Search Header Logo
munakahat

munakahat

Assessment

Presentation

Religious Studies

12th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Sigit Amrullah

Used 1+ times

FREE Resource

31 Slides • 0 Questions

1

media

PAI dan Budi Pekerti

Menyempurnakan Hidup Melalui

Pernikahan (Munakahat)

2

media

• Pernikahan merupakan jalan terbentuknya institusi keluarga.

• Pernikahan merupakan fitrah pribadi/masyarakat.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

•Adapun fungsi penikahan adalah:

a. Sebagai salah satu pilar kokohnya

sebuah masyarakat.

b. Sebagai penerus kelangsungan

hidup manusia.

c.Merupakan perlindungan dan
terjaganya akhlak dan tata susila.

d. Merupakan jalan bagi

berlangsungnya proses
pembentukan dan penanaman nilai.

• Menurut Q.S. An-Nisā’/4: 1,
terkandung pesan indah dalam
pernikahan:

a. Manusia tidak perlu gelisah dalam
masalah jodoh (Q.S. Yāsīn/36: 36)

b. Ketentraman batin dan kasih sayang
hakiki akan dirasakan dalam pernikahan.

3

media

1. Pengertian Pernikahan

Pernikahan yaitu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan

perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban
masing-masing.

Artinya:

“...Maka nikahilah perempuan yang kamu senangi...”

(Q.S. An-Nisā’/4: 3)

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

4

media

2. Hal-hal Penting yang Perlu

Diperhatikan Menuju Pernikahan

a.

Adanya kesiapan fisik dan mental.
Usia ideal menurut kesehatan dan
program KB adalah usia antara 20-
25 tahun bagi wanita dan usia 25-30
tahun bagi pria.

b.

Kematangan mental dan kepribadian
pendidikan, perbedaan umur minimal
5 tahun antara laki-laki dan
perempuan.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Sumber: Dokumen Penerbit

5

media

3. Faktor-faktor Penting Memilih
Pasangan
• Satu agama (Q.S. Al-Baqarah/2:
221), sabda Rasulullah saw.:

Artinya: “Dari Abi Hurairah r.a. Nabi
saw. bersabda: Seorang wanita dinikahi
karena 4 (empat) hal: hartanya,
kecantikannya, keturunannya, dan

agamanya, maka pilihlah karena
agamanya niscaya kamu beruntung.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
• Hindari pasangan yang buruk
kepribadiannya (Q.S. An-Nūr/24: 26
dan 3).
• Tetap memelihara kesucian diri dalam
pergaulan, karena pernikahan adalah
ikatan suci, dalam proses memilih
pasangan pun tetap menempuh jalan
kesucian.
• Memohon pertimbangan kepada Allah
swt. melalui shalat Istikharah.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

6

media

4. Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi
seseorang dan lingkungannya. Ada lima macam hukum pernikahan, yaitu sebagai berikut.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

a.Jaiz/mubah (

). Hukum ini adalah

hukum asli pernikahan, artinya bagi
yang sudah memenuhi syarat, ia
berhak menikah.

b. Sunnah (

). Hukum ini berdasarkan

pemahaman bahwa siapa saja yang
mampu memenuhi syarat nikah,
namun tidak khawatir berbuat zina, ia
disunnahkan melakukan pernikahan.

c.Wajib (

). Hukum ini dikenakan

bagi yang sudah memenuhi syarat,

karena dikhawatirkan terjadi perzinaan
maka ia wajib melakukan pernikahan.

d. Makruh (

). Mempunyai keinginan

menikah, tetapi belum mampu
memberi nafkah (sandang, pangan,
dan papan).

e.Haram (

). Hukum ini dikenakan

bagi siapa saja yang menikah namun
mempunyai maksud yang buruk/jahat,
baik untuk pasangannya maupun diri
sendiri.

