Font size
WorksheetsUTS PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA
Total questions: 21
Worksheet time: 18mins
Kasus Posisi:
A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:
pertanyaan:
Berikut ini konsekuensi hukum yang timbul dari perkawinan campur tersebut, KECUALI...
Tanpa perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta gono-gini, WNI tidak akan bisa memiliki hak atas tanah.
anak yang dilahirkan akan menjadi anak luar kawin sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja namun tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya
WNI atau WNA dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangannya atau kehilangan kewarganegaraannya sesuai UU 12/2006 (Pasal 58 UU Perkawinan jo. UU 12/2006)
Apabila tidak atau belum memperoleh kewarganegaraan Indonesia, WNA dapat memperoleh Izin Tinggal Tetap atas dasar perkawinan campuran (Pasal 54 ayat (1) huruf b dan c UU 6/2011 jo. PP 31/2013)
Kasus Posisi:
A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:
pertanyaan:
B memiliki beberapa unit rumah dan tanah di Indonesia dengan Hak Milik. Apakah ada implikasi hukum dari perkawinan tersebut terhadap harta B?
Tidak, karena aset tersebut milik B yang merupakan WNI bukan A sehingga perkawinan tersebut tidak akan menimbulkan akiat hukum apapun
Ya, karena aset tersebut merupakan milik B, dimana jika B menikah dengan A maka dikhawatirkan aset tersebut akan menjadi tanah terlantar sebagaimana diatur dalam UU No.5/1960 karena B harus ikut A ke luar negeri
tidak, karena sepanjang B mengusahakan aset tersebut dan tidak menelantarkannya maka B tetap memiliki aset tersebut dan syarat yang ditentukan dalam UU No.5/1960 tetap terpenuhi
ya, karena ketika B menikah dengan A akan terjadi percampuran harta sehingga A yang merupakan WNA juga akan menjadi pemilik aset B yang ada di Inoesia dimana hal ini bertentangan dengan UU No.5/1960
Kasus Posisi:
A (WN Amerika) dan B (WNI) berencana melangsungkan perkawinan di Indonesia, dimana keduanya beragama Katholik. Keduanya berencana untuk tinggal menetap di Indonesia setelah menikah dikarenakan A bekerja di salah satu perusahaan multi nasional di Jakarta. Sebelum melangsungkan pernikahan, B datang kepada anda sebagai konsultan hukum untuk meminta pendapat hukum terkait:
pertanyaan:
Bagaimana cara agar B tetap dapat membeli asset (rumah & tanah) dengan Hak Milik dikemudian hari setelah dirinya menikah dengan A (WN Amerika) secara legal?
membeli aset tersebut dengan menggunakan nama orang lain (nominee)
membuat perjanjian proforma (perjanjian pura-pura) untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain
membuat perjanjian perkawinan terkait dengan pisah harta antara A dan B
menurunkan status kepemilikan rumah menjadi HGB setelah membeli rumah tersebut
salah satu pentingnya pendewasaan dalam hukum perdata adalah, kecuali (pilih 2 jawaban yang salah)
menentukan kecakapan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum
memutakhirkan data kependudukan pemerintah untuk mengetahui jumlah usia produktif
berkaitan dengan syarat sahnya sebuah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasl 1320 KUHPerdata
berkaitan dengan syarat objektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata
berikut ini termasuk ke dalam mereka yang sudah dewasa, kecuali
wanita yang sudah menikah namun belum berumur 21 tahun
janda namun belum berumur 21 tahun
Lajang belum berumur 21 tahun
seorang pria berumur 21 tahun yang sudah bercerai (duda)
Di bawah ini, orang yang dapat diklasifikasikan sudah dewasa adalah
A yang telah berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP
B yang berusia 19 tahun dan tinggal terpisah dari orang tua
C yang berusia 20 tahun dan akan menikah
D yang berusia 18 tahun , namun sudah bercerai dengan istrinya
pada tahun 1960, pemerintah Indonesia mengundangkan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dimana dengan berlakunya UU ini menimbulkan implikasi hukum, kecuali... (pilih 2 jawaban yang salah)
dicabutnya agrariscche wet, domenverklaaring, konenklijk besluit dan peraturan pertanahan lainnya di zaman kolonial
dicabutnya buku ke-III KUHPerdata yang digantikan dengan UU No.5/1960
Hak-Hak atas tanah berubah menjadi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan untuk menggantikan hak-hak lama atas tanah di zaman kolonial
WNI yang terikat perkawinan dengan orang asing sepanjang tidak ada perjanjian pidah harta tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah
hukum pertanahan di Indonesia menjadi semakin plural sesuai dengan penggolongan hukum di Indonesia
Pasal 6 UU No.5/1960 mengatur tentang fungsi sosial atas tanah, maksudnya adalah....
bahwa untuk kepentingan sosial, maka seseorang berhak menguasai tanah dan tidak boleh diambil alih dengan alasan apapun dengan/tanpa ganti rugi
pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dimiliki seseorang jika tanah tersebut strategis dan memiliki nilai jual yang tinggi
pemerintah dapat mengambil alih tanah yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang agar dapat digunakan untuk pembangunan demi kepentingan umum
pemerintah dapat mengambil alih tanah yang tidak digunakan oleh masyarakat dan menjadikannya sebagai tanah yang dikuasai negara
A (WN Singapura) berencana untuk memulai bisnis perkebunan kelapa sawit di Tembilahan, Riau. Melalui mitra bisnis di Indonesia dia telah menemukan lahan seluas + 8000 Ha yang dapat digunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya beliau meminta pendapat anda terkait hal-hal yang harus dilakukannya agar dapat memulai bisnis perkebunan kelapa sawit tersebut
pertantanyaan:
Apakah A secara pribadi (perorangan) dapat mengusahai areal perkebunan kelapa sawit tersebut?
