NEW
Font size
WorksheetsToT Manajemen Risiko
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
BPR wajib menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam
POJK No.13/POJK.03/2015
POJK No.13/POJK.03/2016
POJK No.13/POJK.03/2019
POJK No.38/POJK.03/2016
Secara keseluruhan, ada berapa jenis risiko yang harus dikelola dalam penerapan Manajemen Risiko BPR
4
5
6
7
Yang tidak termasuk dalam penerapan Manajemen Risiko adalah
Pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris
Kecukupan kebijakan, prosedur, dan limit
Kecukupan proses dan sistem
Sistem pengendalian eksternal yang menyeluruh
Risiko kredit adalah
Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPR
Risiko yang disebabkan BPR tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain termasuk risiko akibat kelemahan aspek hukum
Risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional BPR
Risiko akibat ketidakmampuan BPR untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan BPR
Risiko operasional pada BPR secara umum diakibatkan oleh 4 sumber utama, kecuali
Sumber daya manusia
Proses internal
Sistem dan infrastruktur
Kejadian internal
Yang tidak termasuk kewenangan dan tanggung jawab Direksi adalah
Menyusun kebijakan dan pedoman penerapan Manajemen Risiko secara tertulis
Menetapkan probabilitas kerugian aktual
Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi
Mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi
Yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah
Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko
Memastikan penerapan Manajemen Risiko oleh Direksi
Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
Semua jawaban benar
Yang tidak termasuk prosedur Manajemen Risiko adalah
Dokumentasi prosedur secara memadai
Jenjang delegasi wewenang dan pertanggungjawaban yang jelas
Dokumentasi penetapan limit risiko secara memadai
Penetapan penilaian peringkat Risiko
BPR wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko terhadap seluruh faktor risiko yang bersifat
Material
Statis
Kurang informatif
Tidak sensitif
Yang tidak diwajibkan bagi BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) adalah membentuk
Komite Manajemen Risiko
Satuan Kerja Manajemen Risiko
Komite Pemantau Risiko
Seluruh jawaban salah
Dalam rangka pengelolaan risiko yang melekat pada penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru, BPR wajib memiliki
Kebijakan dan prosedur secara tertulis
Hanya ada kebijakan secara tertulis
Hanya prosedur namun tidak tertulis
Kebijakan dan prosedur yang tidak tertulis
BPR wajib menyampaikan laporan profil risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap berapa periode
Tiap 2 bulan
Tiap 1 tahun
Tiap caturwulan
Tiap semester
Mempertimbangkan threshold pilar kualitas aset dalam risiko inheren kredit, pernyataan yang paling tepat di bawah ini adalah
BPR dengan rasio NPL net sebesar 20% memiliki peringkat risiko inheren kredit 1
BPR dengan rasio kredit kualitas rendah sebesar 10% memiliki peringkat risiko inheren kredit 1
BPR dengan rasio aset produktif bermasalah sebesar 1% memiliki peringkat risiko inheren kredit 5
BPR dengan rasio aset produktif bermasalah sebesar 5% dengan kontribusi aset produktif bermasalah merupakan kredit, dengan jumlah nominal kredit restrukturisasi dan jumlah kredit sektor ekonomi berisiko tinggi yang signifikan, dapat memiliki peringkat risiko pilar kualitas aset 4
Yang merupakan salah satu kegiatan BPR dalam rangka melaksanakan pemantauan risiko adalah
Otomatisasi sistem pelayanan
Outsourcing pegawai
Memantau litigasi
Evaluasi terhadap eksposur risiko
BPR yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) namun memiliki total aset kurang dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dan memenuhi kondisi:
a. memiliki kurang dari 10 (sepuluh) kantor cabang;dan
b. tidak melakukan kegiatan sebagai penerbit kartu Anjungan Tunai Mandiri atau kartu debit,
wajib menerapkan Manajemen Risiko paling sedikit
3
4
5
6
Hasil penilaian faktor eksternal risiko inheren kredit yang paling tepat adalah
BPR memiliki tingkat risiko sangat tinggi (5) apabila perubahan musim yang menyebabkan gagalnya panen seluruh debitur sektor pertanian yang menjadi fokus penyaluran kredit BPR berdampak pada kemampuan debitur untuk membayar kembali pinjaman sehingga terjadi tunggakan pinjaman namun tidak menyebabkan penurunan kualitas kredit debitur
BPR memiliki tingkat risiko sangat tinggi (5) apabila perubahan musim yang menyebabkan gagalnya panen seluruh debitur sektor pertanian yang menjadi fokus penyaluran kredit BPR berdampak pada kinerja bisnis debitur sehingga menyebabkan terjadi tunggakan pinjaman tetapi tidak menurunkan kualitas kredit debitur menjadi NPL
BPR memiliki tingkat risiko sangat tinggi (5) apabila perubahan musim yang menyebabkan gagalnya panen seluruh debitur sektor pertanian yang menjadi fokus penyaluran kredit BPR menyebabkan NPL pada seluruh debitur dimaksud
BPR memiliki tingkat risiko sangat tinggi (5) apabila perubahan musim yang menyebabkan gagalnya panen seluruh debitur sektor pertanian yang menjadi fokus penyaluran kredit BPR menyebabkan kebangkrutan pada seluruh debitur dimaksud
Pernyataan yang paling tepat di bawah ini terkait parameter rasio kredit per sektor ekonomi terhadap total kredit yang diberikan adalah
BPR dengan persentase konsentrasi kredit yang tinggi pada 2 sektor ekonomi tertentu memiliki tingkat risiko kredit rendah
BPR dengan persentase konsentrasi kredit yang rendah pada 4 sektor ekonomi tertentu memiliki tingkat risiko kredit tinggi
BPR dengan persentase konsentrasi kredit yang tinggi pada 3 sektor ekonomi tertentu memiliki tingkat risiko kredit rendah
BPR dengan persentase konsentrasi kredit yang tinggi pada 3 sektor ekonomi tertentu yang dikuasai BPR sejak awal beroperasi dengan skema dan jenis kredit sederhana dapat memiliki tingkat risiko kredit rendah
Di bawah ini yang bukan merupakan pilar penilaian risiko inheren kredit adalah
Faktor eksternal
Kualitas aset
Kerentanan terhadap kebutuhan dan akses pendanaan
Komposisi portofolio aset dan tingkat konsentrasi kredit
Pernyataan yang benar mengenai penilaian risiko inheren kepatuhan adalah
Semakin rendah frekuensi pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh BPR, semakin tinggi risiko kepatuhan bagi BPR
Semakin rendah pemenuhan syarat sah perjanjian yang dilakukan oleh BPR, semakin rendah risiko kepatuhan bagi BPR
Semakin tinggi dampak finansial akibat gugatan yang dialami BPR, semakin rendah risiko kepatuhan bagi BPR
Semakin sering terjadinya pelanggaran berulang, semakin tinggi risiko kepatuhan bagi BPR
Pengenaan sanksi terhadap penyampaian laporan profil risiko bagi BPR dengan modal inti Rp 40 miliar, total aset Rp 400 miliar, dan memiliki 14 kantor cabang, mulai diterapkan pada penyampaian laporan posisi
31 Desember 2018
31 Desember 2019
31 Desember 2020
31 Desember 2021
