
Pre Test Jasa Marga - Fraud & Gratifikasi
Authored by Wibi Putri
Other
Professional Development
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Apa saja tiga kondisi penyebab fraud yang sering disebut sebagai triangle fraud?
Rationalisation, Opportunity, Pressure
Rationalisation, Opportunity, Chance
Rationalisation, Oligarki, Pressure
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Salah satu metode dalam strategi pencegahan fraud adalah:
Tindak - Deteksi - Respon
Cegah - Deteksi - Respon
Training - Deteksi - Respon
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk mencegah terjadinya fraud, kecuali:
Melaksanakan awareness training untuk meningkatkan pemahaman Pegawai terhadap fraud
Membuat rekapitulasi pencapaian KPI Individu
Melakukan penilaian risiko kecurangan (Fraud Risk Assessment) dan menyusun rencana mitigasinya
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Salah satu aksioma fraud adalah existence of fraud. Apa yang dimaksud existence of fraud?
Fraud selalu tersembunyi
Pemeriksaan dan pembuktian fraud harus dua arah
Pengadilan yang dapat menetapkan status hukum fraud
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Di bawah ini yang merupakan 3 (tiga) jenis fraud yang termasuk ke dalam Korupsi adalah …
Gratifikasi, suap, pemerasan
Suap, penggelapan dalam jabatan, ghost employee
Penyalahgunaan aset, konflik kepentingan, penjarahan uang (skimming)
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gratifikasi adalah:
Penerimaan keuntungan berupa uang yang terjadinya karena ada kesepakatan
Pemberian dalam arti luas, yakni termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dll
Pemberian fasilitas pelatihan sesuai rencana kerja Perusahaan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
10 sec • 10 pts
Berdasarkan Pedoman Penanganan Gratifikasi PT Jasa Marga, gratifikasi dapat dianggap suap apabila:
Gratifikasi berhubungan dengan wewenang/jabatan Insan Jasa Marga di Perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme Insan Jasa Marga
Gratifikasi tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK sejak tanggal penerimaan Gratifikasi.
a dan b benar
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?