manajemen Operasi bisnis Islami dibandingkan non-Islami adalah:
Mengedepankan produktivitas dalam koridor manfaat ekonomi semata.
Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran.
Mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah dan jaminan halal bagi setiap input-proses-output.
Fokus pada efisiensi biaya produksi tanpa mempertimbangkan sumber daya.
Akar masalah dari krisis kehidupan multidimensional (kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan) saat ini bersumber dari sistem kehidupan:
Tatanan ekonomi kapitalistik yang menciptakan asimetri pendapatan.
Perilaku politik oportunistik yang menghalalkan segala cara.
Sistem pendidikan materialistik.
Sistem kehidupan sekuleristik secara menyeluruh.
Dalam Al QS. Al-Hasyr: 18 menekankan pentingnya mempersiapkan diri untuk hari esok (akhirat). Ayat ini digunakan untuk mendukung motivasi bisnis Islami yang berorientasi pada:
Mencari kekayaan dunia sebanyak-banyaknya.
Keseimbangan antara dunia dan akhirat (dunia - akhirat).
Fokus pada keuntungan material semata (Dunia).
Investasi jangka pendek dengan cashflow yang cepat.
Dalam pilar ekonomi Islam (slide 27), kepemilikan umum (collective property) dan kepemilikan negara (state property) dikelola dengan prinsip bahwa negara berhak mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat secara:
Melalui mekanisme pasar bebas untuk efisiensi.
Cuma-cuma atau dengan harga murah.
Berdasarkan sistem bagi hasil (syarikah) dengan individu.
Hanya kepada 20% penduduk termiskin.
Perbandingan karakter bisnis pada slide 30 menunjukkan bahwa sikap mental pebisnis Islami adalah maju & produktif sebagai konsekuensi keimanan & manifestasi kemusliman. Sementara sikap mental pebisnis non-Islami adalah maju & produktif sekaligus konsumtif sebagai konsekuensi: (p. 30)
Kepedulian lingkungan (Environmental Concerns).
Aktualisasi diri. (p. 30)
Mencapai Leadership from everybody.
Menjaga amanah dalam berbisnis.
Untuk membangun etos kerja dalam bisnis Islami, pendekatan reward dan punishment mencakup dimensi ruhiyah (pahala dan dosa) serta dimensi qimah insaniyah (pujian/celaan, reputasi baik/buruk). (p. 36) Apa dimensi qimah madiah yang diterapkan dalam pendekatan ini? (p. 36)
Rasa hormat dan simpati.
Denda, skorsing, PHK, hukuman. (p. 36)
Gaji atau penghasilan besar. (p. 36)
Tergantung kemauan individu (pemilik kapital).
Salah satu pelajaran bisnis yang ditekankan dari kisah Abdurrahman bin Auf (slide 37-39) adalah bahwa seluruh hartanya halal dan bersih, sehingga sahabat lain bersedia menerima wasiatnya. Ini mencerminkan prinsip utama dalam bisnis Islami, yaitu: (p. 37)
Keuntungan bisnis harus dinikmati dengan menunaikan hak keluarga dan hak Allah.
Menjadikan harta sebagai sesuatu yang dikendalikan, bukan yang mengendalikan. (p. 39)
Berbisnis barang yang halal dan menjauhkan diri dari barang yang haram bahkan yang subhat sekalipun. (p. 37)
Sumbangan harta yang sangat banyak, seperti 700 unta dagangan sekaligus.
Berdasarkan matriks peluang hidup bisnis Islam pada slide 40, bisnis non-Islami akan "Hidup Ideal" jika berada dalam sistem:
Sistem Islam.
Sistem Sosialis.
Sistem Kapitalis.
Sistem Islam dan Sosialis secara bersamaan.
Menurut istilah syar’i, definisi akad yang paling tepat adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’ yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad (p. 3). Mana pernyataan di bawah ini yang secara akurat menangkap esensi "akibat hukum" tersebut dalam konteks muamalah?
Konsekuensi langsung berupa ar-rabthu (ikatan) fisik pada barang yang ditransaksikan. (p. 2)
Peralihan hak milik dan kewajiban secara sah dari satu pihak ke pihak lain atas objek akad.
Adanya jaminan pahala di akhirat karena menyamai kedudukan niat dalam ibadah. (p. 3)
Status halal atau haramnya suatu benda yang menjadi objek transaksi. (p. 10)
Rukun akad secara umum terdiri dari al-aqidani, mahalul aqad, dan sighat akad (p. 4). Komponen mana yang mensyaratkan adanya kewenangan syar’i (berwenang melangsungkan akad) yang spesifik membedakan subjek hukum dalam akad jual beli?
