Search Header Logo
DEMOKRASI BERDASARKANUUD NRI TAHUN 1945

DEMOKRASI BERDASARKAN UUD NRI TAHUN 1945

Assessment

Presentation

Moral Science

11th Grade

Practice Problem

Hard

Created by

Maskhun Setiadin

Used 7+ times

FREE Resource

34 Slides • 0 Questions

1

media

DEMOKRASI BERDASARKAN
UUD NRI TAHUN 1945

Maskhun Setiadin

SMK Negeri 2 Purwokerto

2024

2

media

Tujuan Pembelajaran

1.

Menguraikan periodisasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di
Indonesia;

2.

Menelaah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan

3.

Mengimplementasikan perilaku demokratis ber dasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada era
keterbukaan informasi.

3

media

4

media

Periodisasi Pemberlakuan UUD di

Indonesia

kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan dilindungi oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945),
tepatnya

Pasal

28

yang

menegaskan,

Kemerdekaan

berserikat

dan

berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 28 E ayat (3), "Setiap orang

berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Adapun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat

pada Alinea IV UUD NRI Tahun 1945, yaitu “... yang terbentuk dalam suatu

susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”.
Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi.

5

media

Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan
untuk

kesejahteraan rakyat;

mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha

Esa;

menolak ateisme;

menegakkan kebenaran berdasarkan budi pekerti yang luhur;

mengembangkan kepribadian Indonesia; dan

menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan

masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan
manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan
Tuhannya.

6

media

Unsur

utama

dari

demokrasi

Indonesia

yang

berdasarkan

Pancasila

adalah

prinsip

musyawarah

mufakat,

di

mana

prinsip

ini

bersumber

dari

sila

keempat Pancasila, yang intinya adalah mencapai
suatu keputusan berdasarkan kesepakatan bersama.

Konsep

demokrasi

musyawarah

versi

Indonesia

merupakan

salah

satu

jenis

dari

teori

demokrasi

konsensus

(Munir

Fuady,

2010).

Artinya,

ia

lebih

menekankan

konsensus

daripada

oposisi,

lebih

merangkul daripada memusuhi, lebih baik berkoalisi
daripada demokrasi lima puluh plus satu.

7

media

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia,

semuanya menganut demokrasi Pancasila. Hal itu
terlihat dalam ketentuan-ketentuan berikut ini.
1. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.

2. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

(sesudah diamandemen) berbunyi “kedaulatan di
tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang
Dasar”.

8

media

Lanjutan …

3. Dalam Konstitusi RIS, Pasal 1:

a)Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat

ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”.

b)Ayat (2), “Kekuasaan Kedaulatan Republik Indonesia Serikat

dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
dan senat”.

4. UUDS 1950, Pasal 1:

a)Ayat (1), “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat

ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.

b)Ayat (2), “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan

dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat”.

9

media

Indikator-indikator secara normative Indonesia merupakan
negara demokrasiyang dikemukakan oleh Affan Gaffar
berikut ini.
Akuntabilitas, artinya semua pemegang jabatan yang dipilih rakyat,

harus

dapat

mempertanggungjawabkan

ucapan,

perilaku,

dan

kebijakan yang diambil kepada rakyat.

Rotasi kekuasaan, artinya pergantian pemegang jabatan dilakukan

secara teratur dan damai.

Rekrutmen

politik

yang

terbuka,artinya

semua

orang

memiliki

peluang yang sama dalam mengisi kekosongan jabatan.

Pemilihan umum yang dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan

rotasi

kepemimpinan,

artinya

semua

orang

yang

memenuhi

persyaratan memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara bebas
sesuai hati nuraninya tanpa rasa takut dan tanpa ada paksaan.

Pemenuhan hak-hak dasar, artinya setiap warga negara dapat

menikmati hak dasar mereka secara bebas, hak berpendapat,
berserikat, dan berkumpul, dan menikmati pers yang bebas.

10

media

SEJARAH PELAKSANAAN DEMOKRASI DI

INDONESIA

11

media

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27

Desember 1949)

Naskah

UUD

1945

yang

disahkan

oleh

Panitia

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) terdiri atas
pembukaan

dan

pasal-pasal,

meliputi

71

butir

ketentuan

tanpa

Penjelasan.

