Search Header Logo

KUIS "KESELAMATAN DI JALAN RAYA"

Authored by MARDATILLATUL AROZIAH S.Or

Physical Ed

12th Grade

Used 109+ times

KUIS "KESELAMATAN DI JALAN RAYA"
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Jalan Raya?

Jalan yang tidak dibiayai oleh perusahaan negara

Jalan yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain

Jalan yang digunakan untuk bermain bola dan layang-layang

Jalan yang hanya digunakan oleh kendaraan umum

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan keselamatan di Jalan Raya?

Upaya untuk mengurangi kecelakaan dan memperhatikan faktor-faktor penyebabnya

Upaya untuk meningkatkan kecepatan berkendara di Jalan Raya

Upaya untuk melanggar aturan lalu lintas

Upaya untuk mengurangi kerjasama dan toleransi di Jalan Raya

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan Jalan Arteri?

Jalan yang memiliki kecepatan rencana lebih dari 60 KPJ

Jalan yang digunakan untuk bermain bola dan layang-layang

Jalan yang memiliki lebar badan kurang dari delapan meter

Jalan yang tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lokal

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa yang dimaksud dengan marka Jalan?

Tanda yang berada di permukaan jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas

Tanda yang digunakan untuk bermain bola dan layang-layang

Tanda yang menunjukkan tempat berhenti untuk beristirahat

Tanda yang menunjukkan tempat parkir yang aman

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa sanksi bagi pelanggaran tidak menggunakan helm SNI?

Denda paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah

Denda maksimal Rp1000000 untuk kendaraan roda empat

Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah

Denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa sanksi bagi pelanggaran tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam hari?

Denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua

Denda 250 ribu rupiah

Denda maksimal Rp1000000 untuk kendaraan roda empat

Denda paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

10 sec • 1 pt

Apa sanksi bagi pelanggaran menerobos lampu merah?

Denda paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah

Denda maksimal Rp1000000 untuk kendaraan roda empat

Dikenakan denda 250.000 rupiah

Denda maksimal Rp500.000 untuk kendaraan roda dua

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?