Shighat akad harus menggunakan lafal mâdhi (lampau) untuk kepastian. (p. 7)
Mahalul aqad harus suci dzatnya dan bermanfaat. (pp. 26-27)
Al-aqidani harus baligh dan berakal, atau setidaknya mumayyiz dengan izin wali. (pp. 5, 22)
Al-aqidani harus berada dalam satu majelis akad yang sama. (p. 7)
Presentasi tersebut secara eksplisit menyatakan ketidaktepatan kaidah ushul fiqih yang umum beredar, yaitu “Asal muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan”. Kaidah yang tepat (menurut Taqiyyuddin) memisahkan hukum berdasarkan:
Perbedaan antara Ibadah Mahdah yang terikat hukum syara’ dan Muamalah yang bebas.
Perbedaan antara Benda (hukum asalnya halal) dan Perbuatan (hukumnya terikat syarat).
Perbedaan antara transaksi bai’ (jual beli) yang halal dan riba yang haram.
Perbedaan antara transaksi yang dilakukan secara lisan dan tulisan (shighat).
Salah satu syarat objek akad adalah barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan. Jenis transaksi manakah yang menjadi batal (batil) karena melanggar syarat ini secara inderawi?
Menjual rumah yang sudah digadaikan kepada pihak lain.
Menjual buah-buahan yang sudah matang di pohonnya.
Menjual ikan yang masih berada di dalam kolam yang luas dan belum ditangkap.
Menjual barang berdasarkan deskripsi lengkap tanpa melihat fisiknya di majelis akad.
Menurut Syarat Sahnya Transaksi (Menurut SAK SYARIAH), uang memiliki fungsi spesifik yang membedakannya dengan komoditas lain. Pernyataan yang mencerminkan fungsi tersebut adalah:
Uang berfungsi sebagai komoditas yang nilainya dapat diperdagangkan (time value of money).
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai.
Uang dapat digunakan untuk standar ganda harga dalam satu akad yang berkaitan (ta’alluq).
Uang adalah objek akad utama dalam transaksi kifalah (jaminan utang).
Ijab-Qabul dianggap batal oleh beberapa sebab, salah satunya adalah berakhirnya majelis akad (yakni berpisahnya kedua belah pihak dari tempat akad sebelum akad ijab-qabul selesai). Manakah kondisi berikut yang secara syar’i setara dengan berakhirnya majelis akad dan menyebabkan ijab batal?
Pihak qabil (penerima) mengucapkan qabul namun dengan syarat tambahan yang tidak disetujui mu’jib (pemberi ijab).
Pihak mu’jib meninggal dunia setelah mengucapkan ijab dan sebelum qabul diucapkan.
Larangan jual beli gharar (ketidakjelasan/penipuan) ditegaskan dalam beberapa hadis. (p. 31) Manakah dari contoh berikut yang merupakan bentuk gharar yang spesifik dilarang karena objeknya tidak jelas atau tidak pasti keberadaannya?
Jual beli sistem najasy (rekayasa permintaan). (p. 36)
Jual beli kurma yang belum bisa dimakan (belum matang). (pp. 29, 37)
Jual beli barang yang sudah dibeli orang lain (membeli atas pembelian saudaranya). (p. 33)
Jual beli barang haram seperti minuman keras. (p. 38)
Diperbolehkan menjual barang yang ghaib (tidak ada di majelis akad) dengan syarat barang tersebut dideskripsikan hingga dapat diketahui. (p. 34) Apa konsekuensi hukum syar'i jika barang yang diterima pembeli ternyata tidak sesuai dengan deskripsi awal?
Jual beli secara otomatis batal (batil) dan haram.
Pembeli tetap wajib melangsungkan akad karena akad sudah terjadi.
Penjual wajib mengganti rugi sebesar dua kali lipat harga barang.
Pelaku akad (pembeli) berhak memiliki hak khiyar (memilih) untuk melangsungkan atau membatalkan akad. (p. 34)
Menurut pandangan tambahan dari Taqiyuddin (Kitab Nidzomul Iqtishodi), transaksi menurut syara' itu harus terjadi pada barang atau jasa. Apabila tidak terjadi pada keduanya, status transaksi tersebut adalah batil. (p. 15) Contoh spesifik yang diberikan dalam materi yang termasuk transaksi batil berdasarkan kriteria ini adalah:
Jual beli dengan unsur maysir (perjudian). (p. 13)
Transaksi asuransi. (p. 15)
Jual beli dengan dua harga berbeda dalam satu akad (ta'alluq). (p. 14)
Jual beli yang mengandung unsur kedzoliman. (p. 13)
Secara etimologis, al-bay' (jual beli) berarti al-mubâdalah (pertukaran). (p. 17) Pertukaran ini secara terminologis melibatkan pertukaran harta dengan harta lain dengan tujuan untuk dimiliki dan dikuasai. Dalam konteks diagram di slide 17, manakah yang secara paling luas menggambarkan al-mubâdalah yang sah?
