NEW
Font size
WorksheetsPERTEMUAN FKTP FKRTL PEKANBARU
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Ketentuan Penjaminan yang dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagaimana Pada Perundangan yang berlaku adalah kasus yang masuk dalam kategori, kecuali :
Korban Penganiayaan Berat
Korban Tindak Pidana Terorisme
Korban Tindak Pidana Kekerasan seksual
Korban Pelanggaraan HAM yang ringan
Apabila Peserta JKN menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pembayar Pertama dan menghendaki adanya kenaikan kelas perawatan, maka selisih biaya dapat dibayarkan oleh:
Peserta
AKT yang telah PKS dengan BPJS Kesehatan
AKT yang belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Semua Benar
Berdasarkan PMK 51 tahun 2018, pada pasien naik kelas rawat dengan total biaya INACBG nya lebih besar dibanding tarif RS, maka pernyataan yang tepat adalah:
RS boleh meminta selisih biaya kepada pasien
Pasien Boleh melakukan negosiasi selisih biaya kepada RS
RS Tidak boleh meminta selisih biaya kepada pasien
BPJS Kesehatan boleh melakukan negosiasi biaya kepada RS
Pasien JKN hak Kelas 1 naik kelas President suite (diatas kelas 1 dan VIP), bersepakat dengan RS untuk membayar biaya lebih mahal yaitu 150% dari tarif CBG kelas 1 nya, maka yang salah dibawah ini adalah :
Pelayanan tersebut tidak sesuai ketentuan JKN
Pelayanan yang tidak sesuai ketentuan tidak dijamin dalam JKN
Peserta JKN boleh naik kelas rawat maksimal 1 tingkat diatas haknya
Pelayanan tersebut sesuai dengan ketentuan JKN
Pasien JKN Keracuan Miras, dinilai DPJP sesuai kriteria gawat darurat namun bukan kriteria jaminan JKN, maka yang tidak sesuai ketentuan adalah :
RS Boleh menolak melayani pasien
RS wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan terlebih dahulu dalam angka patient safety
Pasien berkewajiban atas biaya pelayanan yang diterimanya
Dapat ditanggung oleh dinas sosial/Pemda
Penjaminan Pelayanan Gawat Darurat mengacu pada hal sebagai berikut :
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan kriteria gawat darurat
Peniliaan Gawat darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tanpa mengacu kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh perawat
Penilaian Gawat darurat dokter Spesialis di Poli
Ketentuan tentang Penjaminan pelayanan di IGD bagi peserta JKN adalah kecuali :
Hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat
Mengacu pada kriteria gawat darurat sesuai ketentuan
Berlaku di faskes Non kerjasama BPJS
Hanya berlaku di faskes kerjasama BPJS
Klaim Kacamata dengan keterangan kacamata Baca tanpa keterangan spheris atau cylindris maka :
Dapat dijamin
Tidak dapat dijamin
Dapat diamin jika Sphris 0,25
Dapat dijamin jika Cylindris 0,1
Ibu A masuk Rumah Sakit lewat IGD dan dinyatakan Gawat Darurat oleh dokter jaga, dikarenakan tergesa-gesa lupa membawa kartu identitas dan kartu JKN, apakah Ibu tersebut bisa dilayani di RS dan dijamin oleh JKN :
RS wajib melayani,pasien dapat dijamin oleh JKN dengan syarat saat masuk menyatakan menggunakan JKN serta menunjukkan kartu JKN sebelum 3x24 jam Hari kalender / sebelum pulang untuk di cetak SEP
RS wajib melayani,pasien dapat dijamin oleh JKN dengan syarat saat masuk menyatakan menggunakan JKN serta menunjukkan kartu JKN sebelum 3x24 jam Hari kerja / sebelum pulang untuk di cetak SEP
RS wajib melayani dan pasien dapat dijamin oleh JKN dengan syarat saat masuk menyatakan menggunakan JKN serta menunjukkan JKN sesudah 3x24 jam Hari kerja atau sebelum pulang untuk di cetak SEP
RS tidak wajib melayani pasien karena tidak dijamin oleh JKN
Pasien dengan kasus kecelakaan Lalu Lintas, untuk penjaminan pertama pasien telah dilayani oleh pihak jasaraharja dengan perhitungan Biaya operasi pertama di RS Pada saat itu adalah 15 Juta, kemudian pasien akan melakukan operasi kedua dengan biaya RS adalah sebesar 10 Juta, tarif Ina CBG kelas 1 adalah 10 Juta, berapakah yang harus dibayar oleh Pihak BPJS ke ke pihak RS :
5 juta
10 Juta
15 juta
Pihak BPJS tidak membayar ke RS karena kasus lakalantas
Seroang Pekerja mengalami KLL Tabrakan pada tahun lalu pada saat liburan, kemudian pasien hanya melakukan pengobatan alternatif.., namun setelah 7 bulan dari kejadian cedera pasien mengalami pembengkakan dan infeksi, kemudian pasien mau berobat ke FKRTL, siapa penjamin pasien tersebut?
