
QUIZZ BAHASA INDONESIA
Presentation
•
Education
•
9th - 12th Grade
•
Practice Problem
•
Medium
Reti Yohana
Used 4+ times
FREE Resource
11 Slides • 2 Questions
1
YOHANA, S.Pd
BAHASA INDONESIA
TUGAS VIII (2)
2
1
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Administrasi Kepegawaian Negara (Public Personal
Administration), merupakan salah satu cabang dari administrasi
negara yang membahas secara khusus mengenai persoalan
pegawai negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Definisi Admnistrasi Kepegawaian menurut Henry:
“Admnistrasi kepegawaian negara adalah pengurusan,
pengaturan dan atau manajemen tentang kebijakan
publik untuk masyarakat luas dan beberapa pihak yang
berkepentingan dalam birokrasi pemerintah.”1
Adapun menurut Arifin Abdulrachman: “Salah satu cabang dari
pada Admnistrasi Negara yang bersangkutan dengan segala
persoalan pegawai negara”
2
Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
atas inisiatif DPR merupakan langkah dalam menanggapi
realisasi
terhadap
reformasi
birokrasi
pemerintah.
Sejak
1 Seperti dikutip dalam buku Harbani Pasolong, Teori Administrasi
Publik, (Bandung: Alfabeta, 2016) cetakan ketujuh Agustus 2016, h.151
2 Seperti dikutip dalam buku Harbani Pasolong, Teori Administrasi
Publik, (Bandung: Alfabeta, 2016), cetakan Ketujuh Agustus 2016, h.151
3
Multiple Choice
PENGERTIAN TEKS NEGOISASI
TAWAR MENAWAR
KESEPAKATAN
TUKAR PIKIRAN
PENGAJUAN
4
Multiple Choice
UNSUR-UNSUR DALAM TEKS NEGOISASI KECUALI
OBSERVASI
PENGAJUAN
KESEPAKATAN
RUGI
5
2
proklamasi, sebelum adanya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN
Pemerintah membuat UU perihal Pegawai Negeri. Yang diatur
perihal
proses
administrasi
kepegawaian,
seperti
proses
pengangkatan,
penerimaan,
penempatan,
promosi
dan
pemberhentian atau pensiun pegawai negeri beserta hak dan
kewajibannya.3
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sofian Effendi mengatakan ada enam poin penting yang di
harapkan dengan keberadaan UU ASN ini. Pertama, ASN adalah
suatu profesi di pemerintahan, sehingga di perlukan persyaratan,
kompetensi, dan tanggung jawab untuk ASN. Kedua, focus dari
manajemen ASN adalah jabatan-jabatan, dimana jabatan untuk
pimpinan tinggi suatu pemerintahan harus melalui proses seleksi
yang berasaskan rekam jejak yang bersangkutan, seperti dalam
hal integritas, kepemimpinan, dan kepeloporan yang berdasarkan
kode etik. Ketiga, percepatan reformasi, dimana yang sebelumnya
PNS lebih ke arah regulation based, maka saat ini ASN di
Pemerintah dan DPR melakukan penggantian UU
No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menjadi
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan dengan begitu tidak ada
lagi istilah pegawai tidak tetap atau pegawai honorer, namun
yang di ketahui ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Pasal 6 UU ASN).
3Miftah
Thoha,
Manajemen
Kepegawaian
Sipil
di
Indonesia,(Jakarta: Prenamedia Group, 2005), h. 267
6
3
harapkan dapat menciptakan High Performance Working System,
sehingga target 15 Tahun melakukan perubahan terhadap
birokrasi dapat tercapai. Keempat, perubahan sistem kepegawaian
baru, hal ini di tandai dengan dimungkinkan keberadaan kontrak
kerja (PPPK), yang pada awalnya dikhususkan untuk kegiatan
pendidikan dan kesehatan, yang selanjutnya di implementasikan
juga dalam pemerintahan. Kelima, mendirikan Komisi Aparatur
Sipil Negara untuk mengawasi kode etik di lembaga negara,
sebagai contoh dalam hal pengawasan penempatan suatu posisi
dalam lembaga pemerintah. Dan keenam, perubahan sistem
penggajian dan pensiun4
Implementasi
kebijakan
Sistem
kepegawaian
yang
berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mulai dilaksanakan
setelah di informasikannya persiapan pembukaan lowongan bagi
60.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40.000 Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Wakil Menteri
PAN (Penertiban Aparatur Negara) dan RB (Reformasi
Birokrasi).