Penjual menyerahkan uang, pembeli menyerahkan barang.
Penjual menyerahkan barang, pembeli menyerahkan harga (uang).
Penjual menyerahkan janji, pembeli menyerahkan janji.
Penjual menyerahkan manfaat jasa, pembeli menyerahkan pujian.
Hadis riwayat al-Bazzar menyebutkan bahwa sebaik-baik pencaharian adalah pekerjaan tangan sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (dibenarkan). Apa karakteristik utama yang membuat suatu jual beli disebut mabrur berdasarkan konteks hadis lain dalam slide yang sama?
Keuntungan yang dihasilkan sangat besar dan berkah.
Dilakukan oleh pedagang yang bertakwa, taat, dan jujur.
Tidak mengandung unsur riba, maysir, dan gharar.
Adanya kesaksian yang kuat saat transaksi berlangsung.
Shighat (ijab-qabul) dapat dilakukan dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau praktik yang menunjukkan kesepakatan (bi at-ta’āthā’). Bentuk akad bi at-ta’āthā’ ini dalam jual beli hanya dapat dilakukan pada jenis barang tertentu, yaitu:
Barang yang memerlukan penawaran harga yang kompleks.
Barang yang harganya sudah fix (tetap) dan tidak memerlukan penawaran.
Barang yang dijual secara kredit atau angsuran.
Barang yang tidak dapat dilihat secara fisik saat akad.
Salah satu hadis melarang menjual sesuatu yang tidak ada padamu, dan dalam riwayat lain melarang menjual barang sebelum menerimanya terlebih dulu. Apa prinsip ekonomi syariah fundamental yang dilindungi oleh larangan ini?
Melindungi penjual dari risiko time value of money (nilai waktu uang).
Menjamin bahwa transaksi terjadi pada barang atau jasa yang nyata (mahallul aqad).
Mencegah distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy).
Menghindari kolusi dengan suap-menyuap (risywah).
Hadis secara tegas melaknat orang yang memisahkan antara ibu dan anaknya, atau saudara dengan saudaranya dalam konteks perbudakan (p. 30). Larangan ini berkaitan erat dengan syarat objek akad bahwa barang yang diperjualbelikan harus:
Suci atau halal dzatnya. (p. 26)
Bermanfaat bagi pembeli. (p. 27)
Dapat diserahterimakan secara syar’i (tidak melanggar hubungan mahram/kekerabatan). (p. 30)
Bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan). (p. 31)
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Karakteristik utama yang membedakan definisi ini dari definisi e-commerce umum yang hanya mencakup jual beli via internet adalah: (pp. 6, 9)
Definisi UU ITE secara eksklusif hanya mencakup transaksi B2B, bukan B2C.
Definisi UU ITE lebih luas, mencakup semua perbuatan hukum, termasuk yang menggunakan faksimili atau teleks, bukan hanya internet.
UU ITE mensyaratkan adanya penyerahan fisik barang secara langsung saat akad terjadi.
UU ITE melarang penggunaan e-wallet dalam transaksi tersebut.
Rukun akad terdiri dari dua pihak yang berakad (al ‘aaqidaani), objek akad (mahalul ‘aqad), dan shighat (ijab dan kabul) (p. 17). Dalam konteks e-commerce, tantangan utama dalam aspek shighat terletak pada: (p. 16)
Kebutuhan ekspresi kerelaan (‘an taradhin) yang diungkapkan (ta’bir) agar diketahui orang lain.
Ketidakjelasan pihak yang berakad sehingga akad tidak sah.
Ketidakhalalan objek akad sehingga transaksi batal.
Kewajiban penyerahan fisik barang saat akad berlangsung.
Metode shighat mana yang paling relevan untuk diterapkan dalam transaksi online di luar ucapan langsung? (p. 18)
Bil Qoul (dengan ucapan/lafazh)
Bil Isyarah (dengan isyarat)
Bil Kitabah (dengan tulisan)
Bil ‘Amal (dengan perbuatan yang menunjukkan kerelaan)
Presentasi ini secara tegas menyatakan bahwa pembayaran menggunakan kartu kredit adalah haram karena adanya unsur riba (pp. 20–21). Terhadap argumen bahwa pemegang kartu yang membayar tepat waktu terhindar dari bunga dan denda, hukumnya tetap haram. Alasan syar’i fundamental untuk fatwa ini adalah: (p. 22)
Adanya denda administrasi tahunan yang tetap dianggap riba.
