Uji Pemahaman ke-3 Semester I

Uji Pemahaman ke-3 Semester I

Professional Development

11 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Uji Pemahaman Satpam Minggu IV Okt 23 Season 4

Uji Pemahaman Satpam Minggu IV Okt 23 Season 4

Professional Development

10 Qs

Mini Games ed. Kapitasi

Mini Games ed. Kapitasi

KG - Professional Development

10 Qs

MINLOK MEI 2021

MINLOK MEI 2021

Professional Development

12 Qs

QUIZ PMR 14 MARET 2022

QUIZ PMR 14 MARET 2022

Professional Development

10 Qs

Uji Pemahamam JKN 01

Uji Pemahamam JKN 01

Professional Development

15 Qs

Moqa 18012023

Moqa 18012023

Professional Development

7 Qs

Sistem Pembiayaan Kesehatan

Sistem Pembiayaan Kesehatan

Professional Development

10 Qs

Uji Pemahaman PIPP RS

Uji Pemahaman PIPP RS

Professional Development

8 Qs

Uji Pemahaman ke-3 Semester I

Uji Pemahaman ke-3 Semester I

Assessment

Quiz

Professional Development

Professional Development

Hard

Created by

BPJSKes Madiun

Used 2+ times

FREE Resource

11 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Perdir Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:

NOMOR 1 TAHUN 2022

NOMOR 11 TAHUN 2023

NOMOR 1 TAHUN 2023

NOMOR 1 TAHUN 2003

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Perdir No 1 Tahun 2023 Sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, mengatur tentang:

Perubahan tarif kapitasi dan non kapitasi

Perubahan tarif CBG dan non CBG

Benar semua

Salah semua

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Perubahan besaran tarif kapitasi berdasarkan kriteria teknis apa saja yg terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dijelaskan pada Perdir No 1 Tahun 2023, kecuali:

Kriteria teknis sumber daya manusia

Kriteria teknis kelengkapan sarana prasarana

Kriteria teknis non koefisiesn risiko peserta terdaftar

Kriteria teknis komitmen pelayanan

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Tarif pelayanan gawat darurat di FKTP tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang dijelaskan pada Perdir No 1 Tahun 2023, kecuali:

Pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama diberikan sesuai dengan indikasi medis, dengan ketentuan kriteria gawat darurat mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Tarif Penggantian biaya pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari dinas Kesehatan setempat.

Penggantian biaya Sesuai dengan tarif non kapitasi, untuk pelayanan yang terdapat tarif di non kapitasi (seperti persalinan, rawat inap tingkat pertama, dan lain)

Penggantian biaya Sesuai dengan tarif pelayanan yang berlaku pada puskesmas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, untuk pelayanan yang tidak terdapat dalam tarif non kapitasi

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Standar Tarif Pelayanan kesehatan pada Klinik Utama adalah, kecuali :

Tarif rawat inap berupa klinik utama atau yang setara, diberlakukan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari standar tarif INA-CBG untuk kelompok rumah sakit kelas D

Besaran persentase pembayaran rawat inap untuk klinik utama berdasarkan hasil skoring kredensialing/rekredensialing yang mengacu pada Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

Tarif rawat jalan pada klinik utama atau yang setara berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas D

Besaran persentase pembayaran rawat inap untuk klinik utama berdasarkan hasil skoring kredensialing/rekredensialing yang mengacu pada Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Benar tentang Rumah Sakit Khusus:

Dalam hal pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit khusus di luar kekhususannya maka berlaku tarif INA-CBG satu tingkat lebih rendah dari kelas rumah sakit yang ditetapkan.

Pada rumah sakit khusus, terhadap pelayanan yang sesuai kekhususannya berlaku kelompok tarif satu Tingkat diatas kelas rumah sakit yang ditetapkan

Kriteria rumah sakit khusus berdasarkan pelayanan sesuai kekhususannya mengacu pada peraturan internal yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut

Semua Salah

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

Kriteria penjaminan Kantong Darah pada Thalassemia Mayor, Hemodialisa, dan Leukimia :

Pelayanan kantong darah rawat jalan untuk thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia ditagihkan terpisah dari paket INA-CBG rawat jalan

Pemberian kantong darah lebih dari 4 (empat) kantong darah, maka kantong darah yang ke-5 dan seterusnya tidak dapat ditagihkan sebagai tarif Non INACBG, tetapi masuk dalam paket INA-CBG

Pelayanan kantong darah pada rawat jalan selain thalassemia mayor, hemodialisa, dan leukimia masuk dalam paket INA-CBG rawat jalan

Semua Benar

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?