Search Header Logo

Mekanisme Peralihan Peserta Tidak kena 14 hari

Authored by eva herfianti

Professional Development

1st Grade - Professional Development

Used 5+ times

Mekanisme Peralihan Peserta Tidak kena 14 hari
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Peraturan Direksi yang mengatur tentang Pedoman Adminstrasi dan Manajemen Data Kepesertaan yang terbaru adalah

Perdir 19 Tahun 2022

Perdir 68 Tahun 2021

Perdir 18 Tahun 2020

Perdir 56 Tahun 2019

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Bapak Asraf terdaftar sebagai PPU Nonaktif pada tanggal 31 Oktober 2022, kemudian beralih menjadi segmen PBPU pada 20 Desember 2022. Kapan Bapak Asraf dapat membayarkan iuran PBPUnya jika Bapak Asraf megisi surat penyataan kesanggupan membayaran iuran sejak kepesertaan PPU dinonaktifkan

14 hari kemudian terhitung sejak 20 Desember 2022 

tanggal 1 pada bulan berikutnya yaitu 01 Januari 2022

pada hari yang sama setelah dilakukan rekon tambah 

Tidak ada jawaban yang benar

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

20 sec • 10 pts

Siapakah yang bertugas untuk menghitung jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta bagi peserta PBI JK, PBPU BP Pemerintah Daerah, PPU, PBPU/BP Kolektif dan BP Penyelenggara Nonaktif menjadi peserta PBPU/BP Mandiri lebh dari 30 hari sejak tanggal penonaktifan?

Frontliner

Bidang KPP

Bidang Penagihan dan Keuangan

Staf ITHD

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

Apakah yang perlu dilakukan oleh frontliner/ Bidang KPP setelah menerima permohonan peserta untuk proses pengalihan peserta menjadi PBPU Mandiri lebih dari N+1, tidak terkena masa administrasi, dan membayarkan iuran sejak dinonaktifkan ?

Konfirmasi kepada peserta untuk kebutuhan peralihan dan mengisi formulir tidak terkena masa administrasi, Cek status KPP dan Verifikasi yang dicatat dalam form verifikasi ,  mengalihakan segmen KPP menjadi PBPU, rekon tambah sejak penonaktifan, mengarahakan peserta untuk membayar

Konfirmasi kepada peserta untuk kebutuhan peralihan dan mengisi formulir tidak terkena masa administrasi, Cek status KPP, mengalihakan segmen KPP menjadi PBPU, rekon tambah sejak penonaktifan, mengarahakan peserta untuk membayar

Cek status KPP , konfirmasi kepada peserta untuk kebutuhan peralihan dan mengisi formulir tidak terkena masa administrasi, mengalihakan segmen KPP menjadi PBPU, rekon tambah sejak penonaktifan, mengarahakan peserta untuk membayar

Cek status KPP dan Verifikasi yang dicatat dalam form verifikasi , konfirmasi kepada peserta untuk kebutuhan peralihan dan mengisi formulir tidak terkena masa administrasi, mengalihakan segmen KPP menjadi PBPU, rekon tambah sejak penonaktifan, mengarahakan peserta untuk membayar

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Bagaimana perlakuan terhadap peserta yang memiliki tunggakan sebelum beralih ke segmen PPU/PBPU Pemda kemudian nonaktif dan ingin beralih kembali ke PBPU dan memilih tidak kena masa administrasi

Edukasi untuk membayar terlebih dahulu sebelum beralih ke PBPU

Edukasi untuk membayar tunggakan bersamaan dengan iuran bulan berjalan setelah peralihan jenis kepesertaan

Edukasi untuk tidak membayar

Tidak ada jawaban yang benar

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Siapakah yang bertugas untuk melakukan pembatalan masa 14 hari pada tools bantu aktivasi?

Frontliner

Bidang KPP

Bidang Penagihan dan Keuangan

Staf ITHD

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 10 pts

Siapakah yang bertugas untuk melakukan aktivasi peserta setelah peserta menunjukkan bukti pembayaran iuran?

Bidang SDMUKP

Bidang KPP

Bidang Penagihan dan Keuangan

Staf ITHD

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?