Fakta bahwa penerbit kartu menyimpan uang di bank yang memperoleh bunga.
Adanya aqad (perjanjian) riba yang disepakati di awal, meskipun bunga aktual tidak terjadi.
Pembayaran tepat waktu tidak menghilangkan unsur gharar (ketidakpastian) dalam akad.
Metode pembayaran Cash on Delivery (COD) dapat dihukumi haram jika akad jual beli terjadi secara online sebelum pengiriman barang (p. 25). Mengapa akad yang terjadi pada saat transaksi online dalam skema ini dianggap haram?
Karena terjadi penundaan penyerahan barang oleh penjual dan penundaan pembayaran uang oleh pembeli (utang dengan utang).
Karena pembeli tidak memiliki hak khiyar (opsi memilih) pada saat tatap muka.
Karena metode ini pasti mengandung unsur penipuan (fraud atau ghisy).
Karena uang yang digunakan untuk pembayaran COD berasal dari e-wallet yang haram.
Jika terjadi fraud atau ketidakcocokan barang yang diterima pembeli dalam transaksi e-commerce, pembeli memiliki hak khiyar (opsi) (p. 32). Menurut dalil hadis yang dikutip dalam materi, opsi yang sah secara syar'i adalah:
Membatalkan transaksi atau meminta pengurangan harga (discount) barang.
Menerima barang yang tidak cocok atau meminta tambahan barang gratis.
Membatalkan transaksi atau menerimanya walaupun ada barang yang tidak cocok.
Melanjutkan transaksi tanpa opsi lain, tetapi penjual berdosa.
Dalam masalah serah terima (qabḍ), terdapat perbedaan hukum antara barang yang diukur/ditimbang/diihitung dengan barang yang tidak masuk kategori tersebut (pp. 30-31). Manakah pernyataan berikut yang secara akurat menggambarkan konsekuensi kepemilikan barang yang tidak diukur/ditimbang/diihitung, seperti hewan?
Barang sah menjadi milik pembeli hanya jika sudah diterima secara fisik (qobidh).
Barang tidak sah dijual kembali sebelum diterima oleh pembeli.
Barang sah menjadi milik pembeli segera setelah transaksi selesai (aqad sah), bahkan sebelum diterima.
Jika hewan tersebut beranak sebelum diterima, anaknya tetap milik penjual.
Menurut kesimpulan dalam presentasi, pendapat yang kuat mengenai hukum penggunaan E-Wallet (seperti GoPay, OVO) adalah haram (p. 29). Salah satu alasan utamanya berkaitan dengan fakta diskon yang diberikan saat pembayaran. Diskon tersebut dianggap haram karena: (p. 28)
Dana di e-wallet dipahami sebagai titipan (wadi'ah) murni, sehingga diskon tidak relevan.
Dana di e-wallet dipahami sebagai pinjaman (qard) kepada penerbit; diskon adalah manfaat atas pinjaman dan termasuk riba.
Diskon dianggap gharar karena besarannya tidak diketahui sebelum transaksi.
Diskon membuat harga menjadi dua, sehingga berubah menjadi jual beli berbasis barter.
Sistem pembayaran melalui transfer bank dihukumi boleh (mubah) dalam bisnis Islami (p. 19). Akad syar’i yang mendasari kebolehan mekanisme transfer bank ini adalah: (p. 23)
Mudharabah (bagi hasil)
Ijarah (sewa jasa) atau Hawalah (pemindahan utang/piutang)
Syarikah (kongsi/kerjasama modal)
Salam (pemesanan barang dengan pembayaran di muka)
Menurut Abdul Ilah bin Ali, Al-Ghisy At-Tijari Al-Ililktruni, terdapat tiga macam akad utama yang terjadi dalam e-Commerce. Manakah yang bukan merupakan akad utama tersebut? (p. 12)
‘Aqad al buyuu’ (akad jual beli)
‘Aqad al ijaarah (akad sewa atau akad jasa)
‘Aqad al ta’miin (akad asuransi)
‘Aqad al murabahah (akad jual beli dengan keuntungan yang diketahui)
Ijab-qabul dapat dilakukan dengan cara bi al-mu’athâah (saling memberi/transaksi langsung tanpa lafazh formal), seperti di minimarket (p. 18). Metode ini sah digunakan dalam e-commerce dengan satu syarat penting:
Barang yang diperjualbelikan haruslah makanan atau bahan makanan
Penjual dan pembeli harus berada dalam satu majelis akad fisik yang sama
Harga barang tersebut harus jelas (fix) dan tidak dinegosiasikan
Dalam skema Wadi'ah Yad al-Amanah (titipan murni), bank sebagai mustawda' (penyimpan) memiliki batasan fundamental yang membedakannya dengan skema Wadi'ah Yad adh-Dhaman. Batasan tersebut adalah:
Bank tidak boleh membebankan biaya penitipan kepada nasabah. (p. 13)
Bank wajib memberikan bonus (athaya) secara sukarela kepada penitip dana. (p. 13)
Bank tidak diperbolehkan menggunakan atau memanfaatkan uang/barang yang dititipkan untuk aktivitas usaha. (p. 13)
Status kepemilikan dana beralih sepenuhnya kepada bank saat akad berlangsung.
Berdasarkan slide 2, sistem bank konvensional menetapkan imbalan kepada pemilik dana (tabungan/deposito/giro) dalam bentuk bunga. Prinsip ini secara fundamental berbeda dengan bank syariah karena bank konvensional merupakan:
Bagi hasil yang tidak adil antara bank dan nasabah.
Bonus (athaya) sukarela dari bank atas simpanan nasabah.
Imbalan yang disyaratkan di awal akad tanpa terkait langsung dengan hasil usaha riil. (p. 2)
Marjin keuntungan dari skema jual beli yang dilakukan bank.
Slide 6 dan 9 menyebutkan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) sebagai salah satu produk penyaluran dana bank syariah dalam prinsip jual beli atau sewa. Secara operasional, IMBT paling tepat diaplikasikan untuk pembiayaan:
Pembiayaan modal kerja petani (Salam).
Pembelian barang konsumsi berjangka (Murabahah).
Pembiayaan pembangunan pabrik atau infrastruktur besar (Istishna').
Pembiayaan kepemilikan aset tetap seperti rumah atau kendaraan yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan. (p. 9)
Perbedaan utama antara Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat) dan Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) dalam penghimpunan dana (slide 17 dan 19) terletak pada:
Ada atau tidaknya nisbah bagi hasil yang disepakati di awal akad.
Bentuk dana yang disetorkan harus tunai atau bisa berupa piutang. (pp. 21-22)
Slide 8 membedakan skema bagi hasil Revenue Sharing dan Profit Sharing. Pada metode Revenue Sharing tahap 2, dasar perhitungan bagi hasilnya adalah Laba Kotor (Gross Profit). Hal ini berarti biaya apa yang belum dikurangkan dari penjualan bersih saat perhitungan dilakukan?
Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Pajak.
Biaya Penjualan dan Biaya Administrasi Umum.
Hanya Pajak Penghasilan.
Kerugian operasional tahun sebelumnya.
Menurut Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 (slide 14), salah satu ketentuan Giro Wadiah adalah tidak ada imbalan yang disyaratkan. Namun, bank diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk pemberian (athaya). Karakteristik kunci dari athaya ini adalah:
Wajib diberikan setiap bulan sesuai nisbah yang disepakati.
Bersifat sukarela dari pihak bank dan jumlahnya tidak boleh disyaratkan di muka.
Jumlahnya harus lebih besar dari bunga giro konvensional untuk menarik nasabah.
Hanya diberikan jika bank mendapatkan keuntungan (profit) dari penyaluran dana giro tersebut.
Dalam skema Murabahah teknis perbankan (berdasarkan pesanan) pada slide 26 dan 27, terdapat urutan proses yang krusial. Tahapan manakah yang wajib dilakukan oleh bank setelah menerima permohonan pembiayaan dari nasabah dan sebelum menawarkan aset tersebut kepada nasabah?
Bank meminta uang muka (down payment) dan jaminan dari nasabah.
Bank membuat kontrak jual beli final dengan nasabah.
Bank membeli terlebih dahulu aset yang dipesan tersebut secara sah (tunai) dari pemasok.
Bank langsung mengirimkan barang dari pemasok ke nasabah.
Jika uang muka dalam skema Murabahah menggunakan kontrak ’urbun (uang panjar) sebagai alternatif uang muka biasa (slide 28), apa konsekuensi hukum syar’i jika nasabah memutuskan batal membeli barang tersebut?
Uang panjar harus dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah.
Uang panjar hangus seluruhnya dan menjadi milik bank.
Uang panjar dikembalikan sebagian setelah dikurangi biaya riil yang timbul.
Uang panjar dialihkan menjadi cicilan pertama atas pembiayaan lain.
