WorksheetsTry Out PPJK 2
Total questions: 75
Worksheet time: 38mins
Pengertian pemberitahuan pabean adalah…
pernyataan yang dibuat oleh importir terhadap barang impor yang akan dikeluarakan dari kawasan pabean
pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang
segala bentuk dokumen yang disampaikan oleh pemberitahu kepada Bea dan Cukai baik dalam kegiatan impor maupun ekspor
segala bentuk dokumen yang wajib disampaikan oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean
Ketentuan untuk barang tertentu adalah …
barang impor yang diperlakukan ketentuan larangan dan pembatasan
barang yang tidak diurus oleh pemiliknya dalam jangka waktu melebihi 30 hari di tempat penimbunan sementara
barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi
barang impor yang memerlukan penanganan khusus sehingga dimungkinkan untuk mendapatkan perlakuan segera
Bea Masuk Safe guard dikenakan dengan alasan…
Jika diketahui terdapat lonjakan permintaan barang impor yang mengakibatkan kerugian serius terhadap barang sejenis produksi dalam negeri
Jika ditemukan adanya subsidi yang diberikan oleh pemerintah negara pengekspor sehingga menimbulkan kerugian serius terhadap barang sejenis produksi dalam negeri
Jika barang impor yang masuk berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif
Jika pemerintah Indonesia berkeinginan untuk memproteksi kelompok barang tertentu yang banyak diproduksi oleh produsen lokal di Indonesia
Tarif tertinggi untuk bea keluar atas barang ekspor diatur setinggi-tingginya sebesar …
40% dari harga ekspor
40% dari nilai ekspor
60% dari harga ekspor
60% dari nilai ekspor
Berikut ini yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk …
barang yang mengalami penyusutan volume karena alamiah saat diangkut ke dalam daerah pabean sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai
obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
barang contoh tidak untuk diperdagangkan.
barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama.
Dalam aturan Undang-undang Kepabeanan dikenal istilah valuation ruling, pengertiannya adalah…
penetapan nilai pabean oleh Kepala Kantor yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang akan dilakukan oleh importir
penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu
penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang didasarkan pada database nilai pabean yang tersedia terhadap importasi barang yang akan dilakukan oleh importir
penetapan nilai pabean oleh Kepala Kantor yang didasarkan pada database nilai pabean yang tersedia terhadap importasi barang yang akan dilakukan oleh importir
Pengertian impor untuk dipakai adalah…
Memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia
Memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk digunakan sampai habis oleh subyek tertentu dan tidak boleh dialihkan kepada subyek lain
Memasukkan barang ke dalam daerah pabean baik untuk dipakai sendiri maupun untuk tujuan dikembalikan lagi setelah penggunaannya
Memasukan barang ke dalam daerah pabean untuk keperluan bahan baku atau bahan penolong yang akan dipakai untuk menghasilkan produk jadi
Dirjen bea cukai dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu…
2 tahun sejak kedatangan barang impor
2 tahun setelah barang impor dikeluarkan dari TPS
2 tahun sejak ditetapkan oleh pejabat bea cukai
2 tahun sejak tanggal pemberitahuan
Barang yang dikuasai negara adalah …
Barang kiriman pos yang ditolak oleh penerima di Indonesia dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar negeri
Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasar putusan Hakim dinyatakan dirampas untuk negara
Barang yang ditimbun di TPS melebihi jangka waktu yang diijinkan
Barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar
Tujuan utama dipungutnya bea keluar adalah sebagai berikut, kecuali…
Menjamin tersedianya kebutuhan dalam negeri
Mengumpulkan penerimaan negara untuk keperluan APBN
Melindungi kelestarian sumber daya alam
Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri
Permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan hanya dapat dilakukan sepanjang terjadi karena kekhilafan yang nyata, antara lain…
Salah kirim
Bukan barang yang dipesan
Sebagian barang tidak dibongkar
Ketidaktahuan adanya perubahan peraturan
Pengembalian bea masuk dapat diberikan untuk kondisi-kondisi berikut, kecuali…
Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha
Impor barang yang oleh sebab tertentu ahrus direekspor atau dimusnahkan
Impor barang yang mengalami kerusakan kemasan saat di simpan di TPS
Impor barang dengan fasilitas KITE sesuai ketentuan pasal 26
Yang dimaksud dengan barang diangkut terus adalah …
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pemuatan terlebih dahulu.