.
5
4 Seperti di kutip dalam buku Bambang Rudito, dkk, Aparatur Sipil
Negara, (Jakarta:Kencana, 2016), hlm. 14
5 Ondang Surjana, Institutional repositories &Scientific journals;
Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) dalam
sistem kepegawaian Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Skripsi Fakultas Hukum Universitas
Pasundan 2016. hal. 12 )
7
4
PPPK atau yang sebelumnya disebut Pegawai Tidak Tetap
(PTT) tidak berkedudukan sebagai pegawai tetap tetapi lama
kerjanya dibatasi oleh perjanjian kerja, hal itu sesuai dengan yang
terdapat di dalam Pasal 1 Ayat 4 UU ASN bahwa Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang di angkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada Pasal 1 PP
nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi:
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang professional, memiliki nilai dasar, etika
profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Didalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut juga disebutkan
bahwa manajemen PNS dan PPPK dilakukan menggunakan
sistem merit. Sistem ini merujuk pada kondisi dimana pegawai
yang menduduki posisi atau jabatan tertentu harus sesuai dengan
kecakapan, keahlian atau kompetensi yang di milikinya.
Pembentukan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan bagi
pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan
8
13
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan
untuk
mengembangkan
kompetensi.
Pengembangan
kompetensi tersebut diantaranya melalui pendidikan dan
pelatihan.
Proses
pengembangan
kompetensi
tersebut
terintegrasi untuk membangun integritas moral dan kejujuran,
semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter
kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. 10
10 Febri Kartika Sari,” Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara
Pemerintah Daerah dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja) studi di Kantor DPRD Lombok Barat dan sekretaris Derah Lombok
Barat, Jurnal Ilmiah, 2018,h. 9.
9
14
G.Penelitian Terdahulu yang relevan
Nama
PT/ Tahun
Masalah
Kesimpulan
Rodhi
Hibatullah
Alamsyah
Universitas
Lampung/ 2019
Bagaimana
pelaksanaan
perlindungan
jaminan
kecelakaan
kerja
dan
jaminan
kematian
terhadap
ASN oleh PT
Taspen
Cabang
Bandar
Lampung?
Pelaksanaan
perlindungan
jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan
kematian
terhadap
ASN oleh PT Taspen
dengan dasar hukum
PP no. 66 Tahun
2017
tentang
jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan
kematian
bagi
aparatur sipil negara,
ASN
yang
mengalami
kecelakaan
kerja
mendapatkan
perawatan, santunan,
dan tunjangan cacat.
Sedangkan jaminan
kematian ahli waris
dari
peserta
mendapatkan
10
15
santunan sekaligus,
uang duka, wafat,
baiaya
pemakaman
dan
bantuan
beasiswa.
Perlindungan
Hukum Bagi
Perawa
Pegawai
Pemerintah
Dengan
Perjanjian
Kerja
(PPPK) yang
praktik
di
Puskesmas
Kabupaten
Morowali
Universitas Katolik
Soegijapranata/2019
Bagaimana
pengaturan
dan
pelaksanaan
perlindungan
hukum bagi
perawat
pegawai
pemerintah
dengan
perjanjian
kerja
Perwujudan
hak
perlindungan
dan
hak
lain
perawat
diatur
dalam
Peraturan
Daerah
Sulawesi
Tengah
Nomor
8 Tahun
2014
Tentang
Pengembangan dan
Pemberdayaan
tenaga
kesehatan
keputusan
bupati
morowali
nomor
188.4.45/
KEP.0091/DINKES/
2015
tentang
pengangkatan
pegawai tidak tetap
daerah
dinas
kesehatan
daerah
11
16
kabupaten morowali
nomor
440/43.14/DINKES
DA/2015
tentang
penempatan
pengangkatan
pegawai tidak tetap
kesehatan
daerah
kabupaten
Morowali.
