Search Header Logo
Belum Berjudul

Belum Berjudul

Assessment

Presentation

Other

Professional Development

Practice Problem

Hard

Created by

Ahmad Ahmad

FREE Resource

46 Slides • 1 Question

1

media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISTEK, DAN TEKNOLOGI

KEBIJAKAN

ASESMEN NASIONAL

DISAMPAIKAN PADA

SOSIALISASI KEBIJAKAN ASESMEN NASIONAL
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DITJEN PAUD DIKDAS DIKMEN

TAHUN 2023

2

media

1

KEPESERTAAN

ASESMEN NASIONAL

PENTINGNYA

ASESMEN NASIONAL

2

MODA PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
3

JADWAL PELAKSANAAN

ASESMEN NASIONAL

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB

DALAM PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
6

TUJUAN SESI
INI ADALAH

PESERTA
MEMILIKI

PEMAHAMAN
YANG SAMA

TENTANG

ALUR PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL

4

5

3

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

4

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

5

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Asesmen Nasional

Permendikbud No. 17 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 1

Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu

bentuk evaluasi sistem Pendidikan oleh Kementerian pada jenjang

pendidikan dasar dan menengah

6

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

7

media

Visi Pendidikan Indonesia

Mewujudkan Indonesia maju

yang berdaulat, mandiri, dan

berkepribadian melalui

terciptanya Pelajar Pancasila

yang beriman, bertakwa kepada

Tuhan Yang Maha Esa, dan

berakhlak mulia, bernalar kritis,

kreatif, mandiri, bergotong

royong, dan berkebinekaan

global

8

media

Profil Pelajar Pancasila

9

media

Kebijakan Merdeka Belajar : Pendidikan Berkualitas bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pendidikan Berkualitas
Memastikan peserta didik

mengalami kemajuan belajar
sehingga lebih kompeten dan

berkarakter

Fokus pada

pengembangan

kompetensi dasar

dan karakter

Bagi Seluruh Rakyat

Indonesia

Memastikan bahwa kelompok-
kelompok yang termarginalkan

(sulit mendapat akses

pendidikan) dibantu untuk

mendapatkan akses pendidikan

yang berkualitas

Intervensi

asimetris berfokus

pada penguatan

kelompok

termarginalkan

10

media

11

Open Ended

bagaimana ?

12

media

Krisis Belajar: Asesmen Nasional 2021

Asesmen Nasional mengevaluasi hasil belajar kognitif (literasi dan numerasi), hasil belajar karakter, serta kualitas lingkungan

belajar (pembelajaran dan iklim sekolah) yang melibatkan 7 juta murid, 3,9 juta pendidik, dan 285 ribu kepala satuan pendidikan

pada jenjang dasar dan menengah.Hanya 1 dari 2 murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dan 2 dari 3 untuk numerasi

13

media

AN menghasilkan pemetaan literasi di tingkat satuan pendidikan dan
daerah sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program dan kebijakan.

Hasil AN tahun 2021 telah digunakan untuk mengidentifikasi sasaran berbagai program peningkatan literasi, seperti Kampus Mengajar

(bagian dari MBKM) dan buku bacaan bermutu untuk PAUD dan SD di daerah-daerah dengan akses yang sulit.

Capaian kompetensi minimum literasi¹ jenjang pendidikan SD/MI/sederajat (%)
>70

60-70

50-60

40-50

30-40

Data tidak tersedia

<30

14

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

Peserta Asesmen Nasional

5

15

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

AN memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang
menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan

Pijakan pada UU Sisdiknas
Pasal57(1):“Evaluasi

dilakukan

dalam

rangka pengendalian mutu pendidikan
secara

nasional

sebagai

bentuk

akuntabilitas penyelenggaraan

pendidikan

kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
Pasal 59(1): Pemerintah danPemerintah

Daerah melakukan evaluasi

terhadap

pengelola, satuan, jalur,

jenjang dan

jenis pendidikan

Pijakan pada PP SNP
Pasal

46(3):Evaluasi

sebagaimana

dimaksud

padaayat(1)dilaksanakan

dalam bentuk:

a. asesmen nasional; dan
b. Analisis

análisis

data

Satuan

Pendidikan,

Pendidik,

Tenaga

Kependidikan, dan Pemerintah Daerah.