7

media

5. Tujuan Nikah
a.Terciptanya ketentraman hati dan ketenangan pikiran

karena kehidupan yang diliputi cinta, mawaddah wa raḥmah
lahir dan batin antara suami dan istri (Q.S. Ar-Rūm/30: 21)
b.Untuk memperoleh keturunan yang sah (Q.S. Asy-

Syūrā/42: 11 dan 49-50).
c.Sebagai alat kendali bagi manusia agar tidak terjerumus

ke dalam jurang kemaksiatan (Q.S. Al-Isrā’/17: 32).
d.Untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera

(keluarga sakinah) (H.R. Jama’ah).
e.Memenuhi kebutuhan seksual yang halal, sah dan suci

(Q.S. Al-Baqarah/2: 187 dan 223).

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Sumber: Dokumen Penerbit

Salah satu tujuan
pernikahan adalah

memperoleh keturunan yang

sah

8

media

6. Rukun Nikah

a. Adanya calon suami;

b. Adanya calon Istri;

c.Wali perempuan;

Wali ada dua, yaitu sebagai berikut:

1) Wali Nasab, yaitu wali yang berdasarkan nasab (pertalian darah).

2) Wali hakim, yaitu wali yang berdasarkan wewenang.

d. Dua orang saksi;

e. Akad atau Ṣīgat atau “Ijab Qabul”

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

9

media

7. Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

a.Keturunan:

1) Ibu dan seterusnya ke atas;

2) Anak perempuan dan seterusnya ke

bawah;

3) Bibi, baik dari bapak atau ibu;

4) Anak perempuan dari saudara

perempuan atau saudara laki-laki.

b. Pernikahan:

1) Ibu dari istri (mertua);

2) Anak tiri, apabila ibunya sudah

dicampuri;

3) Istri bapak (ibu tiri);

4) Istri anak (menantu).

c. Persusuan:

1) Ibu yang menyusui;

2) Saudara perempuan sepersusuan.

d. Dikumpul:

1) Saudara perempuan istri;

2) Bibi perempuan dari istri;

3) Keponakan perempuan dari istri.

10

media

8. Hak dan Kewajiban Suami-Istri

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

a. Kewajiban Suami:
1) Menjadi pemimpin, memelihara, dan

membimbing keluarga;

2) Memberi nafkah, pakaian, dan tempat

tinggal;

3) Bergaul dengan istri secara ma’ruf;
4) Bertanggung jawab sesuai dengan

fungsinya;

5) Memberi kebebasan berpikir dan

bertindak sepanjang sesuai norma.

b. Kewajiban istri:
1) Taat dan patuh pada perintah suami;
2) Selalu menjaga kehormatan diri;
3) Bersyukur atas nafkah yang diterima;
4) Membantu suami dan mengatur rumah

tangga.

c. Kewajiban Suami dan istri:
1) Memelihara dan mendidik anak;
2) Berbuat baik terhadap mertua, ipar,

dan kerabat lainnya;

3) Setia dalam hubungan rumah tangga;
4) Saling membantu antara keduanya.

11

media

9. Hikmah Pernikahan
a.

Menentramkan hati, menenangkan pikiran, melegakan perasaan.

b.

Menyalurkan hajat fitrah biologis yang halal, sah, dan
mendapatkan keturunan.

c.

Membina silaturahim kedua keluarga sejahtera, bertanggung jawab
sesuai dengan fungsi ibu dan bapak dalam rumah tangga yang
sakinah.

d.

Menghindarkan diri dari penyakit-penyakit kelamin yang merusak
fisik, mental, serta terhindar dari krisis moral dalam masyarakat.

Ketentuan Pernikahan dalam Islam

12

media

1. Ṭālaq (Perceraian)

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

a. Pengertian Ṭālaq dan Hukumnya
Ṭālaq atau perceraian adalah memutuskan
tali ikatan pernikahan. Hukum asal dari Ṭālaq
adalah makruh (keterangan H.R. Abu Daud).
Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. Ia berkata
bahwasannya Rasulullah saw. telah
bersabda: “Sesuatu yang halal tetapi paling
dibenci oleh Allah adalah Ṭālaq”.
(H.R. Abu Daud)

b. Hukum Ṭālaq ada empat, yaitu
sebagai berikut.
1)Wajib, apabila terjadi perselisihan yang
tidak bisa didamaikan dan hakim
memandang perlu;

2)Sunah, apabila suami tidak mampu lagi
menunaikan kewajibannya;

3)Haram, apabila istri dalam keadaan haid,
hamil, dan keadaan suci yang dicampuri
saat itu;

4)Makruh, yaitu Hukum asal Ṭālaq.

