Search Header Logo
PPT DRAF

PPT DRAF

Assessment

Presentation

Other

Vocational training

Practice Problem

Hard

Created by

YULIANA SERLI ROWA

FREE Resource

35 Slides • 0 Questions

1

media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,

DAN TEKNOLOGI

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

di Lingkungan Satuan Pendidikan

2

media

DATA KEKERASAN

Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI
pada perlindungan khusus anak, dengan kategori
tertinggi:

anak korban kejahatan seksual,

anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis,

anak korban pornografi dan cyber crime,

sebesar 2.133 kasus.
(KPAI, 2022)

34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi
mengalami kekerasan seksual (Asesmen
Nasional, Kemendikburistek, 2022)

20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan
usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu
jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir
(SNPHAR, KPPPA, 2021)

26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi
mengalami hukuman fisik (Asesmen Nasional,
Kemendikburistek, 2022)

36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi
mengalami perundungan (Asesmen Nasional,
Kemendikburistek, 2022)

Faktanya, data menunjukkan kekerasan masih terus terjadi:

3

media
media

Dukungan K/L:
https://youtu.be/cXxZjkeJDkU?si=FTZroLvwN_hzEQ0n

NOTA KESEPAHAMAN 4 AGUSTUS 2023

PERJANJIAN KERJASAMA TGL 12 OKTOBER 2023

RUANG LINGKUP; (1) penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pengawasan;, (2) peningkatan

kapasitas sumber daya manusia; dan, (3) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

4

media
media
media
media
media
media
media

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

@kemendagri

@kemendagri

@kemendagri_ri

DUKUNGAN KEMENDAGRI PPKSP

1. Aspek Kebijakan

a. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan

Minimal;

b. Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana

Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024;

c. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD

Tahun 2024;

d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5. 1317 Tahun 2023 Tentang

Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

1. Fasilitasi dan Asistensi rakorpusda dalam rangka integrasi penerapan indikator SPM

bidang pendidikan ke dalam dokumen perencanaan daerah;

3. Melakukan koordinasi rapat pusat dan daerah tentang Evaluasi Pelaksanaan SPM

bidang pendidikan di daerah.

5

media
media

PERMENDIKBUD-
RISTEK 46/2023

Urgensi PPKSP:
https://youtu.be/kAXTD5SXsVU?si=VEIb6U2N4ugHtr2b

6

media

Bentuk-bentuk kekerasan

Pencegahan kekerasan

Pembentukan TPPK & Satgas

Penanganan kekerasan

Hak korban, saksi, dan peserta
didik sebagai terlapor dalam
penanganan kekerasan

Partisipasi masyarakat

Pengelolaan data kasus

Penghargaan

Pendanaan

Ruang Lingkup PPKSP

Sasaran peraturan i (1) Peserta didik, (2) Pendidik, (3) Tenaga
kependidikan dan, (4) Warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat
yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan)

Cakupan penanganan kekerasan (1) Lokasi kekerasan di
dalam satuan pendidikan , (2) Lokasi kekerasan di luar satuan
pendidikan dalam kegiatan satuan pendidikan, (3) Melibatkan
lebih dari 1 satuan pendidikan

7

media

DEFINISI DAN BENTUK

KEKERASAN

Bentuk2 kekerasan:
https://youtu.be/f_CRqfHz7Lg?si=Xv3qmNIW9OtRkaCv

8

media

KEKERASAN
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak
menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya
sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi
manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian
ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Bentuk kekerasan menurut Permendikbudristek 46/2023 - Pasal 6:

Kekerasan fisik

Kekerasan psikis

Perundungan

Kekerasan seksual

Diskriminasi dan intoleransi

Kebijakan yang mengandung
kekerasan

9

media

Pasal 7 - 9:

Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area “abu-abu” dengan
memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk
kekerasan fisik, psikis dan perundungan

Kekerasan

fisik

Dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat
bantu ataupun tanpa alat bantu

Kekerasan

psikis

Dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan,
menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak
nyaman.

kekerasan fisik dan
psikis yang dilakukan
berulang dan ada
relasi kuasa, maka
termasuk dalam
kategori
perundungan

10

media

Kekerasan

seksual

Permendikbud PPKSP mendefinisikan kekerasan seksual serta
diskriminasi dan intoleransi untuk menegaskan sanksi administratifnya