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui pelabuhan muat diluar daerah pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Terhadap pengeluaran jenazah manusia dalam fasilitas pelayana segera, kewajiban dokumen yang harus digunakan adalah...
dokumen pelengkap pabean dan jaminan
PIB dan jaminan
PIB Khusus dengan pembebasan
Dokumen pelengkap pabean tanpa jaminan
Terhadap kasus permohonan redress atas BC1.1 berikut dimungkinkan dapat disetujui, kecuali…
kesalahan mengenai nama penerima
kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau peti kemas serta jumlah barang curah
kesalahan mengenai nama sarana pengangkut
kesalahan mengenai jumlah barang dan jenis barang
Dalam hal penetapan nilai pabean atas barang impor lebih besar daripada pemberitahuan pabean namun tarif bea masuknya sebesar 0% dan mengakibatkan terjadinya kekurangan pembayaran pungutan impor, maka importir wajib melunasi...
Kekurangan pembayaran tanpa dikenakan sanksi administrasi
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar 2%
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar Rp 5 juta
Kekurangan pembayaran ditambah sanksi administrasi denda sebesar 100% sampai 1000% dari BM yang kurang dibayar
Pengeluaran barang impor dengan fasilitas penangguhan pembayaran (vooruitslag) dapat diberikan ijinnya oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam waktu...
3 hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor
7 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan barang impor
30 hari sejak tanggal pemberitahuan impor
60 hari sejak tanggal pengeluaran barang impor
Diantara barang impor sementara berikut yang diperlakukan pembebasan bea masuk adalah...
Mesin pertanian yang diimpor dalam rangka menunjang kegiatan produksi
Alat berat untuk kegiatan perbaikan infrastruktur jalan di daerah tertinggal
Kapal tangker yang digunakan untuk keperluan penampungan hasil pengeboran minyak lepas pantai
Tractor pertanian yang akan diperbaiki di Indonesia
Dalam hal pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang kemasan dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian barang yang kurang tersebut dilakukan dengan PIB semula, paling lama…
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PIB
30 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal PIB
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
Andi baru datang dari LN membawa beberapa jenis barang sebagai oleh-oleh, antara lain: camera saku, play station, dan Personal Data Assistant (PDA). Total nilai barang menurut pengakuan Andi adalah sebesar USD 850,- Oleh Pejabat Bea dan Cukai, Nilai Pabean dari total keseluruhan barang tersebut ditetapkan USD 975.-. Maka dasar perhitungan Bea masuk atas impor tersebut adalah sebesar...
USD 975,-
USD 850,-
USD 475.-
USD 350,-
PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dapat dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali…
data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang (salah kirim)
adanya kesalahan penerapan peraturan karena ketidaktahuan importir
penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari satu kali
barang yang diimpor telah musnah karena force majeur
Tarif bea masuk untuk barang kiriman yang diselesaikan menggunakan PIBK menggunakan …
tarif yang berlaku umum (MFN)
tarif tetap sebesar 7,5%
tarif tertinggi dalam hal barang lebih dari 3 jenis
tarif rata-rata dalam hal barang lebih dari 3 jenis
PIB dan pelunasan bea masuk atas kemudahan pelayanan segera wajib diselesaikan paling lama …
3 hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor
3 hari sejak tanggal pengeluaran barang impor
7 hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor
7 hari sejak tanggal pengeluaran barang impor
SPBL diterbitkan …
oleh Pejabat peneliti dokumen atas PIB yang telah mendapat nomor pendaftaran jika kedapatan izin larangan atau pembatasan belum terpenuhi.
oleh Pejabat peneliti dokumen atas PIB yang belum mendapat nomor pendaftaran jika kedapatan izin larangan atau pembatasan belum terpenuhi.
oleh sistem INSW atas PIB yang telah mendapat nomor pendaftaran jika kedapatan izin larangan atau pembatasan belum terpenuhi.
oleh sistem INSW atas PIB yang belum mendapat nomor pendaftaran jika kedapatan izin larangan atau pembatasan belum terpenuhi.