Pelaksanaannya
peraturan
daerah
tersebut
tidak
bertentangan dengan
undang-undang
kepegawaian.
12
17
H.Sistematika penulisan
BAB I Pendahuluan bab ini membahas tentang latar
belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat
penelitian, kerangka berfikir, metodologi penellitian, study kajian
skripsi terdahulu, dan sistematika penulisan.
BAB II Kajian Teoritis, bab ini akan membahas tentang
pengertian PPPK, kedudukan, peran, pengadaan, pengangkatan,
kewajiban PPPK, pemutusan hubungan kerja dan pemutusan
Anis
Iwan
Setiono
Universitas Gadjah
Mada/2014
Bagaimana
pengaturan
hak
dan
kewajiban
Pegawai
Pemerintah
dengan
perjanjian
kerja
dalam
undang-
undang
aparatur sipil
negara
Hak
PPPK
mendapatkan
gaji,
tunjangan,
cuti,
perlindungan,
dan
pengembangan
kompetensi.
Sedangkan
kewajiban
PPPK
merupakan
beban
yang
harus
di
lakukan akan dikenai
sanksi sebagaimana
yang
diterapkan
kepada
pegawai
negeri sipil.
13
18
hubungan kerja. Untuk menunjang dan memperkuat landasan
penulisan sangatlah diperlukan adanya pendapat atau definisi dan
para ahli yang berkaitan dengan pembahasan ini, yang
berhubungan dengan PPPK .
BAB III Administrasi Kepegawaian Negara, dalam bab
ini akan
membahas
administrasi
kepegawaian,
hukum
kepegawaian, dan manajemen yang berhubungan dengan
kepegawaian
BAB IV Perlindungan Jaminan dan Hak-Hak PPPK
dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, bab
ini akan membahas perlindungan jaminan dan hak-hak bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam PP
No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Dalam bab ini
peneliti menjelaskan tentang pembahasan dan hasil penelitian
yang merupakan jawaban masalah yaitu Perlindungan Jaminan
dan Hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) dalam PP No. 49 Tahun 2018.
BAB V PENUTUP, dalam bab terakhir ini peneliti
menarik
kesimpulan
dan
mengemukakan
saran-saran
pembahasan. Kesimpulan ditulis sebagai temuan hasil penelitian
berdasarkan fakta dan data selama proses penelitian, dan diakhiri
dengan saran sebagai rekomendasi berdasarkan hasil temuan
penelitian.
YOHANA, S.Pd
BAHASA INDONESIA
TUGAS VIII (2)
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 13
SLIDE
Similar Resources on Wayground
7 questions
Gerhana Bulan
Presentation
•
9th - 12th Grade
10 questions
Renang Gaya Bebas
Presentation
•
KG - University
8 questions
MFZ 1.0
Presentation
•
KG - University
12 questions
Teks Ceramah
Presentation
•
9th - 12th Grade
8 questions
BAHASA MELAYU
Presentation
•
8th - 12th Grade
10 questions
EID- EP
Presentation
•
KG
10 questions
Teks Eksplanasi
Presentation
•
9th - 12th Grade
9 questions
Kelas 4 SD
Presentation
•
9th - 12th Grade
Popular Resources on Wayground
20 questions
"What is the question asking??" Grades 3-5
Quiz
•
1st - 5th Grade
20 questions
“What is the question asking??” Grades 6-8
Quiz
•
6th - 8th Grade
10 questions
Fire Safety Quiz
Quiz
•
12th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
34 questions
STAAR Review 6th - 8th grade Reading Part 1
Quiz
•
6th - 8th Grade
20 questions
“What is the question asking??” English I-II
Quiz
•
9th - 12th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
47 questions
8th Grade Reading STAAR Ultimate Review!
Quiz
•
8th Grade