
Pajak Dalam Perekonomian Nasional
Presentation
•
Social Studies
•
7th - 11th Grade
•
Hard
I Wayan Budiawan, S.Pd.
Used 6+ times
FREE Resource
24 Slides • 0 Questions
1
Pajak Dalam Perekonomian Nasional
By I Wayan Budiawan
2
Pengertian Pajak
pajak adalah iuran atau kontribusi wajib dari rakyat, baik perseorangan atau badan usaha, kepada negara yang diatur dalam undang-undang.
3
Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan definisi pajak di atas, pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pajak merupakan iuran sebagian kekayaan individu atau badan usaha untuk kas negara yang diatur dalam undang-undang
Pemungutan pajak bersifat memaksa, terus-menerus, dan rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung
Penerimaan pajak digunakan negara untuk membiayai pengeluaran negara dalam melayani kepentingan rakyat
4
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Dalam fungsi yang pertama ini, pajak ditujukan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran negara seimbang (balance budget).
5
Fungsi Pajak
Fungsi Regulasi
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial.
6
Fungsi Regulasi terdiri dari:
Memberi perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi atau kemerosotan nilai uang (kertas).
Pajak digunakan sebagai alat pendorong ekspor. Contohnya adalah pajak ekspor barang 0%.
Pajak berfungsi untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian negara yang produktif.
7
Fungsi Pajak
Fungsi Pemerataan (Distribusi)
Pajak berfungsi dalam penyeimbangan dan penyesuaian antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan rakyat seperti yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.
8
Fungsi Pajak
Fungsi Alokasi
Pajak berfungsi untuk mendanai atau menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya adalah dalam pembangunan sarana dan prasarana atau dalam membangun infrastruktur negara.
9
Manfaat Pajak
Membiayai pengeluaran umum negara. Misalnya dalam pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi rakyat.
Membiayai pengeluaran self liquiditing negara yang bersifat memberikan keuntungan. Misalnya dalam proyek produktif barang ekspor.
Membiayai pengeluaran produktif negara. Misalnya dalam penyaluran bantuan kepada petani.
Membiayai pengeluaran tidak produktif negara. Misalnya dalam pembelian pesawat tempur untuk TNI Angkatan Udara.
10
Jenis-jenis Pajak
Berdasarkan cara pemungutannya:
Pajak Langsung
Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh dilimpahkan ke orang lain. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak dividen, dan pajak bunga deposito.
Pajak Tidak Langsung
Berkebalikan dengan pajak langsung, pajak tidak langsung merupakan pajak yang pemungutannya dapat dialihkan ke orang lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak tontonan, pajak penjualan, bea masuk, bea materai, cukai, bea balik nama, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
11
Jenis-jenis Pajak
Berdasarkan lembaga yang mungutnya:
Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparat negara, yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ataupun Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pajak Daerah (lokal)
Pajak daerah atau lokal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang kewajiban pajaknya hanya terbatas pada rakyat daerah tersebut. Pajak daerah atau lokal ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II.
12
Jenis-jenis Pajak
Berdasarkan objek yang dikenakan:
Pajak subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang jumlah pungutan pajaknya berdasarkan keadaan subjeknya atau orangnya. Contoh dari pajak subjektif ini adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Pajak objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang pemungutannya berdasarkan objek. Contoh dari pajak objektif adalah bea materai, bea masuk, pajak kekayaan, pajak impor, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
13
Tarif Pajak
Di Indonesia tarif pajak dilakukan berdasarkan empat cara, yaitu:
14
Tarif pajak proporsional (sebanding)
Tarif pajak proporsional atau sebanding adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 10%, maka besar pajak progresifnya adalah Rp1.000.000,00.
15
Tarif pajak degresif (menurun)
Tarif pajak degresif atau menurun adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak. Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 30%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp1.500.000,00. Namun, Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 10%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp1.000.000,00.
16
Tarif pajak konstan (tetap)
Tarif pajak konstan atau tetap adalah tarif pajak yang tarifnya tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak. Jadi, dalam tarif pajak konstan, besaran pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
Contohnya: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00, besar pajak konstannya adalah Rp1.500.000,00. Begitu juga pada Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00, besar pajak konstannya adalah Rp1.000.000,00.
17
Tarif pajak progresif (meningkat)
Tarif pajak progresif atau meningkat adalah tarif pajak yang dipungut berdasarkan persentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajaknya. Contoh: Bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp5.000.000,00 dan persentase kena pajak progresifnya adalah 10%, maka besar pajak progresifnya adalah Rp500.000,00.
Sementara bila Pendapatan Kena Pajak (PKP) adalah Rp10.000.000,00 dan persentase kena pajaknya adalah 20%, maka besar pajak degresifnya adalah Rp2.000.000,00. Contoh penggunaan tarif pajak progresif ini adalah pada tarif pengenaan pajak kendaraan, yang persentase pajaknya meningkat dalam setiap dasar objek pajaknya.
18
PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi
19
20
21
22
23
24
Pajak Dalam Perekonomian Nasional
By I Wayan Budiawan
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 24
SLIDE
Similar Resources on Wayground
22 questions
Citizenship in Athens and Rome
Presentation
•
6th - 10th Grade
20 questions
11.2 Gambar Rajah Venn, Set Semesta, Pelengkap dan Subset
Presentation
•
6th - 11th Grade
20 questions
Laamtektoonika.
Presentation
•
11th Grade
17 questions
Buah - Buahan
Presentation
•
KG
18 questions
VSC 3.6-3.7 Historia Temprana de America 1789-1809
Presentation
•
KG - 11th Grade
20 questions
Chapter 7: Section 3: Challenges for the New Nation
Presentation
•
KG
20 questions
Chapter 6.1 - The Presidency
Presentation
•
8th - 12th Grade
20 questions
Knowledge_Brand and Unity
Presentation
•
KG
Popular Resources on Wayground
10 questions
HCS SCI 03 Summer School Review 4
Quiz
•
3rd Grade
11 questions
HSMS - Standard Response Protocol
Quiz
•
6th - 8th Grade
16 questions
1.1-1.2 Quiz Review
Quiz
•
9th - 12th Grade
12 questions
Exponent Expressions
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Adding and Subtracting Integers
Quiz
•
6th - 7th Grade
11 questions
Northeast States
Quiz
•
3rd - 4th Grade
10 questions
Characterization
Quiz
•
3rd - 7th Grade
10 questions
Common Denominators
Quiz
•
5th Grade
Discover more resources for Social Studies
11 questions
HSMS - Standard Response Protocol
Quiz
•
6th - 8th Grade
16 questions
1.1-1.2 Quiz Review
Quiz
•
9th - 12th Grade
20 questions
Adding and Subtracting Integers
Quiz
•
6th - 7th Grade
10 questions
Characterization
Quiz
•
3rd - 7th Grade
11 questions
Negative Exponents
Quiz
•
7th - 8th Grade
15 questions
Ace the Interview! Quiz
Quiz
•
10th Grade