
Belum Berjudul
Presentation
•
Other
•
Professional Development
•
Practice Problem
•
Hard
Ahmad Ahmad
FREE Resource
46 Slides • 1 Question
1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISTEK, DAN TEKNOLOGI
KEBIJAKAN
ASESMEN NASIONAL
DISAMPAIKAN PADA
SOSIALISASI KEBIJAKAN ASESMEN NASIONAL
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DITJEN PAUD DIKDAS DIKMEN
TAHUN 2023
2
1
KEPESERTAAN
ASESMEN NASIONAL
PENTINGNYA
ASESMEN NASIONAL
2
MODA PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
3
JADWAL PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
DALAM PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
6
TUJUAN SESI
INI ADALAH
PESERTA
MEMILIKI
PEMAHAMAN
YANG SAMA
TENTANG
ALUR PELAKSANAAN
ASESMEN NASIONAL
4
5
3
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
4
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
5
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Asesmen Nasional
Permendikbud No. 17 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 1
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah salah satu
bentuk evaluasi sistem Pendidikan oleh Kementerian pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
6
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
7
Visi Pendidikan Indonesia
Mewujudkan Indonesia maju
yang berdaulat, mandiri, dan
berkepribadian melalui
terciptanya Pelajar Pancasila
yang beriman, bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan
berakhlak mulia, bernalar kritis,
kreatif, mandiri, bergotong
royong, dan berkebinekaan
global
8
Profil Pelajar Pancasila
9
Kebijakan Merdeka Belajar : Pendidikan Berkualitas bagi seluruh Rakyat Indonesia
Pendidikan Berkualitas
Memastikan peserta didik
mengalami kemajuan belajar
sehingga lebih kompeten dan
berkarakter
Fokus pada
pengembangan
kompetensi dasar
dan karakter
Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Memastikan bahwa kelompok-
kelompok yang termarginalkan
(sulit mendapat akses
pendidikan) dibantu untuk
mendapatkan akses pendidikan
yang berkualitas
Intervensi
asimetris berfokus
pada penguatan
kelompok
termarginalkan
10
11
Open Ended
bagaimana ?
12
Krisis Belajar: Asesmen Nasional 2021
Asesmen Nasional mengevaluasi hasil belajar kognitif (literasi dan numerasi), hasil belajar karakter, serta kualitas lingkungan
belajar (pembelajaran dan iklim sekolah) yang melibatkan 7 juta murid, 3,9 juta pendidik, dan 285 ribu kepala satuan pendidikan
pada jenjang dasar dan menengah.Hanya 1 dari 2 murid yang mencapai kompetensi minimum literasi dan 2 dari 3 untuk numerasi
13
AN menghasilkan pemetaan literasi di tingkat satuan pendidikan dan
daerah sebagai dasar perencanaan dan evaluasi program dan kebijakan.
Hasil AN tahun 2021 telah digunakan untuk mengidentifikasi sasaran berbagai program peningkatan literasi, seperti Kampus Mengajar
(bagian dari MBKM) dan buku bacaan bermutu untuk PAUD dan SD di daerah-daerah dengan akses yang sulit.
Capaian kompetensi minimum literasi¹ jenjang pendidikan SD/MI/sederajat (%)
>70
60-70
50-60
40-50
30-40
Data tidak tersedia
<30
14
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
▪Peserta Asesmen Nasional
5
15
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
AN memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan jenjang
menengah. Prestasi murid dievaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan
Pijakan pada UU Sisdiknas
Pasal57(1):“Evaluasi
dilakukan
dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan
secara
nasional
sebagai
bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
Pasal 59(1): Pemerintah danPemerintah
Daerah melakukan evaluasi
terhadap
pengelola, satuan, jalur,
jenjang dan
jenis pendidikan
Pijakan pada PP SNP
Pasal
46(3):Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
padaayat(1)dilaksanakan
dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. Analisis
análisis
data
Satuan
Pendidikan,
Pendidik,
Tenaga
Kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Pijakan pada Permendikbudristek
No.