Pijakan pada Permendikbudristek

No.

17 Tahun 2021 Tentang AN
Pasal

46(4):Asesmen

nasional

sebagaimana

dimaksud

padaayat(3)

huruf a mengukur: dst.
Pasal

46(5):Asesmen

nasional

sebagaimana

dimaksud

padaayat(4)

dilaksanakan pada: dst.

Hasil atau dampak yang diharapkan

Pemetaan dan potret mutu
SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula
SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS
disemua daerah

Kebijakan Asesmen Nasional

AN dilaksanakan di semua
sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan

AN dilaksanakan setiap tahun dan
dilaporkan pada setiap
sekolah/madrasah dan pemda

Evaluasi kinerja tidak hanya
berdasarkan skor rerata tapi juga
perubahan skor atau tren dari satu
tahun ke tahun berikutnya

AN hanya diikuti sebagian (sampel)
murid yang dipilih secara acak dari
kelas 5, 8, 11 di setiap satuan
sekolah/madrasah

(a) Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan
(b) hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.

a)Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena
memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan

b)mendorong orientasi pada perbaikan, bukan
pada perbandingan antar sekolah/daerah.

a)Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu
murid, dan

b)tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.

16

media

AN adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala
sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan
kualitas pembelajaran

Asesmen Nasional

sebagai evaluasi

sistem tidak

memiliki

konsekuensi pada
murid peserta AN.

Pemetaan dan umpan
balik bagi satuan dan
dinas pendidikan (tidak
ada skor individu murid,
guru, kepala sekolah)

Perbaikan proses
pembelajaran dan
pengelolaan satuan

pendidikan

Peningkatan
karakter dan

kompetensi peserta

didik

Fungsi Asesmen Nasional

17

media

Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan
program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah

Memotret kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan

balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag dan Kemendikbudristek

Semua Pendidik

Peserta didik

Kelas 5, 8, dan 11

Survei Karakter

Survei Lingkungan

Belajar

Kepala Satuan Pendidikan

Hasil belajar kognitif

Hasil belajar sosial emosional

Karakteristik input dan
proses pembelajaran

AKM

Literasi Membaca dan

Numerasi

18

media

AN menggantikan model evaluasi

pendidikan yang cenderung

administratif, terfragmentasi, dan kurang

mendorong perbaikan kualitas

pembelajaran.

Peta Mutu Pendidikan

(PAUD-Dikdasmen
Kemendikbudristek)

Akreditasi

(Badan Akreditasi
Nasional (BAN)

Ujian Nasional

(Balitbangbuk Kemendikbud)

Standar Pelayanan

Minimal (SPM) Pemda

(Kemendagri)

AN mengurangi beban administratif
guru dan kepala sekolah yang
sebelumnya harus melengkapi
borang penilaian yang terpisah-
pisah, tumpang tindih, dan berulang
(tidak efisien).

MANFAAT

19

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

Peserta Asemen Nasional

5

20

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Pasal 1

Penambahan Definisi

“Satuan Pendidikan” dari

Permendikbudristek No. 9

Tahun 2022

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

dan pendidikan kesetaraan.

Pasal 1

Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),

Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket

A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya Pasraman

(AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah

Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi

Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar

Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket

C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi

Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman

(UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),

Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia

Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.

21

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Pasal 1
Merubah urutan defisini SPK dan SILN berdasarkan
klasifikasi satuan pendidikan

Definisi SPK dan SILN di nomor 12 dan 13 dibawah defisini Satuan Pendidikan Peserta
AN

Pasal 1

Merubah definisi Survei Karakter
Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai
Pancasila.

Pasal 1

Merubah definisi Survei Lingkungan Belajar

Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran
aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil
belajar peserta didik.

Pasal 1

Penambahan definisi “Konsulat Jenderal”

Konsulat Jenderal adalah Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara
keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.

