WorksheetsPOJK DAN SEOJK
Total questions: 20
Worksheet time: 11mins
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 2, Perlindungan Konsumen harus menerapkan Prinsip-prinsip, kecuali:
transparansi;
perlakuan yang adil;
kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen;
penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara rumit, lambat, dan membutuhkan biaya.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 2, Perlindungan Konsumen harus menerapkan Prinsip-prinsip, kecuali:
Perlakuan yang tidak adil
Keandalan
Kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen
Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 2, Perlindungan Konsumen harus menerapkan Prinsip-prinsip :
Keterbukaan data/informasi Konsumen
Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara rumit, lambat, dan membutuhkan biaya
Kurang transparansi
Transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah:
Perlindungan terhadap kegiatan usaha secara konvensional
Perlindungan terhadap konsumen dengan cakupan perilaku pelaku usaha jasa keuangan
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
Perlindungan terhadap pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain
Yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi Jiwa adalah:
Perusahaan asuransi yg memberikan jasa dalam penanggulangan resiko kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, yg timbul dari peristiwa tak pasti
perusahaan asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan
Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa
Setelah menerima pengaduan Konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib melakukan:
pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan subyektif
melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan
menyampaikan pernyataan maaf dan tidak menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar
pemeriksaan eksternal atas pengaduan secara kompeten, benar, dan subyektif
Yang dimaksud dengan Bank Umum adalah :
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak - hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan
yang dimaksud dengan Perusahaan Penjaminan adalah:
badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan
badan usaha yang didirikan untuk menyalurkan uang pinjaman kepada nasabah dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Pelaksanaan proses fasilitasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
60 hk
30 hk
90 hk
45 hk
Apakah yang dimaksud dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 Pasal 1:
Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Pedagang, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah
Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah
Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Konsumen, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah
Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah
Apa pengertian dari Konsumen menurut SEOJK No. 17 tahun 2018 :
Pihak yang menempatkan dananya dan atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK.
Pihak yang menempatkan dananya dan atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di rumah
Pihak yang memberikan dananya ke orang lain
Suatu lembaga yang mengatur keuangan
Berdasarkan surat edaran OJK no 17 tahun 2018, PUJK melakukan penanganan pengaduan secara tertulis dengan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan. Pasal manakah yang sesuai dengan pernyataan diatas :
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Menurut SEOJK No. 17 Tahun 2018, diantara pernyataan berikut ini, manakah yang tidak termasuk kedalam tugas dan kewenangan fungsi atau unit layanan pengaduan selain kantor pusat :
Menerima pengaduan
Mencatat pengaduan
Melakukan tindakan
Menjelaskan prosedur singkat layanan pengaduan
Pada pasal berapa dan ayat berapa PUJK menangani keberatan konsumen dan/ atau perwakilan konsumen :
Pasal 23 ayat 2
Pasal 42 ayat 2
Pasal 25 ayat 2
Pasal 24 ayat 1
Layanan yang disediakan oleh PUJK untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan, merupakan pengertian dari :
Tanggapan Pengaduan
Layanan Konsumen
Layanan Transaksi keuangan
Layanan pengaduan
Pemanfaatan produk atau layanan jasa keuangan PUJK atau pihak lain yang ditawarkan melalui PUJK, merupakan pengertian dari :
Klaim Keuangan
Transaksi Keuangan
Tanggapan Pengaduan layanan
Layanan Konsumen
Penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari PUJK kepada konsumen secara lisan atau tertulis, merupakan pengertian dari :
Layanan pengaduan
Layanan Klaim
Tanggapan Pengaduan
Layanan Konsumen
Berikut ini adalah pengertian dari "pengaduan yang belum selesai", yaitu :
Pengaduan yang telah mendapatkan Tanggapan Pengaduan, namun Konsumen mengajukan keberatan dengan menyampaikan dokumen baru yang dapat mengakibatkan perubahan Tanggapan Pengaduan.
Pengaduan yang telah mendapatkan Tanggapan Pengaduan, namun Konsumen mengajukan eksepsi banding dengan menyampaikan dokumen lama yang dapat mengakibatkan perubahan Tanggal Pengaduan.
Pengaduan yang belum mendapatkan Tanggapan Pengaduan, dan belum mendapatkan penanganan.
Pengaduan yang sudah mendapatkan Tanggapan Pengaduan, tetapi belum mendapatkan penanganan.
Tahapan penanganan pengaduan secara lisan dan tertulis yang sesuai dengan SEOJK No. 7 tahun 2018 adalah pemeriksaan internal dengan tahapan :
Kompeten - Benar - Objektif
Pemeriksaan - Analisa - Pelaporan
Verifikasi - Pemeriksaan - Analisa
Benar - Kompeten - Objektif
Nomor SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR
JASA KEUANGAN, yang paling sesuai adalah :
17 /SEOJK.07/2018
07 /SEOJK.17/2018
17 /SEOJK.07/2017
17 /SEOJK.17/2018
