Search Header Logo

Penerapan Good Corporate Governance

Authored by indah dg

Professional Development

Professional Development

Used 4+ times

Penerapan Good Corporate Governance
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Dalam setiap pengambilan keputusan, Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip-prinsip GCG dimaksud terdiri dari :

Fairness, Transparency, Independency, Accountability, Responsibility

Transparency, Accountability, Informatively, Responsibility, Fairness

Transparency, Accountability, Relatively, Independency, Quick Response

Independency, Responsibility, Transparency, Fairness, Audibility

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Panduan (Guideliness) untuk mendukung implementasi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Jasa Raharja (Persero) ditetapkan berdasarkan :

Keputusan Direksi yang disetujui Dewan Komisaris

Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi

Keputusan Dewan Komisaris

Keputusan Bersama Dewan Komisaris yang disetujui oleh Pemegang Saham

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Di bawah ini merupakan fungsi Direksi dalam penerapan Good Corporate Governance di perusahaan, KECUALI :

Mematuhi peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar Perusahaan

Memastikan seluruh aktivitas Perusahaan sesuai dengan perundang-undangan, anggaran dasar, Keputusan RUPS, dan RKAP

Mengelola Perusahaan

Melaksanakan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan pengurusan Perusahaan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Pengertian gratifikasi merujuk kepada penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yakni :

Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya

Pemberian apapun, yakni pemberian dalam bentuk uang, makanan dan minuman, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya

Pemberian yang termasuk sebagai berikut: pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, parcel lebaran, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya

Pemberian dalam arti luas, yakni pemberian dalam bentuk uang, barang, tiket menonton bioskop, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Berikut merupakan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Jasa Raharja, KECUALI :

Komisaris

Direksi

Kepala Bagian

Kepala Cabang

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Apabila terlapor dalam pelaporan pelanggaran adalah Direksi, siapakah yang berwenang untuk menidaklanjuti pelaporan tersebut ?

Komite audit dan selanjutnya melaporkan kepada Dewan Komisaris

Dewan Komisaris dan selanjutnya melaporkan kepada Menteri

Satuan Pengawasan Intern dan selanjutnya melaporkannya kepada Dewan Komisaris

Satuan Pengawasan Intern dan selanjutnya melaporkan kepada Komite Audit

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Perusahaan menyediakan saluran pelaporan pelanggaran berbasis web yang dapat diakses oleh pelapor atau masyarakat umum yaitu melalui :

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?