Perdir Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:

Uji Pemahaman ke-3 Semester I

Quiz
•
Professional Development
•
Professional Development
•
Hard
BPJSKes Madiun
Used 2+ times
FREE Resource
11 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
NOMOR 1 TAHUN 2022
NOMOR 11 TAHUN 2023
NOMOR 1 TAHUN 2023
NOMOR 1 TAHUN 2003
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perdir No 1 Tahun 2023 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, mengatur tentang:
Perubahan tarif kapitasi dan non kapitasi
Perubahan tarif CBG dan non CBG
Benar semua
Salah semua
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Perubahan besaran tarif kapitasi berdasarkan kriteria teknis apa saja yg terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dijelaskan pada Perdir No 1 Tahun 2023, kecuali:
Kriteria teknis sumber daya manusia
Kriteria teknis kelengkapan sarana prasarana
Kriteria teknis non koefisiesn risiko peserta terdaftar
Kriteria teknis komitmen pelayanan
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Tarif pelayanan gawat darurat di FKTP tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dijelaskan pada Perdir No 1 Tahun 2023, kecuali:
Pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama diberikan sesuai dengan indikasi medis, dengan ketentuan kriteria gawat darurat mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Tarif Penggantian biaya pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari dinas Kesehatan setempat.
Penggantian biaya Sesuai dengan tarif non kapitasi, untuk pelayanan yang terdapat tarif di non kapitasi (seperti persalinan, rawat inap tingkat pertama, dan lain)
Penggantian biaya Sesuai dengan tarif pelayanan yang berlaku pada puskesmas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, untuk pelayanan yang tidak terdapat dalam tarif non kapitasi
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Standar Tarif Pelayanan kesehatan pada Klinik Utama adalah, kecuali :
Tarif rawat inap berupa klinik utama atau yang setara, diberlakukan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari standar tarif INA-CBG untuk kelompok rumah sakit kelas D
Besaran persentase pembayaran rawat inap untuk klinik utama berdasarkan hasil skoring kredensialing/rekredensialing yang mengacu pada Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
Tarif rawat jalan pada klinik utama atau yang setara berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas D
Besaran persentase pembayaran rawat inap untuk klinik utama berdasarkan hasil skoring kredensialing/rekredensialing yang mengacu pada Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Benar tentang Rumah Sakit Khusus:
Dalam hal pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khusus di luar kekhususannya maka berlaku tarif INA-CBG satu tingkat lebih rendah dari kelas rumah sakit yang ditetapkan.
Pada rumah sakit khusus, terhadap pelayanan yang sesuai kekhususannya berlaku kelompok tarif satu Tingkat diatas kelas rumah sakit yang ditetapkan
Kriteria rumah sakit khusus berdasarkan pelayanan sesuai kekhususannya mengacu pada peraturan internal yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut
Semua Salah
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Kriteria penjaminan Kantong Darah pada Thalassemia Mayor, Hemodialisa, dan Leukimia :
Pelayanan kantong darah rawat jalan untuk thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia ditagihkan terpisah dari paket INA-CBG rawat jalan
Pemberian kantong darah lebih dari 4 (empat) kantong darah, maka kantong darah yang ke-5 dan seterusnya tidak dapat ditagihkan sebagai tarif Non INACBG, tetapi masuk dalam paket INA-CBG
Pelayanan kantong darah pada rawat jalan selain thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia masuk dalam paket INA-CBG rawat jalan
Semua Benar
Create a free account and access millions of resources
Similar Resources on Wayground
10 questions
Quiziz PMU 020823

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Pengenalan K3

Quiz
•
Professional Development
15 questions
UTS Manajemen Penjaminan Mutu 2024

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Norma Etik Kolaborasi Antarprofesi

Quiz
•
University - Professi...
15 questions
UJI PEMAHAMAN PETUGAS PIPP FKRTL

Quiz
•
Professional Development
10 questions
Kuis Tanggal 08 Maret 2023

Quiz
•
Professional Development
10 questions
UJI PEMAHAMAN PEGAWAI

Quiz
•
Professional Development
10 questions
PRE TEST SUKAPURA

Quiz
•
Professional Development
Popular Resources on Wayground
25 questions
Equations of Circles

Quiz
•
10th - 11th Grade
30 questions
Week 5 Memory Builder 1 (Multiplication and Division Facts)

Quiz
•
9th Grade
33 questions
Unit 3 Summative - Summer School: Immune System

Quiz
•
10th Grade
10 questions
Writing and Identifying Ratios Practice

Quiz
•
5th - 6th Grade
36 questions
Prime and Composite Numbers

Quiz
•
5th Grade
14 questions
Exterior and Interior angles of Polygons

Quiz
•
8th Grade
37 questions
Camp Re-cap Week 1 (no regression)

Quiz
•
9th - 12th Grade
46 questions
Biology Semester 1 Review

Quiz
•
10th Grade