

PPT DRAF
Presentation
•
Other
•
Vocational training
•
Practice Problem
•
Hard
YULIANA SERLI ROWA
FREE Resource
35 Slides • 0 Questions
1
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan Pendidikan
2
DATA KEKERASAN
Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI
pada perlindungan khusus anak, dengan kategori
tertinggi:
●anak korban kejahatan seksual,
●anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis,
●anak korban pornografi dan cyber crime,
sebesar 2.133 kasus.
(KPAI, 2022)
34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi
mengalami kekerasan seksual (Asesmen
Nasional, Kemendikburistek, 2022)
20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan
usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu
jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir
(SNPHAR, KPPPA, 2021)
26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi
mengalami hukuman fisik (Asesmen Nasional,
Kemendikburistek, 2022)
36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi
mengalami perundungan (Asesmen Nasional,
Kemendikburistek, 2022)
Faktanya, data menunjukkan kekerasan masih terus terjadi:
3
Dukungan K/L:
https://youtu.be/cXxZjkeJDkU?si=FTZroLvwN_hzEQ0n
NOTA KESEPAHAMAN 4 AGUSTUS 2023
PERJANJIAN KERJASAMA TGL 12 OKTOBER 2023
RUANG LINGKUP; (1) penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, dan pengawasan;, (2) peningkatan
kapasitas sumber daya manusia; dan, (3) pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.
4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
@kemendagri
@kemendagri
@kemendagri_ri
DUKUNGAN KEMENDAGRI PPKSP
1. Aspek Kebijakan
a. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
b. Permendagri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024;
c. Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun 2024;
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5. 1317 Tahun 2023 Tentang
Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
1. Fasilitasi dan Asistensi rakorpusda dalam rangka integrasi penerapan indikator SPM
bidang pendidikan ke dalam dokumen perencanaan daerah;
3. Melakukan koordinasi rapat pusat dan daerah tentang Evaluasi Pelaksanaan SPM
bidang pendidikan di daerah.
5
PERMENDIKBUD-
RISTEK 46/2023
Urgensi PPKSP:
https://youtu.be/kAXTD5SXsVU?si=VEIb6U2N4ugHtr2b
6
Bentuk-bentuk kekerasan
Pencegahan kekerasan
Pembentukan TPPK & Satgas
Penanganan kekerasan
Hak korban, saksi, dan peserta
didik sebagai terlapor dalam
penanganan kekerasan
Partisipasi masyarakat
Pengelolaan data kasus
Penghargaan
Pendanaan
Ruang Lingkup PPKSP
Sasaran peraturan i (1) Peserta didik, (2) Pendidik, (3) Tenaga
kependidikan dan, (4) Warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat
yang beraktivitas atau yang bekerja di satuan pendidikan)
Cakupan penanganan kekerasan (1) Lokasi kekerasan di
dalam satuan pendidikan , (2) Lokasi kekerasan di luar satuan
pendidikan dalam kegiatan satuan pendidikan, (3) Melibatkan
lebih dari 1 satuan pendidikan
7
DEFINISI DAN BENTUK
KEKERASAN
Bentuk2 kekerasan:
https://youtu.be/f_CRqfHz7Lg?si=Xv3qmNIW9OtRkaCv
8
KEKERASAN
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak
menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya
sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk
mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi
manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian
ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Bentuk kekerasan menurut Permendikbudristek 46/2023 - Pasal 6:
●
Kekerasan fisik
●
Kekerasan psikis
●
Perundungan
●Kekerasan seksual
●Diskriminasi dan intoleransi
●Kebijakan yang mengandung
kekerasan
9
Pasal 7 - 9:
Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area “abu-abu” dengan
memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk
kekerasan fisik, psikis dan perundungan
Kekerasan
fisik
Dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat
bantu ataupun tanpa alat bantu
Kekerasan
psikis
Dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan,
menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak
nyaman.
