WorksheetsFasilitas A to Z
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Fasilitas berupa pembebasan, keringanan, pengembalian dan penangguhan Bea Masuk merupakan bentuk fasilitas kepabeanan …
Fasilitas Pelayanan
Fasilitas Fiskal
Fasilitas Investasi
Fasilitas Keuangan
Authorized Economic Operator (AEO) merupakan salah satu bentuk Fasilitas Kepabeanan …
Fasilitas Pelayanan
Fasilitas Fiskal
Fasilitas Investasi
Fasilitas Keuangan
Penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan Jaminan, merupakan salah satu pelayanan khusus untuk …
Importir KITE
Importir Produsen
MITA Kepabeanan
Importir TPB
Pada fasilitas Rush Handling, Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lambat … sejak barang impor dikeluarkan.
3 (tiga) hari
3 (tiga) hari kerja
5 (lima) hari
5 (lima) hari kerja
Sarana pengangkut dari Singapore membawa barang untuk dibongkar di kota Darwin, Australia, dan sarana pengangkut tersebut transit melalui pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Maka terhadap barang tersebut …
dipungut Bea Masuk
tidak dipungut Bea Masuk
Bea Masuk nya dibebaskan
Mendapat keringanan Bea Masuk
Barang yang diimpor untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, mendapatkan fasilitas …
dipungut Bea Masuk
tidak dipungut Bea Masuk
Bea Masuk nya dibebaskan
Mendapat keringanan Bea Masuk
Untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka FTA, maka terhadap barang impor yang berasal dari mitra kerjasama FTA harus memenuhi kriteria berikut, kecuali...
Kriteria asal barang
Kriteria pengiriman
kriteria pembuatan
Kriteria prosedural
Untuk memenuhi persyaratan origin berdasarkan kriteria added value maka suatu barang impor yang berasal dari mitra kerjasama FTA dapat mengandung barang dan bahan yang berasal dari negara pengekspor non mitra kerjasama FTA maksimum...
60%
80%
40%
20%
Fasilitas pembebasan bea masuk atas Barang kiriman melalui Perusahaan Jasa pos harus memenuhi kriteria...
Maksimal beratnya 100 kgs
Maksimal beratnya 50 kgs
Maksimum nilainya FOB USD 75
Maksimum nilainya FOB USD 1500
Terhadap barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat yang berasal dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, maka …
Bea Masuk dan Cukai nya wajib dilunasi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
Bea masuk, cukai dan PDRI nya wajib dilunasi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Pajak Dalam Rangka Impor nya wajib dilunasi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor nya wajib dilunasi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Yang menerbitkan NIPER untuk fasilitas KITE adalah...
Direktur Fasilitas DJBC
Direktur Teknis Pabean DJBC
Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi pemasukan barang
Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi pabrik
NIPER fasilitas KITE dengan fasilitas pembebasan akan dicabut dalam hal...
Tidak melunasi utang bea masuk dan PDRI sampai dengan tanggal jatuh tempo
Tidak mengajukan perubahan data NIPER
Terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan berdasar putusan pengadilan
Dilakukan penyidikan akibat adanya dugaan tindak pidana kepabeanan
Barang Modal yang diimpor oleh Perusahaan penerima fasilitas KITE...
Tidak diberikan pembebasan Bea Masuk
Diberikan keringanan bea masuk
Diberikan pembebasan bea masuk
Diberikan pengembalian bea masuk
Barang bawaan yang dibawa seorang pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia melalui batas daratan, diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan syarat ...
nilai FOB tidak melebihi USD 250,- /orang
nilai FOB tidak melebihi MYR (Ringgit Malaysia) 600,- /orang/bulan
nilai FOB tidak melebihi MYR (Ringgit Malaysia) 600,-/orang/hari
nilai FOB tidak melebihi USD 1,000.-/ keluarga/bulan
Dalam hal barang bawaan penumpang melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor berdasarkan ...
seluruh nilai FOB dari barang bawaan
selisih antara seluruh nilai FOB dengan nilai FOB yang merupakan hak pembebasan bagi penumpang
sekurang-kurang FOB USD 1,000.-
sekurang-kurangnya FOB USD 500.-
Syarat lama tinggal di luar negeri secara terus menerus , bagi pelajar/mahasiswa /orang yang belajar di luar negeri yang dapat mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas barang pindahannya paling singkat...
tidak ada ketentuan
3 (tiga) tahun
2 (dua) tahun
1 (satu) tahun
Atas impor Barang Kiriman Hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan terhadap Badan atau lembaga sosial, maka Keputusan Pembebasan Bea Masuk dikeluarkan oleh...
Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan
Kepala Kanwil DJBC atas nama menteri Keuangan
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya
Menteri Keuangan
Terhadap pengeluaran jenazah manusia dalam fasilitas pelayana segera, kewajiban dokumen yang harus digunakan adalah...
dokumen pelengkap pabean dan jaminan
PIB dan jaminan
Dokumen pelengkap pabean tanpa jaminan
PIBK dengan pembebasan
Batas waktu yang normal dalam setiap penerbitan SKA dalam rangka Preferential Tariff adalah…
Sebelum keberangkatan kapal
Menjelang keberangkatan kapal sampai dengan tiga hari kerja setelah keberangkatan kapal/sarana angkut
Menjelang keberangkatan kapal sampai dengan keberangkatan kapal
Setelah keberangkatan kapal sampai dengan satu tahun setelah keberangkatan kapal/sarana angkut
Untuk memenuhi persyaratan origin berdasarkan kriteria added value maka suatu barang impor yang berasal dari mitra kerjasama FTA dapat mengandung barang dan bahan yang berasal dari non negara mitra kerjasama FTA maksimum...
20%
40%
50%
60%
Berikut adalah contoh kasus SKA yang tarif preferensialnya tetap dapat diterima…
Saat penyerahan PIB hardcopi, SKA original tidak dilampirkan
Penggunaan tanda silang dalam kewajiban pengisian kotak SKA
Menggunakan SKA Preferensi dari negara yang belum mengikat kerjasama FTA dengan Indonesia
Dalam hal multiple item, kolom kriteria origin tidak disebutkan pada setiap item
Terhadap barang impor dari luar daerah pabean yang dimasukan ke dalam FTZ akan mendapatkan fasilitas...
pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta tidak dipungut PDRI
tidak dipungut bea masuk dan/atau cukai, serta pembebasan PDRI
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, namun wajib dipungut PPh pasal 22
pembebasan bea masuk dan/atau pembebasan cukai, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22,
Barang impor asal Singapore yang dimasukan ke kawasan bebas Batam, selanjutnya akan dikirm ke Jakarta (melalui Soekarno-Hatta Airport), wajib diselesaikan kewajiban bea masuk dan PDRI nya dengan ketentuan…
Diajukan PPFTZ-01 kepada Kantor Bea dan Cukai Batam
Diajukan PIB/PIBK dan PPFTZ-01 kepada Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta
Diajukan PIB/PIBK dan PPFTZ-03 kepada Kantor Bea dan Cukai Batam
Diajukan PPFTZ-03 kepada Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta
Penyelesaian PIB untuk mendapatkan tarif preferensial atas barang impor yang berasal dari pakistan harus dilengkapi dengan dokumen SKA...
Form A
Form D
Form AP
Form IP
Berikut ini adalah salah satu bentuk fasilitas fiskal berupa pembebasan mutlak ...
Barang yg di impor oleh pemerintah
Keperluan olahraga dalam negri yang diimpor oleh KONI
Obat obatan yang diimpor dengan anggaran pemerintah
Benih ikan dalam rangka pengembangab industri pertanian
Yang termasuk bentuk fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringan bea masuk pasal 26...
benih yang diimpor untuk pengembangan industri pertanian
barang untuk keperluan pembangunan kantor kedutaan besar
barang yang dibawa oleh penduduk di perbatasan
obat-obatan yang diimpor dengan anggaran pemerintah
Pembebasan atas barang kiriman yang diimpor menggunakan consignment noted...
USD 50 per orang per paket
USD 75 per orang per hari secara akumulatif
USD 100 per orang per paket
USD 1500 per orang per hari secara akumulatif
Batasan nilai (de minimis) untuk barang impor yang menggunakan PIB yang berasal dari negara mitra FTA Indonesia tanpa memerlukan SKA dalam rangka mendapatkan tarif preferensi adalah...
Maksimal FOB USD 100
Maksimal FOB USD 200
Maksimal CIF USD 500
Maksimal FOB 1500
Kewajiban lartas terhadap alat-alat berat yang dimasukan dalam rangka impor sementara...
Wajib dipenuhi sebelum permohonan impor sementara diajukan
Wajib dipenuhi sebelum PIB impor sementara diajukan
Tidak perlu dipenuhi
Tidak perlu dipenuhi sepanjang mendapat rekomendasi dari instansi penerbit lartas
Terhadap barang impor sementara dalam rangka pameran, seminar atau kegiatan semacamnya, jangka waktu impor sementara yang diberikan adalah...
tiga tahun
satu tahun, setelahnya dapat diperpanjang maksimal tiga tahun
satu tahun, dan tidak dapat diperpanjang lagi
enam bulan, dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun
