Search Header Logo
ijma' - 2A

ijma' - 2A

Assessment

Presentation

Philosophy

University

Medium

Created by

Mulfi Aulia

Used 1+ times

FREE Resource

11 Slides • 8 Questions

1

​Ushul Fiqh 1 - Ijma' - 2A IAT

2

​review materi dulu yah....

3

Multiple Choice

DALIL SYAR'I (hukum islam) yang DISEPAKATI oleh ulama ushul

1

alQuran, Urf/adat, Sunnah, Ijma'

2

alQuran, Sunnah/Hadis, Ijma', Qiyas

3

Qiyas, Istihsan, al-mashlahah almursalah, Ijma'

4

alQuran dan Sunnah

4

Multiple Choice

yang BUKAN pengertian alQUran secara bahasa yaitu..

1

kumpulan

2

himpunan

3

puncak bacaan

4

bacaan

5

Multiple Choice

dibawah ini adalah makna hadis/sunnah secara bahasa, yaitu..

1

sesuatu yang baru/jalan

2

infromasi/kebiasaan rasul

3

perintah/informasi

4

kabiasaan rasul/jalan

6

Multiple Choice

dalil hukum yang utama sebagai landasan kewajiban sholat bersumber dari

1

Sunnah

2

alQuran

3

Ijma'

4

Qiyas

7

Multiple Choice

diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih pada tiap tingkatan perawi, sanadnya bersambung sampai ke Rasulullah, seluruh perawi tidak dikenal sebagai pendusta, seluruh perawi dikenal sebagai orang adil/bukan fasiq, seluruh perawi kuat ingatannya, mantap hafalannya, matan (redaksi hadis) maupun maknanya tidak mengandung kecacatan maupun kejanggalan, berarti status hadisnya

1

masyhur

2

shahih

3

mutawatir

4

qudsi

8

Multiple Choice

kaifiyah (tatacara) sholat yang berhubungan dengan rukun dan syaratnya, keharaman memakan binatang buas bertaring dan unggas pemangsa bercakar merupakan produk hukum Islam dengan landasan

1

alQuran

2

Sunnah

3

Ijma'

4

Qiyas

9

Multiple Choice

yang merupakan salahsatu rukun ijma', yaitu

1

seluruh mujtahid sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tanpa memandang negeri ataupun kelompok tertentu

2

seluruh ulama di Indonesia sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tertentu

3

seluruh ulama timur tengah sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tertentu

4

setengah dari populasi muslim dunia sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tertentu

10

Multiple Choice

kebolehan mencetak alQuran, sahnya sholat tarawih sebanyak 8, 20, 36 rakaat merupakan produk hukum Islam berdasarkan

1

alQuran

2

Sunnah

3

Ijma'

4

Qiyas

11

media

12

media

A. Pengertian Ijma’

Ijma’ adalah:

لع لوسرلا ةافو دعب روصعلا نم رصعلا يف نيملسلما نم نيدهتجلما عيمج قاَفِّتا يف يِّعْرَش ٍمْكُح ى

ةعقاو.

“ Kesepakatan seluruh Ulama Mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa
setelah Rasulullah wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu kejadian atau
masalah.”

B. Rukun-Rukun/ Unsur-Unsur Ijma’

1.Adanya sejumlah Mujtahid ketika terjadinya sejumlah peristiwa.

2. Seluruh Mujtahid sepakat terhadap hukum syara’ terhadap suatu masalah atau

kejadian tanpa memandang negeri, kebangsaan atau kelompok mereka.

3. Kesepakatan para mujtahid ini diiringi dengan mengeluarkan pendapat

mereka secara jelas mengenai suatu kejadian.

4. Kesepakatan para mujtahid ini dapat diwujudkan dalam bentuk hukum.

13

media

Jika keempat rukun/unsur ijma’ tersebut terpenuhi, maka hukum yang

disepakati itu menjadi hukum syara’ yang harus dipatuhi.

Bukti kehujjahan ijma’ adalah:

Allah memerintahkan untuk taat kepada Ulil Amri diantaraUmat Islam, Ulil

Amri disini bersifat umum, Ulil Amri dalam urusanduniaadalah
pemerintah, sedangkandalam urusanagama adalah paraulama mujtahid.
Firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya)
dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepadaAllah (Al-Qur’an) dan Rasul
(Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-
Nisa: 59)

C. Kehujjahan Ijma’

14

media

Jugaada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan behwa

tidak mungkin para ulamamujtahid melakukan ijma’ dalam keburukan, antara
lain:

ٍءاَطَخ ىَلَع يِّتَّمُأ ُعِّمَتْجَت َلا

“Umatku tidak akan berkumpul/bersepakatdalam kesalahan.”

ةَلَلََّضلا ىَلَع يِّتَّمُأ َعَمْجَيِّل ُالله ِّنُكَي ْمَل

“Allah tidak akan mengumpulkan umatkudalam kesesatan.”

نَسَح ِّالله َدْنِّع َوُهَف اًنَسَح َنْوُمِّلْسُْلما ُهآَر اَم

“Apa yang baik menurut pandangan Umat Islam, maka itu juga baik. menurut
Allah. ”

Ijma tetap harusdidasarkan kepadalandasan hukum syara’, makamujtahid

memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar.