Diskriminasi

dan

intoleransi

merendahkan,
menghina,
melecehkan,
dan/atau
menyerang

tubuh dan /atau
fungsi
reproduksi
seseorang

pembedaan,
pengecualian,
pembatasan,
atau pemilihan

●suku/etnis
●agama
●kepercayaan
●ras

● warna kulit
● usia
● status sosial
● ekonomi
● jenis kelamin

●kemampuan

intelektual

●mental
●sensorik
●fisik

Tindakan

objek

atas
dasar
identitas

Pasal 10 - 11:

11

media

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek PPKSP
juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi
menimbulkan kekerasan

Kebijakan dari pendidik, tenaga
kependidikan, komite sekolah,
kepala satuan pendidikan dan
kepala dinas pendidikan

Kebijakan
yang
mengandung
kekerasan

surat edaran

nota dinas

imbauan

instruksi

surat keputusan

dalam
bentuk

pedoman, dan lain-lain

Pasal 13:

12

media

PEMBENTUKAN TPPK
DAN SATUAN TUGAS

Pembentukan , tugas, fungsi TPPK dan Satgas:
https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM

13

media

Edukasi

Penyediaan
sarana dan
prasarana

Penguatan
tata kelola

1. Pembuatan tata tertib untuk

pencegahan kekerasan

2. Pembelajaran tanpa kekerasan
3. Membentuk dan memfasilitasi

tugas tim pencegahan &
penanganan kekerasan (TPPK)

4. Pelibatan warga sekolah (orang

tua/wali dll)

1.Menetapkan peraturan kepala
daerah yang mendukung
pencegahan & penanganan
kekerasan

2.Alokasi anggaran

3.Memfasilitasi dan membina
satuan pendidikan

4.Membentuk Satuan Tugas

1. Membuat kebijakan, POS,

pedoman & modul yang
mendukung pencegahan &
penanganan kekerasan

2. Alokasi anggaran
3. Koordinasi lintas sektor
4. Monitoring dan evaluasi

di

kegiatan

lingkungan sekolah

1. Sosialisasi

pengenalan
& kampanye;

2. Melaksanakan pendidikan

penguatan karakter

1. Sosialisasi kebijakan dan

program PPKSP

2. Menyelenggarakan pelatihan

bagi TPPK dan satuan tugas

1. Sosialisasi kebijakan
2. Memberikan pelatihan

pencegahan dan penanganan
kekerasan

1.Memastikan tersedianya sarana
dan prasarana yang aman,
nyaman dan ramah disabilitas

2.Menyediakan kanal aduan

1. Menyediakan sarana dan

prasarana yang aman, nyaman
& ramah disabilitas

2. Menyediakan kanal aduan

1. Memfasilitasi sistem informasi

atas data penanganan
Kekerasan

2. Menyediakan kanal aduan

Satuan Pendidikan

Pemerintah Daerah

Kemendikbudristek

Pencegahan kekerasan: tanggung jawab semua pihak untuk memastikan
lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman

14

media

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Kapan

Siapa

1 tahun
(maks.
Agustus
2024)

6 bulan**
(maks.
Februari
2024)

6 bulan**
(maks.
Februari
2024)

Diangkat oleh:
Kepala Sekolah

Keanggotaan (3 orang atau gasal):
● Perwakilan pendidik (selain kepala satuan

pendidikan)

● Komite sekolah atau orang tua/wali

Syarat:
● Tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;
● Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana

dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau
lebih yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan/atau

● Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani

hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau
berat
(dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai 10.000)

Masa jabatan:
2 tahun, namun dapat diangkat kembali

Dimana

PAUD

SD

SMP, SMA,
SMK

*Jika SDM di PAUD tidak mencukupi, TPPK dapat terdiri dari beberapa PAUD dengan ketetapan dinas pendidikan
** Pembentukan TPPK di pendidikan nonformal adalah 1 tahun dengan anggota perwakilan pendidik

Bagaimana

Asesmen kebutuhan

Penunjukan anggota

Pengangkatan dan penetapan

Pelaporan pembentukan di
dapodik dan portal PPKSP

15

media

Kepala satuan pendidikan
mempertimbangkan:

a. Perbandingan jumlah warga

satuan pendidikan (peserta didik,
pendidik, dan tenaga
kependidikan) dengan estimasi
jumlah calon anggota TPPK,
dan;

b. Beban tugas calon anggota

TPPK.