PIB Nomor 12345 diajukan importir tanggal 2 Juli 2018. Atas pengajuan tersebut, ditetapkan tambah bayar berdasarkan SPTNP tanggal 4 Juli 2018. Atas penetapan tersebut, importir harus melunasi tagihan paling lambat...
3 September 2018
1 September 2018
3 Agustus 2018
1 Agustus 2018
Dalam hal impor sementara diberikan fasilitas berupa keringanan bea masuk dan barang termasuk impor dalam rangka Jasa Kena Pajak (JKP), maka perlakuan terhadap kewajiban jaminan adalah ...
diserahkan jaminan seluruhnya
diserahkan jaminan sebesar 2% per bulan dikalikan jumlah bulan impor sementara
diserahkan jaminan sebesar selisih dari bea masuk yang belum dibayar ditambah dengan kewajiban PPN dan PPh
dibayar sebesar 2% per bulan dikalikan jumlah bulan impor sementara ditambah dengan kewajiban PPN dan PPh
Pernyataan yang tepat mengenai mekanisme jalur hijau dalam sistem pelayanan PIB adalah…
mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB.
mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Pemasukan barang ekspor yang tidak dikenakan kewajiban pemeriksaan fisik ke dalam kawasan pabean menggunakan ...
PEB
PEB dan PPB
NPE
PEB dan LPE
Berikut ini adalah barang ekspor yang dikenakan bea keluar, kecuali …
Kulit dan kayu
Biji kakao
Mineral logam mentah
Kelapa sawit, CPO dan produk turunannya
Terhadap PEB yang mendapat fasilitas KITE akan diterbitkan laporan pemeriksaan ekspor setelah proses rekonsiliasi data selesai. Pihak yang menerbitkan LPE adalah …
Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pengawasan Perusahaan KITE
Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan
Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pendaftaran PEB
Pejabat Pemeriksa Dokumen di kantor pabean manapun
Atas pengajuan pembatalan sebanyak 5 dokumen PEB yang disampaikan kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu melebihi 3 hari (kerja) maka terhadap eksportir akan dikenakan sanksi...
Rp. 25 juta untuk setiap PEB
Rp. 50 juta untuk total pengajuan pembatalan
Rp 5 juta untuk setiap PEB
Rp 5 juta untuk setiap pengajuan pembatalan
Pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen resiko dilakukan terhadap kategori ekspor...
Eksportir fasilitas KITE pengembalian/pembebasan
Ekspor eks fasilitas impor sementara
Ekspor dalam rangka reimpor
Ekspor terkena bea keluar
Kewajiban pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang ekspor yang termasuk kategori…
dikenakan pembatasan
bernilai sangat tinggi
akan diimpor kembali
mendapatkan penangguhan bea masuk
Pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak diwajibkan terhadap barang...
yang diekspor oleh perwakilan negara asing
mendapatkan fasilitas kepabeanan
dieskpor menggunakan angkutan darat
kiriman pos tidak lebih dari 100 kg
Jenis TPB yang ditujukan untuk kegiatan penimbunan dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan, adalah jenis TPB…
Pusat Logistik Berikat
Gudang Berikat
Kawasan Berikat
Kawasan Daur Ulang Berikat
Dokumen BC 2.5 digunakan untuk keperluan…
Pengeluaran barang hasil produksi kawasan berikat dengan tujuan dijual ke TLDDP
Pengeluaran barang impor dari kawasan berikat untuk tujuan ke kawasan berikat lainnya
Pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat untuk tujuan diekspor ke luar daerah pabean
Pengeluaran barang impor impor sementara dari tempat penimbunan berikat denga tujuan TLDDP
Definisi yang tepat untuk Pusat Logistik Berikat adalah…
Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau TLDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu maksimal tiga tahun untuk dikeluarkan kembali
Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau TLDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu maksimal lima tahun untuk dikeluarkan kembali
Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang khusus yang berasal luar daerah pabean yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu maksimal tiga tahun untuk dikeluarkan kembali
Tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang khusus yang berasal luar daerah pabean yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu maksimal lima tahun untuk dikeluarkan kembali
Barang modal asal impor dapat dipindahtangankan dari PDKB ke TLDDP dengan pembebasan bea masuk setelah digunakan selama ...
