Post Test Perpajakan 2

Post Test Perpajakan 2

Professional Development

10 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Quiz Cigna

Quiz Cigna

Professional Development

9 Qs

NIK-21

NIK-21

Professional Development

10 Qs

Quiz Brevet II

Quiz Brevet II

Professional Development

15 Qs

Pemeliharaan & Pengembangan AT

Pemeliharaan & Pengembangan AT

1st Grade - Professional Development

10 Qs

Review Pemeriksaan Pajak I

Review Pemeriksaan Pajak I

University - Professional Development

10 Qs

PSS ? Apa yang kamu tahu??

PSS ? Apa yang kamu tahu??

Professional Development

10 Qs

Quizz FAQ Kewajiban Perpajakan KPU

Quizz FAQ Kewajiban Perpajakan KPU

Professional Development

10 Qs

Sosialisasi Pemahaman Pajak

Sosialisasi Pemahaman Pajak

Professional Development

15 Qs

Post Test Perpajakan 2

Post Test Perpajakan 2

Assessment

Quiz

Education

Professional Development

Hard

Created by

Accountinghack Indonesia

Used 1+ times

FREE Resource

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika Bapak Toha memiliki NPWP OP sejak tahun 2020, memiliki peredaran usaha di tahun 2025 sebesar Rp 3.000.000.000, menghitung PPh UMKM (atas peredaran bruto tertentu), maka besar PPh tahunan untuk tahun 2025 (asumsi tidak memiliki penghasilan lain yang dikenai pph) adalah sebesar=

Rp 30.000.000

Rp 12.500.000

Rp 25.000.000

Rp 15.000.000

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Penghasilan yang wajib dilakukan koreksi fiskal saat menghitung Penghasilan untuk Menyusun SPT Badan adalah…., kecuali

Penghasilan yang dikenai PPh final

Bukan Objek Pajak Penghasilan

Penghasilan yang dikenai PPh tidak Final yang sesuai dengan aturan Fiskal

Penghasilan yang dikenai PPh tidak Final yang tidak sesuai dengan aturan Fiskal

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pada tahun 2025, PT ABC (PKP), menjual BKP (bukan barang mwah) kepada customer, 4 lusin pakaian x Rp 2.000.000, maka PT ABC akan menerbitkan faktur pajak

FP berkode 010, DPP= Rp 8.000.000, PPN =880.000

FP berkode 040, DPP= Rp 8.000.000, DPP Nilai Lain = 8.000.000, PPN = 880.000

FP berkode 040, DPP= Rp 8.000.000, DPP Nilai lain= 7.333.333, PPN = 960.000

FP berkode 010, DPP= Rp 8.000.000, PPN = 960.000

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika membayar pihak lain (Orang Pribadi) yang menberikan jasa bagi Perusahaan sebesar Rp 20.000.000, maka Perusahaan memotong

PPh 21 sebesar Rp 500.000

PPh 21 sebesar Rp 1.000.000

PPh 21 sebesar Rp 1.600.000

PPh 21 sebesar Rp 800.000

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika membayar pihak lain (Badan) yang memberikan jasa servis kendaraan bagi Perusahaan sebesar Rp 10.000.000, maka Perusahaan memotong

PPh 23 sebesar Rp 200.000

PPh 21 sebesar Rp 250.000

PPh 23 sebesar Rp 1.500.000

PPh 21 sebesar Rp 800.000

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jika Bapak Budi menyewa kantor kepada Bapak Irwan sebesar Rp 24.000.000. Di dalam perjanjian sewa dicantumkan bahwa harga yang disepakati sudah termasuk pajak. Praktek perpajakan yang benar adalah:

Bapak Budi membayar sewa kepada Bapak Irwan sebesar Rp 21.600.000 dan membuat bukti potong atas nama Bapak Irwan sebesar Rp 2.400.000.

Bapak Budi membayar sewa kepada Bapak Irwan sebesar Rp 24.000.000. Bapak Irwan menyetorkan sendiri pph atas sewanya sebesar Rp 2.400

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Jenis faktur pajak yang dapat dikreditkan adalah

Faktur pajak pedagang eceran

Faktur pajak masukan yang diperoleh oleh PKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut

Faktur pajak masukan yang diperoleh oleh PKP yang mendapat fasiltias PPN dibebaskan

Faktur pajak masukan atas pembelian sedan direksi

Create a free account and access millions of resources

Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports
or continue with
Microsoft
Apple
Others
By signing up, you agree to our Terms of Service & Privacy Policy
Already have an account?