Perbedaan utama yang paling esensial antara akad Salam dan Istishna’ (keduanya jual beli pesanan) terletak pada aspek:
Karakteristik barang yang dipesan (barang terukur vs model dipesan). (p. 43)
Status hukum akadnya (mengikat vs tidak mengikat). (p. 43)
Waktu pembayaran modal/harga barang (di muka vs fleksibel: awal, tengah, atau akhir). (pp. 37, 40, 43)
Pihak yang bertanggung jawab memproduksi barang (Shani’).
Salah satu karakteristik penting dalam akad Salam (Fatwa DSN No. 05, slide 34) adalah pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Prinsip ini juga berlaku dalam akad Istishna’. Apa hikmah syar’i dari larangan ini?
Mencegah terjadinya praktik riba karena menjual barang yang belum menjadi kepemilikan sempurna. (pp. 34, 41)
Memastikan bahwa pembeli memiliki dana tunai yang cukup saat akad awal disepakati.
Melindungi penjual dari risiko fluktuasi harga pasar yang merugikan.
Menjamin bahwa spesifikasi barang yang dipesan sudah sesuai dengan keinginan pembeli pertama.
Slide 6 menjelaskan salah satu fungsi bank syariah adalah sebagai Manager Investasi yang mengelola dana nasabah. Aplikasi produk yang terkait langsung dengan fungsi ini dan hubungan kemitraan dengan nasabah adalah:
Prinsip Qardh (pinjaman kebajikan) untuk dana ZIS. (p. 6)
Prinsip Wadiah (titipan murni). (p. 6)
Prinsip Mudharabah atau Musyarakah (bagi hasil). (p. 6)
Prinsip Kafalah (penjaminan).
Status akad Istishna' yang pada awalnya (di slide 43) disebut akad tidak mengikat. Apa implikasi dari hukum yang mengikat ini?
Pembeli (mustashni') tidak bisa lagi menggunakan hak khiyar (memilih) untuk membatalkan akad jika barang sudah sesuai spesifikasi. (pp. 41-42)
Penjual (shani') wajib membayar denda keterlambatan pengiriman.
Nasabah masih bisa menegosiasikan ulang harga akhir barang tersebut.
Bank wajib memberikan diskon atau bonus tambahan kepada pemesan.
Dalam produk jasa bank syariah (slide 3, 6, 9), salah satu akad yang digunakan adalah Hawalah (pemindahan utang/piutang). Aplikasi paling umum dari akad Hawalah dalam layanan perbankan syariah kontemporer adalah:
Layanan Safe Deposit Box (SDB). (p. 13)
Jasa transfer dana antar rekening atau antar bank. (p. 6)
Pemberian pinjaman tanpa bunga (Qardh). (p. 9)
Penitipan emas batangan (Rahn). (p. 9)
Skema Salam Paralel (slide 35 dan 36) melibatkan dua akad salam yang terpisah. Bank bertindak sebagai pembeli (dari petani/Nasabah I) dan sebagai penjual (kepada Nasabah II). Apa syarat fundamental yang wajib dipenuhi agar kedua akad terpisah ini sah secara syariah?
Kedua akad harus dilakukan dalam satu majelis akad yang sama persis.
Modal atau harga yang dibayarkan dalam kedua akad tidak boleh dalam bentuk utang, melainkan harus tunai dan segera dibayarkan. (p. 35)
Waktu penyerahan barang pesanan harus sama persis antara akad pertama dan kedua.
Bank tidak boleh mengambil marjin keuntungan dari transaksi ini.
Menurut slide 4, bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam, di mana akad merupakan pernyataan keterikatan yang menjadi dasar transaksi. Apa peran utama bank syariah dalam ekosistem ekonomi Islam berdasarkan fungsi yang diuraikan di slide 6?
Semata-mata sebagai Manager Investasi yang fokus pada profit oriented.
Kombinasi dari Manager Investasi, Investor, Penyedia Jasa Keuangan, dan Pelaksana Kegiatan Sosial (mengelola Zakat/Dana Kebajikan). (p. 6)
Sama persis fungsinya dengan bank konvensional, hanya berbeda istilah (bunga menjadi bagi hasil).
Menurut slide 4, zakat diposisikan sebagai ibadah (ta'abudi) dan memiliki mekanisme non-ekonomi untuk mendistribusikan harta. Implikasi dari "mekanisme non-ekonomi" dalam konteks ini adalah:
Zakat hanya dapat disalurkan melalui lembaga non-pemerintah.
Distribusi zakat tidak tunduk pada hukum permintaan dan penawaran pasar bebas.