15

media

Menurut an-nazhzham sertabeberapa ulama Syi’ah, ijma’ tidak mungkin

terbentuk, karenasulit menentukan apakah seseoang itu mujtahid atau
bukan, juga karena mereka berbeda suku atau bangsa, juga sulit untuk
mengumpulkannya karenaletak mereka yangbberjauhan.

Menurut Ibn Hazm dalam kitab al-Ahkam mengutip pendapat Abdullah bin

Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwaapabila seseorang mengatakan
bahwasesuatu itu merupakan ijma’ maka ia bohong/salah, karenamungkin
saja tanpa ia ketahui adayang tidak sependapatdengan perkara tersebut, maka
lebih baik ia katakakan: “Kami belum mengetahui ada yang berbeda pendapat/
menolak pendapat ini.”

Menurut Jumhur Ulama, ijma bisa terwujud, karena ada dalil-dalilyang

menunjukkan bahwaijma’ bisa terwujud.
Menurut Jumhur Ulamadiantara contoh hukum yang ditetapkan dengan

ijma’ adalah: KekhalifahanAbu bakar, haramnya lemak babi,bagian warisan
bagi nenek sebanyak seperenam, terhalangnyaibnul-ibn dalam hal waris
karenaadanya ibn dan lain-lain.

D. Kemungkinan Terjadinya Ijma’

16

media

Pada dasarnya Ijma’ tidak terbentuk secara kongkrit pada masa-masa setelah

wafatnya Rasulullah SAW.

Akan tetapi, hal-hal yang hukumnya ditetapkan secara bersama oleh para

sahabat adalah merupakan contoh dari ijma’, yaitu kesepakatan para sahabat
terhadap permasalahan yang terjadi, jadi yang disepakati bersama(seperti
melalui musyawarah) dan bukan merupakan pendapat perseorangan.

Berdasarkan suatu riwayat, ketika Khalifah Abu Bakar menjumpai

permasalahan baru yang belum ada dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah,
maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh umat islam dan mengadakan
musyawarah dengan mereka dan jika tercapai kesepakatan, maka kesepakatan
itu dijalankan, hal ini juga dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin Khaththab
pada masa pemerintahannya.

Hal ini hampir tidak pernah terjadi setelah masa sahabat kecuali pada masa

Bani Umayyah di Andalusia, yaitu pada sekitar abad ke-2 H, pada masa ini
dibentuk lembaga ulama yang bertugas bermusyawarah untuk membahas dan
membentuk Hukum Islam.

E. Terjadinya Ijma’ Secara Kongkrit

17

media

Dari segi cara terjadinya/melakukannya, ijma’ dibagi dua macam:

1. Ijma Sharih (حْيِّرَّصلا ُعاَمْجِّلإا)

Yaitu kesepakatan para mujtahid dalam satuwaktu terhadaphukum suatu
kejadian atau perkara dengan menyampaikanpendapatmasing-masing
secarajelas. Dengan kata lain setiap mujtahid menyampaikan ucapanatau
perbuatan sehingga pendapatnya tampak secara jelas.

2.Ijma Sukuti (يِّتْوُكُّسلا ُعاَمْجِّلإا)

Yaitu sebagian mujtahid pada suatu waktu mengemukakan pendapatnya
secarajelas terhadapsuatu kejadian, dan sebagian mujtahid lainnya tidak
menanggapi pendapat tersebut (dengan menyebutkan sependapatatau
tidak).

F. Macam-Macam Ijma’

18

media

Menurut ulama Hanafiyah Ijma Sukuti merupakan hujjah ketika sudahada

ketetapan hukum, namun sebagian mujtahid diam saja, dan diamnyaini bukan
karena takut, bujukan, kelelahanatau mengejek, dan tidak adanya hal-halyang
menghalanginya untuk memberi pendapat, maka diamnya ini dianggap
sebagai tanda kesepakatannya, karena jika bebeda pendapat, tentu mereka
tidak akandiam saja.

Menurut Jumhur Ulama, Mujtahid yang diam disini, bisa jadi karena diliputi

oleh berbagai permasalahanatau keraguan, atau mungkin juga karena tidak
mempunyai pendapat atau tidak mampu memberikananalisis terhadap
pendapat yang ada, apakah ia mampu menerimaatau menolak, sehingga tidak
dapat dianggap diamnyadisini berarti setuju dan menerima pendapat tersebut.

Dari segi qath’i atau zhanni dalalahnya, ijma terbagi dua:

1. Ijma Qath’i ad-Dalalah (ةَلَلاَّدلا ُّيِّعْطَق ُعاَمْجِّا) adalah hukum bagi

ijma

sharih,

hukumnyapasti dan tidak mungkin untuk menetapkan hukumyang
bertentangan dengannya, dan setelahadanya ijmasharih terhadapsuatu
permasalahan, makatidak bisa dilakukan ijtihad lagi terhadap masalah itu.

2. Ijma Zahnni ad-Dalalah (ةَلَلاَّدلا ُّيِّنَظ ُعاَمْجِّا), adalah hukum bagi

ijma

sukuti,

hukumnyaberdasarkandugaanyang kuat menegnai suatu kejadian atau
permasalahan, oleh sebab itu masih memungkingkanadanya ijtihad
terhadappermasalahanini, sebab hasil ketentuan ijma sukuti bukan
merupakan pendapatseluruh mujtahid.

19

media

​Ushul Fiqh 1 - Ijma' - 2A IAT

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 19

SLIDE