Ya, dimana A sebagai WNA dapat mengajukan permohonan ke Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pertanahan Nasional RI sesuai dengan ketentuan Perpu No.56/21960
tidak, karena A sebagai WNA dilarang untuk berusaha di Indonesia karena dapat menjadi pesaing pelakun usaha dalam negerri dan bertentangan dengan UU No.7/2014 tentang Perdagangan
tidak, karena berdasarkan Perpu No.56/1960 luas areal lahan tersebut hanya bisa diusahai oleh Badan Hukum
tidak, karena UU No.5/1960 menentukan hanya WNI yang boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia
Pasal 9 UU No.5/11960 menentukan bahwa hanya WNI yng dpat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2, pasal tersebut mencerminkan azas.... dalam hukum agraria di Indonesia pasca berlakunya UU No.5.1960.
azas nasionalitas
azas kebangsaan
azas perlindungan warga negara
azas keadilan
A (WN Singapura) berencana untuk memulai bisnis perkebunan kelapa sawit di Tembilahan, Riau. Melalui mitra bisnis di Indonesia dia telah menemukan lahan seluas + 8000 Ha yang dapat digunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya beliau meminta pendapat anda terkait hal-hal yang harus dilakukannya agar dapat memulai bisnis perkebunan kelapa sawit tersebut.
pertanyaan:
apa langkah pertama yang harus dilakukan agar dapat memulai bisnis tersebut?
mengurus izin membuka lahan ke Badan Pertanahan Nasional
mencari mitra bisnis untuk mendirikan Perseroan Terbatas untuk memperoleh hak untuk mengusahakan lahan tersebut
membayar bea pemasukan negara atas tanah yang akan dijadikan sebagai lahan perkebunan
membuat akta notaris tentang pengusahaan areal lahan pertanian
A (WN Singapura) berencana untuk memulai bisnis perkebunan kelapa sawit di Tembilahan, Riau. Melalui mitra bisnis di Indonesia dia telah menemukan lahan seluas + 8000 Ha yang dapat digunakan sebagai areal perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya beliau meminta pendapat anda terkait hal-hal yang harus dilakukannya agar dapat memulai bisnis perkebunan kelapa sawit tersebut.
pertanyaan:
Apabila mengacu kepadaketentuan UU No.5/1960 dan peraturan turunannya, dengan menggunakan hak apa A bisa menguasai lahan perkebunan tersebut?
Hak Pakai
Hak Milik
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Hak Sewa
berikut ini contoh hak-hak atas tanah sebelum berlakunya UU No.5/1960, kecuali
hak eigendom
hak servituut
hak erpacht
hak memungut hasil hutan
hak postal
jika A (WN Singapura) dapat mengusahakan tanah dengan memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan, maka berapa lama kah A dapat mengusahakan tanah tersebut dengan menggunakan HGU tersebut . . . . . .
max 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun
max 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun
max 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun
max 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun
Pada tahun 1974, pemerintah mengeluarkan UU No.1/1974 tentang perkawinan. berikut ini yang bukan konsekuensi hukum dari berlakunya UU ini adalah....
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan IPTEK
Perkawinan sah apabila dilaksanakan berdasarkan hukum dari masing-masing agamanya
seorang suami tidak dapat melaksanakan poligami karena asas hukum perkawinan indonesia menjadi asas monogami absolut
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang dengan alasan
terdapat persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
suami menjamin akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
A adalah anak hasil hubungan gelap antara B (laki-laki) dan C (perempuan), dimana setelah A lahir, dirinya diasuh oleh C (ibunya) dimana antara C dan B tidak ada melangsungkan perkawinan.
suatu hari, B meninggal dunia dan memiliki harta yang sangat banyak untuk diwariskan, dimana B meninggalkan seorang istri bernama D dan seorang anak bernama E.
apakah A dapat menuntut bagian warisan dari harta B?
tidak, karena A merupakan anak luar nikah
ya, apabila dapat dibuktikan secara iptek bahwa A memiliki hubungan darah dengan B
tidak, karena status A adalah anak hasil zina meskipun dapat dibuktikan antara A dan B memiliki hubungan darah
ya, apabila C mengakui bahwa A adalah anak B yang lahir dari hasil zina
A meminjam uang kepada Bank X, dan akan menjadikan tanah dan bangunan miliknya sebagai jaminan atas utang. Dengan jaminan kebendaan apakah tanah dan bangunan A dijadikan sebagai utangnya
fidusia
gadai
hak tanggungan
hipotik
A berencana meminjam uang ke PT.X sebesar Rp,100.000.000,-. dan akan menjadikan mobilnya sebagai jaminan atas utang tersebut. Dengan cara apakah penjaminan dilakukan? (pilih 2 jawaban yang benar)
gadai
hipotik
hak tanggungan
fidusia
bunga tahunan
Berikut ini urgensi dari sebuah jaminan kebendaan dalam utang piutang, KECUALI
sebagai jaminan debitur akan membayar utangnya
perlindungan apabila debitur pailit, kreditor masih dapat pelunasan atas utang debitur
memberikan daya paksa agar debitur beritikad baik untk membayar utang kepada kreditur
jaminan bahwa kreditur akan membayar utang kepada debitur
Kuliah PHP dengan Pak Hadyan sangat
memuakkan
menyenangkan
menjengkelkan
menyebalkan
