CGI 002 - 0918

CGI 002 - 0918

Professional Development

30 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

TKP

TKP

Professional Development

35 Qs

Pre Test Secondment PEN (DJP)

Pre Test Secondment PEN (DJP)

Professional Development

25 Qs

QUIZ MARET #2

QUIZ MARET #2

Professional Development

25 Qs

Kebijakan BCM

Kebijakan BCM

Professional Development

30 Qs

Kuis Pengendalian Kontrak PBJ

Kuis Pengendalian Kontrak PBJ

Professional Development

25 Qs

All PRODUCT TRADISIONAL

All PRODUCT TRADISIONAL

Professional Development

30 Qs

BPP Valuasi Syariah - Pre Test

BPP Valuasi Syariah - Pre Test

KG - Professional Development

30 Qs

PBB, BPHTB dan BM

PBB, BPHTB dan BM

University - Professional Development

25 Qs

CGI 002 - 0918

CGI 002 - 0918

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Medium

Created by

Indri Awe

Used 164+ times

FREE Resource

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam insurable interest harus ada aspek – aspek berikut ini, kecuali;

a. memiliki hak untuk mengasuransikan

b.dapat dinilai dengan uang

c. adanya hubungan hukum antara tertanggung dengan obyek pertanggungan

d. dapat diprediksi

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Berdasarkan Pasal 6 POJK No. 1/POJK.07/2014, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dilarang memberikan hal berikut kepada anggotanya;

a. honor

b. hak veto

c. pengaruh yang memihak

d. informasi yang memihak

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Bab XVI UU No 40 Tahun 2014 mengatur mengenai berbagai perbuatan pidana yang mencakup, tetapi tidak termasuk :

a. menyuruh dan menjalankan usaha tanpa ijin

b. menggelapkan premi dan/atau menggelapkan kekayaan perusahaan asuransi

c. menandatangani surat persetujuan pembayaran klaim melebihi batas kewenangannya

d. memalsukan dokumen asuransi

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Pemaksaan pemilihan agen asuransi kepada calon tertanggung merupakan pelanggaran dari syarat sahnya perjanjian:

a. kata sepakat

b. kecakapan para pihak

c. suatu hal tertentu

d. suatu sebab yang halal

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berdasarkan POJK NO 67 tahun 2016, perusahaan asuransi umum harus memperkerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang memenuhi persyaratan berikut ini, kecuali:

a. memiliki sertifikat keahlian asuransi umum dengan level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian

b. memiliki gelar akademis minimal Sarjana Strata 1 dalam bidang yang berkaitan dengan perasuransian

c. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko asuransi umum paling singkat 3 (tiga) tahun

d. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berdasarkan POJK NO 67 tahun 2016, adalah salah satu persyaratan Tenaga Ahli yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi umum pada kantor di luar kantor pusat yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan mengenai penerimaan atau penolakan pertanggungan dan atau klaim adalah:

a. memiliki sertifikat keahlian asuransi umum dengan level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian

b. memiliki sertifikat keahlian asuransi umum dengan level paling rendah satu tingkat di bawah level tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian

c. memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan lini usaha yang diselenggarakan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian

d. memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan paling sedikit 2 (dua) lini usaha yang diselenggarakan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Berdasarkan UU No. 40 tahun 2014, obyek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mendapat izin usaha dari OJK, kecuali dalam hal:

a. harga pertanggungan obyek asuransi tersebut melebihi Rp. 10.000.000.000.000 (sepuluh trilyun rupiah)

b. obyek asuransi milik perusahaan asing

c. obyek asuransi bersifat intangible

d. tidak ada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah di Indonesia, baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari obyek asuransi yang bersangkutan

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?