13

media

c. Bentuk-bentuk Ṭālaq

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

1)Ṭālaq raj’i, yaitu Ṭālaq yang

membolehkan suami kembali kepada
mantan istrinya tanpa melakukan
pernikahan baru, selama masih dalam
masa ‘iddah, seperti Ṭālaq yang kesatu dan
Ṭālaq yang kedua.

2)Ṭālaq ba‘in. Ṭālaq ini dibagi menjadi

dua jenis, yaitu Ṭālaq ba ‘in sugrā yang
merupakan Ṭālaq yang tak dapat dirujuk
kembali kecuali dengan melangsungkan
akad nikah yang baru, dan yang kedua
adalah Ṭālaq ba ‘in kubrā yang merupakan

Ṭālaq tiga. Ṭālaq ini tidak dapat dirujuk
kembali kecuali mantan istrinya sudah
menikah terlebih dahulu dengan laki-laki
lain, dan keduanya telah berhubungan
suami istri, kemudian bercerai dan telah
habis masa ‘iddahnya.

Sumber: Dokumen
Penerbit

14

media

d. Jumlah atau Batas Ṭālaq
Suami istri yang telah bercerai masih mungkin untuk berkumpul kembali,

namun untuk menghindari tindakan sewenang-wenang, maka jumlah Ṭālaq yang
membolehkan suami kembali kepada istrinya dibatasi hanya sampai 2 kali.
Setelah Ṭālaq jatuh tiga kali, suami-istri tidak boleh lagi kembali kecuali istri

telah menikah lagi dengan orang lain, atas dasar suka sama suka sesudah
bergaul dan cerai lagi (pahami Q.S. Al-Baqarah/2: 229-230).
Apabila terjadi Ṭālaq kesatu dan kedua, konsekuensinya adalah suami dapat

berkumpul kembali, kecuali dengan syarat-syarat tersebut.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

15

media

e. Cara menjatuhkan Ṭālaq
Ada dua cara untuk menjatuhkan Ṭālaq:
1) Dengan kata-kata yang jelas (sharih), misalnya suami berkata kepada
istrinya, “Engkau saya Ṭālaq, engkau saya ceraikan.” Maka dengan perkataan
tersebut jatuh Ṭālaqnya, sekalipun tidak disertai dengan niat.
2) Dengan kata-kata samar atau sindiran (kinayah), misalnya suami berkata:
“Pergi engkau dari sini”, atau “Pulang ke rumah orang tuamu.” dengan
perkataan serupa ini, Ṭālaq belum jatuh apabila tidak disertai dengan niat.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

16

media

f. Penyebab Terjadinya Ṭālaq

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

1) Li’an yaitu suami dan istri saling

melaknat. Suami menuduh istri
berzina, tetapi tidak dapat
membuktikannya dengan 4 saksi.

2) Ẓihār secara bahasa artinya

punggung, secara istilah seorang laki-
Iaki yang menyamakan istrinya seperti
ibu sendiri

3) Ila’ yaitu seorang suami yang marah

sampai mengharamkan istrinya
bergaul dengannya atau bersumpah

hendak menjauhkan dirinya dari
istrinya.

4) Ta’lik Ṭalāq, yaitu seorang suami yang

melanggarjanjinya ketika diucapkan
saat akad nikah, seperti tidak memberi
nafkah istri 6 bulan berturut-turut, atau
menyakiti badan istri, sejalan dengan
itu sang istri tidak ridha kemudian
mengadukan ke Pengadilan Agama,
jatuhlah ṭalāq satu.