kekerasan fisik dan
psikis yang dilakukan
berulang dan ada
relasi kuasa, maka
termasuk dalam
kategori
perundungan
10
Kekerasan
seksual
Permendikbud PPKSP mendefinisikan kekerasan seksual serta
diskriminasi dan intoleransi untuk menegaskan sanksi administratifnya
Diskriminasi
dan
intoleransi
merendahkan,
menghina,
melecehkan,
dan/atau
menyerang
tubuh dan /atau
fungsi
reproduksi
seseorang
pembedaan,
pengecualian,
pembatasan,
atau pemilihan
●suku/etnis
●agama
●kepercayaan
●ras
● warna kulit
● usia
● status sosial
● ekonomi
● jenis kelamin
●kemampuan
intelektual
●mental
●sensorik
●fisik
Tindakan
objek
atas
dasar
identitas
Pasal 10 - 11:
11
Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek PPKSP
juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi
menimbulkan kekerasan
Kebijakan dari pendidik, tenaga
kependidikan, komite sekolah,
kepala satuan pendidikan dan
kepala dinas pendidikan
Kebijakan
yang
mengandung
kekerasan
surat edaran
nota dinas
imbauan
instruksi
surat keputusan
dalam
bentuk
pedoman, dan lain-lain
Pasal 13:
12
PEMBENTUKAN TPPK
DAN SATUAN TUGAS
Pembentukan , tugas, fungsi TPPK dan Satgas:
https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM
13
Edukasi
Penyediaan
sarana dan
prasarana
Penguatan
tata kelola
1. Pembuatan tata tertib untuk
pencegahan kekerasan
2. Pembelajaran tanpa kekerasan
3. Membentuk dan memfasilitasi
tugas tim pencegahan &
penanganan kekerasan (TPPK)
4. Pelibatan warga sekolah (orang
tua/wali dll)
1.Menetapkan peraturan kepala
daerah yang mendukung
pencegahan & penanganan
kekerasan
2.Alokasi anggaran
3.Memfasilitasi dan membina
satuan pendidikan
4.Membentuk Satuan Tugas
1. Membuat kebijakan, POS,
pedoman & modul yang
mendukung pencegahan &
penanganan kekerasan
2. Alokasi anggaran
3. Koordinasi lintas sektor
4. Monitoring dan evaluasi
di
kegiatan
lingkungan sekolah
1. Sosialisasi
pengenalan
& kampanye;
2. Melaksanakan pendidikan
penguatan karakter
1. Sosialisasi kebijakan dan
program PPKSP
2. Menyelenggarakan pelatihan
bagi TPPK dan satuan tugas
1. Sosialisasi kebijakan
2. Memberikan pelatihan
pencegahan dan penanganan
kekerasan
1.Memastikan tersedianya sarana
dan prasarana yang aman,
nyaman dan ramah disabilitas
2.Menyediakan kanal aduan
1. Menyediakan sarana dan
prasarana yang aman, nyaman
& ramah disabilitas
2. Menyediakan kanal aduan
1. Memfasilitasi sistem informasi
atas data penanganan
Kekerasan
2. Menyediakan kanal aduan
Satuan Pendidikan
Pemerintah Daerah
Kemendikbudristek
Pencegahan kekerasan: tanggung jawab semua pihak untuk memastikan
lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman
14
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
Kapan
Siapa
1 tahun
(maks.
Agustus
2024)
6 bulan**
(maks.
Februari
2024)
6 bulan**
(maks.
Februari
2024)
Diangkat oleh:
Kepala Sekolah
Keanggotaan (3 orang atau gasal):
● Perwakilan pendidik (selain kepala satuan
pendidikan)
● Komite sekolah atau orang tua/wali
Syarat:
● Tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;
● Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana
dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau
lebih yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
● Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani
hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau
berat
(dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai 10.000)
Masa jabatan:
2 tahun, namun dapat diangkat kembali
Dimana
PAUD
SD
SMP, SMA,
SMK
*Jika SDM di PAUD tidak mencukupi, TPPK dapat terdiri dari beberapa PAUD dengan ketetapan dinas pendidikan
** Pembentukan TPPK di pendidikan nonformal adalah 1 tahun dengan anggota perwakilan pendidik
Bagaimana
Asesmen kebutuhan
Penunjukan anggota
Pengangkatan dan penetapan
Pelaporan pembentukan di
dapodik dan portal PPKSP
15
Kepala satuan pendidikan
mempertimbangkan:
a. Perbandingan jumlah warga
satuan pendidikan (peserta didik,
pendidik, dan tenaga
kependidikan) dengan estimasi
jumlah calon anggota TPPK,
dan;
b. Beban tugas calon anggota
TPPK.
Jika tidak cukup dapat
menambahkan perwakilan tenaga
administrasi yang berasal dari
unsur tenaga kependidikan.
Kepala satuan pendidikan menunjuk
unsur keanggotaan TPPK
Orang tersebut mengirimkan surat
pernyataan (ditandatangani dan
dibubuhi materai dengan isi:
a. tidak pernah terbukti melakukan
kekerasan;
b. tidak pernah terbukti dijatuhi
hukuman pidana dengan ancaman
pidana 5 (lima) tahun atau lebih
c. tidak pernah dan/atau tidak sedang
menjalani hukuman disiplin
pegawai tingkat sedang atau berat.