Jika tidak cukup dapat
menambahkan perwakilan tenaga
administrasi yang berasal dari
unsur tenaga kependidikan.

Kepala satuan pendidikan menunjuk
unsur keanggotaan TPPK

Orang tersebut mengirimkan surat
pernyataan (ditandatangani dan
dibubuhi materai dengan isi:

a. tidak pernah terbukti melakukan

kekerasan;

b. tidak pernah terbukti dijatuhi

hukuman pidana dengan ancaman
pidana 5 (lima) tahun atau lebih

c. tidak pernah dan/atau tidak sedang

menjalani hukuman disiplin
pegawai tingkat sedang atau berat.

Alur pembentukan TPPK

Asesmen Kebutuhan

Penunjukan Anggota

Pengangkatan
dan Penetapan

Kepala satuan pendidikan
melakukan pengangkatan dan
penetapan anggota TPPK terpilih
dengan menerbitkan surat
keputusan.

16

media

Satuan Tugas (Satgas)

Kapan

Siapa

6 bulan
(maks.
Februari
2024)

Diangkat oleh:
Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas
Pendidikan

Keanggotaan (5 orang atau jumlah gasal):
● perwakilan Dinas Pendidikan
● perwakilan dinas bidang perlindungan anak
● perwakilan dinas yang menyelenggarakan
fungsi bidang sosial
● organisasi atau bidang profesi yang terkait
dengan anak

Syarat:
● tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;
● tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana

dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih
yang telah berkekuatan hukum tetap

● tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani
hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat
(dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
10.000)

Masa bakti:
4 tahun, dapat diangkat kembali

Dimana

Pemerintah
provinsi atau
pemerintah
kota/kabupa
ten

Bagaimana

Persiapan penyusunan Satuan

Tugas

Koordinasi lintas sektor

Penyampaian usulan anggota

Penyampaian susunan Satuan

Tugas

Penetapan Satuan Tugas

Pelaporan pembentukan Satuan

Tugas di portal PPKSP

17

media

Alur Pembentukan Satuan Tugas

Tahapan Pembentukan Satuan Tugas

aktor:

Kepala Dinas
Pendidikan
Provinsi/Kab/Kota
bersama Sekretaris
Daerah

aktor:

Kepala dinas
pendidikan
Provinsi/Kab/Kota
bersama Sekretaris
Daerah

Rapat Koordinasi

Lintas Sektor

Perwakilan dinas dan
organisasi
menyampaikan

usulan

kepada Kepala Dinas
Pendidikan

dan

Sekretaris Daerah

Penyampaian Usulan
Anggota dari lintas

sektor

Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kab/Kota dan
Sekretaris Daerah
memeriksa usulan

Penyampaian Susunan
Satuan Tugas PPKSP

Gubernur atau
Bupati/Walikota
kemudian mengkaji
usulan Kepala dinas
pendidikan dan
kemudian menerbitkan
surat keputusan

PePrseinaeptaanpaPnenSyautsuuanan
SatuTaungTasugPaPsKPSPPKSP

Persiapan Penyusunan
Satuan Tugas PPKSP

Bagaimana jika di satpen/dinas sudah ada tim namun namanya tidak sesuai dengan yang ada di Permendikbudristek 46/2023?

Prinsipnya tim yang sudah bertugas bisa langsung dibentuk sebagai TPPK/Satgas dengan catatan memenuhi 4 unsur: (a) unsur yang terlibat dalam
tim sudah sesuai dengan mandat Permen bab IV pasal 27 untuk TPPK, dan bab IV pasal 33 untuk satgas, (b) tugas dan fungsinya sesuai dengan

tugas TPPK/Satgas, (c) SK yang masih berlaku masa tugasnya, dan (d) SK yang dibuat diunggah ke dasbor PPKSP.

18

media

Pelaporan pembentukan TPPK & Satgas

Bagaimana tahapan pengisian data TPPK dan Satgas?

