Apabila Wajib Pajak mengajukan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP, sebelum tanggal 29 oktober 2021 dan belum
diterbitkan keputusan penghentian. Maka harus melunasi kerugian pada pendapatan negara sesuai pasal 39 ditambah sanksi berupa
denda sebesar …