17

media

2. Khulu’
Khulu‘ yaitu ṭalāq yang diminta oleh istri kepada

suaminya dengan memberi 'iwadh atau tebusan yang
disebabkan oleh beberapa hal tertentu. Adapun faktor-
faktor yang dapat dijadikan alasan istri untuk meminta
ṭalāq tebus (khulu') adalah suami ternyata seorang
pezina, pemabuk, penjudi, dan selalu melakukan
maksiat lainnya. Dengan demikian khulu' dapat
dilakukan jika ternyata antara suami dan istri tidak ada
persesuaian hidup, dan inisiatif justru datangnya dari
pihak istri, bukan dari pihak suami.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

Sumber: Dokumen Penerbit

18

media

3. Fasakh
Pengertian dari ṭalāq ini adalah ṭalāq yang dijatuhkan oleh hakim atas

pengaduan istri. Ṭalāq fasakh dapat dilakukan karena:
1) Adanya aib atau cacat pada salah satu pihak.
2) Suami tidak mampu memberikan nafkah (keterangan Q.S. Al-

Aḥzāb/33: 49 dan Q.S. Al-Baqarah/2: 229).

3) Adanya penipuan atau pengkhianatan dari pihak suami.
4) Diketahui adanya hubungan mahram antara suami-istri (Q.S. An-

Nisā'/4: 23).

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

19

media

4. ‘Iddah
a. Pengertian dari ‘iddah adalah masa menanti bagi kaum perempuan
yang diceraikan suaminya (baik cerai hidup maupun cerai mati). Tujuan
ditetapkan ‘iddah, salah satunya adalah adanya kehamilan atau tidak.
b. Macam-macam ‘iddah:
1) Apabila sedang hamil, ‘iddahnya sampai anak Iahir. Apabila tidak

hamil, ‘iddahnya 4 bulan 1O hari. Pahami Q.S. Al-Baqarah/2: 234.

2) Perempuan yang dicerai suaminya, ‘iddahnya: Apabila sedang hamil,

‘iddahnya sampai saat Iahir. Apabila tidak hamil, ‘iddahnya tiga kali
suci (quru’). (Perhatikan Q.S. Al-Baqarah/2: 228).

3) Apabila tidak haid, 'iddahnya tiga bulan.

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

20

media

c. Kewajiban suami dalam masa ‘iddah
Selama masa ‘iddah, seorang suami berkewajiban memberi nafkah
lahir, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi istri yang di ṭalāq

raj'i.

2) Memberi tempat kediaman bagi sang istri yang ṭalāq tiga dan ṭalāq

tebus, jika ia tidak mengandung.

3) Memberikan nafkah, pakaian dan tempat tinggal bagi istri yang

ṭalāq tiga dan ṭalāq tebus apabila mengandung (keterangan H.R.
Ahmad dan Nasa'i, dan pahami (Q.S. Aṭ-Ṭalāq/65: 1, 6-7)

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

21

media

a.Pengertian rujū’. Maksud dari

rujū’ adalah kembalinya suami kepada
istri yang telah di ṭalāq, yaitu ṭalāq satu
atau ṭalāq dua.

b. Hukum rujū’. Asal hukumnya
“mubah" (boleh), bisa jadi sunah
apabila maksud rujū’ untuk
memperbaiki hubungan antara
keduanya. Bisa jadi makruh apabila
perceraian lebih bermanfaat bagi
kehidupan mereka, dan bisa menjadi
haram apabila menyebabkan satu

pasangan, baik istri maupun suami
teraniaya.

c.Rukun rujū’. 1) Istri disyaratkan:

Sudah pernah bercampur suami-istri.
Dalam ṭalāq raj'i, Masih dalam 'iddah
2) Suami disyaratkan: Balig, berakal,
dan dengan kemauan sendiri (tanpa
paksaan). 3) Ṣigāt (ucapan): Ṣarīḥ
(terang-terangan), Kināyah (sindiran)
(keterangan surah Al-Baqarah/2: 228
dan Aṭ-Ṭalāq/65: 2).