Mengisi nama

anggota TPPK di

DAPODIK

Mengunggah

dokumen SK TPPK di

Portal PPKSP

Informasi lengkapnya bisa diakses di tautan berikut:

1.https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/

1.https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-di-lingkungan-satuan-pendidikan

TPPK

(Satuan Pendidikan)

Satuan Tugas

(Dinas Pendidikan)

Mengisi nama

anggota Satgas di

Portal PPKSP

Mengunggah

dokumen SK Satgas

di Portal PPKSP

Melihat rekapitulasi

isian Satgas di dasbor

Portal PPKSP

Melihat rekapitulasi
isian TPPK di dasbor

Portal PPKSP

19

media
media
media
media
media
media
media

mermdeerkdaedkaadraikriekekkeerraassaann.k.kemem
dikdbikubd.ugdo..igdo.id

MB-25

PERMENDIKBUD-
RISTEK 46/2023

20

media

TUGAS, FUNGSI DAN

WEWENANG TPPK DAN

SATUAN TUGAS

Pembentukan, tugas dan fungsi TPPK dan Satgas:
https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM

21

media

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK)

TPPK mempunyai tugas:
Melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan

TPPK memiliki fungsi Pencegahan:
a.

menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan
kepada kepala satuan pendidikan;

b.

memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai
fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;

c.

melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

22

media

a.menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
b.melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di

lingkungan satuan pendidikan;

c.menyampaikan pemberitahuan kepada orang

tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat

Kekerasan;

d.memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
e.memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil

pemeriksaan;

f. mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan

pendidikan;

g.memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor,

dan/atau Saksi;

h. memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban

Kekerasan;

i. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan

merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan

j. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan

minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK MEMILIKI FUNGSI PENANGANAN

23

media

Keanggotaan TPPK berakhir karena:
a. berakhirnya masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan
e. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan hasil identifikasi kasus

Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas;

f. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan

tugas; atau

h. pindah tugas atau mutasi.

Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan
evaluasi kinerja TPPK minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

KEANGGOTAAN TPPK

24

media

TPPK berwenang

a. memanggil

dan

meminta

keterangan

Pelapor,

Korban,

Saksi,

Terlapor,

orang

tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;

b. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan

Kekerasan; dan

c. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang

melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang
bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, TPPK bertanggung jawab kepada kepala satuan
pendidikan.

TPPK di satuan pendidikan anak usia dini yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan sebagaimana
bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.

KEWENANGANAN TPPK

25

media

Satuan Tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan
pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan
di wilayah sesuai kewenangan.

Satuan Tugas memiliki fungsi:
a. melakukan Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan pada satuan pendidikan di

wilayah sesuai kewenangannya;

b. membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK;
c.memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan: dinas terkait; lembaga layanan;, ahli; atau
pihak terkait,

yang dibutuhkan dalam Pencegahan dan

Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

d. memastikan pemenuhan hak pendidikan atas Peserta Didik yang terlibat Kekerasan dalam

wilayah kerja Satuan Tugas, berupa: (1) pemberian jaminan layanan pendidikan bagi
Peserta Didik; dan (2)

koordinasi dengan pihak terkait dalam

penyediaan akses

layanan pendidikan.

TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TUGAS (SATGAS) PPKSP

26

media

e. memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum, berupa:
pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
kepada aparat penegak hukum;

pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama
menjalani putusan/penetapan pengadilan; dan

koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.

f.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan danPenanganan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan

g.melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Satuan Tugas dapat berkoordinasi dengan:
a.dinas kesehatan atau dinas terkait lainnya; b.psikolog,
dokter, atau tenaga kesehatan lainnya;
c. pekerja sosial;
d. unit pelaksana teknis Kementerian pada daerah setempat;
e.perwakilan organisasi Masyarakat sipil atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan

dan/atau bidang

Penanganan Kekerasan; dan/atau

f. pihak lain yang diperlukan dalam Penanganan Kekerasan.

TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TUGAS (SATGAS)

27

media

Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena:

a. berakhirnya masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
e. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus

Kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas;

f. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan

tugas; atau

h. pindah tugas atau mutasi.

Kepala Daerah melakukan evaluasi kinerja Satuan Tugas

minimal 1 (satu)

kali dalam 1 (satu) tahun.

KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS (SATGAS)

28

media

PENANGANAN
KEKERASAN

Tata Cara Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan oleh TPPK dan Satgas PPKSP:
https://youtu.be/Ra_af_Xrwhw?si=L1eJ2yGktYV1hQ0Q

29

media

Mekanisme Alur Penanganan

Penerimaan

Laporan
Pemeriksaan

Jika terdapat laporan kekerasan TPPK atau Satuan Tugas melakukan
penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban
melalui alur berikut (Pasal 39):

Pemulihan

Pemulihan berjalan paralel sejak penerimaan laporan hingga akhir proses pendampingan.

