wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POJK DAN SEOJK

Total questions: 20

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 2, Perlindungan Konsumen harus menerapkan Prinsip-prinsip, kecuali:

a)

transparansi;

b)

perlakuan yang adil;

c)

kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen;

d)

penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara rumit, lambat, dan membutuhkan biaya.

2.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 2, Perlindungan Konsumen harus menerapkan Prinsip-prinsip, kecuali:

a)

Perlakuan yang tidak adil

b)

Keandalan

c)

Kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen

d)

Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau

3.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 2, Perlindungan Konsumen harus menerapkan Prinsip-prinsip :

a)

Keterbukaan data/informasi Konsumen

b)

Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara rumit, lambat, dan membutuhkan biaya

c)

Kurang transparansi

d)

Transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau

4.

Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah:

a)

Perlindungan terhadap kegiatan usaha secara konvensional

b)

Perlindungan terhadap konsumen dengan cakupan perilaku pelaku usaha jasa keuangan

c)

Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin

d)

Perlindungan terhadap pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain

5.

Yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi Jiwa adalah:

a)

Perusahaan asuransi yg memberikan jasa dalam penanggulangan resiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, yg timbul dari peristiwa tak pasti

b)

perusahaan asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan

c)

badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan

d)

Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa

6.

Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan:

a)

pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan subyektif

b)

melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan

c)

menyampaikan pernyataan maaf dan tidak menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar

d)

pemeriksaan eksternal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan subyektif

7.

Yang dimaksud dengan Bank Umum adalah :

a)

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

b)

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

c)

Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

d)

badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan

8.

yang dimaksud dengan Perusahaan Penjaminan adalah:

a)

badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan

b)

badan usaha yang didirikan untuk menyalurkan uang pinjaman kepada nasabah dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan

c)

badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana

d)

badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

9.

Pelaksanaan proses fasilitasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama:

a)

60 hk

b)

30 hk

c)

90 hk

d)

45 hk

10.

Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 1:

a)

Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Pedagang, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah

b)

Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah

c)

Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Konsumen, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah

d)

Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah

11.

Apa pengertian dari Konsumen menurut SEOJK No. 17 tahun 2018 :

a)

Pihak yang menempatkan dananya dan atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.

b)

Pihak yang menempatkan dananya dan atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di rumah

c)

Pihak yang memberikan dananya ke orang lain

d)

Suatu lembaga yang mengatur keuangan

12.

Berdasarkan surat edaran OJK no 17 tahun 2018, PUJK melakukan penanganan pengaduan secara tertulis dengan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan. Pasal manakah yang sesuai dengan pernyataan diatas :

a)

Pasal 16

b)

Pasal 17

c)

Pasal 18

d)

Pasal 19

13.

Menurut SEOJK No. 17 Tahun 2018, diantara pernyataan berikut ini, manakah yang tidak termasuk kedalam tugas dan kewenangan fungsi atau unit layanan pengaduan selain kantor pusat :

a)

Menerima pengaduan

b)

Mencatat pengaduan

c)

Melakukan tindakan

d)

Menjelaskan prosedur singkat layanan pengaduan

14.

Pada pasal berapa dan ayat berapa PUJK menangani keberatan konsumen dan/ atau perwakilan konsumen :

a)

Pasal 23 ayat 2

b)

Pasal 42 ayat 2

c)

Pasal 25 ayat 2

d)

Pasal 24 ayat 1

15.

Layanan yang disediakan oleh PUJK untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan, merupakan pengertian dari :

a)

Tanggapan Pengaduan

b)

Layanan Konsumen

c)

Layanan Transaksi keuangan

d)

Layanan pengaduan

16.

Pemanfaatan produk atau layanan jasa keuangan PUJK atau pihak lain yang ditawarkan melalui PUJK, merupakan pengertian dari :

a)

Klaim Keuangan

b)

Transaksi Keuangan

c)

Tanggapan Pengaduan layanan

d)

Layanan Konsumen

17.

Penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari PUJK kepada konsumen secara lisan atau tertulis, merupakan pengertian dari :

a)

Layanan pengaduan

b)

Layanan Klaim

c)

Tanggapan Pengaduan

d)

Layanan Konsumen

18.

Berikut ini adalah pengertian dari "pengaduan yang belum selesai", yaitu :

a)

Pengaduan yang telah mendapatkan Tanggapan Pengaduan, namun Konsumen mengajukan keberatan dengan menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan Tanggapan Pengaduan.

b)

Pengaduan yang telah mendapatkan Tanggapan Pengaduan, namun Konsumen mengajukan eksepsi banding dengan menyampaikan dokumen lama yang dapat mengakibatkan perubahan Tanggal Pengaduan.

c)

Pengaduan yang belum mendapatkan Tanggapan Pengaduan, dan belum mendapatkan penanganan.

d)

Pengaduan yang sudah mendapatkan Tanggapan Pengaduan, tetapi belum mendapatkan penanganan.

19.

Tahapan penanganan pengaduan secara lisan dan tertulis yang sesuai dengan SEOJK No. 7 tahun 2018 adalah pemeriksaan internal dengan tahapan :

a)

Kompeten - Benar - Objektif

b)

Pemeriksaan - Analisa - Pelaporan

c)

Verifikasi - Pemeriksaan - Analisa

d)

Benar - Kompeten - Objektif

20.

Nomor SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR

JASA KEUANGAN, yang paling sesuai adalah :

a)

17 /SEOJK.07/2018

b)

07 /SEOJK.17/2018

c)

17 /SEOJK.07/2017

d)

17 /SEOJK.17/2018