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

22

media

6. Ḥaḍānah

Hal-hal yang Berkaitan dengan Pernikahan

Pengertian Ḥaḍānah adalah “mengasuh
dan memelihara anak kecil yang belum
dapat mengatur dan menjaga dirinya
sendiri.” Persoalan Ḥaḍānah timbul
apabila terjadi perceraian antara suami-
istri, sementara mereka mempunyai
anak yang belum mumayyiz (masih kecil
dan belum balig). Keadaan seperti ini
menjadikan istri lebih berhak mengasuh
anak tersebut sampai anak itu mengerti
dan dapat mengatur dirinya sendiri

(balig). Sekalipun anak tersebut diasuh
oleh ibunya dan tinggal bersamanya,
namun nafkah belanjanya tetap menjadi
tanggung jawab ayahnya (keterangan
H.R. Abu Daud dan Hakim). Syarat-
syarat menjadi Ḥaḍānah: Berakal sehat,
Merdeka, Melaksanakan ajaran agama,
Dapat menjaga kehormatan dirinya,
Dapat dipercaya, Menetap bersama
anak yang dididiknya

23

media

a.Dalam UU No. 1 tahun 1974

pasal 2 ayat (1) ditegaskan
bahwa perkawinan sah apabila
dilakukan menurut hukum
agama masing-masing.
Selanjutnya dijelaskan:
a.Perkawinan sah apabila
dilakukan menurut Hukum
Islam.

b.Perkawinan menurut Hukum
Islam adalah akad yang sangat
kuat untuk menaati perintah
Allah, dan pelaksanaannya
merupakan ibadah.

Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

2. Pencatatan Perkawinan
Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (2)
dinyatakan bahwa setiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kemudian dirinci agar:
a.Terjamin ketertiban perkawinan bagi
masyarakat Islam Indonesia.

b.Pencatatan nikah harus dilakukan oleh
Pegawai Pencatat Nikah.

c.Setiap perkawinan harus dilaksanakan di
hadapan pengawas Pegawai Pencatat Nikah.

d.Perkawinan yang dilakukan di luar
pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak
mempunyai ketentuan hukum.

24

media

3. Tujuan dan Batasan-batasan Poligami
Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 3
ayat (12) dinyatakan “Pada azasnya
bahwa dalam suatu perkawinan
seorang pria hanya boleh mempunyai
seorang istri, sementara seorang
perempuan hanya boleh mempunyai
seorang suami.”

Pengadilan memberi izin kepada
seorang suami untuk beristri lebih dari
satu, apabila dikehendaki oleh pihak
yang bersangkutan. Selanjutnya, pada
pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa suami
yang akan beristri lebih dari seorang,
wajib mengajukan permohonan kepada
pengadilan di daerah tempat
tinggalnya.

Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974

a.Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri.

b.istri mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.

c.Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam mengajukan permohonan poligami,

berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
a.Adanya persetujuan dari pihak istri.

b.Adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-
anak mereka.

c.Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila:

25

media

1. Wanita dalam Islam
Ajaran Islam menghapus seluruh bentu-
bentuk kezaliman terhadap kaum wanita,
dan mengangkat derajatnya selayaknya
seorang manusia.

Wanita merupakan salah satu makhluk
Allah swt. Yang tentunya penciptaannya
juga mengandung hikmah, salah satunya
adalah dengan adanya wanita maka
proses berlangsungnya kehidupan
manusia akan terus berjalan sampai
datangnya Hari Akhir.

Hak dan Kedudukan Wanita dalam Keluarga

Berdasarkan Hukum Islam

Sumber: Dokumen Penerbit

26

media

2. Hak wanita dalam keluarga
Hak menurut bahasa adalah ketetapan dan kesesuaiannya dengan realitas,

sementara istilah adalah hal-hal yang ditetapkan dengan ketentuan syar’i dan
kecenderungan untuk menerapkannya.
Hak-hak wanita dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Hak untuk memiliki kebebasan;
b. Hak rumah sebagai tempat privasi;
c.Hak untuk mengemukakan pendapat;

d. Hak untuk menuntut ilmu;
e. Hak terkait kepemilikan harta;
f.Hak dalam pernikahan;

g. Hak dalam berwasiat.