30 hari kerja (terhitung sejak permintaan

keterangan dari pelapor/korban)

1

2

3

Penyusunan

Kesimpulan dan

Rekomendasi

4

Tindak Lanjut
Laporan dan
Rekomendasi

5

30

media

Pemetaan Sumber Dukungan

Sumber Dukungan

Nama Lembaga

Dukungan

Jenis Layanan yang Diberikan

Rumah Aman

Rumah Perlindungan Sosial
Asuhan Anak Prov. Jawa Barat

-Rumah singgah sementara

-Layanan pemulihan korban kekerasan

Pemeriksaan Fisik

Puskesmas

-Pemeriksaan fisik

-Pemeriksaan kesehatan reproduksi

Psikososial dan/atau Pendamping Sosial

Dinas Sosial

-Pendampingan kasus anak

-Pendampingan disabilitas

Bantuan Hukum

LBH, LBH Apik

Bantuan hukum

Kesehatan Mental dan/atau Pemeriksaan Psikologis

Puskesmas

Layanan kesehatan mental psikolog / psikiater

Unit Layanan Disabilitas

Himpunan Wanita Disabilitas
Indonesia

Layanan Disabilitas

Keberlanjutan Pendidikan

Dinas Pendidikan

Memastikan keberlanjutan pendidikan

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

LPKS Prov. DKI Jakarta

Rumah singgah sementara untuk pelaku anak

Lembaga Perlindungan Khusus Anak

LPKA Tangerang

Anak yang mendapatkan peradilan pidana

UPTD PPA

UPTD PPA
PPA Polres

Layanan korban kekerasan

31

media

Lampiran Regulasi Pendukung

Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak

UU Nomor 35 Tahun 2014

UU Nomor 11 Tahun 2012

Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU Nomor 12 Tahun 2022

32

media

@cerdasberkaraktekemdikbudri

Instagram

Media Sosial Pusat Penguatan Karakter

TikTok

@cerdasberkarakter

Portal Praktik Baik

cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/sahabatkarakter

Youtube

Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI

Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI

Facebook

E-Learning

belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id

32

cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id

puspeka.kemdikbud.go.id

merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Laman

33

media

1.Highlights MB 25: https://drive.google.com/file/d/16PP7QMHDU5eQSr2WFeA0JoWtSB9_1TVc/view

2.Dukungan K/L: https://youtu.be/cXxZjkeJDkU?si=FTZroLvwN_hzEQ0n

3.Urgensi PPKSP: https://youtu.be/kAXTD5SXsVU?si=VEIb6U2N4ugHtr2b

4.Bentuk2 kekerasan: https://youtu.be/f_CRqfHz7Lg?si=Xv3qmNIW9OtRkaCv

5.Pembentukan TPPK dan Satgas: https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM

6.Tata Cara Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan oleh TPPK dan Satgas PPKSP:
https://youtu.be/Ra_af_Xrwhw?si=L1eJ2yGktYV1hQ0Q

7.Lagu Profil Pelajar Pancasila: https://youtu.be/iUePcPZrFz4?si=5cwzQ8F2E7kH686c

VIDEO PUBLIKASI PPKSP

34

media

1.Highlights MB 25: https://drive.google.com/file/d/16PP7QMHDU5eQSr2WFeA0JoWtSB9_1TVc/view

2.Dukungan K/L: https://youtu.be/cXxZjkeJDkU?si=FTZroLvwN_hzEQ0n

3.Urgensi PPKSP: https://youtu.be/kAXTD5SXsVU?si=VEIb6U2N4ugHtr2b

4.Bentuk2 kekerasan: https://youtu.be/f_CRqfHz7Lg?si=Xv3qmNIW9OtRkaCv

5.Pembentukan TPPK dan Satgas: https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM

6.Tata Cara Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan oleh TPPK dan Satgas PPKSP:
https://youtu.be/Ra_af_Xrwhw?si=L1eJ2yGktYV1hQ0Q

7.Lagu Profil Pelajar Pancasila: https://youtu.be/iUePcPZrFz4?si=5cwzQ8F2E7kH686c

VIDEO PUBLIKASI PPKSP

35

media

Terima kasih

media

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,

DAN TEKNOLOGI

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

di Lingkungan Satuan Pendidikan

Show answer

Auto Play

Slide 1 / 35

SLIDE