NEW
Font size
Worksheetsaudit infrastruktur 2020 quiz 3
Total questions: 21
Worksheet time: 11mins
1. pertimbangan pemeriksaan jasa konsultan adalah yang pekerjaan fisiknya menjadi perhatian masyarakat, terdapat indikasi penyimpangan tender, dan terdapat indikasi penyimpangan output meskipun nilainya tidak signifikan.
B
S
2. kemungkinan penyimpangan (risiko) pekerjaan jasa konsultan adalah jangka waktu pelaksanaan konsultan perencanaan berbeda dengan kontrak.
B
S
3. penyimpangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan dapat mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi serta kegagalan bangunan.
B
S
4. risiko pekerjaan jasa konsultan diantaranya adalah kontrak jasa konsultan tidak menetapkan secara eksplisit jenis kontrak.
B
S
5. pembayaran kontrak lumsum jasa konsultan tanpa rincian biaya personil dan biaya nonpersonil.
B
S
6. KAK dan TOR kontrak lumsum jasa konsultan tidak perlu dirinci dalam kontrak.
B
S
7. dalam kontrak lumsum jasa konsultan, apapun kualifikasi personilnya, yang dinilai adalah outputnya.
B
S
8. waktu pelaksanaan pengawasan sangat tergantung pada waktu pelaksanaan fisik pekerjaan sehingga bisa sesuai dengan menggunakan kontrak jasa konsultan pengawasan secara lumsum.
B
S
9. apabila ditemukan output pekerjaan jasa konsultan tidak sesuai dengan kontrak, maka tidak perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan tender karena penyimpangan tidak signifikan.
B
S
10. pengujian biaya personil dan biaya non personil dilakukan apabila didahului dengan pemeriksaan tender dan ditemukan penyimpangan tender.
B
S
11. apabila ditemukan penyimpangan output pekerjaan jasa konsultan, maka tetapa perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan tender karena nilainya signifikan.
B
S
12. tujuan pemeriksaan tender pekerjaan jasa konsultan adalah untuk membuktikan pemahalan.
B
S
13. perbedaan output pekerjaan jasa konsultan dengan KAK dan TOR dapat mengakibatkan outpunya tersebut tidak dapat dimanfaat dan bisa tidak dibayar karena kesalahan konsultan.
B
S
14. personil yang melaksanakan pekerjaan jasa konsultan lebih dari satu paket pada kontrak lumsum merupakan temuan SPI.
B
S
15. Sedangkan personil yang melaksanakan pekerjaan jasa konsultan lebih dari satu paket pada kontrak waktu penugasan merupakan temuan kelebihan pembayaran.
B
S
16. pemeriksaan tender jasa konsultan waktu penugasan menunggu apakah telah terjadi penyimpangan pada kelengkapan SPJ.
B
S
17. dalam kontrak jasa konsultan waktu penugasan, personil yang bertugas di lapangan berbeda dengan kontrak bisa menjadi temuan pemeriksaan.
B
S
18. dalam kontrak jasa konsultan waktu penugasan, SPJ tidak lengkap bisa menjadi temuan kelebihan pembayaran meskipun nilainya tidak signifikan.
B
S
19. dalam kontrak jasa konsultan waktu penugasan, isi kontrak yang dilaksanakan kurang bisa menjadi temuan kelebihan pembayaran meskipun nilainya tidak signifikan.
B
S
20. pemeriksaan jasa konsultan waktu penugasan harus dilakukan dengan konfirmasi kepada pihak ketiga untuk pengeluaran yang ditagihkan oleh penyedia.
B
S
21. pemeriksaan jasa konsultan waktu penugasan harus dilakukan dengan permintaan keterangan secara terpisah untuk setiap personil dalam hari yang sama.
B
S