17 Tahun 2021 Tentang AN
Pasal
46(4):Asesmen
nasional
sebagaimana
dimaksud
padaayat(3)
huruf a mengukur: dst.
Pasal
46(5):Asesmen
nasional
sebagaimana
dimaksud
padaayat(4)
dilaksanakan pada: dst.
Hasil atau dampak yang diharapkan
Pemetaan dan potret mutu
SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula
SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS
disemua daerah
Kebijakan Asesmen Nasional
AN dilaksanakan di semua
sekolah/madrasah dan program
pendidikan kesetaraan
AN dilaksanakan setiap tahun dan
dilaporkan pada setiap
sekolah/madrasah dan pemda
Evaluasi kinerja tidak hanya
berdasarkan skor rerata tapi juga
perubahan skor atau tren dari satu
tahun ke tahun berikutnya
AN hanya diikuti sebagian (sampel)
murid yang dipilih secara acak dari
kelas 5, 8, 11 di setiap satuan
sekolah/madrasah
(a) Kinerja sistem terpantau secara berkala, dan
(b) hasil AN digunakan untuk evaluasi diri.
a)Evaluasi kinerja diyakini lebih adil karena
memperhitungkan posisi awal yang beragam, dan
b)mendorong orientasi pada perbaikan, bukan
pada perbandingan antar sekolah/daerah.
a)Menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu
murid, dan
b)tidak menambah beban murid kelas 6, 9 dan 12.
16
AN adalah evaluasi sistem pendidikan, bukan penilaian terhadap murid, guru, atau kepala
sekolah sebagai individu. AN dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi perbaikan
kualitas pembelajaran
Asesmen Nasional
sebagai evaluasi
sistem tidak
memiliki
konsekuensi pada
murid peserta AN.
Pemetaan dan umpan
balik bagi satuan dan
dinas pendidikan (tidak
ada skor individu murid,
guru, kepala sekolah)
Perbaikan proses
pembelajaran dan
pengelolaan satuan
pendidikan
Peningkatan
karakter dan
kompetensi peserta
didik
Fungsi Asesmen Nasional
17
Asesmen Nasional memetakan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan
program kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Memotret kualitas input, proses dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan
balik berkala bagi manajemen sekolah, dinas pendidikan, Kemenag dan Kemendikbudristek
Semua Pendidik
Peserta didik
Kelas 5, 8, dan 11
Survei Karakter
Survei Lingkungan
Belajar
Kepala Satuan Pendidikan
Hasil belajar kognitif
Hasil belajar sosial emosional
Karakteristik input dan
proses pembelajaran
AKM
Literasi Membaca dan
Numerasi
18
AN menggantikan model evaluasi
pendidikan yang cenderung
administratif, terfragmentasi, dan kurang
mendorong perbaikan kualitas
pembelajaran.
Peta Mutu Pendidikan
(PAUD-Dikdasmen
Kemendikbudristek)
Akreditasi
(Badan Akreditasi
Nasional (BAN)
Ujian Nasional
(Balitbangbuk Kemendikbud)
Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Pemda
(Kemendagri)
AN mengurangi beban administratif
guru dan kepala sekolah yang
sebelumnya harus melengkapi
borang penilaian yang terpisah-
pisah, tumpang tindih, dan berulang
(tidak efisien).
MANFAAT
19
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
▪Peserta Asemen Nasional
5
20
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Pasal 1
Penambahan Definisi
“Satuan Pendidikan” dari
Permendikbudristek No. 9
Tahun 2022
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan kesetaraan.
Pasal 1
Satuan Pendidikan Peserta AN adalah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Program Paket
A/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Ula, Adi Widya Pasraman
(AWP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), Program Paket B/PKPPS Wustha, Sekolah Menengah Pertama Teologi
Kristen (SMPTK), Madyama Widya Pasraman (MWP), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Program Paket
C/PKPPS Ulya, Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Utama Widya Pasraman
(UWP), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia
Luar Negeri (SILN) dan PKBM di luar negeri.
