Perhatikan dua pasal dalam UUD 1945 berikut:
Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Berdasarkan kedua pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa …