
DASAR-DASAR AKUNTANSI X AKUNTANSI
Authored by Lisa Dewi ariyantu
Other
10th Grade

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
40 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Pengertian industri jasa adalah
industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan
industri yang menyediakan pelayanan jasa kepada yang membutuhkan, antara lain meliputi keuangan, asuransi, perdagangan, transportasi, pemerintahan, pariwisata, pendidikan, hiburan, kesehatan
perusahaan yang menjual jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen
industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut
industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Lembaga yang memiliki kewenangan mengatur kegiatan ekonomi di industri jasa keuangan di Indonesia adalah
Bank Sentral
Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Lembaga Penjamin Simpanan Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Perusahaan leasing adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi
perusahaan yang bidang usahanya lebih ditekankan pada pembiayaan barang- barang modal yang diinginkan oleh nasabah
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan fasilitas jaminan tertentu
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intansibel dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun adalah pengertian industri jasa menurut....
Adrian Payne
1 Made Sandi
Phillip Kotler
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Karl Max
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Pasar modal adalah
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor)
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara debitur dengan kreditur dalam membiayai suatu barang
pasar tempat transaksi antara pemilik modal untuk membangun sebuah perusahaan
pasar tempat menyimpan modal usaha di bank
pasar tempat bertemunya pemerintah dengan pemilik modal untuk menentukan besaran pajak usaha
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Berdasarkan Undang-Undang, visi Otoritas Jasa Keuangan adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah dan swasta, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang transparan, melindungi kepentingan bisnis dan ekonomi, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum
menjadi lembaga pengatur industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum
menjadi lembaga pengatur industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah dan swasta, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
20 sec • 3 pts
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasannya adalah sebagai berikut, kecuali
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
menetapkan besaran bunga bank
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?