21
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Pasal 1
Merubah urutan defisini SPK dan SILN berdasarkan
klasifikasi satuan pendidikan
Definisi SPK dan SILN di nomor 12 dan 13 dibawah defisini Satuan Pendidikan Peserta
AN
Pasal 1
Merubah definisi Survei Karakter
Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai
Pancasila.
Pasal 1
Merubah definisi Survei Lingkungan Belajar
Survei Lingkungan Belajar yang selanjutnya disingkat Sulingjar adalah pengukuran
aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil
belajar peserta didik.
Pasal 1
Penambahan definisi “Konsulat Jenderal”
Konsulat Jenderal adalah Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara
keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.
Pasal 1
Penambahan definisi “Peserta Sulingjar”l
Peserta Sulingjar adalah kepala satuan dan pendidik pada PAUD, Jenjang Dikdas dan
Dikmen yang terdaftar di Dapodik atau EMIS;
Pasal 1
Merubah urutan definisi Kementerian dan Menteri
Definisi Kementerian di atas Menteri
22
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Pasal 2
Ayat (2) dijadikan Pasal tersendiri pada Pasal
4
Pasal 4
POS AN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3
dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Penambahan Ruang Lingkup pada huruf (e)
terkait “Pelaksanaan survei lingkungan
belajar untuk kepala satuan pendidikan dan
pendidik”
e. pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala
satuan pendidikan dan pendidik;
23
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Bab 1
Perubahan judul dan isi Sub Bab
“Persyaratan Peserta Didik”
• perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);
• peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta
didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik
(tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual,
bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;
Bab 1
Penyatuan Sub Bab semula
“Persyaratan Pendidik” &
“Persyaratan Kepala Satuan
Pendidikan”
menjadi
“Peserta Asesmen Nasional Kepala
Satuan Pendidikan dan Pendidik”
B. Peserta Asesmen Nasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
• seluruh kepala satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
• seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan
• seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid
dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif
mengajar bagi pendidik pada satuan pendidikan.
24
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Bab 1
Penambahan Tugas dan
Tanggungjawab pada BSKAP
menyiapkan sistem pendataan dan sampling peserta AN
Bab 1
Perubahan dan penambahan
Tugas dan Tanggungjawab pada
Ditjen PAUD Dikdasmen
• menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
• mensosialisasikan AN kepada UPT Ditjen Pauddasmen yaitu Balai Besar Penjaminan
Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dinas
pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan Atase Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri;
• melakukan pelatihan tim teknis ANBK tingkat kabupaten/kota;
• melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan UPT Ditjen
Pauddasmen, dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
Bab 1
Perubahan dan penambahan
Tugas dan Tanggungjawab pada
Ditjen Vokasi
• mensosialisasikan AN ke UPT Ditjen Vokasi yaitu Balai Besar Pengembangan
Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV), Balai Pengembangan Penjaminan
Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) dan dinas pendidikan provinsi;melakukan
koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan dinas pendidikan provinsi;
• melakukan verifikasi dan validasi sarana TIK satuan pendidikan dan pemetaan
sekolah menumpang jenjang pendidikan SMK berdasarkan data isian Dapodik;
• …
25
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Bab 2
Penambahan Tugas dan
Tanggungjawab pada Ditjen
GTK
melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan AN dengan Balai Besar Guru Penggerak
(BBGP)/Balai Guru Penggerak (BGP);
Bab 2
Perubahan dan penambahan
Tugas dan Tanggungjawab
pada Sekjen
2. menyiapkan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak di Kementerian;
3. menyiapkan dan mengelola data awal peserta AN pada Kementerian;
Bab 2
Penambahan Tugas dan
Tanggungjawab UPT terkait di
Kemendikbudristek
• melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan AN di wilayahnya bersama dengan Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
• melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional dengan Dinas Pendidikan
Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayahnya sesuai dengan kewenangan;
• melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan terkait verifikasi kesiapan infrastruktur
pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan kewenangan;
• melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan
kewenangan;
• memastikan pelaksanaan AN sesuai dengan POS AN;
• membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN;
• melaporkan hasil pelaksanaan AN untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal terkait;
• melakukan pendampingan penyusunan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN
sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan sesuai dengan kewenangan.