2 tahun
3 tahun
4 tahun
5 tahun
Dasar untuk menghitung bea masuk atas penjualan barang dari PLB ke TLDDP
Nilai pabean, klasifikasi dan pembebanan saat dimasukan ke KB
Nilai pabean saat dimasukan ke PLB , klasifikasi dan pembebanan saat dikeluarkan dari PLB
Nilai pabean, klasifikasi dan pembebanan saat barang dikeluarkan dari PLB
Nilai pabean, klasifikasi dan pembebanan saat barang jadi dikeluarkan ke TLDDP dengan potongan diskon 50%
Respon SPPB BC 2.3 jalur merah diterbitkan dalam hal-hal sebagai berikut, kecuali…
pengusaha TPB memasukkan barang yang tidak terkait produksi
pengusaha TPB memasukkan barang barang contoh
pengusaha TPB memasukan peralatan perkantoran
pengusaha TPB memasukan barang eks sub kontrak
Perlakuan fasilitas fiskal kepabeanan terhadap barang cetakan berupa brosur/pamflet/reklame untuk keperluan promosi yang dimasukan ke dalam Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah...
Penagguhan bea masuk dan PDRI tidak dipungut
Pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut
Pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungt sampai dengan nilai USD1000 per peserta
Penangguhan bea masuk dan PDRI tidak dipungt sampai dengan nilai USD1000 per peserta
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan, kecuali…
memiliki bidang usaha yang jelas jelas dan spesifik
merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk barang
mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir
mendapatkan penetapan sebagai wajib pajak patuh dari KPP setempat
Pengakuan dalam bentuk sertifikasi sebagai Authorized Economic Operator (AEO) berdasarkan aturan SAFE Framework of standards to secure and facilitat global trade, diberikan oleh institusi…
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
World Customs Organization
Kantor Pelayanan Utama DJBC setempat
Kementerian Perdagangan dan DJBC
Untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka FTA, maka terhadap barang impor yang berasal dari mitra kerjasama FTA harus memenuhi rules origin sebagai berikut, kecuali...
Kriteria produk dalam agreement
Kriteria origin
Kriteria pengiriman langsung
Kriteria Prosedur penerbitan
Apabila importir MITA/AEO memanfaatkan fasilitas prenotification, kewajiban menyampaikan nomor dan tanggal BC1.1 dilakukan paling lambat…
Setelah dilakukan pembayaran bea masuk dan PDRI
Tiga hari terhitung sejak pengeluaran barang impor
Tujuh hari terhitung sejak pengeluaran barang impor
Tidak ada pengaturan, importir dimungkinkan kapanpun untuk mengupdate data BC1.1
Barang impor asal Singapore yang dimasukan ke kawasan bebas Batam, selanjutnya akan dikirm ke Jakarta (melalui Soekarno-Hatta Airport), wajib diselesaikan kewajiban bea masuk dan PDRI nya dengan ketentuan…
Diajukan PPFTZ-01 kepada Kantor Bea dan Cukai Batam
Diajukan PPFTZ-03 kepada Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta
Diajukan PIB/PIBK kepada Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta
Diajukan PIB/PIBK kepada Kantor Bea dan Cukai Batam
Batasan nilai (de minimis) untuk barang impor yang menggunakan PIB yang berasal dari negara mitra FTA Indonesia tanpa memerlukan SKA dalam rangka mendapatkan tarif preferensi adalah...
