
Pengenalan Syahbandar
Authored by Al Alam
Professional Development
Professional Development
Used 15+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
15 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Regulasi yang mengatur tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan :
Permen KP Nomor 03 Tahun 2013
Permen KP Nomor 08 Tahun 2012
Permen KP Nomor 33 Tahun 2021
Permen KP Nomor 18 Tahun 2021
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Definisi dari seorang Syahbandar menurut tata perundangan adalah :
Pegawai ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran
Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran
Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan legislatif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran
Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan legislatif dan menjalankan fungsi menjaga keberlanjutan perikanan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Pihak Pejabat yang berwenang untuk dapat mengangkat (mengukuhkan) seorang Syahbandar adalah :
Menteri yang membidangi urusan Perikanan
Menteri yang membidangi urusan Pelayaran
Menteri yang membidangi urusan Pelayaran atas usulan Menteri yang membidangi Perikanan
Menteri yang membidangi urusan Administratif
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Salah satu syarat agar dapat diangkatnya (dikukuhkan) seorang Syahbandar yaitu apabila sudah memiliki Surat Keterangan perihal :
Tanda Lulus Pendidikan dan Pengembangan Kesyahbandaran
Tanda Lulus Pendidikan Kesyahbandaran
Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kesyahbandaran
Tanda Lulus Pelatihan dan Pembinaan Kesyahbandaran
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Penempatan dan Penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dilakukan oleh :
Direktur Kepelabuhanan Perikanan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Kepala Pelabuhan
Menteri Kelautan dan Perikanan
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Dibawah ini merupakan salah satu Tugas dan Wewenang seorang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, kecuali :
Mengatur Kedatangan Kapal Perikanan
Memeriksa Logbook Penangkapan Ikan
Menerbitkan Billing Pembayaran Jasa Tambat Labuh
Mengawasi Pengisian Bahan Bakar
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 1 pt
Masa berlaku dari Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah selama :
1 x 24 jam
2 x 24 jam
3 x 24 jam
12 jam
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?