
BPS Gratifikasi dan WBS Corpu
Authored by Chaerul Muhammad
Professional Development
Professional Development
Used 1+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
12 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah:
Perdir No. 8 Tahun 2021
Perdir No. 25 Tahun 2022
Perdir No. 65 Tahun 2020
Perdir No. 74 Tahun 2019
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
WBS merupakan pelaporan pelanggaran yang merupakan singkatan dari
Wish Blowing System
Work Breakdown Structure
Whistle Blowing System
Working Blowing Sytem
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Tim yang bertugas menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pelaporan pelanggaran (WBS) adalah
Unit Pengendalian Gratifikasi
Tim Pengelola Pengaduan Pelanggaran
Tim Pencegahan Kecurangan Pelanggaran
Komite Etika
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Berikut ini merupakan lingkup pelaporan pelanggaran, kecuali
Perbuatan melanggar standar operasional prosedur organisasi
Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial terhadap organisasi
Perbuatan yang tidak melanggar hukum pidana
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Media aplikasi untuk Pelaporan Pelanggaran dapat melalui adalah
Aplikasi WBS
Aplikasi MARKO
Aplikasi Business Intelligent
Aplikasi Montila
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dibawah ini merupakan media yang dapat digunakan untuk pelaporan pelanggaran selain melalui aplikasi SIAP/WBS, kecuali
Email: wbs@bpjs-kesehatan.go.id
Telepon/WA/SMS ke nomer telepon khusus
Komunikasi Tatap Muka
Media sosial resmi BPJS Kesehatan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Saat ini telah dilakukan pemutakhiran pedoman pengendalian gratifikasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan KPK No 2 Tahun 2019. Peraturan Direksi yang mengatur tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan BPJS Kesehatan adalah
Perdir No. 73 Tahun 2018
Perdir No. 74 Tahun 2018
Perdir No. 32 Tahun 2021
Perdir No. 33 Tahun 2021
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?