Font size
Worksheets1617072020
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Pernyataan yang benar terkait keprotokolan adalah
Protocole est la code de la politesse international (Bahasa Perancis). Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional.
Kata protokol adalah dari bahasa Yunani "Protokollum" yang berarti dokumen negara
Protokol merupakan seseorang atau
institusi yang melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya
Undang-Undang No. 10 Tahun 2010 mengatur tentang Keprotokolan
Kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara/pertemuan resmi disebut sebagai
Kedudukan Protokoler
Hak Protokoler
Penghormatan Protokoler
Keprotokolan
Pemberian penghormatan dan perlakukan sesuai kedudukannya adalah sikap protokol yang harus diberikan kepada seseorang agar dapat melaksanakan tugas/jabatannya secara lebih berhasilguna dan berdayaguna, namun tidak boleh menimbulkan sikap mewah dan berkelebihan yang memberatkan beban Pemerintah disebut sebagai
Kedudukan Protokoler
Hak Protokoler
Penghormatan Protokoler
Keprotokolan
Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan-kebiasaan yang dianut dan/atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintahan, dan bermasyarakat disebut juga
Kedudukan Protokoler
Hak Protokoler
Penghormatan Protokoler
Keprotokolan
Yang bukan merupakan asas keprotokolan adalah
Kebangsaan
Umpan Balik
Ketertiban dan Kepastian Hukum
Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
Yang bukan merupakan tujuan keprotokolan adalah
memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, tokoh masyarakat tertentu, dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat
memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional
menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa
untuk menunjukkan identitas kebangsaan nasional, baik pihak tamu maupun pihak tuan rumah
Yang bukan merupakan perlakuan keprotokolan atas kedudukan seseorang mencakup aspek...
Tata Tempat
Tata Upacara
Tata Penghormatan
Tata Tertib
Petugas protokol perlu memahami etiket pergaulan yang sesuai dengan budaya nasional. Yang bukan merupakan etiket pergaulan yang harus dimiliki protokoler adalah
Sikap dalam Pergaulan
Percakapan
Penampilan
Good Looking
Petugas protokol memiliki peran multifungsi dalam menjalankan tugasnya. Yang bukan merupakan peranan yang dijalankan selama bertugas antara lain...
Perencana
Pemandu
Pramusaji
Evaluator
Dalam kaitannya dengan kehadiran pihak negara asing, penggunaan bendera kebangsaan Merah Putih dengan aturan sebagai berikut,kecuali...
Jika hanya satu bendera asing, maka bendera kebangsaan Merah Putih dipasang di sebelah kanan
Urutan pemasangan Bendera Kebangsaan Asing dengan menggunakan rumus jarak terdekat lokasi negara dengan tuan rumah
Jika bendera kebangsaan Merah Putih dan Bendera Kebangsaan Asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka bendera kebangsaan Merah Putih dipasang sebelah kanan, sedangkan tiangnnya ditempatkan di depan tiang bendera asing.
Jika ada beberapa bendera dari negara asing, semua bendera dipasang pada satu baris.
Jenis-jenis upacara yang tidak memerlukan pengaturan protokol negara
Penerimaan tamu Presiden dan Wakil Presiden
Perjalanan Presiden maupun Wakil Presiden ke daerah/luar negeri
Penyelenggaraan upacara-upacara, terutama yang dihadiri oleh Kepala/Wakil Kepala Negara dan/atau para korps diplomatik
Penyelenggaraan resepsi pernikahan puteri Presiden
Aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi disebut
Tata Upacara
Tata Tempat
Tata Ruang
Tata Tertib
Pengaturan agar keseluruhan rangkaian upacara dapat berjalan dengan khidmat dan tertib, baik dalam kaitannya dengan acara resmi maupun acara kenegaraan adalah
Tata Upacara
Tata Tertib
Tata Acara
Tata Tempat
Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi adalah
Tata Penghormatan
Tata Upacara
Tata Tempat
Tata Cara
Penghormatan dengan menggunakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam menjalankan tugas jabatannya, hanya kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI apabila menghadiri suatu upacara yang bersifat kenegaraan atau acara resmi, serta dalam melaksanakan kunjungan ke daerah, yaitu pada waktu tiba di daerah dan pada waktu akan meninggalkan daerah itu.
Benar
Salah
Apabila naik kendaraan, orang yang mendapat tata urutan paling utama di pesawat terbang naik paling akhir dan turun paling dahulu.
Benar
Salah
Orang yang paling berhak mendapat tata urutan pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/paling mendahului.
Benar
Salah
Jika bendera kebangsaan Merah Putih dan Bendera Kebangsaan Asing dipasang pada tiang-tiang yang bersilang, maka bendera kebangsaan Merah Putih dipasang sebelah kanan, sedangkan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera asing.
Benar
Salah
Bendera kebangsaan Merah Putih ditempatkan di tengah, jika bendera-bendera asing berjumlah ganjil; atau dipasang di tengah sebelah kiri, jika berjumlah genap.
Benar
Salah
Jajar kehormatan (recieving line officer): orang yang paling utama harus datang dari arah sebelah kanan dari pejabat yang menyambut; bila orang yang paling utama yang menyambut, maka tamu datang dari arah sebelah kirinya.
Benar
Salah
Penghormatan dalam bentuk perlakuan khusus, yakni pemberian perlindungan, ketertiban, keamanan, dukungan sarana yang diperlukan serta fasilitas terhadap seseorang sesuai dengan kedudukan dan/atau jabatannya dalam negara dan pemerintahan
Benar
Salah
Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta tamu negara dalam kunjungan ke daerah berhak memperoleh penghormatan dengan pengibaran Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih.
Benar
Salah
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu berhak memperoleh penghormatan dengan pengibaran Bendera Kebangsaan setengah tiang manakala yang bersangkutan meninggal dunia. Selama sepuluh hari bagi Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden
Benar
Salah
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu berhak memperoleh penghormatan dengan pengibaran Bendera Kebangsaan setengah tiang manakala yang bersangkutan meninggal dunia. Selama lima hari bagi Ketua Lembaga-lembaga Negara
Benar
Salah
Bentuk kunjungan yang sangat formal dan melibatkan petinggi negara disebut
Kunjungan Kenegaraan
Kunjungan Resmi
Kunjungan Kerja
Kunjungan Khusus
Bentuk kunjungan yang dilakukan oleh petinggi negara dalam rangka kedinasan; berbeda dengan kunjungan kenegaraan yang lebih bersifat seremonial adalah
Kunjungan Kenegaraan
Kunjungan resmi
Kunjungan Khusus
Kunjungan Kerja
Kunjungan lebih menekankan kepada suatu agenda kerja yang perlu diselesaikan pada level petinggi negara dalam kaitannya dengan suatu instansi pemerintahan disebut
Kunjungan Dinas
Kunjungan Kerja
Kunjungan Resmi
Kunjungan Khusus
Kehadiran seorang petinggi negara atau pejabat pemerintahan dalam kapasitasnya sebagai pribadi; dimana pengaturan hal-hal protokoler dilakukan secara minimal, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan penghormatan sebagaimana seharusnya diterima oleh petinggi/pejabat negara adalah
Kunjungan tidak resmi
Kunjungan semi khusus
Kunjungan semi formal
Kunjungan wisata
Konferensi dapat diartikan sebagai suatu pertemuan khusus yang diselenggarakan untuk membahas satu atau beberapa permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama dalam rangka mencapai suatu penyelesaian melalui kesepakatan.
Benar
Salah
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. (Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan)
Benar
Salah