26
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Bab 2
Pengurangan Tugas dan Tanggungjawab pada
Ditjen Pendis, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas
Katolik, Ditjen Bimas Hindu
-
Bab 2
Perubahan dan pengurangan Tugas dan
Tanggungjawab pada Ditjen Pendis, Ditjen Bimas
Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu
7) membuat laporan hasil pemantauan persiapan dan
pelaksanaan AN;
Bab 2
Peran dan Tanggungjawab UPT
Kemendikbudristek dipindah ke Pelaksana Pusat
UPT Kemendikbudristek
Bab 2
Penambahan peran dan Tanggungjawab
Pelaksana Provinsi dan Kabupaten/Kota
22) menyampaikan laporan pelaksanaan AN dengan
kriteria yang ditentukan oleh Pusat Asesmen
Pendidikan melalui laman ANBK;
27
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Bab 2
Penambahan Tugas dan
Tanggungjawab pada
Satuan Pendidikan
• Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana
Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang,
Proktor, dan Teknisi.
• Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional dengan status pelaksanaan menumpang,
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan
Pengawas Ruang.
• Tugas dan Tanggungjawab:
b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
c. mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
f. mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda
h. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang
memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;
k. mengikuti ketentuan penetapan “satuan pendidikan pelaksana AN mandiri dan satuan pendidikan
menumpang” yang dituangkan dalam “surat keputusan” kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,
sesuai kewenangannya;
m. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh
Kementerian, sesuai dengan DNT;
y. memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;
28
Perubahan POS AN Tahun 2023 (Perka BSKAP)
BAB/ PASAL
DASAR PERUBAHAN
2023
Bab 5
Penambahan dasar
hukum terkait dana
bantuan BOS atau
BOP
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada
Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kementerian Agama.
Bab 8
Penambahan dasar
hukum terkait dana
bantuan BOS atau
BOP
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada
Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kementerian Agama.
Bab 9 dan 10
Perubahan terkait
bentuk pelanggaran
dan sanksi
Sanksi dibuat lebih umum
29
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
30
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peserta Asesmen Nasional
Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.
Peserta Didik yang
mengikuti AN
Perwakilan Peserta Didik
kelas V, kelas
VIII, dan kelas XI yang
memiliki NISN Valid
Peserta Didik dari SLB diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu
(tunarungu) dan/atau disabilitas fisik -9- (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan
tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara
mandiri
peserta didik pada jenjang SD sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4
peserta didik pada jenjang SMP sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 7
peserta didik pada jenjang SMA sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar
semester ganjil dan genap kelas 10
a
b
c
d
31
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peserta Asesmen Nasional
Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.
Peserta Didik yang
Mengikuti AN
peserta didik yang terpilih
secara acak (random) di
setiap satuan pendidikan
yang ditetapkan oleh
Kemendikbudristek
Jumlah Peserta Didik yang dipilih untuk mengikuti AN :
Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS ula dan yang sederajat Maksimal 30 orang
dan cadangan 5 orang
Jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat
Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat
Maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang
a
b
c
32
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peserta Asesmen Nasional
Pendidik
Kepala Satuan
Pendidikan
seluruh Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan di setiap satuan
pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS
terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif
menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik
Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, termasuk satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri, yaitu Sekolah Indonesia Luar Negeri
(SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri yang memiliki NPSN.