Menurut

Yamin,

Konstitusi RI yang diputuskan dalam rapat PPKI
pada 18 Agustus 1945 memiliki kekuatan mengikat.
Artinya, Undang-Undang Dasar ini sebagai dasar
hukum yang bersifat mengikat, meskipun dikatakan
oleh Sukarno masih bersifat sementara mengingat
situasi, kondisi, dan kebutuhan yang mendesak saat
itu.

12

media

Konstitusi ini terbagi menjadi tiga
bagian

Mukadimah Konstitusi yang dinamai

bagian Pembuka;

Batang Tubuh Konstitusi yang terdiri atas XV

bab dalam 36 pasal; dan

Bagian Penutup Konstitusi yang terbagi atas

Bab XVI Pasal 37, tentang Perubahan
Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan
dalam IV pasal dalam dua ayat.

13

media

Beberapa perubahan pada periode berlakunya
UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI hanyalah hal-hal
kecil

dan

bukan

masalah

yang

mendasar.

Perubahanperubahan tersebut meliputi:

a. istilah hukum dasar diganti menjadi undang-

undang dasar;

b. kata mukadimah diganti menjadi pembukaan;

c. dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam

suatu undangundang dasar; dan

d. diadakannya ketentuan tentang perubahan

undang-undang dasar yang sebelumnya tidak
ada.

14

media

2. UUD RIS (27 Desember 1949 - 17
Agustus 1950)

Pada 27 Desember 1949, terjadi tiga peristiwa penting lainnya, yaitu
a. penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang

diwakili Ratu Juliana kepada Mohammad Hatta
sebagai wakil Republik Indonesia Serikat di Belanda;

b. penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia

kepada Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta;
dan

c. penyerahan kekuasaan dari wakil Belanda Lovink

kepada wakil Indonesia Sri Sultan Hamengku Buwono
IX di Jakarta.

15

media

Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari negara-
negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke bentuk negara
kesatuan.

Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas

a. Mukadimah, terdiri atas 4 alenia;

b. Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab, 197 pasal; dan

c. Lampiran.

Adapun beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949, antara lain

a. bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik;

b. sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh perdana

menteri.

16

media

17

media

18

media

3. Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli

1959)

Sistematika UUDS 1950 terdiri atas
(a)Mukadimah, terdiri atas 4 alinea dan
(b) Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab dan 146 pasal. Sedangkan isi

pokok yang diatur dalam UUDS 1950, antara lain
(a) bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik;
(b) sistem pemerintahan parlementer; dan
(c) ada badan konstituante yang akan menyusun undang-

undang dasar tetap menggantikan UUDS 1950.

19

media

Pada masa UUDS 1950, terjadi gejolak yang

menyebabkan kondisi politik tidak stabil. Tercatat
pada

periode

1950-1959,

terjadi

tujuh

kali

pergantian

kabinet.

Hal

ini

mengakibatkan

ketidakpuasan pemerintah daerah karena pusat
sibuk

dengan

pergantian

kabinet

dan

tidak

memperhatikan daerah. Selain itu, Konstituante
sebagai

badan

yang

diberi

tugas

untuk

menyusun undang-undang permanen ternyata
tidak berhasil.

20

media

Presiden Ir. Sukarno mengeluarkan Dekrit
Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisikan
tiga hal, yakni:

a. membubarkan badan Konstituante;
b. menetapkan berlakunya kembali UUD

1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
dan

c. pembentukan MPRS dan DPAS.
Sejak dikeluarkannya Dekrit tersebut, kita
menggunakan kembali UUD 1945 yang
disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945

21

media

4. UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli

1959 - 19 Oktober 1999)

Presiden memberikan amanat kepada sidang konstituante yang
memuat anjuran Kepala Negara dan Pemerintah untuk kembali
ke UUD 1945 tanpa melalui amandemen dengan empat alasan
yaitu :

Pertama, UUD 1945 menjadi jalan keluar.

Kedua, makna simbolik UUD 1945 sangat besar, yaitu sebagai

UUD yang berakar pada kebudayaan Indonesia dan
merupakan perwujudan ideologi Indonesia yang
sesungguhnya.

Ketiga, struktur organisasi negara yang digariskan UUD 1945

akan memperlancar jalannya pemerintahan yang efektif.