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Jasaraharja
Tidak dijamin
Standar Rasio Rujukan yang benar adalah?
5 %
15 %
1 %
50%
Total jumlah rujukan dibagi total jumlah kunjungan sakit dikali 100, standar maksimal adalah 15%, berikut adalah pengertian dari ?
Angka Kontak Komunikasi
rasio Rujukan Non Spesialistik
Rasio Prolanis
Rasio Rujukan
Berikut ini standar Rasio Rujukan Non Spesialistik yang benar adalah?
5 %
15 %
50 %
1 %
Pengertian Angka Kontak Komunikasi yang benar adalah?
Peserta yang melakukan kontak peserta JKN (per nomor identitas peserta) yang terdaftar di satu FKTP dan mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP per bulan baik di dalam gedung maupun di luar gedung tanpa memperhitungkan frekuensi kedatangan peserta dalam satu bulan
Jumlah Peserta Prolanis rutin berkunjung ke FKTP yang terdaftar dalam Prolanis (per nomor identitas peserta) yang mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP per bulan, baik di dalam gedung maupun di luar gedung, tanpa memperhitungkan frekuensi kedatangan peserta dalam satu bulan
Perbandingan jumlah Peserta yang dirujuk dengan kasus non spesialistik dengan jumlah seluruh Peserta yang dirujuk oleh FKTP dikali 100 (seratus)
Peserta yang melakukan kontak peserta JKN (per nomor identitas peserta) yang terdaftar di satu FKTP dan mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP per bulan baik di dalam gedung maupun di luar gedung dan memperhitungkan frekuensi kedatangan peserta dalam satu bulan
Aplikasi yang digunakan untuk update profil di FKTP adalah ?
Aplikasih HFIS
Aplikasih Lupis
Aplikasih Pcare
Aplikasi Mobile Jkn
Berikut yang bukan merupakan diagnosa Program Rujuk Balik (PRB) adalah
Diabetes Mellitus
Hipertensi
Stroke
Rheumatic Artritis
Peserta dirujuk pada tanggal 11 Juni 2019 ke Poli Jantung setelah pelayanan peserta membawa surat kontrol yang diberikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dari FKRTL namun tidak mencantumkan tanggal kontrol kembali serta diagnosa ke FKTP. Tanggal 27 Agustus 2019 peserta datang ke FKTP lalu menunjukkan surat kontrol tersebut dan peserta disarankan untuk dirujuk lanjut ke poli jantung. Bagaimana perlakuan FKTP terhadap kasus tersebut….
FKTP memberikan surat rujukan baru dengan no. rujukan lama dari P-Care
FKTP memberikan surat rujukan baru
FKTP menyarankan peserta datang ke bagian Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan di Rumah Sakit
Benar semua
FKTP tidak membuatkan rujukan online baru apabila Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau poli pada FKRTL yang dituju terlambat menyampaikan/terlambat updating/tanpa pemberitahuan di Aplikasi HFIS. Apabila terjadi keterlambatan diatas, maka dapat dilakukan….
FKTP menghapus rujukan awal
FKRTL membuat rujukan antar FKRTL
DPJP di FKRTL menyarankan pasien kembali ke FKTP
Membuatkan surat rujukan online baru
Pada tanggal 5 Agustus 2019 Tn. G dengan diagnosa hipertensi dirawat selama 2 hari di rumah sakit, dan ketika pulang peserta membawa resume medis. Pada tanggal 13 Agustus peserta kontrol dengan resume medis tersebut dan diberikan surat kontrol setelah pelayanan. Jika peserta akan kontrol kembali untuk kedua kalinya berkas apa saja yang harus dibawa peserta?
Surat kontrol dari poli
Surat rujukan baru dari FKTP
Surat resume medis post rawat inap
Salah Semua
Peserta datang ke UGD di Rumah Sakit dan peserta diminta oleh pihak Rumah Sakit untuk meminta surat rujukan ke FKTP. Apa yang harus dilakukan peserta tersebut?
Peserta meminta pihak UGD untuk menangani terlebih dahulu lalu keluarga peserta mengurus rujukan
Peserta datang ke FKTP untuk meminta rujukan
Datang ke bagian pengaduan Rumah Sakit untuk konfirmasi hal tersebut
Benar semua
Peserta datang ke praktek dokter spesialis, dan disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit dimana tempat spesialis tersebut bekerja dengan membawa rujukan dari FKTP dimana peserta tersebut terdaftar.