Maksimal FOB USD 100
Maksimal FOB USD 200
Maksimal CIF USD 500
Maksimal FOB 1500
Terhadap unit mesin yang rusak dan diperbaiki di Vendor Luar Negeri kemudian diimpor kembali ke Indonesia, maka perlakuan atas bea masuk dan PDRInya adalah…
diberikan pembebasan penuh asalkan unit mesinnya adalah unit mesin yang sama
dikenakan bea masuk dan PDRI atas dasar nilai biaya perbaikan, penggantian sparepart serta ongkos angkut dan asuransi perjalanan kembali ke Indonesia
diberikan keringanan bea masuk sebesar 2% dari bea masuk dan PDRI yang seharusnya dibayar
diberikan pembebasan penuh terhadap reimpor unit mesin tersebut
Objek penetapan nilai transaksi berdasarkan nilai transaksi barang identik adalah …
barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean Indonesia atau ke negara lain
barang yang dijual untuk diekspor ke dalam daerah pabean Indonesia
barang yang dijual untuk diekspor ke negara lain
barang yang dijual untuk pasar dalam negeri eksportir
Biaya mengemas dan pengepakan dalam konsep nilai transaksi…
Termasuk nilai transaksi apabila belum ditambahkan
Termasuk dalam nilai transaksi apabila ditetapkan oleh pejabat Bea dan Cukai
Termasuk dalam nilai transaksi apabila diberitahukan secara sukarela
Tidak termasuk nilai transaksi
Importir M membeli sebuah unit mesin packaging dari eksportir X dengan kondisi kesepakatan sebagai berikut:
- Harga transaksi yang disepakati adalah total CIF USD 20.000
- Pihak X setuju untuk menyediakan teknisi untuk pemasangan mesin di pabrik M di Tangerang, dengan nilai bantuan teknik sebesar USD 2.500. Dimana biaya teknik ini sudah termasuk dalam harga kesepakatan (USD 20.000)
Berdasarkan kondisi transaksi tersebut maka nilai pabean yang wajib diberitahukan oleh M pada saat pengajuan PIB adalah sebesar
USD 20.000
USD 17.500
USD 22.500
USD 15.000
Jika terdapat beberapa alternatif barang identik atau barang serupa yang ada di pihak pabean, maka harus dipilih alternatif …
Yang paling menguntungkan penerimaan negara
Berdasarkan nilai pabean rata-rata
Nilai barang yang paling tinggi
Nilai barang yang paling rendah
Dalam hal tidak terdapat data base nilai pabean untuk kewajaran dan importir merupakan kategori medium risk, maka pejabat Bea dan Cukai…
Menetapkan nilai pabean berdasarkan metode I
Menolak nilai transaksi
Menerbitkan informasi nilai pabean
Menerbitkan deklarasi nilai pabean
Diskon yang diberikan sebagai bentuk perbedaan tingkat perdagangan (wholeseller, retailer dan end user) …
Loyalty Discount
Cash Discount
Quantity Discount
Trade Discount
Formulir yang harus diterbitkan dalam rangka pengenaan sanksi administrasi terhadap tidak dipenuhinya jangka waktu kewajiban untuk merekspor barang impor sementara...
SPTNP
SPKTNP
SPSA
Surat Teguran
Utang atau tagihan bea masuk yang menjadi hak negara, yang tidak atau kurang dibayar sampai dengan jatuh temponya tagihan, akan dikenai bunga dan paling lama …
Bunga 2% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan
Bunga 10% setiap bulan untuk paling lama 12 bulan
Bunga 2% setiap bulan untuk paling lama 12 bulan
Bunga 10% setiap bulan untuk paling lama 24 bulan
Berikut ini adalah syarat formal pengajuan banding ke pengadilan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Kepabeanan, kecuali…
Paling lambat diajukan dalam waktu 60 hari sejak keputusan keberatan ditolak
Melunasi minimal 50% kewajiban tagihan
Diajukan dalam satu surat banding setiap pengajuan
Diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas
Atas penetapan pejabat di kantor madya pabean, pejabat berikut ini yang mewakili Dirjen Bea dan Cukai untuk memutuskan keberatan yaitu …
Kepala Kantor Wilayah
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU)
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Direktur Peraturan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (PPKC)
Bukti penerimaan atas pembayaran pungutan negara dengan menggunakan billing adalah…
Bukti Penerimaan Negara
SSPCP
Kode Billing
Credit advice
Terhadap PIB Nomor 0102 tanggal 12-03-2018 ditetapkan tambah bayar berdasarkan SPTNP nomor 123 tanggal 18-03-2018. Untuk kondisi ini, importir wajib melakukan pembayaran tagihan atas kekurangan pembayaran, paling lambat…
Tanggal 12 April 2018
Tanggal 18 April 2018
Tanggal 10 Mei 2018
Tanggal 16 Mei 2018
Dalam hal utang Bea Masuk belum dibayar dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan, maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan ..
SPKPBM.
Surat Tagihan.
Surat Paksa
Pemberitahuan Penyitaan.
Penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI diberikan untuk waktu paling lama …
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB
60 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
60 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
Klasifikasi barang impor berdasarkan ketentuan Perdagangan adalah sebagai berikut, kecuali…
Barang yang dilarang diimpor
Barang yang dibatasi impornya
Barang yang bebas untuk diimpor
Barang yang diatur tata niaga impornya
Pengaturan atas barang yang dibatasi impor, berdasarkan ketentuan umum di bidang impor dilakukan melalui mekanisme seperti tersebut di bawah ini, kecuali…
pengakuan sebagai Importir Produsen (IP)
penetapan sebagai Importir Khusus
Surat Persetujuan Impor (SPI)
Laporan Surveyor (LS)
Pembawaan uang melebihi 100 juta, diwajibkan memberikan formulir pemberitahuan kepada
Menteri Keuangan
Direktur Jendral Bea dan cukai
Bank Indonesia / PPATK
Menteri Luar Negeri
CITES APENDIKS I
Merupakan hewan yang ....
Langka dan dilarang untuk di impor
Tidak langka dan dibebaskan impornya
Langka dan dibatasi Impornya
Tidak langka dan dibatasi impornya
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai ...
Barang dinyatakan tidak dikuasai
Barang yang dikuasai negara
Barang milik Negara
Barang dalam pengawasan negara
Tarif PPnBm terdapat dalam BTKI pada
Kolom ke 7 pada BTKI
Kolom ke 8 pada BTKI
Kolom ke 6 pada BTKI
Kolom ke 5 Pada BTKI
Tabung gas yang dipakai berulang-ulang, apabila diimpor dalam keadaan full isi bersama-sama dengan gas nya maka harus diklasifikasikan secara terpisah anatara tabung dan isinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan…
KUMHS 3a
KUMHS 3b
KUMHS 5a
KUMHS 5b
Pengertian catatan ekslusif dalam harmonized system adalah..
Catatan yang menjelaskan pengklasifikasian suatu barang pada suatu pos atau sekumpulan pospos tertentu
Catatan yang menjelaskan mengenai pengeluaran suatu barang dari suatu pos atau sub pos tertentu
Catatan yang menjelaskan gambaran terhadap pengertian atau istilah-istilah tertentu yang digunakan dalam HS
Catatan yang menguraikan pengertian-pengertian tertentu yang bersifat teknis secara detail
Berkaitan dengan sistem nomenklatur klasifikasi barang, pernyataan berikut adalah benar, kecuali…
Nomor dan uraian barang pada tingkat 4-digit dan 6-digit merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh WCO
Nomor dan uraian barang pada tingkat.8-digit, merupakan teks dari ASEAN. Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan sekaligus merupakan pos tarif nasional
Nomor dan uraian barang pada Bab 98 struktur klasifikasi barang, seluruhnya merupakan ketentuan nasionalan 8-digit
Nomor dan uraian barang pada Bab 98 struktur klasifikasi barang, seluruhnya merupakan ketentuan AHTN 8-digit
Dalam hal PIB dari Importir MITA Kepabeanan atau AEO terkena pemeriksaan acak, respon yang diterbitkan oleh CEISA Impor dan diterima oleh Importir adalah ...
Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM)
Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF)
Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
Dalam rangka percepatan sistem layanan perijinan, waktu proses proses penelitian kelengkapan permohonan registrasi kepabeanan oleh pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut…
Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 1 (satu) jam, apabila hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi
Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 3 (tiga) jam, apabila hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi
Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 1 (satu) hari, apabila hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi
Sistem aplikasi Registrasi Kepabeanan memberikan persetujuan Akses Kepabeanan paling lambat 3 (tiga) hari, apabila hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa formulir isian telah terpenuhi
Pada Kantor Bea Cukai yang menerapkan layanan PDE Kepabeanan 24/7 terhadap PIB yang ditetapkan jalur kuning, maka importir wajib menyerahkan dokumen hard copy PIB dan dokumen pelengkap pabean paling lambat ...
Pukul 12.00 hari kerja berikutnya
Pukul 12.00 hari berikutnya
1 hari sejak diterbitan SPJM
3 hari sejak diterbitkan SPJM
Kewajiban registrasi kepabeanan tetap wajib dipenuhi untuk kategori barang impor berikut…
barang perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
barang pindahan
barang impor sementara
barang yang mendapat fasilitas pelayanan segera
