WorksheetsSMM Februari 2021
Total questions: 40
Worksheet time: 40mins
PERATURAN MENTERI PUPR
NO. 21/2019 mengatur tentang ..... ?
PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)
TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN BERKELANJUTAN (SMK3L)
TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN (SMKKL)
Berdasarkan SE MENTERI PUPR 15/2019
tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK/Program Mutu sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK
BETUL
SALAH
Berdasarkan SE MENTERI PUPR 15/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi RMPK disusun oleh Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi, Program Mutu disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
BETUL
SALAH
Berdasarkan SE MENTERI PUPR 15/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi RMPK/Program Mutu adalah dokumen yang statis, dalam arti tidak dapat dikaji ulang/ direvisi
SALAH
BETUL
RMPK disusun paling sedikit berisi:
(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana survey dan pengujian mutu; (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana survey dan pengujian mutu (3) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (5) Prosedur instruksi kerja; dan (6) Pelaksanaan kerja
(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung; (5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (6) Prosedur instruksi kerja; dan (7) Pelaksanaan kerja
(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung; (5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (6) Prosedur instruksi kerja; dan (7) Penyerahan pekerjaan
(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung; (5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (6)
RMPK disusun paling sedikit berisi:
(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. (3) Jadwal Rencana Pengajuan Pembayaran.
(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. (3) Rencana Penyelesaian Pengadaan Tanah.
Berdasarkan SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi , seluruh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan dan lingkup Surat Edaran Menteri ini.
BETUL
SALAH
Berdasarkan SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi harus menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi
BETUL
SALAH
SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi
BETUL
SALAH
Berdasarkan SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Dalam rangka penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa harus menyusun RMPK atau Program Mutu Konsultansi Konstruksi .
SALAH
BETUL
SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA
PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI dimaksudkan untuk Mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan (dalam kontrak) serta memenuhi kaidah tepat mutu, biaya dan waktu
BETUL
SALAH
SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA
PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI ditujukan Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)
BETUL
SALAH
Tujuan PCM adalah untuk mendapatkan :
1)Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek;
2)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
3)Untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan.
4)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan
5)Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
1)Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek;
2)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
3)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan
4)Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;
1)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
2)Untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan.
3)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan
4)Pemenuhan terhadap kebutuhan tenaga kerja
1)Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek;
2)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;
3)Untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan.
4)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan
5)Pemenuhan terhadap kebutuhan tenaga kerja;
Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 14 (empat belas) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan PCM dapat dilakukan lebih dari 1 kali (sesuai kebutuhan).
SALAH
BETUL
RMPK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang disusun oleh pengguna jasa pekerjaan konstruksi yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
SALAH
BETUL
TANGUNG JAWAB DAN WEWENANG PPK ADALAH :
A.Melakukan pembahasan dan menyetujui RMPK;
B.Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan
C.Memastikan agar RMPK selalu up to date sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan.
BETUL
SALAH
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa adalah: a.Menyampaikan RMPK sesuai ketentuan penyusunan serta lingkup dan persyaratan dalam kontrak;
b.Menjelaskan RMPK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM);
c.Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan
d.Melakukan perubahan/kaji ulang dokumen RMPK sesuai dengan perubahan lingkup dan metode pelaksanaan pekerjaan yang ada.
BETUL
SALAH
RMPK yang sudah disetujui oleh penyedia jasa secara resmi dapat dipakai oleh seluruh stakeholder yang ada di Proyek konstruksi.
SALAH
BETUL
Kecelakaan konstruksi pada umumnya disebabkan karena pemilihan metode kerja, material, peralatan kerja, serta kompetensi pekerja yang kurang berorientasi pada proses dan hasil produk yang berkualitas dan aman
SALAH
BETUL
Berdasar PERMEN PU NO. 43/2007
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Program Mutu harus disusun oleh Pengguna Jasa dan disepakati oleh Penyedia Jasa dan dapat direvisi sesuai kebutuhan
SALAH
BETUL
Permen 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia RMPK dan Program Mutu dipresentasikan dan diserahkan sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK
SALAH
BETUL
Permen 7/2019 tentang
Standar Dokumen Pengadaan melalui Penyedia
Permen 7/2019 tentang
Standar Dokumen Pengadaan melalui Penyedi
1.Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.