Alur pembentukan TPPK
Asesmen Kebutuhan
Penunjukan Anggota
Pengangkatan
dan Penetapan
Kepala satuan pendidikan
melakukan pengangkatan dan
penetapan anggota TPPK terpilih
dengan menerbitkan surat
keputusan.
16
Satuan Tugas (Satgas)
Kapan
Siapa
6 bulan
(maks.
Februari
2024)
Diangkat oleh:
Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas
Pendidikan
Keanggotaan (5 orang atau jumlah gasal):
● perwakilan Dinas Pendidikan
● perwakilan dinas bidang perlindungan anak
● perwakilan dinas yang menyelenggarakan
fungsi bidang sosial
● organisasi atau bidang profesi yang terkait
dengan anak
Syarat:
● tidak pernah terbukti melakukan Kekerasan;
● tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana
dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih
yang telah berkekuatan hukum tetap
● tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani
hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat
(dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
10.000)
Masa bakti:
4 tahun, dapat diangkat kembali
Dimana
Pemerintah
provinsi atau
pemerintah
kota/kabupa
ten
Bagaimana
Persiapan penyusunan Satuan
Tugas
Koordinasi lintas sektor
Penyampaian usulan anggota
Penyampaian susunan Satuan
Tugas
Penetapan Satuan Tugas
Pelaporan pembentukan Satuan
Tugas di portal PPKSP
17
Alur Pembentukan Satuan Tugas
Tahapan Pembentukan Satuan Tugas
aktor:
Kepala Dinas
Pendidikan
Provinsi/Kab/Kota
bersama Sekretaris
Daerah
aktor:
Kepala dinas
pendidikan
Provinsi/Kab/Kota
bersama Sekretaris
Daerah
Rapat Koordinasi
Lintas Sektor
Perwakilan dinas dan
organisasi
menyampaikan
usulan
kepada Kepala Dinas
Pendidikan
dan
Sekretaris Daerah
Penyampaian Usulan
Anggota dari lintas
sektor
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi/Kab/Kota dan
Sekretaris Daerah
memeriksa usulan
Penyampaian Susunan
Satuan Tugas PPKSP
Gubernur atau
Bupati/Walikota
kemudian mengkaji
usulan Kepala dinas
pendidikan dan
kemudian menerbitkan
surat keputusan
PePrseinaeptaanpaPnenSyautsuuanan
SatuTaungTasugPaPsKPSPPKSP
Persiapan Penyusunan
Satuan Tugas PPKSP
Bagaimana jika di satpen/dinas sudah ada tim namun namanya tidak sesuai dengan yang ada di Permendikbudristek 46/2023?
Prinsipnya tim yang sudah bertugas bisa langsung dibentuk sebagai TPPK/Satgas dengan catatan memenuhi 4 unsur: (a) unsur yang terlibat dalam
tim sudah sesuai dengan mandat Permen bab IV pasal 27 untuk TPPK, dan bab IV pasal 33 untuk satgas, (b) tugas dan fungsinya sesuai dengan
tugas TPPK/Satgas, (c) SK yang masih berlaku masa tugasnya, dan (d) SK yang dibuat diunggah ke dasbor PPKSP.
18
Pelaporan pembentukan TPPK & Satgas
Bagaimana tahapan pengisian data TPPK dan Satgas?
Mengisi nama
anggota TPPK di
DAPODIK
Mengunggah
dokumen SK TPPK di
Portal PPKSP
Informasi lengkapnya bisa diakses di tautan berikut:
1.https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/tppk-satgas/
1.https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-di-lingkungan-satuan-pendidikan
TPPK
(Satuan Pendidikan)
Satuan Tugas
(Dinas Pendidikan)
Mengisi nama
anggota Satgas di
Portal PPKSP
Mengunggah
dokumen SK Satgas
di Portal PPKSP
Melihat rekapitulasi
isian Satgas di dasbor
Portal PPKSP
Melihat rekapitulasi
isian TPPK di dasbor
Portal PPKSP
19
mermdeerkdaedkaadraikriekekkeerraassaann.k.kemem
dikdbikubd.ugdo..igdo.id
MB-25
PERMENDIKBUD-
RISTEK 46/2023
20
TUGAS, FUNGSI DAN
WEWENANG TPPK DAN
SATUAN TUGAS
Pembentukan, tugas dan fungsi TPPK dan Satgas:
https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM
21
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK)
TPPK mempunyai tugas:
Melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan
TPPK memiliki fungsi Pencegahan:
a.
menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan
kepada kepala satuan pendidikan;
b.
memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai
fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
c.
melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
22
a.menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
b.melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
c.menyampaikan pemberitahuan kepada orang
tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat
Kekerasan;
d.memeriksa laporan dugaan Kekerasan;
e.memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil
pemeriksaan;
f. mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan;
g.memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor,
dan/atau Saksi;
h. memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban
Kekerasan;
i. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan
merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan
j. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK MEMILIKI FUNGSI PENANGANAN
23
Keanggotaan TPPK berakhir karena:
a. berakhirnya masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. tidak lagi memenuhi unsur keanggotaan
e. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan hasil identifikasi kasus
Kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas;
f. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan
tugas; atau
h. pindah tugas atau mutasi.
Kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan memiliki kewenangan melakukan
evaluasi kinerja TPPK minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
KEANGGOTAAN TPPK
24
TPPK berwenang
a. memanggil
dan
meminta
keterangan
Pelapor,
Korban,
Saksi,
Terlapor,
orang
tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;
b. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan; dan
c. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang
melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, TPPK bertanggung jawab kepada kepala satuan
pendidikan.
TPPK di satuan pendidikan anak usia dini yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan sebagaimana
bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
KEWENANGANAN TPPK
25
Satuan Tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan
pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan
di wilayah sesuai kewenangan.
Satuan Tugas memiliki fungsi:
a. melakukan Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan pada satuan pendidikan di
wilayah sesuai kewenangannya;
b. membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK;
c.memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan: dinas terkait; lembaga layanan;, ahli; atau
pihak terkait,
yang dibutuhkan dalam Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
d. memastikan pemenuhan hak pendidikan atas Peserta Didik yang terlibat Kekerasan dalam
wilayah kerja Satuan Tugas, berupa: (1) pemberian jaminan layanan pendidikan bagi
Peserta Didik; dan (2)
koordinasi dengan pihak terkait dalam
penyediaan akses
layanan pendidikan.
TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TUGAS (SATGAS) PPKSP
26
e. memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum, berupa:
✓pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
kepada aparat penegak hukum;
✓pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan atau selama
menjalani putusan/penetapan pengadilan; dan
✓koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
f.melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan danPenanganan Kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
g.melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Satuan Tugas dapat berkoordinasi dengan:
a.dinas kesehatan atau dinas terkait lainnya; b.psikolog,
dokter, atau tenaga kesehatan lainnya;
c. pekerja sosial;
d. unit pelaksana teknis Kementerian pada daerah setempat;
e.perwakilan organisasi Masyarakat sipil atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan
dan/atau bidang
Penanganan Kekerasan; dan/atau
f. pihak lain yang diperlukan dalam Penanganan Kekerasan.
TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TUGAS (SATGAS)
27
Keanggotaan Satuan Tugas berakhir karena:
a. berakhirnya masa tugas;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
e. terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus
Kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas;
f. menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan;
g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan
tugas; atau
h. pindah tugas atau mutasi.
Kepala Daerah melakukan evaluasi kinerja Satuan Tugas
minimal 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun.
KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS (SATGAS)
28
PENANGANAN
KEKERASAN
Tata Cara Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Pendidikan oleh TPPK dan Satgas PPKSP:
https://youtu.be/Ra_af_Xrwhw?si=L1eJ2yGktYV1hQ0Q
29
Mekanisme Alur Penanganan
Penerimaan
Laporan
Pemeriksaan
Jika terdapat laporan kekerasan TPPK atau Satuan Tugas melakukan
penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban
melalui alur berikut (Pasal 39):
Pemulihan
Pemulihan berjalan paralel sejak penerimaan laporan hingga akhir proses pendampingan.
