Search Header Logo
Pengenalan Jabatan

Pengenalan Jabatan

Assessment

Presentation

•

Professional Development

•

Professional Development

•

Hard

Created by

Rivana Upitasari

FREE Resource

5 Slides • 0 Questions

1

media

Pengenalan

Jabatan

Disampaikan pada

Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perpanjian Kerja (PPPK)

Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.

Kementerian Agama Tahun 2024

2

media
media
media
media
media
media

Pegawai ASN

PNS 4,315 Juta

●Berstatus pegawai tetap;

●Memiliki NIP secara nasional;

●Menduduki jabatan pemerintahan;

●Melaksanakan tugas pemerintahan;

●Pengadaan usia paling rendah 18 tahun
dan paling tinggi 35 tahun;

●Gaji berdasarkan Perundang-Undangan

A S N

P N S

PPPK

●Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai
kebutuhan instansi dan ketentuan UU

●Memiliki NIP secara nasional;

●Menduduki jabatan pemerintahan;

●Melaksanakan tugas pemerintahan;

●Pengadaan usia paling rendah 20 th. Dan
paling tinggi 1 th. sebelum pension;

●Setiap tahun diberikan kesempatan
mengembangkan kompetensi;

●Gaji berdasarkan Perundang-Undangan

1.Berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara

2.Jalur karir professional yang mendorong perwujudan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;

3.Pelaksana penyediaan layanan publik yang berkualitas prima, dengan efisien dan secara konsisten yaitu
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan;

4.Bebas dari pengaruh/intervensi golongan dan partai politik

3

media
media
media
media
media

Tahapan Seleksi

PNS

●
Seleksi Administrasi

●
Seleksi Kompetensi Dasar

●
Seleksi Kompetensi Bidang

A S N

P N S

PPPK

●
Seleksi Administrasi

●
Seleksi Kompetensi

●Manajerial

●Teknis

●Sosial kultural

*Pasal 26 PP No. 11/2017

*Pasal 19 PP No. 49/2018

4

media
media
media
media

Manajemen ASN

KETENTUAN UMUM

(UU ASN, Ps. 1-54 & 108-141)

✓ Asas
✓ Prinsip
✓ Nilai Dasar
✓ Kode Etik & Kode Perilaku
✓ Jenis, Status & Kedudukan
✓ Fungsi, Tugas & Peran
✓ Jabatan ASN
✓ Hak dan Kewajiban
✓ Kelembagaan
✓ Sistem Merit

MANAJEMEN PNS

(UU ASN, Ps 55 s/d 92)

✓ Penyusunan & Penetapan Kebutuhan
✓ Pengadaan
✓ Pangkat dan Jabatan
✓ Pengembangan Karir
✓ Pola karir, Promosi & Mutasi
✓ Penilaian Kinerja
✓ Penggajian dan Tunjangan
✓ Penghargaan
✓ Disiplin dan Pemberhentian
✓ Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari

Tua

✓ Perlindungan

Peraturan Turunan Terkait
yang Tidak Bertentangan

MANAJEMEN PPPK

(UU ASN, Ps. 93 s/d 107)

✓ Penetapan Kebutuhan
✓ Pengadaan
✓ Penilaian Kinerja
✓ Penggajian dan Tunjangan
✓ Pengembangan Kompetensi
✓ Pemberian Penghargaan
✓ Disiplin
✓ Pemutusan Hubungan Perjanjian

Kerja

✓ Perlindungan

PP No.49 Tahun 2018

PP No.11 Tahun 2017

Jo PP No.17 Tahun 2020

Kementerian Agama RI
Balai Diklat Keagamaan Padang

5

media

—Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja

“warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja
untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan

tugas pemerintahan.”

P P P K

PP No.49 Tahun 2018

Kementerian Agama RI
Balai Diklat Keagamaan Padang

pattern-tertiary
media

Pengenalan

Jabatan

Disampaikan pada

Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perpanjian Kerja (PPPK)

Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.

Kementerian Agama Tahun 2024

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 5

SLIDE

Discover more resources for Professional Development