Pasal 1

Penambahan definisi “Peserta Sulingjar”l
Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan
Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS;

Pasal 1

Merubah urutan definisi Kementerian dan Menteri

Definisi Kementerian di atas Menteri

22

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Pasal 2

Ayat (2) dijadikan Pasal tersendiri pada Pasal

4

Pasal 4

POS AN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3

dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Penambahan Ruang Lingkup pada huruf (e)

terkait “Pelaksanaan survei lingkungan

belajar untuk kepala satuan pendidikan dan

pendidik”

e. pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala

satuan pendidikan dan pendidik;

23

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Bab 1

Perubahan judul dan isi Sub Bab

“Persyaratan Peserta Didik”

perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);

peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta

didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik

(tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual,

bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;

Bab 1

Penyatuan Sub Bab semula

“Persyaratan Pendidik” &

“Persyaratan Kepala Satuan

Pendidikan”

menjadi

“Peserta Asesmen Nasional Kepala

Satuan Pendidikan dan Pendidik”

B. Peserta Asesmen Nasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik

seluruh kepala satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan

seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid

dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif

mengajar bagi pendidik pada satuan pendidikan.

24

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Bab 1

Penambahan Tugas dan

Tanggungjawab pada BSKAP

menyiapkan sistem pendataan dan sampling peserta AN

Bab 1

Perubahan dan penambahan

Tugas dan Tanggungjawab pada

Ditjen PAUD Dikdasmen

menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat provinsi,

kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;

mensosialisasikan AN kepada UPT Ditjen Pauddasmen yaitu Balai Besar Penjaminan

Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dinas

pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan,

Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;

melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat kabupaten/kota;

melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan UPT Ditjen

Pauddasmen, dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota;

Bab 1

Perubahan dan penambahan

Tugas dan Tanggungjawab pada

Ditjen Vokasi

mensosialisasikan AN ke UPT Ditjen Vokasi yaitu Balai Besar Pengembangan

Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV), Balai Pengembangan Penjaminan

Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) dan dinas pendidikan provinsi;melakukan

koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi;

melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK satuan pendidikan dan pemetaan

sekolah menumpang jenjang pendidikan SMK berdasarkan data isian Dapodik;

25

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Bab 2

Penambahan Tugas dan
Tanggungjawab pada Ditjen
GTK

melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Balai Besar Guru Penggerak
(BBGP)/Balai Guru Penggerak (BGP);

Bab 2

Perubahan dan penambahan
Tugas dan Tanggungjawab
pada Sekjen

2. menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak di Kementerian;
3. menyiapkan dan mengelola data awal peserta AN pada Kementerian;

Bab 2

Penambahan Tugas dan
Tanggungjawab UPT terkait di
Kemendikbudristek

melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AN di wilayahnya bersama dengan Dinas

Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;

melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan Dinas Pendidikan

Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya sesuai dengan kewenangan;

melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur

pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan kewenangan;

melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan

kewenangan;

memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;

membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;

melaporkan hasil pelaksanaan AN untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait;

melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN

sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan sesuai dengan kewenangan.

26

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Bab 2
Pengurangan Tugas dan Tanggungjawab pada

Ditjen Pendis, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas

Katolik, Ditjen Bimas Hindu

-

Bab 2
Perubahan dan pengurangan Tugas dan

Tanggungjawab pada Ditjen Pendis, Ditjen Bimas

Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu

7) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan

pelaksanaan AN;

Bab 2
Peran dan Tanggungjawab UPT

Kemendikbudristek dipindah ke Pelaksana Pusat

UPT Kemendikbudristek

Bab 2
Penambahan peran dan Tanggungjawab

Pelaksana Provinsi dan Kabupaten/Kota

22) menyampaikan laporan pelaksanaan AN dengan

kriteria yang ditentukan oleh Pusat Asesmen

Pendidikan melalui laman ANBK;

27

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Bab 2

Penambahan Tugas dan

Tanggungjawab pada

Satuan Pendidikan

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana

Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang,

Proktor, dan Teknisi.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan menumpang,

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan

Pengawas Ruang.