33
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Status dan Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
34
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Status Mandiri adalah satuan pendidikan
yang memiliki proktor dan teknisi, memiliki
komputer proktor dan komputer klien
sesuai dengan rasio jumlah peserta dibagi
gelombang dan sesi, memiliki jaringan lokal
dan internet.
Moda Daring adalah pelaksanaan yang
membutuhkan koneksi internet untuk
komputer proktor dan komputer klien selama
pelaksanaan berlangsung.
Status Menumpang adalah satuan
pendidikan yang tidak memiliki kriteria
mandiri, dapat memilih status menumpang
ke satuan pendidikan yang melaksanakan
status mandiri terdekat.
Moda Semi Daring adalah pelaksanaan yang
membutuhkan koneksi internet ketika proses
sinkronisasi, proses mengaktifkan komputer
proktor, rilis token, dan unggah data jawaban
peserta. Sedangkan akses komputer klien
ketika pelaksanaan tidak memerlukan
jaringan internet.
Status dan Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
35
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ONLINE
AN
SEMI ONLINE
Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
Tidak perlu menyiapkan PC Proktor dengan Spesifikasi yang
cukup tinggi. Cukup laptop
PC Proktor perlu spesifikasi yang cukup tinggi. Tidak bisa Laptop
Komputer Proktor
Komputer Client langsung terhubung ke server Pusat
Komputer Client hanya terhubung ke komputer proktor
Komputer Client
Instalasi aplikasi yang simple dan mudah, serta tidak perlu
mengkonfigurasi jaringan local antara proctor-klien
Instalasi aplikasi
yang cukup sulit,
dan harus
memerlukan
konfigurasi jaringan local antara proctor-klien
Instalasi Software dan
Hardware
Jika server pusat mengalami kendala, maka dampaknya ke
seluruh pengguna
Jikaserver
pusat
mengalami
kendala,
klientetapbisa
mengerjakan test
Kendala
1.Peserta
didikhanya
dapat
menjawab
soalketika
terhubung ke internet
2.Membutuhkan
jaringan
internet
yangstabilselama
pelaksanaan Asesmen Nasional
1.Membutuhkan
jaringan
internet
yang
stabil
selama
pelaksanaan Asesmen Nasional
2.Membutuhkan
jaringan
internet
yangstabil
padasaat
sinkronisasi dan upload hasil Asesmen Nasional.
Jaringan Internet
Tidak diperlukan proses sinkronisasi data dari pusat
oleh
proctor
Memerlukan proses sinkronisasi dari pusat ke PC Proktor dan
upload jawaban peserta didik dari oleh proctor
Sinronisasi
Dibutuhkan bandwitch internet yang cukup tinggi dan stabil
Tidak membutuhkan bandwitch yang besar pada PC Proktor dan
bisa permintaan token offline
Kebutuhan Bandwitch
SEMI ONLINE
36
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
37
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Persiapan
AN
Juli
AGUSTUS
SEPTEMBER
OKTOBER
NOVEMBER
IV
25-28
I
31-6
II
7-13
III
14-20
IV
21-27
V
28-3
I
4-10
II
11-17
III
18-24
IV
25-1
I
2-8
II
9-15
III
16-22
IV
23-29
I
30-5
II
6-12
III
13-19
IV
20-26
SMK/MAK/S
MALB
28-31 31-3
18-20
21-2425-27
28-31
2-5
20-23
Paket
C/PKPPS
Ulya
28-3131-3
18-20
21-2425-27
28-31 /
2-3
2-5 /
7-8
20-23
SMA/MA
28-3131-3
18-20
21-2425-27
28-31
2-5
20-23
SMP/MTs/SM
PLB
28-3131-3
8-1011-14
15-17
18-21
2-5
20-23
Paket
B/PKPPS
Wustha
28-3131-3
8-1011-14
15-1718-21 /
23-24
2-5 /
7-8
20-23
SD/MI/SDLB
4-67-10
6-8/
T.1
9-12/
T1
13-15
/T2
16-19
/T2
20-22
/T1
23-26
/T1
27-29
/T2
