
KUIS "KESELAMATAN DI JALAN RAYA"
Authored by MARDATILLATUL AROZIAH S.Or
Physical Ed
12th Grade
Used 109+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan Jalan Raya?
Jalan yang tidak dibiayai oleh perusahaan negara
Jalan yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain
Jalan yang digunakan untuk bermain bola dan layang-layang
Jalan yang hanya digunakan oleh kendaraan umum
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan keselamatan di Jalan Raya?
Upaya untuk mengurangi kecelakaan dan memperhatikan faktor-faktor penyebabnya
Upaya untuk meningkatkan kecepatan berkendara di Jalan Raya
Upaya untuk melanggar aturan lalu lintas
Upaya untuk mengurangi kerjasama dan toleransi di Jalan Raya
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan Jalan Arteri?
Jalan yang memiliki kecepatan rencana lebih dari 60 KPJ
Jalan yang digunakan untuk bermain bola dan layang-layang
Jalan yang memiliki lebar badan kurang dari delapan meter
Jalan yang tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lokal
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa yang dimaksud dengan marka Jalan?
Tanda yang berada di permukaan jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas
Tanda yang digunakan untuk bermain bola dan layang-layang
Tanda yang menunjukkan tempat berhenti untuk beristirahat
Tanda yang menunjukkan tempat parkir yang aman
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa sanksi bagi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI?
Denda paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah
Denda maksimal Rp1000000 untuk kendaraan roda empat
Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah
Denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa sanksi bagi pelanggaran tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam hari?
Denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua
Denda 250 ribu rupiah
Denda maksimal Rp1000000 untuk kendaraan roda empat
Denda paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 1 pt
Apa sanksi bagi pelanggaran menerobos lampu merah?
Denda paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah
Denda maksimal Rp1000000 untuk kendaraan roda empat
Dikenakan denda 250.000 rupiah
Denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?