Dana zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan produktif yang menghasilkan keuntungan.
Zakat tidak diakui sebagai instrumen keuangan dalam PDB suatu negara.
Berdasarkan tabel perbedaan ZISWAF di slide 6, pembeda paling fundamental antara zakat dan wakaf terletak pada aspek "Bentuk Harta". Pernyataan yang secara akurat menangkap perbedaan ini adalah:
Zakat wajib dikeluarkan dari benda bergerak, sedangkan wakaf dari benda tidak bergerak.
Harta zakat boleh barang yang dapat dikonsumsi atau habis segera, sedangkan harta wakaf tidak 'habis' dikonsumsi dan bersifat monumental.
Jumlah harta zakat tertentu persentasenya, sedangkan harta wakaf tidak ditentukan jumlahnya.
Penerima manfaat zakat adalah 8 asnaf, sedangkan penerima manfaat wakaf tidak ditentukan.
Definisi zakat secara syar'i (slide 7) adalah sejumlah harta tertentu (jenisnya) yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan kepada golongan tertentu dengan nilai dan ukuran tertentu pula. Unsur mana yang secara eksklusif hanya berlaku untuk zakat dan tidak untuk infak/sedekah/wakaf?
Adanya pencucian (that-hir) bagi muzakki.
Kewajiban hukumnya (wajib).
Harta yang dikeluarkan harus bermanfaat.
Pemberiannya kepada orang miskin.
Hadis riwayat al-Khamsah (kecuali Tirmidzi) pada slide 9 menjelaskan ancaman bagi pemilik emas dan perak yang tidak berzakat. Apa hukuman spesifik yang disebutkan terkait anggota tubuh mereka pada Hari Kiamat?
Tangan dan kaki diikat rantai dari api neraka.
Punggung dan keningnya meleleh oleh pakaian dari api neraka.
Tubuhnya dibakar dalam waktu sehari setara seribu tahun dunia.
Harta tersebut berubah menjadi ular berbisa yang mematuk mereka.
Syarat wajib zakat meliputi pencapaian nishab dan haul (berlalu satu tahun hijriyah). Namun, terdapat satu jenis harta yang pengecualian dalam persyaratan haul tersebut, yaitu:
Emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan.
Barang dagangan yang cepat perputarannya.
Hasil pertanian dan buah-buahan.
Binatang ternak yang digembalakan (as-sa’imah).
Slide 25 dan 26 menjelaskan bahwa nishab zakat perdagangan dapat menggunakan standar emas (85 gram) atau perak (595 gram). Dalam menentukan nishab minimal yang digunakan sebagai standar kewajiban zakat, mana yang harus dipilih?
Standar yang paling tinggi nilainya untuk memaksimalkan penerimaan zakat.
Standar yang terendah harganya.
Rata-rata dari harga emas dan perak pada saat haul.
Standar disesuaikan dengan jenis barang yang diperdagangkan (emas jika jual beli emas, perak jika jual beli perak).
Menurut slide 33 dan 34, hukum zakat atas piutang berbeda tergantung pada kondisi orang yang berhutang. Jika piutang tersebut kepada orang miskin atau orang kaya yang sulit membayar (adz-dzunun), kapan kewajiban zakatnya ditunaikan?
Zakatnya gugur dan tidak perlu dibayar.
Wajib dikeluarkan setiap tahun meskipun belum diterima.
Zakatnya dibayarkan pada saat uangnya sudah diterima (atau ketika mampu membayar utangnya).
Pemilik piutang hanya membayar zakat dari keuntungan piutang tersebut, bukan pokoknya.
Dalam diskusi "Adakah Zakat Perhiasan?" (slide 19), digunakan hadis riwayat Laits bin Sa'ad yang berbunyi: "Tidak ada zakat di dalam perhiasan." Hadis ini menjadi hujah utama bagi ulama tertentu, seperti Ibnu Qudamah, untuk menyatakan:
Perhiasan emas dan perak adalah barang ghairu istihlakh (tidak habis pakai) sehingga bebas zakat.
Perhiasan yang digunakan secara wajar untuk mempercantik diri tidak termasuk harta yang produktif wajib zakat.
Hadis ini membatasi keumuman ayat zakat emas/perak yang berlaku untuk nuqud (mata uang/simpanan murni) saja.
Hadis tersebut bersifat spesifik (takhsis) yang mengecualikan perhiasan dari kewajiban zakat maal. (p. 43)
Slide 43 menyebutkan kaidah ushul fiqih: Al 'Aam yabqaa 'ala umumihi ma lam yarid dalil takhsis. Kaidah ini digunakan untuk memperkuat argumen bahwa zakat perusahaan (sebagai badan hukum) tidak ada. Bagaimana penerapan kaidah ini dalam konteks tersebut?
