Search Header Logo
QUIZZ BAHASA INDONESIA

QUIZZ BAHASA INDONESIA

Assessment

Presentation

Education

9th - 12th Grade

Practice Problem

Medium

Created by

Reti Yohana

Used 4+ times

FREE Resource

11 Slides • 2 Questions

1

​YOHANA, S.Pd

​BAHASA INDONESIA

​TUGAS VIII (2)

2

media

1

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Administrasi Kepegawaian Negara (Public Personal

Administration), merupakan salah satu cabang dari administrasi

negara yang membahas secara khusus mengenai persoalan

pegawai negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Definisi Admnistrasi Kepegawaian menurut Henry:

“Admnistrasi kepegawaian negara adalah pengurusan,
pengaturan dan atau manajemen tentang kebijakan
publik untuk masyarakat luas dan beberapa pihak yang
berkepentingan dalam birokrasi pemerintah.”1

Adapun menurut Arifin Abdulrachman: “Salah satu cabang dari

pada Admnistrasi Negara yang bersangkutan dengan segala

persoalan pegawai negara”

2

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

atas inisiatif DPR merupakan langkah dalam menanggapi

realisasi

terhadap

reformasi

birokrasi

pemerintah.

Sejak

1 Seperti dikutip dalam buku Harbani Pasolong, Teori Administrasi
Publik, (Bandung: Alfabeta, 2016) cetakan ketujuh Agustus 2016, h.151
2 Seperti dikutip dalam buku Harbani Pasolong, Teori Administrasi
Publik, (Bandung: Alfabeta, 2016), cetakan Ketujuh Agustus 2016, h.151

3

Multiple Choice

PENGERTIAN TEKS NEGOISASI

1

TAWAR MENAWAR

2

KESEPAKATAN

3

TUKAR PIKIRAN

4

PENGAJUAN

4

Multiple Choice

UNSUR-UNSUR DALAM TEKS NEGOISASI KECUALI

1

OBSERVASI

2

PENGAJUAN

3

KESEPAKATAN

4

RUGI

5

media

2

proklamasi, sebelum adanya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Pemerintah membuat UU perihal Pegawai Negeri. Yang diatur

perihal

proses

administrasi

kepegawaian,

seperti

proses

pengangkatan,

penerimaan,

penempatan,

promosi

dan

pemberhentian atau pensiun pegawai negeri beserta hak dan

kewajibannya.3

Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sofian Effendi mengatakan ada enam poin penting yang di

harapkan dengan keberadaan UU ASN ini. Pertama, ASN adalah

suatu profesi di pemerintahan, sehingga di perlukan persyaratan,

kompetensi, dan tanggung jawab untuk ASN. Kedua, focus dari

manajemen ASN adalah jabatan-jabatan, dimana jabatan untuk

pimpinan tinggi suatu pemerintahan harus melalui proses seleksi

yang berasaskan rekam jejak yang bersangkutan, seperti dalam

hal integritas, kepemimpinan, dan kepeloporan yang berdasarkan

kode etik. Ketiga, percepatan reformasi, dimana yang sebelumnya

PNS lebih ke arah regulation based, maka saat ini ASN di

Pemerintah dan DPR melakukan penggantian UU

No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menjadi

UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan dengan begitu tidak ada

lagi istilah pegawai tidak tetap atau pegawai honorer, namun

yang di ketahui ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Pasal 6 UU ASN).

3Miftah

Thoha,

Manajemen

Kepegawaian

Sipil

di
Indonesia,(Jakarta: Prenamedia Group, 2005), h. 267

6

media

3

harapkan dapat menciptakan High Performance Working System,

sehingga target 15 Tahun melakukan perubahan terhadap

birokrasi dapat tercapai. Keempat, perubahan sistem kepegawaian

baru, hal ini di tandai dengan dimungkinkan keberadaan kontrak

kerja (PPPK), yang pada awalnya dikhususkan untuk kegiatan

pendidikan dan kesehatan, yang selanjutnya di implementasikan

juga dalam pemerintahan. Kelima, mendirikan Komisi Aparatur

Sipil Negara untuk mengawasi kode etik di lembaga negara,

sebagai contoh dalam hal pengawasan penempatan suatu posisi

dalam lembaga pemerintah. Dan keenam, perubahan sistem

penggajian dan pensiun4

Implementasi

kebijakan

Sistem

kepegawaian

yang

berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun

2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mulai dilaksanakan

setelah di informasikannya persiapan pembukaan lowongan bagi

60.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 40.000 Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Wakil Menteri

PAN (Penertiban Aparatur Negara) dan RB (Reformasi

Birokrasi).

.

5

4 Seperti di kutip dalam buku Bambang Rudito, dkk, Aparatur Sipil
Negara, (Jakarta:Kencana, 2016), hlm. 14
5 Ondang Surjana, Institutional repositories &Scientific journals;
Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) dalam
sistem kepegawaian Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (Skripsi Fakultas Hukum Universitas
Pasundan 2016. hal. 12 )

7

media

4

PPPK atau yang sebelumnya disebut Pegawai Tidak Tetap

(PTT) tidak berkedudukan sebagai pegawai tetap tetapi lama

kerjanya dibatasi oleh perjanjian kerja, hal itu sesuai dengan yang

terdapat di dalam Pasal 1 Ayat 4 UU ASN bahwa Pegawai

Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang di angkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam

rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pada Pasal 1 PP

nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK berbunyi:

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPK) adalah pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan

Perjanjian Kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan

Perjanjian Kerja yang professional, memiliki nilai dasar, etika

profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi,

kolusi dan nepotisme.

Didalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut juga disebutkan

bahwa manajemen PNS dan PPPK dilakukan menggunakan

sistem merit. Sistem ini merujuk pada kondisi dimana pegawai

yang menduduki posisi atau jabatan tertentu harus sesuai dengan

kecakapan, keahlian atau kompetensi yang di milikinya.

Pembentukan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil

Negara bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan bagi

pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan

8

media

13

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak dan kesempatan

untuk

mengembangkan

kompetensi.

Pengembangan

kompetensi tersebut diantaranya melalui pendidikan dan

pelatihan.

Proses

pengembangan

kompetensi

tersebut

terintegrasi untuk membangun integritas moral dan kejujuran,

semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter

kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan

memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. 10

10 Febri Kartika Sari,” Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara
Pemerintah Daerah dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja) studi di Kantor DPRD Lombok Barat dan sekretaris Derah Lombok
Barat, Jurnal Ilmiah, 2018,h. 9.

9

media

14

G.Penelitian Terdahulu yang relevan

Nama

PT/ Tahun

Masalah

Kesimpulan

Rodhi

Hibatullah

Alamsyah

Universitas

Lampung/ 2019

Bagaimana

pelaksanaan

perlindungan

jaminan

kecelakaan

kerja

dan

jaminan

kematian

terhadap

ASN oleh PT

Taspen

Cabang

Bandar

Lampung?

Pelaksanaan

perlindungan

jaminan kecelakaan

kerja dan jaminan

kematian

terhadap

ASN oleh PT Taspen

dengan dasar hukum

PP no. 66 Tahun

2017

tentang

jaminan kecelakaan

kerja dan jaminan

kematian

bagi

aparatur sipil negara,

ASN

yang

mengalami

kecelakaan

kerja

mendapatkan

perawatan, santunan,

dan tunjangan cacat.

Sedangkan jaminan

kematian ahli waris

dari

peserta

mendapatkan

10

media

15

santunan sekaligus,

uang duka, wafat,

baiaya

pemakaman

dan

bantuan

beasiswa.

Perlindungan

Hukum Bagi

Perawa

Pegawai

Pemerintah

Dengan

Perjanjian

Kerja

(PPPK) yang

praktik

di

Puskesmas

Kabupaten

Morowali

Universitas Katolik

Soegijapranata/2019

Bagaimana

pengaturan

dan

pelaksanaan

perlindungan

hukum bagi

perawat

pegawai

pemerintah

dengan

perjanjian

kerja

Perwujudan

hak

perlindungan

dan

hak

lain

perawat

diatur

dalam

Peraturan

Daerah

Sulawesi

Tengah

Nomor

8 Tahun

2014

Tentang

Pengembangan dan

Pemberdayaan

tenaga

kesehatan

keputusan

bupati

morowali

nomor

188.4.45/

KEP.0091/DINKES/

2015

tentang

pengangkatan

pegawai tidak tetap

daerah

dinas

kesehatan

daerah

11

media

16

kabupaten morowali

nomor

440/43.14/DINKES

DA/2015

tentang

penempatan

pengangkatan

pegawai tidak tetap

kesehatan

daerah

kabupaten

Morowali.

Pelaksanaannya

peraturan

daerah

tersebut

tidak

bertentangan dengan

undang-undang

kepegawaian.

12

media

17

H.Sistematika penulisan

BAB I Pendahuluan bab ini membahas tentang latar

belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan manfaat

penelitian, kerangka berfikir, metodologi penellitian, study kajian

skripsi terdahulu, dan sistematika penulisan.

BAB II Kajian Teoritis, bab ini akan membahas tentang

pengertian PPPK, kedudukan, peran, pengadaan, pengangkatan,

kewajiban PPPK, pemutusan hubungan kerja dan pemutusan

Anis

Iwan

Setiono

Universitas Gadjah

Mada/2014

Bagaimana

pengaturan

hak

dan

kewajiban

Pegawai

Pemerintah

dengan

perjanjian

kerja

dalam

undang-

undang

aparatur sipil

negara

Hak

PPPK

mendapatkan

gaji,

tunjangan,

cuti,

perlindungan,

dan

pengembangan

kompetensi.

Sedangkan

kewajiban

PPPK

merupakan

beban

yang

harus

di

lakukan akan dikenai

sanksi sebagaimana

yang

diterapkan

kepada

pegawai

negeri sipil.

13

media

18

hubungan kerja. Untuk menunjang dan memperkuat landasan

penulisan sangatlah diperlukan adanya pendapat atau definisi dan

para ahli yang berkaitan dengan pembahasan ini, yang

berhubungan dengan PPPK .

BAB III Administrasi Kepegawaian Negara, dalam bab

ini akan

membahas

administrasi

kepegawaian,

hukum

kepegawaian, dan manajemen yang berhubungan dengan

kepegawaian

BAB IV Perlindungan Jaminan dan Hak-Hak PPPK

dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, bab

ini akan membahas perlindungan jaminan dan hak-hak bagi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam PP

No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Dalam bab ini

peneliti menjelaskan tentang pembahasan dan hasil penelitian

yang merupakan jawaban masalah yaitu Perlindungan Jaminan

dan Hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPK) dalam PP No. 49 Tahun 2018.

BAB V PENUTUP, dalam bab terakhir ini peneliti

menarik

kesimpulan

dan

mengemukakan

saran-saran

pembahasan. Kesimpulan ditulis sebagai temuan hasil penelitian

berdasarkan fakta dan data selama proses penelitian, dan diakhiri

dengan saran sebagai rekomendasi berdasarkan hasil temuan

penelitian.

​YOHANA, S.Pd

​BAHASA INDONESIA

​TUGAS VIII (2)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 13

SLIDE