Keempat, kembali ke UUD 1945 benar-benar sesuai hukum

22

media

PERUBAHAN
UUD NRI Tahun

1945

23

media

Amandemen

adalah

kegiatan

yang

dilakukan oleh MPR untuk mengubah UUD
NRI

Tahun

1945,

sesuai

kewenangannya

yang diatur dalam Pasal 3 dan 37 UUD NRI
Tahun 1945. Perubahan itu dilakukan agar
undang-undang

dasar

semakin

baik,

lengkap, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
negara demokrasi.

24

media

1. Latar Belakang Perubahan UUD NRI

Tahun 1945

Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD NRI Tahun
1945 , antara lain:

UUD NRI Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada

kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melakukan kedaulatan
rakyat, yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling
mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi kenegaraan.

UUD NRI Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada

pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden).

UUD NRI Tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang multitafsir atau arti ganda.

UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan sangat besar kepada Presiden

untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-Undang.

Rumusan UUD NRI Tahun 1945 tentang kehidupan yang demokratis, supremasi

hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah
belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi (MPR RI, 2012: 9-11).

25

media

Dampak dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 terhadap kehidupan kita sebagai

bangsa adalah sebagai berikut:

Perubahan dari negara yang bersifat subjektif (kedaulatan dilakukan oleh MPR) berubah

menjadi objektif (kedaulatan dilakukan menurut UUD). Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1
ayat (2) hasil amandemen.

Rule of law menjadi panglima tertinggi dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (3).

Kita semua sebagai warga negara Indonesia tunduk pada hukum dasar, yaitu UUD NRI
Tahun 1945.

Tugas dan fungsi lembaga negara dipertegas, tidak ada lagi lembaga tinggi negara.

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 menjadikan rakyat yang berdaulat bukan pemerintah

atau negara.

Adanya check and balance sebagai kontrol lembaga.

Rakyat dapat memilih secara langsung wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden.

26

media

2. Proses Perubahan UUD NRI Tahun
1945

Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 berikut.

Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR

apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan

ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.

Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-

kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan

sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.

Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat

dilakukan perubahan.

27

media

3. Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945

28

media

29

media

30

media

31

media

MPR tidak akan mengubah beberapa ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945,

dapat disampaikan sebagai berikut.
a) Tidak akan mengubah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 karena memuat dasar

ilosois dan normatif yang mendasari seluruh pasal UUD NRI Tahun 1945, yang
mengandung staatsidee berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan
negara, dan dasar negara.

b) Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan

pertimbangan yang paling cocok untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa
yang majemuk.

c)

Mempertegas sistem presidensial dengan tujuan memperkukuh system
pemerintahan yang stabil dan demokratis.

d) Penjelasan ditiadakan, hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-

pasal.

e) Perubahan dilakukan secara “adendum” yaitu tetap mempertahankan naskah asli

UUD NRI Tahun 1945, sedangkan naskah perubahan diletakkan melekat pada
naskah aslinya (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:18).

32

media

C. Perilaku Demokratis
Berdasarkan UUD NRI
Tahun 1945 pada Era
Keterbukaan Informasi

33

media

1. Makna Demokratis

Mustari (2014: 137) menjelaskan demokratis adalah cara berpikir,

bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban
dirinya dan orang lain.

Sikap tersebut tidak datang tiba-tiba. Ia merupakan proses panjang

melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Kehidupan
demokratis akan kokoh apabila tumbuh nilai-nilai demokratis di
masyarakat dan dipraktikkan sehingga menjadi budaya demokrasi.
Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi
sebagai prinsip dan acuan hidup dipatuhi oleh warga Negara dan
negara.

34

media

Untuk

melaksanakan

perilaku

demokratis

dalam

kehidupan,

kalian

dapat

memulai

dengan

cara

mempraktikkan prinsip-prinsip di bawah ini.

1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

2. Demokrasi dengan kecerdasan

3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

4. Demokrasi dengan rule of law

5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara

6. Demokrasi dengan hak asasi manusia

7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka

8. Demokrasi dengan otonomi daerah

9. Demokrasi dengan kemakmuran

10. Demokrasi yang berkeadilan sosial (Ahmad Sanusi, 2006)

media

DEMOKRASI BERDASARKAN
UUD NRI TAHUN 1945

Maskhun Setiadin

SMK Negeri 2 Purwokerto

2024

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 34

SLIDE