30 hari kerja (terhitung sejak permintaan
keterangan dari pelapor/korban)
1
2
3
Penyusunan
Kesimpulan dan
Rekomendasi
4
Tindak Lanjut
Laporan dan
Rekomendasi
5
30
Pemetaan Sumber Dukungan
Sumber Dukungan
Nama Lembaga
Dukungan
Jenis Layanan yang Diberikan
Rumah Aman
Rumah Perlindungan Sosial
Asuhan Anak Prov. Jawa Barat
-Rumah singgah sementara
-Layanan pemulihan korban kekerasan
Pemeriksaan Fisik
Puskesmas
-Pemeriksaan fisik
-Pemeriksaan kesehatan reproduksi
Psikososial dan/atau Pendamping Sosial
Dinas Sosial
-Pendampingan kasus anak
-Pendampingan disabilitas
Bantuan Hukum
LBH, LBH Apik
Bantuan hukum
Kesehatan Mental dan/atau Pemeriksaan Psikologis
Puskesmas
Layanan kesehatan mental psikolog / psikiater
Unit Layanan Disabilitas
Himpunan Wanita Disabilitas
Indonesia
Layanan Disabilitas
Keberlanjutan Pendidikan
Dinas Pendidikan
Memastikan keberlanjutan pendidikan
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LPKS Prov. DKI Jakarta
Rumah singgah sementara untuk pelaku anak
Lembaga Perlindungan Khusus Anak
LPKA Tangerang
Anak yang mendapatkan peradilan pidana
UPTD PPA
UPTD PPA
PPA Polres
Layanan korban kekerasan
31
Lampiran Regulasi Pendukung
Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
UU Nomor 35 Tahun 2014
UU Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU Nomor 12 Tahun 2022
32
@cerdasberkaraktekemdikbudri
Media Sosial Pusat Penguatan Karakter
TikTok
@cerdasberkarakter
Portal Praktik Baik
cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/sahabatkarakter
Youtube
Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI
Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI
E-Learning
belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id
32
cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id
puspeka.kemdikbud.go.id
merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id
Laman
33
1.Highlights MB 25: https://drive.google.com/file/d/16PP7QMHDU5eQSr2WFeA0JoWtSB9_1TVc/view
2.Dukungan K/L: https://youtu.be/cXxZjkeJDkU?si=FTZroLvwN_hzEQ0n
3.Urgensi PPKSP: https://youtu.be/kAXTD5SXsVU?si=VEIb6U2N4ugHtr2b
4.Bentuk2 kekerasan: https://youtu.be/f_CRqfHz7Lg?si=Xv3qmNIW9OtRkaCv
5.Pembentukan TPPK dan Satgas: https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM
6.Tata Cara Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan oleh TPPK dan Satgas PPKSP:
https://youtu.be/Ra_af_Xrwhw?si=L1eJ2yGktYV1hQ0Q
7.Lagu Profil Pelajar Pancasila: https://youtu.be/iUePcPZrFz4?si=5cwzQ8F2E7kH686c
VIDEO PUBLIKASI PPKSP
34
1.Highlights MB 25: https://drive.google.com/file/d/16PP7QMHDU5eQSr2WFeA0JoWtSB9_1TVc/view
2.Dukungan K/L: https://youtu.be/cXxZjkeJDkU?si=FTZroLvwN_hzEQ0n
3.Urgensi PPKSP: https://youtu.be/kAXTD5SXsVU?si=VEIb6U2N4ugHtr2b
4.Bentuk2 kekerasan: https://youtu.be/f_CRqfHz7Lg?si=Xv3qmNIW9OtRkaCv
5.Pembentukan TPPK dan Satgas: https://youtu.be/Ygf_lU5axJY?si=CpH_WvmDICXpyfjM
6.Tata Cara Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan oleh TPPK dan Satgas PPKSP:
https://youtu.be/Ra_af_Xrwhw?si=L1eJ2yGktYV1hQ0Q
7.Lagu Profil Pelajar Pancasila: https://youtu.be/iUePcPZrFz4?si=5cwzQ8F2E7kH686c
VIDEO PUBLIKASI PPKSP
35
Terima kasih
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan Pendidikan
Show answer
Auto Play
Slide 1 / 35
SLIDE
Similar Resources on Wayground
24 questions
PPKn_Sistem HUkum
Presentation
•
KG
33 questions
KOKURIKULUM - KADET POLIS
Presentation
•
Professional Development
25 questions
PEMETAAN KEBUTUHAN BELAJAR SISWA
Presentation
•
Professional Development
25 questions
Mengenal Quizizz
Presentation
•
Professional Development
30 questions
PRESENTASI P5
Presentation
•
Professional Development
34 questions
Materi Projek Pembukuan Dasar Akuntansi
Presentation
•
Professional Development
28 questions
HUEVO
Presentation
•
Professional Development
30 questions
Quizizz PBD 2022
Presentation
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
15 questions
Grade 3 Simulation Assessment 1
Quiz
•
3rd Grade
22 questions
HCS Grade 4 Simulation Assessment_1 2526sy
Quiz
•
4th Grade
16 questions
Grade 3 Simulation Assessment 2
Quiz
•
3rd Grade
19 questions
HCS Grade 5 Simulation Assessment_1 2526sy
Quiz
•
5th Grade
17 questions
HCS Grade 4 Simulation Assessment_2 2526sy
Quiz
•
4th Grade
20 questions
Equivalent Fractions
Quiz
•
3rd Grade
24 questions
HCS Grade 5 Simulation Assessment_2 2526sy
Quiz
•
5th Grade
20 questions
Math Review
Quiz
•
3rd Grade