Tugas dan Tanggungjawab:

b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan

Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;

c. mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;

f. mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda

h. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang

memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;

k. mengikuti ketentuan penetapan “satuan pendidikan pelaksana AN mandiri dan satuan pendidikan

menumpang” yang dituangkan dalam “surat keputusan” kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah

Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,

sesuai kewenangannya;

m. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh

Kementerian, sesuai dengan DNT;

y. memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;

28

media

Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)

BAB/ PASAL

DASAR PERUBAHAN

2023

Bab 5

Penambahan dasar

hukum terkait dana

bantuan BOS atau

BOP

3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional

Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada

Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kementerian Agama.

Bab 8

Penambahan dasar

hukum terkait dana

bantuan BOS atau

BOP

3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional

Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada

Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kementerian Agama.

Bab 9 dan 10

Perubahan terkait

bentuk pelanggaran

dan sanksi

Sanksi dibuat lebih umum

29

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

30

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peserta Asesmen Nasional

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan

menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri

(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

Peserta Didik yang

mengikuti AN

Perwakilan Peserta Didik

kelas V, kelas

VIII, dan kelas XI yang
memiliki NISN Valid

Peserta Didik dari SLB diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu
(tunarungu) dan/atau disabilitas fisik -9- (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan
tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara
mandiri

peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4

peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 7

peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 10

a

b

c

d

31

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peserta Asesmen Nasional

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan

menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri

(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

Peserta Didik yang

Mengikuti AN

peserta didik yang terpilih
secara acak (random) di
setiap satuan pendidikan

yang ditetapkan oleh
Kemendikbudristek

Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN :

Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat Maksimal 30 orang
dan cadangan 5 orang

Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat
Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat
Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang

a

b

c

32

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peserta Asesmen Nasional

Pendidik

Kepala Satuan

Pendidikan

seluruh Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di setiap satuan
pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS

terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif
menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik

Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan

menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri

(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.

33

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Status dan Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

34

media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Status Mandiri adalah satuan pendidikan

yang memiliki proktor dan teknisi, memiliki

komputer proktor dan komputer klien

sesuai dengan rasio jumlah peserta dibagi

gelombang dan sesi, memiliki jaringan lokal

dan internet.

Moda Daring adalah pelaksanaan yang

membutuhkan koneksi internet untuk

komputer proktor dan komputer klien selama

pelaksanaan berlangsung.

Status Menumpang adalah satuan

pendidikan yang tidak memiliki kriteria

mandiri, dapat memilih status menumpang

ke satuan pendidikan yang melaksanakan

status mandiri terdekat.

Moda Semi Daring adalah pelaksanaan yang

membutuhkan koneksi internet ketika proses

sinkronisasi, proses mengaktifkan komputer

proktor, rilis token, dan unggah data jawaban

peserta. Sedangkan akses komputer klien

ketika pelaksanaan tidak memerlukan

jaringan internet.

Status dan Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

35

media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

ONLINE
AN

SEMI ONLINE

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

Tidak perlu menyiapkan PC Proktor dengan Spesifikasi yang
cukup tinggi. Cukup laptop

PC Proktor perlu spesifikasi yang cukup tinggi. Tidak bisa Laptop
Komputer Proktor

Komputer Client langsung terhubung ke server Pusat

Komputer Client hanya terhubung ke komputer proktor
Komputer Client

Instalasi aplikasi yang simple dan mudah, serta tidak perlu
mengkonfigurasi jaringan local antara proctor-klien

Instalasi aplikasi

yang cukup sulit,

dan harus

memerlukan

konfigurasi jaringan local antara proctor-klien
Instalasi Software dan

Hardware

Jika server pusat mengalami kendala, maka dampaknya ke
seluruh pengguna

Jikaserver

pusat

mengalami

kendala,

klientetapbisa

mengerjakan test
Kendala

1.Peserta

didikhanya

dapat

menjawab

soalketika

terhubung ke internet

2.Membutuhkan

jaringan

internet

yangstabilselama

pelaksanaan Asesmen Nasional

1.Membutuhkan

jaringan

internet

yang

stabil

selama

pelaksanaan Asesmen Nasional

2.Membutuhkan

jaringan

internet

yangstabil

padasaat

sinkronisasi dan upload hasil Asesmen Nasional.

Jaringan Internet

Tidak diperlukan proses sinkronisasi data dari pusat

oleh

proctor

Memerlukan proses sinkronisasi dari pusat ke PC Proktor dan
upload jawaban peserta didik dari oleh proctor

Sinronisasi

Dibutuhkan bandwitch internet yang cukup tinggi dan stabil

Tidak membutuhkan bandwitch yang besar pada PC Proktor dan
bisa permintaan token offline

Kebutuhan Bandwitch

SEMI ONLINE

36

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

37

media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Persiapan

AN

Juli

AGUSTUS

SEPTEMBER

OKTOBER

NOVEMBER

IV

25-28

I

31-6

II

7-13

III

14-20

IV

21-27

V

28-3

I

4-10

II

11-17

III

18-24

IV

25-1

I

2-8

II

9-15

III

16-22

IV

23-29

I

30-5

II

6-12

III

13-19

IV

20-26

SMK/MAK/S
MALB

28-31 31-3

18-20

21-2425-27

28-31

2-5

20-23

Paket
C/PKPPS
Ulya

28-3131-3

18-20

21-2425-27

28-31 /

2-3

2-5 /
7-8

20-23

SMA/MA

28-3131-3

18-20

21-2425-27

28-31

2-5

20-23

SMP/MTs/SM
PLB

28-3131-3

8-1011-14

15-17

18-21

2-5

20-23

Paket
B/PKPPS
Wustha

28-3131-3

8-1011-14

15-1718-21 /
23-24

2-5 /
7-8

20-23

SD/MI/SDLB

4-67-10

6-8/
T.1

9-12/

T1

13-15

/T2

16-19

/T2

20-22

/T1

23-26

/T1

27-29

/T2

30-2/

T2

13-16

20-23

Paket
A/PKPPS Ula

4-67-10

6-8/
T.1

9-12/

T1

13-15

/T2

16-19

/T220-22

/T1

23-26 /
28-29

27-29

/T2

30-2 / 4-5

/T2

13-16 /
18-19

20-23

Sulingjar
(Kepsek &
Guru) per
jenjang

PAUD

SMK/SMA
Sederajat

SMP Sederajat

SD Sederajat

Keterangan:

Sinkronisasi Simulasi

Gladi Bersih untuk Pelaksanaan ANBK
2023

Pelaksanaan ANBK 2023

Simulasi

Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK

Pelaksanaan Sulingjar

Sinkronisasi Gladi Bersih

Hari Libur Nasional:

Kamis, 17 Agust 2023 : Peringatan Kemerdekaan RI

Kamis, 28 Sept 2023 : Maulid Nabi Muhammad SAW

Jadwal Persiapan Asesmen Nasional

38

media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Waktu Pelaksanaan Asesmen Nasional

Pelaksanaan

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen tiap Sesi

Hari ke-1

I

07.30 – 09.30

Latihan (15 menit)

Literasi Membaca (75 menit)

Survei Karakter (20 menit) 🡪

(30 menit)

II

10.30 – 12.30

III

13.30 – 15.30

Hari ke-2

I

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit) 🡪

(15 menit)

Numerasi (75 menit)

Survei Lingkungan Belajar (20 menit) 🡪

(40 menit)

II

10.40 – 12.50

III

14.00 – 16.10

Jenjang SD/MI/Paket A dan sederajat

39

media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Waktu Pelaksanaan Asesmen Nasional

SMP/MTs/Paket B dan sederajat, dan SMK/SMA/MA/Paket C dan sederajat

Pelaksanaan

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen tiap Sesi

Hari ke-1

I

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Literasi Membaca (90 menit)

Survei Karakter (30 menit)