30-2/
T2
13-16
20-23
Paket
A/PKPPS Ula
4-67-10
6-8/
T.1
9-12/
T1
13-15
/T2
16-19
/T220-22
/T1
23-26 /
28-29
27-29
/T2
30-2 / 4-5
/T2
13-16 /
18-19
20-23
Sulingjar
(Kepsek &
Guru) per
jenjang
PAUD
SMK/SMA
Sederajat
SMP Sederajat
SD Sederajat
Keterangan:
Sinkronisasi Simulasi
Gladi Bersih untuk Pelaksanaan ANBK
2023
Pelaksanaan ANBK 2023
Simulasi
Sinkronisasi Pelaksanaan ANBK
Pelaksanaan Sulingjar
Sinkronisasi Gladi Bersih
Hari Libur Nasional:
Kamis, 17 Agust 2023 : Peringatan Kemerdekaan RI
Kamis, 28 Sept 2023 : Maulid Nabi Muhammad SAW
Jadwal Persiapan Asesmen Nasional
38
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Waktu Pelaksanaan Asesmen Nasional
Pelaksanaan
Sesi
Waktu
Jenis Asesmen tiap Sesi
Hari ke-1
I
07.30 – 09.30
•Latihan (15 menit)
•Literasi Membaca (75 menit)
•Survei Karakter (20 menit) 🡪
(30 menit)
II
10.30 – 12.30
III
13.30 – 15.30
Hari ke-2
I
07.30 – 09.40
•Latihan (10 menit) 🡪
(15 menit)
•Numerasi (75 menit)
•Survei Lingkungan Belajar (20 menit) 🡪
(40 menit)
II
10.40 – 12.50
III
14.00 – 16.10
Jenjang SD/MI/Paket A dan sederajat
39
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Waktu Pelaksanaan Asesmen Nasional
SMP/MTs/Paket B dan sederajat, dan SMK/SMA/MA/Paket C dan sederajat
Pelaksanaan
Sesi
Waktu
Jenis Asesmen tiap Sesi
Hari ke-1
I
07.30 – 09.40
•Latihan (10 menit)
•Literasi Membaca (90 menit)
•Survei Karakter (30 menit)
II
10.40 – 12.50
III
14.20 – 16.30
Hari ke-2
I
07.30 – 09.40
•Latihan (10 menit)
•Numerasi (90 menit)
•Survei Lingkungan Belajar (30 menit)
II
10.40 – 12.50
III
14.20 – 16.30
40
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
41
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ALUR PENANGANAN MASALAH
42
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Daftar isi
▪Latar Belakang Asesmen Nasional
2
▪Dasar Hukum Asesmen Nasional
1
▪Pentingnya Asesmen Nasional
3
▪Peserta Asesmen Nasional
5
▪Moda Pelaksanaan Asesmen Nasional
6
▪Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional
7
▪Alur Pelaksanaan Asesmen Nasional
8
▪Peran Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan
9
▪Perubahan POS Asesmen Nasional Tahun 2023
4
43
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Pemerintah Pusat
Menyiapkan sistem pelaksanaan AN yang kredibel untuk
memperoleh informasi yang valid
1. POS dan Juknis AN
2. POS dan Juknis Sulingjar
3. Instrumen, Pendataan, Aplikasi ANBK
4. Melakukan Sosialisasi
5. Implementasi (pelaksanaan) AN
6. Pemantauan dan Evaluasi
7. Analisis dan Pelaporan
8. Meyusun program tindak lanjut
UPT Kemendikbud
Melakukan koordinasi untuk memastikan
pelaksanaan AN lancar
1. Sosialisasi Kebijakan AN
2. Koordinasi Persiapan Pelaksanaan AN dengan
Stakeholder
3. Pemantauan Persiapan dan Pelaksanaan AN
4. Pelaporan dan Menyusun rencana tindak lanjut
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional
44
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional
Pemerintah
Pusat
Menyiapkan sistem pelaksanaan AN yang kredibel
untuk memperoleh informasi yang valid
• Sosialisasi Kebijakan dan Teknis Kebijakan AN
• Koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan dan tindak
lanjut AN dengan stake holder terkait
• Memastikan sarana dan prasarana
• Mendata dan menverifikasi dan menetapkan satuan
pendidikan pelaksana AN (moda, mandiri/menumpang, dll)
