wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Bank Riau Kepri Syariah

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Tahun berapa Bank Riau Kepri berdiri?

a)

1 Januari 1966

b)

1 Februari 1966

c)

1 Maret 1966

d)

1 April 1966

e)

1 Mei 1966

2.

Sebutkan produk unggulan Bank Riau Kepri, kecuali...

a)

Internet Banking

b)

Mobile Banking

c)

Sms Banking

d)

E-Money

e)

Tabungan Sinar

3.

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanyaharus sesuai dengan :

a)

Kaidah Islam

b)

Fatwa DSN – MUI Dan Kebijakan BI dan OJK

c)

Kebijakan OJK

d)

Undang –Undang Perbankan

4.

Alasan Utama Pengembangan Sistem Keuangan Perbankan Syariah adalah :

a)

Adanya Urusan Haji

b)

Menangkap Peluang Pasar

c)

Dilarangnya Riba

d)

Sistem Keuangan yang lebih Adil

5.

Kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur :

a)

Konvensional

b)

Syariah

c)

Jahat

d)

Riba, Maisir, Gharar, Haram & Zalim

6.

Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli disebut:

a)

Profit

b)

Margin

c)

Bagi Hasil

d)

Sisa Hasil Usaha

7.

Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), disebut:

a)

Margin

b)

Profit

c)

Nisbah

d)

Market

8.

Bank Riau Kepri Syariah, sekarang memiliki badan hukum seperti:

a)

Bank Umum Syariah (BUS)

b)

Unit Usaha Syariah (UUS)

c)

Unit Layanan Syariah (ULS)

d)

Unit Bisnis Syariah (UBS)

9.

Perbedaan Pencatatan Laporan Keuangan Pebankan Syariah dengan Perbankan keuangan Konvensional dalam menyajikan Laporan Keuangan pencatatan Syariah menggunakan metode:

a)

Akuntansi Umum

b)

Accurual Basis

c)

Cash Basis

d)

Gabungan Accrual Dan Cash Basis

10.

Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah, dinamakan:

a)

Mudharabah

b)

Musyarakah

c)

Mudharabah Muqayyadah

d)

Musyarakah Mutananaqisah