II

10.40 – 12.50

III

14.20 – 16.30

Hari ke-2

I

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Numerasi (90 menit)

Survei Lingkungan Belajar (30 menit)

II

10.40 – 12.50

III

14.20 – 16.30

40

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

41

media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

ALUR PENANGANAN MASALAH

42

media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Daftar isi

Latar Belakang Asesmen Nasional

2

Dasar Hukum Asesmen Nasional

1

Pentingnya Asesmen Nasional

3

Peserta Asesmen Nasional

5

Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional

6

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional

7

Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional

8

Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan

9

Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023

4

43

media
media
media
media
media
media
media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Pemerintah Pusat

Menyiapkan sistem pelaksanaan AN yang kredibel untuk

memperoleh informasi yang valid

1. POS dan Juknis AN

2. POS dan Juknis Sulingjar

3. Instrumen, Pendataan, Aplikasi ANBK

4. Melakukan Sosialisasi

5. Implementasi (pelaksanaan) AN

6. Pemantauan dan Evaluasi

7. Analisis dan Pelaporan

8. Meyusun program tindak lanjut

UPT Kemendikbud

Melakukan koordinasi untuk memastikan

pelaksanaan AN lancar

1. Sosialisasi Kebijakan AN

2. Koordinasi Persiapan Pelaksanaan AN dengan

Stakeholder

3. Pemantauan Persiapan dan Pelaksanaan AN

4. Pelaporan dan Menyusun rencana tindak lanjut

Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

44

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

Pemerintah

Pusat

Menyiapkan sistem pelaksanaan AN yang kredibel
untuk memperoleh informasi yang valid

Sosialisasi Kebijakan dan Teknis Kebijakan AN

Koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan dan tindak

lanjut AN dengan stake holder terkait

Memastikan sarana dan prasarana

Mendata dan menverifikasi dan menetapkan satuan

pendidikan pelaksana AN (moda, mandiri/menumpang, dll)

Pelatihan SDM (Tim teknis)

Pengawasan silang

Menyelesaikan permasalahan teknis

Mengelola anggaran dari APBN dan/atau APBD

Melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN

Pelaporan dan tindak lanjut

45

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

Dinas

Pendidikan
Kab./Kota

/Kantor
Kemenag

Melakukan koordinasi untuk memastikan
pelaksanaan AN lancar

• Melakukan Koordinasi dengan UPT dan Stake holder terkait

• Sosialisasi Kebijakan AN kepada satuan pendidikan

• Koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut

AN dengan stake holder terkait

• Memastikan sarana dan prasarana

• Mendata dan menverifikasi dan menetapkan satuan pendidikan

pelaksana AN (moda, mandiri/menumpang)

• Pelatihan SDM (Proktor)

• Pengawasan silang

• Menyelesaikan permasalahan teknis

• Mengelola anggaran dari APBN dan/atau APBD

• Melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN

• Pelaporan dan tindak lanjut

46

media

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional

Satuan

Pendidikan

Update data Dapodik

Sosialisasi kebijakan AN

Membentuk panitia pelaksaan AN

Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait UPT/Disdik/Kemenag

Verifikasi dan validasi calon peserta AN

Mengusulkan jumlah sesi, gelombang, dan moda

Mengikuti simulasi/uji coba dan gladi bersih

Menyiapkan sarana prasarana dan SDM

Memastikan keikutsertaan peserta AN

Melaksanakan pengawasan silang

Menyelesaikan dan laporkan permasalahan teknis yang terjadi

Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN

Memastikan data hasil AN diunggah (untuk semionline)

Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN

Melakukan evaluasi tingkat partisipasi

Pelaporan dan tindak lanjut

Melakukan persiapan & melaksanakan AN

47

media

Terima Kasih

media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISTEK, DAN TEKNOLOGI

KEBIJAKAN

ASESMEN NASIONAL

DISAMPAIKAN PADA

SOSIALISASI KEBIJAKAN ASESMEN NASIONAL
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

DITJEN PAUD DIKDAS DIKMEN

TAHUN 2023

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 47

SLIDE