
ijma' - 2A
Presentation
•
Philosophy
•
University
•
Medium
Mulfi Aulia
Used 1+ times
FREE Resource
11 Slides • 8 Questions
1
Ushul Fiqh 1 - Ijma' - 2A IAT
2
review materi dulu yah....
3
Multiple Choice
DALIL SYAR'I (hukum islam) yang DISEPAKATI oleh ulama ushul
alQuran, Urf/adat, Sunnah, Ijma'
alQuran, Sunnah/Hadis, Ijma', Qiyas
Qiyas, Istihsan, al-mashlahah almursalah, Ijma'
alQuran dan Sunnah
4
Multiple Choice
yang BUKAN pengertian alQUran secara bahasa yaitu..
kumpulan
himpunan
puncak bacaan
bacaan
5
Multiple Choice
dibawah ini adalah makna hadis/sunnah secara bahasa, yaitu..
sesuatu yang baru/jalan
infromasi/kebiasaan rasul
perintah/informasi
kabiasaan rasul/jalan
6
Multiple Choice
dalil hukum yang utama sebagai landasan kewajiban sholat bersumber dari
Sunnah
alQuran
Ijma'
Qiyas
7
Multiple Choice
diriwayatkan oleh 3 orang atau lebih pada tiap tingkatan perawi, sanadnya bersambung sampai ke Rasulullah, seluruh perawi tidak dikenal sebagai pendusta, seluruh perawi dikenal sebagai orang adil/bukan fasiq, seluruh perawi kuat ingatannya, mantap hafalannya, matan (redaksi hadis) maupun maknanya tidak mengandung kecacatan maupun kejanggalan, berarti status hadisnya
masyhur
shahih
mutawatir
qudsi
8
Multiple Choice
kaifiyah (tatacara) sholat yang berhubungan dengan rukun dan syaratnya, keharaman memakan binatang buas bertaring dan unggas pemangsa bercakar merupakan produk hukum Islam dengan landasan
alQuran
Sunnah
Ijma'
Qiyas
9
Multiple Choice
yang merupakan salahsatu rukun ijma', yaitu
seluruh mujtahid sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tanpa memandang negeri ataupun kelompok tertentu
seluruh ulama di Indonesia sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tertentu
seluruh ulama timur tengah sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tertentu
setengah dari populasi muslim dunia sepakat atas hukum syara' masalah/kejadian tertentu
10
Multiple Choice
kebolehan mencetak alQuran, sahnya sholat tarawih sebanyak 8, 20, 36 rakaat merupakan produk hukum Islam berdasarkan
alQuran
Sunnah
Ijma'
Qiyas
11
12
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ adalah:
لع لوسرلا ةافو دعب روصعلا نم رصعلا يف نيملسلما نم نيدهتجلما عيمج قاَفِّتا يف يِّعْرَش ٍمْكُح ى
ةعقاو.
“ Kesepakatan seluruh Ulama Mujtahid dari kaum muslimin pada suatu masa
setelah Rasulullah wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu kejadian atau
masalah.”
B. Rukun-Rukun/ Unsur-Unsur Ijma’
1.Adanya sejumlah Mujtahid ketika terjadinya sejumlah peristiwa.
2. Seluruh Mujtahid sepakat terhadap hukum syara’ terhadap suatu masalah atau
kejadian tanpa memandang negeri, kebangsaan atau kelompok mereka.
3. Kesepakatan para mujtahid ini diiringi dengan mengeluarkan pendapat
mereka secara jelas mengenai suatu kejadian.
4. Kesepakatan para mujtahid ini dapat diwujudkan dalam bentuk hukum.
13
Jika keempat rukun/unsur ijma’ tersebut terpenuhi, maka hukum yang
disepakati itu menjadi hukum syara’ yang harus dipatuhi.
Bukti kehujjahan ijma’ adalah:
➢ Allah memerintahkan untuk taat kepada Ulil Amri diantaraUmat Islam, Ulil
Amri disini bersifat umum, Ulil Amri dalam urusanduniaadalah
pemerintah, sedangkandalam urusanagama adalah paraulama mujtahid.
Firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya)
dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepadaAllah (Al-Qur’an) dan Rasul
(Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-
Nisa: 59)
C. Kehujjahan Ijma’
14
➢ Jugaada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, yang menunjukkan behwa
tidak mungkin para ulamamujtahid melakukan ijma’ dalam keburukan, antara
lain:
ٍءاَطَخ ىَلَع يِّتَّمُأ ُعِّمَتْجَت َلا
“Umatku tidak akan berkumpul/bersepakatdalam kesalahan.”
ةَلَلََّضلا ىَلَع يِّتَّمُأ َعَمْجَيِّل ُالله ِّنُكَي ْمَل
“Allah tidak akan mengumpulkan umatkudalam kesesatan.”
نَسَح ِّالله َدْنِّع َوُهَف اًنَسَح َنْوُمِّلْسُْلما ُهآَر اَم
“Apa yang baik menurut pandangan Umat Islam, maka itu juga baik. menurut
Allah. ”
➢ Ijma tetap harusdidasarkan kepadalandasan hukum syara’, makamujtahid
memiliki batas-batas yang tidak boleh dilanggar.
15
➢ Menurut an-nazhzham sertabeberapa ulama Syi’ah, ijma’ tidak mungkin
terbentuk, karenasulit menentukan apakah seseoang itu mujtahid atau
bukan, juga karena mereka berbeda suku atau bangsa, juga sulit untuk
mengumpulkannya karenaletak mereka yangbberjauhan.
➢ Menurut Ibn Hazm dalam kitab al-Ahkam mengutip pendapat Abdullah bin
Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwaapabila seseorang mengatakan
bahwasesuatu itu merupakan ijma’ maka ia bohong/salah, karenamungkin
saja tanpa ia ketahui adayang tidak sependapatdengan perkara tersebut, maka
lebih baik ia katakakan: “Kami belum mengetahui ada yang berbeda pendapat/
menolak pendapat ini.”
➢ Menurut Jumhur Ulama, ijma bisa terwujud, karena ada dalil-dalilyang
menunjukkan bahwaijma’ bisa terwujud.
➢ Menurut Jumhur Ulamadiantara contoh hukum yang ditetapkan dengan
ijma’ adalah: KekhalifahanAbu bakar, haramnya lemak babi,bagian warisan
bagi nenek sebanyak seperenam, terhalangnyaibnul-ibn dalam hal waris
karenaadanya ibn dan lain-lain.
D. Kemungkinan Terjadinya Ijma’
16
➢ Pada dasarnya Ijma’ tidak terbentuk secara kongkrit pada masa-masa setelah
wafatnya Rasulullah SAW.
➢ Akan tetapi, hal-hal yang hukumnya ditetapkan secara bersama oleh para
sahabat adalah merupakan contoh dari ijma’, yaitu kesepakatan para sahabat
terhadap permasalahan yang terjadi, jadi yang disepakati bersama(seperti
melalui musyawarah) dan bukan merupakan pendapat perseorangan.
➢ Berdasarkan suatu riwayat, ketika Khalifah Abu Bakar menjumpai
permasalahan baru yang belum ada dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah,
maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh umat islam dan mengadakan
musyawarah dengan mereka dan jika tercapai kesepakatan, maka kesepakatan
itu dijalankan, hal ini juga dilaksanakan oleh Khalifah Umar bin Khaththab
pada masa pemerintahannya.
➢ Hal ini hampir tidak pernah terjadi setelah masa sahabat kecuali pada masa
Bani Umayyah di Andalusia, yaitu pada sekitar abad ke-2 H, pada masa ini
dibentuk lembaga ulama yang bertugas bermusyawarah untuk membahas dan
membentuk Hukum Islam.
E. Terjadinya Ijma’ Secara Kongkrit
17
❖ Dari segi cara terjadinya/melakukannya, ijma’ dibagi dua macam:
1. Ijma Sharih (حْيِّرَّصلا ُعاَمْجِّلإا)
Yaitu kesepakatan para mujtahid dalam satuwaktu terhadaphukum suatu
kejadian atau perkara dengan menyampaikanpendapatmasing-masing
secarajelas. Dengan kata lain setiap mujtahid menyampaikan ucapanatau
perbuatan sehingga pendapatnya tampak secara jelas.