Hak dan Kedudukan Wanita dalam Keluarga

Berdasarkan Hukum Islam

27

media

3. Kedudukan Wanita dalam Keluarga
Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisā’/4: 32 sebagai berikut.

Artinya: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah
kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi Iaki-Iaki ada bagian
dari apa yang mereka usahakan. Dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa

yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya.

Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. An-Nisā’/4: 32)

Hak dan Kedudukan Wanita dalam Keluarga

Berdasarkan Hukum Islam

28

media

• Seorang suami/ayah adalah
seorang pemimpin. Dia
bertanggung jawab terhadap yang
dipimpinnya, sementara seorang
istri/ibu adalah seorang pemimpin
di rumah suaminya. Dengan
demikian, kedudukan wanita
sebagai ibu dalam keluarga
memiliki peran yang sangat
penting, karena hanya wanita yang
mengandung dan melahirkan,
sehingga berlangsungnya generasi
Islami masa depan akan tetap ada.

Hak dan Kedudukan Wanita dalam Keluarga

Berdasarkan Hukum Islam

Sumber: Dokumen Penerbit

29

media

Seorang istri mampu memberikan inspirasi kepada suami dengan kontribusinya, melalui:

Hak dan Kedudukan Wanita dalam Keluarga

Berdasarkan Hukum Islam

a.Ketaatan sebagai bentuk bakti istri terhadap
suami, sepanjang ketaatan tersebut tidak
bertentangan dengan syari'at.

b.Ikhlas dan bersyukur atas pemberian suami,
meski sedikit. Dikabulkan segala
keinginannya, sesuai syar'i dengan penuh
rasa hormat. Jika terpaksa menolak,
dilakukan dengan cara yang santun.

c.Pelayanan seorang istri kepada suami,
mengatur makanannya dan waktunya,
menjaga ketenangan dan istirahatnya.

d.Cara bagaimana seorang istri dalam
menjaga harta benda suaminya, menjaga
rahasia-rahasianya, memperhatikan sanak
saudaranya.

e.Memberikan semangat dan motivasi kepada
suami, agar tidak mudah putus asa dalam
memperjuangkan kebenaran, akibatnya
suami lebih tabah, ulet, sabar, kuat dalam
menghadapi Iika-Iiku kehidupan.

f.Menjaga penampilan diri, dengan menjaga
kecantikan lahir batin, merawat keindahan
fisik maupun psikis.

30

media

Ikhtisar

• Pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan

yang bukan mahram, yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Pernikahan bertujuan agar tercapai ketenteraman, memperoleh keturunan
yang sah, memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang halal, benar, dan
sah sesuai syariat serta terwujudnya keluarga bahagia.

• Rukun nikah terdiri atas: calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali

mempelai perempuan, saksi, akad.

Ṭalāq adalah memutuskan tali ikatan pernikahan.

‘Iddah adalah masa menuggu bagi setiap wanita yang bercerai dari suaminya,

baik cerai mati atau cerai hidup.

31

media

Ikhtisar

Rujū’ adalah kembalinya suami kepada istri yang telah diceraikannya.

• Hak wanita dalam keluarga adalah hak mutlak yang dimiliki seorang wanita,

yaitu memiliki kebebasan, rumah sebagai tempat pribadi, mengemukakan
pendapat, menuntut ilmu, kepemilikan harta, wasiat, dan hak dalam
pernikahan.

• Kedudukan wanita dalam keluarga tergantung dari peran yang disandangnya,

terkadang sebagai ibu dan terkadang sebagai istri yang tentunya peran
tersebut sangat membantu terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah,
dan waraḥmah.

media

PAI dan Budi Pekerti

Menyempurnakan Hidup Melalui

Pernikahan (Munakahat)

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 31

SLIDE