
Uji Pemahaman ke-3 Semester I
Authored by BPJSKes Madiun
Professional Development
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
11 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perdir Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:
NOMOR 1 TAHUN 2022
NOMOR 11 TAHUN 2023
NOMOR 1 TAHUN 2023
NOMOR 1 TAHUN 2003
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perdir No 1 Tahun 2023 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, mengatur tentang:
Perubahan tarif kapitasi dan non kapitasi
Perubahan tarif CBG dan non CBG
Benar semua
Salah semua
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perubahan besaran tarif kapitasi berdasarkan kriteria teknis apa saja yg terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dijelaskan pada Perdir No 1 Tahun 2023, kecuali:
Kriteria teknis sumber daya manusia
Kriteria teknis kelengkapan sarana prasarana
Kriteria teknis non koefisiesn risiko peserta terdaftar
Kriteria teknis komitmen pelayanan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Tarif pelayanan gawat darurat di FKTP tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dijelaskan pada Perdir No 1 Tahun 2023, kecuali:
Pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama diberikan sesuai dengan indikasi medis, dengan ketentuan kriteria gawat darurat mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Tarif Penggantian biaya pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari dinas Kesehatan setempat.
Penggantian biaya Sesuai dengan tarif non kapitasi, untuk pelayanan yang terdapat tarif di non kapitasi (seperti persalinan, rawat inap tingkat pertama, dan lain)
Penggantian biaya Sesuai dengan tarif pelayanan yang berlaku pada puskesmas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, untuk pelayanan yang tidak terdapat dalam tarif non kapitasi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Standar Tarif Pelayanan kesehatan pada Klinik Utama adalah, kecuali :
Tarif rawat inap berupa klinik utama atau yang setara, diberlakukan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari standar tarif INA-CBG untuk kelompok rumah sakit kelas D
Besaran persentase pembayaran rawat inap untuk klinik utama berdasarkan hasil skoring kredensialing/rekredensialing yang mengacu pada Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Tarif rawat jalan pada klinik utama atau yang setara berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas D
Besaran persentase pembayaran rawat inap untuk klinik utama berdasarkan hasil skoring kredensialing/rekredensialing yang mengacu pada Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Benar tentang Rumah Sakit Khusus:
Dalam hal pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khusus di luar kekhususannya maka berlaku tarif INA-CBG satu tingkat lebih rendah dari kelas rumah sakit yang ditetapkan.
Pada rumah sakit khusus, terhadap pelayanan yang sesuai kekhususannya berlaku kelompok tarif satu Tingkat diatas kelas rumah sakit yang ditetapkan
Kriteria rumah sakit khusus berdasarkan pelayanan sesuai kekhususannya mengacu pada peraturan internal yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut
Semua Salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Kriteria penjaminan Kantong Darah pada Thalassemia Mayor, Hemodialisa, dan Leukimia :
Pelayanan kantong darah rawat jalan untuk thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia ditagihkan terpisah dari paket INA-CBG rawat jalan
Pemberian kantong darah lebih dari 4 (empat) kantong darah, maka kantong darah yang ke-5 dan seterusnya tidak dapat ditagihkan sebagai tarif Non INACBG, tetapi masuk dalam paket INA-CBG
Pelayanan kantong darah pada rawat jalan selain thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia masuk dalam paket INA-CBG rawat jalan
Semua Benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?