2.Ijma Sukuti (يِّتْوُكُّسلا ُعاَمْجِّلإا)
Yaitu sebagian mujtahid pada suatu waktu mengemukakan pendapatnya
secarajelas terhadapsuatu kejadian, dan sebagian mujtahid lainnya tidak
menanggapi pendapat tersebut (dengan menyebutkan sependapatatau
tidak).
F. Macam-Macam Ijma’
18
➢ Menurut ulama Hanafiyah Ijma Sukuti merupakan hujjah ketika sudahada
ketetapan hukum, namun sebagian mujtahid diam saja, dan diamnyaini bukan
karena takut, bujukan, kelelahanatau mengejek, dan tidak adanya hal-halyang
menghalanginya untuk memberi pendapat, maka diamnya ini dianggap
sebagai tanda kesepakatannya, karena jika bebeda pendapat, tentu mereka
tidak akandiam saja.
➢ Menurut Jumhur Ulama, Mujtahid yang diam disini, bisa jadi karena diliputi
oleh berbagai permasalahanatau keraguan, atau mungkin juga karena tidak
mempunyai pendapat atau tidak mampu memberikananalisis terhadap
pendapat yang ada, apakah ia mampu menerimaatau menolak, sehingga tidak
dapat dianggap diamnyadisini berarti setuju dan menerima pendapat tersebut.
❖ Dari segi qath’i atau zhanni dalalahnya, ijma terbagi dua:
1. Ijma Qath’i ad-Dalalah (ةَلَلاَّدلا ُّيِّعْطَق ُعاَمْجِّا) adalah hukum bagi
ijma
sharih,
hukumnyapasti dan tidak mungkin untuk menetapkan hukumyang
bertentangan dengannya, dan setelahadanya ijmasharih terhadapsuatu
permasalahan, makatidak bisa dilakukan ijtihad lagi terhadap masalah itu.
2. Ijma Zahnni ad-Dalalah (ةَلَلاَّدلا ُّيِّنَظ ُعاَمْجِّا), adalah hukum bagi
ijma
sukuti,
hukumnyaberdasarkandugaanyang kuat menegnai suatu kejadian atau
permasalahan, oleh sebab itu masih memungkingkanadanya ijtihad
terhadappermasalahanini, sebab hasil ketentuan ijma sukuti bukan
merupakan pendapatseluruh mujtahid.
19
Ushul Fiqh 1 - Ijma' - 2A IAT
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 19
SLIDE
Similar Resources on Wayground
13 questions
PPKn
Presentation
•
12th Grade
11 questions
Titanic
Presentation
•
University
13 questions
Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi: Siklus Pengeluaran
Presentation
•
University
15 questions
IDENTITAS NASONAL
Presentation
•
University
10 questions
Renang Gaya Bebas
Presentation
•
KG - University
15 questions
Klu #4 bagi "Putera Yang Hilang"
Presentation
•
University
14 questions
Statistik I
Presentation
•
University
11 questions
Design Thinking Part 2
Presentation
•
University
Popular Resources on Wayground
20 questions
"What is the question asking??" Grades 3-5
Quiz
•
1st - 5th Grade
20 questions
“What is the question asking??” Grades 6-8
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
Fire Safety Quiz
Quiz
•
12th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
34 questions
STAAR Review 6th - 8th grade Reading Part 1
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
“What is the question asking??” English I-II
Quiz
•
9th - 12th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
47 questions
8th Grade Reading STAAR Ultimate Review!
Quiz
•
8th Grade
Discover more resources for Philosophy
15 questions
LGBTQ Trivia
Quiz
•
University
36 questions
8th Grade US History STAAR Review
Quiz
•
KG - University
25 questions
5th Grade Science STAAR Review
Quiz
•
KG - University
16 questions
Parallel, Perpendicular, and Intersecting Lines
Quiz
•
KG - Professional Dev...
20 questions
5_Review_TEACHER
Quiz
•
University
10 questions
Applications of Quadratic Functions
Quiz
•
10th Grade - University
10 questions
Add & Subtract Mixed Numbers with Like Denominators
Quiz
•
KG - University
20 questions
Block Buster Movies
Quiz
•
10th Grade - Professi...