• Pelatihan SDM (Tim teknis)
• Pengawasan silang
• Menyelesaikan permasalahan teknis
• Mengelola anggaran dari APBN dan/atau APBD
• Melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN
• Pelaporan dan tindak lanjut
45
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional
Dinas
Pendidikan
Kab./Kota
/Kantor
Kemenag
Melakukan koordinasi untuk memastikan
pelaksanaan AN lancar
• Melakukan Koordinasi dengan UPT dan Stake holder terkait
• Sosialisasi Kebijakan AN kepada satuan pendidikan
• Koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut
AN dengan stake holder terkait
• Memastikan sarana dan prasarana
• Mendata dan menverifikasi dan menetapkan satuan pendidikan
pelaksana AN (moda, mandiri/menumpang)
• Pelatihan SDM (Proktor)
• Pengawasan silang
• Menyelesaikan permasalahan teknis
• Mengelola anggaran dari APBN dan/atau APBD
• Melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan AN
• Pelaporan dan tindak lanjut
46
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peran dan Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional
Satuan
Pendidikan
• Update data Dapodik
• Sosialisasi kebijakan AN
• Membentuk panitia pelaksaan AN
• Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait UPT/Disdik/Kemenag
• Verifikasi dan validasi calon peserta AN
• Mengusulkan jumlah sesi, gelombang, dan moda
• Mengikuti simulasi/uji coba dan gladi bersih
• Menyiapkan sarana prasarana dan SDM
• Memastikan keikutsertaan peserta AN
• Melaksanakan pengawasan silang
• Menyelesaikan dan laporkan permasalahan teknis yang terjadi
• Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN
• Memastikan data hasil AN diunggah (untuk semionline)
• Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN
• Melakukan evaluasi tingkat partisipasi
• Pelaporan dan tindak lanjut
Melakukan persiapan & melaksanakan AN
47
Terima Kasih
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISTEK, DAN TEKNOLOGI
KEBIJAKAN
ASESMEN NASIONAL
DISAMPAIKAN PADA
SOSIALISASI KEBIJAKAN ASESMEN NASIONAL
DIREKTORAT SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DITJEN PAUD DIKDAS DIKMEN
TAHUN 2023
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 47
SLIDE
Similar Resources on Wayground
40 questions
ULANGKAJI IBADAH TINGKATAN 2
Presentation
•
KG - Professional Dev...
46 questions
TWK Bhs Indo - Kalimat Efektif
Presentation
•
Professional Development
39 questions
PEMBELAJARAN KBTT MN-APKS PGRI
Presentation
•
Professional Development
39 questions
METABOLISME ASAM AMINO GENAP 24/25
Presentation
•
University
40 questions
Praktikum Histologi Digestif
Presentation
•
University
41 questions
PPT NUMERASI OLEH CITRA
Presentation
•
Professional Development
43 questions
UP-UKMPPG1-PPKn
Presentation
•
Professional Development
41 questions
BAHAN PAPARAN DISEMINASI 1.4
Presentation
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
20 questions
STAAR Review Quiz #3
Quiz
•
8th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
6 questions
Marshmallow Farm Quiz
Quiz
•
2nd - 5th Grade
20 questions
Main Idea and Details
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Context Clues
Quiz
•
6th Grade
20 questions
Inferences
Quiz
•
4th Grade
19 questions
Classifying Quadrilaterals
Quiz
•
3rd Grade
12 questions
What makes Nebraska's government unique?
Quiz
•
4th - 5th Grade