2.Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pe kerjaan ini.
3.RMPK dan Program Mutu tidak dapat direvisi.
SALAH
BETUL
Berdasarkan SE Menteri PUPR
15/2019
Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi ,.. Pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi harus menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi
BETUL
SALAH
SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI dimaksukan untuk Mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan (dalam kontrak) serta memenuhi kaidah tepat mutu, biaya dan waktu
BETUL
SALAH
SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA
PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI ditujukan untuk .... ?
a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)
b. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak
c. Sebagai tata cara penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
a. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak
b. Sebagai tata cara penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)
b. Sebagai tata cara penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)
b. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak
PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan konstruksi bertanggung jawab:
•Membentuk dan menetapkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sebelum pelaksanaan tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama
•Menerima hasil pekerjaan dari PPK setelah Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan diterbitkan
•Menetapkan PPHP untuk melakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan
•Menyerahkan hasil pekerjaan selesai kepada penyelenggara Infrastruktur.
SALAH
BETUL
1.PPK bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak konstruksi, mencakup aspek administrasi kontrak dan aspek teknis (engineering).
2.PPK berwenang atas PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI. Kewenangan ini dapat dilimpahkan sebagian atau keseluruhan terhadap pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK.
SALAH
BETUL
Pilih yang paling benar pernyataan berikut ini ..
Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memonitor proses pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk mengendalikan proses dan hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk mengawasi hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memonitor dan mengawasi hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak
BETUL
SALAH
Pengendalian adalah merencanakan, mereview dan menetapkan serta menjamin penerapan dari sistem pengendalian mutu yang dilaksanakan oleh Penyedia dan Pengawas Pekerjaan
SALAH
BETUL
Pengawasan meliputi kegiatan :
1. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran RMPK Penyedia
2. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
3. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika tidak memperhatikan peringatan yang diberikan
4. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak
SALAH
BETUL
Aspek pengendalian meliputi :
- Memerintahkan pengukuran hasil pekerjaan dan melakukan persetujuan terkait kuantitas serta sertifikat pembayaran.
- Memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan mutu serta volume
- Memastikan jadwal pelaksanaan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditetapkan
- Menyetujui penyesuaian jadwal yang disusun oleh Penyedia
SALAH
BETUL
Aspek pengawasan meliputi :
- Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan
- Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan
- Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja
SALAH
BETUL
Merencanakan, mereview dan menetapkan serta menjamin penerapan aspek keselamatan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia bukan termasuk aspek pengendalian pekerjaan konstruksi.
BETUL
SALAH
Melaporkan capaian kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk permasalahannya kepada Kasatker adalah kegiatan pengawasan dan bukan kegiatan pengendalian.
SALAH
BETUL
Mereview dan menyetujui dokumen teknis rencana pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari: gambar desain, metode kerja, usulan perubahan pekerjaan adalah termasuk kegiatan pengendalian.
SALAH
BETUL
Tanggung jawab dan wewenang PPHP terkait dengan penjaminan mutu dan pengendalian mutu meliputi pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diserahterimakan dari PPK kepada PA/KPA
SALAH
BETUL
Tugas dan wewenang penyedia jasa adalah :
- Menetapkan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian
- Mengembangkan dan memantau pelaksanaan prosedur pengendalian mutu
- Berkoordinasi dengan Direksi Lapangan/Konsultan MK terkait dengan rencana pemeriksaan dan pengujian serta prosedur pengendalian mutu;
- Melakukan audit internal atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan tim konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan tim pengendali mutu;
- Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
BETUL
SALAH
Tugas dan wewenang pelaksana pengendali mutu adalah:
•Melakukan pengawasan ;
•Melakukan perbaikan yang di perlukan;
•Membuat laporan hasil pengawasan
BETUL
SALAH
