NEW
Font size
WorksheetsTEST P2KP BC LAMPUNG
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Dasar Hukum Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor :
PMK 88/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011
PMK 88/PMK.04/2017 tanggal 30 Maret 2017
PMK 88/PMK.04/2007 tanggal 30 Agustus 2007
PMK 88/PMK.04/2009 tanggal 30 Agustus 2009
Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib menyerahkan menyerahkan pemberitahuan pabean dalam jangka waktu :
paling lambat 24 jam sesudah pembongkaran
paling lambat 36 jam sesudah pembongkaran
paling lambat 48 jam sesudah pembongkaran
paling lambat 72 jam sesudah pembongkaran
atas selisih kurang pembongkaran barang impor, dikenakan sanksi administratif
palind sedikit 25 juta dan paling banyak 250 juta
palind sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta
palind sedikit 20 juta dan paling banyak 100 juta
dan atau sanksi pidana
atas selisih lebih pembongkaran barang impor, dikenakan sanksi administratif
palind sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta
palind sedikit 20 juta dan paling banyak 100 juta
palind sedikit 25 juta dan paling banyak 500 juta
dan atau sanksi pidana
Manakah dari pernyataan berikut yang benar:
Untuk melakukan penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang telah mendapatkan ijin kepala kantor, pengangkut mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor
Untuk melakukan penimbunan barang impor di TPS atau tempat lain yang telah mendapatkan ijin kepala kantor, importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor
Pembongkaran barang impor dapat dilakukan setelah importir menyerahkan pemberitahuan pabean dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
Pembongkaran barang impor dapat dilakukan setelah pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
orang yang mengeluarkan Barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain setelah dipenuhi kewajiban pabean tanpa mendapat persetujuan dari pejabat bea dan cukai dikenai sanksi administratif sebesar:
Rp.10.000.000,00
Rp.20.000.000,00
Rp.25.000.000,00
Rp.10.000.000,00 sampai dengan Rp.100.000.000,00
Yang bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang yang dibongkar di kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat ijin kepala kantor adalah :
Importir
Pengangkut
Pengelola kawasan Pabean/tempat lain dimana dilakukan pembongkaran barang impor
PPJK
Definisi Tempat Penimbunan Sementara :
bangunan dan/lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di luar kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
bangunan dan/lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan berikat untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
bangunan dan/lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
bangunan dan/lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di tempat lain diluar kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara setelah mendapat ijin dari kepala kantor.
Definisi Tempat Penimbunan Berikat :
bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan pembebasan bea masuk.
bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan pembebasan formalitas kepabeanan
bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan tidak harus memenuhi kewajiban kepabeanan.
bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Jangka waktu penimbunan barang impor berupa kiriman pos di kantor pos adalah
30 hari
45 hari
60 hari
90 hari