Esok paginya peserta datang ke FKTP dan menyampaikan saran dari dokter spesialis, bagaimana seharusnya sikap FKTP terhadap kasus tersebut?
FKTP mengeluarkan surat rujukan online baru
FKTP memeriksa kondisi pasien terlebih dahulu
FKTP menolak merujuk
FKTP menyarankan peserta datang ke IGD Rumah Sakit
Berapa lama masa berlaku surat rujukan online?
30 hari
60 hari
90 hari
120 hari
Peserta dirujuk pada tanggal 15 Agustus 2019 ke Poli Dalam di FKRTL. Setelah pelayanan ternyata peserta mengalami diagnosa ganda dan DPJP menyarankan peserta untuk melakukan pemeriksaan ke poli Jantung. Apa yang harus dilakukan DPJP di FKRTL tersebut?
DPJP membuat rujukan internal antar poli lain di FKRTL
DPJP menyarankan peserta kembali ke FKTP untuk meminta rujukan baru
DPJP menyarankan peserta kembali ke FKTP untuk diperiksa terlebih dahulu
Salah semua
Pada tanggal 05 Maret 2019 peserta datang ke poli orthopedi di FKRTL untuk kontrol rawat jalan. Setelah selesai pemeriksaan, peserta diminta oleh DPJP untuk kontrol kembali 3 bulan kedepan dengan alasan pemantauan ulang hasil pengobatan sebelumnya. Tanggal 15 Juni 2019 peserta datang ke FKTP dengan membawa surat kontrol untuk meminta rujukan baru ke poli orthopedi di FKRTL. Apa yang harus dilakukan oleh FKTP terkait hal tersebut?
FKTP menolak untuk megeluarkan surat rujukan baru
FKTP menyarankan peserta langsung datang ke IGD Rumah Sakit
FKTP menyuruh peserta untuk konfirmasi ke kantor BPJS Kesehatan terlebih dahulu
FKTP membuatkan surat rujukan baru
Dalam hal Peserta sedang berada di luar wilayah domisilinya dan memerlukan pengobatan, maka Peserta dapat mengakses pelayanan di FKTP terdekat dengan ketentuan, kecuali :
Maksimal kunjungan 3 (tiga) kali kecuali dalam kondisi tertentu
FKTP tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan atas Peserta tersebut
FKTP wajib memberikan pelayanan kepada Peserta luar wilayah dalam kondisi (di luar wilayah FKTP/Kondisi gawat darurat
FKTP menolak melayani atau dikenakan biaya saat berobat
Rujukan di FKTP diberikan atas dasar
Atas permintaan peserta
Atas indikasi medis
Atas riwayat pasien tanpa memperhatikan rujukan berjenjang
Semua jawaban salah
Pada pelaksanaan program rujuk balik terdapat istilah MTM yang merupakan kepanjangan dari ?
Medicine Therapy Managed
Medication Therapy Management
Medicine Therapy Management
Medication Therapy Managed
3(tiga)B yang dilakukan oleh PIC PRB adalah
Benar Diagnosanya, Benar Obatnya, Benar Surat Rujuk Baliknya
Benar Jenis Surat Rujukan FKTP, Benar Diagnosa PRB, Benar Obatnya
benar obat PRB, benar kondisi pasien stabil. benar diagnosa PRB
benar diagnosa, benar obat, benar waktu
Berikut alur yang benar untuk peserta PRB adalah
Dokter Spesialis memberikan Surat Rujuk Balik dan resep sesuai daftar obat PRB - PIC PRB menginput pada Aplikasi Vclaim - diberikan obat 7 hari di IFRS - peserta kembali ke FKTP – PIC FKTP menginput data pelayanan pada aplikasi Pcare – dilakukan pemeriksaan dan diberikan resep oleh dokter FKTP – obat diberikan di apotek PRB
Dokter Spesialis memberikan Surat Rujuk Balik – diberikan obat 7 hari di IFRS - peserta diarahkan ke Kantor BPJS Kesehatan
Dokter Spesialis memberikan Surat Rujuk Balik dan resep sesuai daftar obat PRB – Petugas BPJS Kesehatan menginput pada Aplikasi Vclaim – diberikan obat 7 hari di IFRS – peserta langsung ke apotek PRB
Dokter Spesialis memberikan Surat Rujuk Balik - peserta langsung diarahkan kembali ke FKTP – obat diberikan di apotek FKTP