Ayat Al-Qur'an yang bersifat umum tentang zakat harta tidak boleh digunakan jika sudah ada hadis yang mengkhususkan jenis harta zakat. (p. 43)
Hadis tentang kepemilikan bersama harus diterapkan secara umum untuk semua bentuk kepemilikan, termasuk badan hukum.
Dalil umum harus selalu didahulukan daripada dalil khusus dalam penetapan hukum zakat.
Zakat profesi tetap wajib karena dalil umumnya lebih kuat daripada dalil khusus zakat perdagangan.
Berdasarkan kesimpulan dari presentasi (slide 44), status Zakat Perusahaan dalam arti badan hukum adalah tidak ada. Apa argumen utama yang mendasari kesimpulan ini?
Hadis tentang kepemilikan bersama hanya menjelaskan objek zakat yang dimiliki secara bersama oleh individu, bukan badan hukum sebagai objek zakat. (p. 43)
Perusahaan modern tidak termasuk 4 jenis harta wajib zakat yang disebutkan dalam hadis spesifik. (p. 42)
Zakat perusahaan akan menimbulkan kesulitan dalam penghitungan nisab dan haul secara akuntansi modern.
Tidak ada dalil umum maupun khusus yang secara eksplisit menyebutkan kewajiban zakat bagi entitas corporate.
Slide 8 dan 13 menampilkan QS. At-Taubah: 103 ("Khudz min amwalihim shadaqah...") sebagai dalil umum zakat. Dalam terminologi Al-Qur'an, kata shadaqah pada ayat ini merujuk pada hukum:
Sunnah (infak atau sedekah sukarela).
Wajib (zakat).
Makruh (tahrim).
Mubah (dibolehkan).
Slide 4 menyebutkan bahwa lembaga yang memiliki otoritas untuk mengambil zakat secara paksa hanyalah Negara (Kholifah). Pernyataan ini menegaskan kedudukan zakat sebagai:
Ibadah personal (hablu minallah) yang tidak bisa diintervensi manusia.
Pajak negara yang bersifat opsional bagi warga negara.
Hak Allah yang pelaksanaannya terkait dengan otoritas politik/pemerintahan.
Mekanisme murni ekonomi pasar untuk distribusi kekayaan.
Hadis dari HR. Muttafaq 'Alaih (slide 17) menyatakan: "Tidak ada zakat kurang dari lima uqiyah" dan "Setiap 200 dirham, zakatnya 5 dirham". Hadis ini menetapkan secara eksplisit:
Ukuran minimal (nishab) untuk emas adalah 5 uqiyah dan perak 200 dirham.
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta.
Zakat hanya wajib pada emas dan perak yang berfungsi sebagai mata uang (nuqud).
Emas dan perak harus mencapai haul selama satu tahun penuh.
Menurut slide 31, jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab dan haul, tetapi memiliki hutang yang menghabiskan nishabnya, ia tidak diwajibkan berzakat. Apa kondisi spesifik yang membatalkan kewajiban zakat tersebut?
Hutang tersebut adalah hutang jangka panjang (lebih dari 5 tahun).
Jumlah hutang tersebut setara atau lebih besar dari nilai nishab yang dimilikinya saat haul.
Hutang tersebut hanya untuk keperluan konsumsi primer, bukan bisnis.
Kreditur (pihak yang memberi hutang) adalah orang miskin yang berhak menerima zakat.
Hadis riwayat Sa'ad bin Abi Waqash (slide 35) melarang memisahkan yang bercampur dan mencampurkan yang terpisah dalam hal zakat. Prinsip ini dalam konteks zakat kepemilikan bersama diterapkan untuk:
Menggabungkan harta milik individu agar jumlahnya mencapai nishab.
Memisahkan harta kepemilikan bersama agar bebas dari kewajiban zakat.
Menetapkan kewajiban zakat berdasarkan total harta gabungan dalam usaha bersama.
Menghilangkan kewajiban zakat jika salah satu pemilik tidak mencapai nishab.
Pilih satu pernyataan yang paling tepat.
Memastikan otoritas negara (kholifah) dapat mengambil zakat secara efektif dan efisien dari harta kolektif. (p. 35)
Mencegah manipulasi jumlah harta agar terhindar dari nishab zakat.
Menjamin pemerataan distribusi zakat kepada 8 asnaf yang berhak.
Menentukan bahwa nishab dihitung per individu pemilik, bukan total harta bersama.
