wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SMM Februari 2021

Total questions: 40

Worksheet time: 40mins

Name
Class
Date
1.

PERATURAN MENTERI PUPR

NO. 21/2019 mengatur tentang ..... ?

a)

PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)

b)

TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)

c)

TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN BERKELANJUTAN (SMK3L)

d)

TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN (SMKKL)

2.

Berdasarkan SE MENTERI PUPR 15/2019

tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RMPK/Program Mutu sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK

a)

BETUL

b)

SALAH

3.

Berdasarkan SE MENTERI PUPR 15/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi RMPK disusun oleh Penyedia Jasa konsultansi Konstruksi, Program Mutu disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi

a)

BETUL

b)

SALAH

4.

Berdasarkan SE MENTERI PUPR 15/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi RMPK/Program Mutu adalah dokumen yang statis, dalam arti tidak dapat dikaji ulang/ direvisi

a)

SALAH

b)

BETUL

5.

RMPK disusun paling sedikit berisi:

a)

(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.

b)

(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana survey dan pengujian mutu; (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.

c)

(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

d)

(1).Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana survey dan pengujian mutu (3) Pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

6.

Program Mutu disusun paling sedikit berisi:

a)

(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (5) Prosedur instruksi kerja; dan (6) Pelaksanaan kerja

b)

(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung; (5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (6) Prosedur instruksi kerja; dan (7) Pelaksanaan kerja

c)

(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung; (5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (6) Prosedur instruksi kerja; dan (7) Penyerahan pekerjaan

d)

(1) Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; (2) Organisasi kerja Penyedia; (3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; (4) Jadwal penugasan Personel Inti dan Personel Pendukung; (5) Prosedur pelaksanaan pekerjaan; (6)

7.

RMPK disusun paling sedikit berisi:

(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.

a)

(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test Plan (ITP); (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.

b)

(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. (3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.

c)

(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. (3) Jadwal Rencana Pengajuan Pembayaran.

d)

(1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement); (2) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. (3) Rencana Penyelesaian Pengadaan Tanah.

8.

Berdasarkan SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi , seluruh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan dan lingkup Surat Edaran Menteri ini.

a)

BETUL

b)

SALAH

9.

Berdasarkan SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi harus menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi

a)

BETUL

b)

SALAH

10.

SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi harus menerapkan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi

a)

BETUL

b)

SALAH

11.

Berdasarkan SE Menteri PUPR 15/2019 Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi, Dalam rangka penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi, Pengguna Jasa harus menyusun RMPK atau Program Mutu Konsultansi Konstruksi .

a)

SALAH

b)

BETUL

12.

SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA

PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI dimaksudkan untuk Mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan (dalam kontrak) serta memenuhi kaidah tepat mutu, biaya dan waktu

a)

BETUL

b)

SALAH

13.

SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA

PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI ditujukan Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)

a)

BETUL

b)

SALAH

14.

Tujuan PCM adalah untuk mendapatkan :

a)

1)Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek;

2)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;

3)Untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan.

4)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan

5)Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;

b)

1)Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek;

2)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;

3)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan

4)Pemenuhan terhadap kebutuhan data dan informasi terkait proyek;

c)

1)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;

2)Untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan.

3)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan

4)Pemenuhan terhadap kebutuhan tenaga kerja

d)

1)Persamaan pandangan dan pemahaman terkait hal-hal yang mendasar pada pelaksanaan proyek;

2)Untuk mendapatkan kesepakatan terhadap pelaksanaan kontrak;

3)Untuk melakukan perubahan kontrak apabila diperlukan.

4)Penyerahan dan pembahasan RMPK serta Program Mutu pelaksanaan pengawasan

5)Pemenuhan terhadap kebutuhan tenaga kerja;

15.

Rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM) harus sudah dimulai maksimal 14 (empat belas) hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan PCM dapat dilakukan lebih dari 1 kali (sesuai kebutuhan).

a)

SALAH

b)

BETUL

16.

RMPK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang disusun oleh pengguna jasa pekerjaan konstruksi yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

a)

SALAH

b)

BETUL

17.

TANGUNG JAWAB DAN WEWENANG PPK ADALAH :

A.Melakukan pembahasan dan menyetujui RMPK;

B.Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan

C.Memastikan agar RMPK selalu up to date sesuai dengan perubahan lingkup pekerjaan.

a)

BETUL

b)

SALAH

18.

Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa adalah: a.Menyampaikan RMPK sesuai ketentuan penyusunan serta lingkup dan persyaratan dalam kontrak;

b.Menjelaskan RMPK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM);

c.Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK; dan

d.Melakukan perubahan/kaji ulang dokumen RMPK sesuai dengan perubahan lingkup dan metode pelaksanaan pekerjaan yang ada.

a)

BETUL

b)

SALAH

19.

RMPK yang sudah disetujui oleh penyedia jasa secara resmi dapat dipakai oleh seluruh stakeholder yang ada di Proyek konstruksi.

a)

SALAH

b)

BETUL

20.

Kecelakaan konstruksi pada umumnya disebabkan karena pemilihan metode kerja, material, peralatan kerja, serta kompetensi pekerja yang kurang berorientasi pada proses dan hasil produk yang berkualitas dan aman

a)

SALAH

b)

BETUL

21.

Berdasar PERMEN PU NO. 43/2007

tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Program Mutu harus disusun oleh Pengguna Jasa dan disepakati oleh Penyedia Jasa dan dapat direvisi sesuai kebutuhan

a)

SALAH

b)

BETUL

22.

Permen 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia RMPK dan Program Mutu dipresentasikan dan diserahkan sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK

a)

SALAH

b)

BETUL

23.

Permen 7/2019 tentang

Standar Dokumen Pengadaan melalui Penyedia

Permen 7/2019 tentang

Standar Dokumen Pengadaan melalui Penyedi

1.Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK.

2.Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pe kerjaan ini.

3.RMPK dan Program Mutu tidak dapat direvisi.

a)

SALAH

b)

BETUL

24.

Berdasarkan SE Menteri PUPR

15/2019

Tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi ,.. Pelaksanaan penjaminan mutu dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi harus menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi

a)

BETUL

b)

SALAH

25.

SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI dimaksukan untuk Mewujudkan proses dan hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan persyaratan (dalam kontrak) serta memenuhi kaidah tepat mutu, biaya dan waktu

a)

BETUL

b)

SALAH

26.

SE MENTERI PUPR 15/2019 TENTANG TATA CARA

PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI ditujukan untuk .... ?

a)

a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)

b. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak

c. Sebagai tata cara penyelenggaraan pekerjaan konstruksi

b)

a. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak

b. Sebagai tata cara penyelenggaraan pekerjaan konstruksi

c)

a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)

b. Sebagai tata cara penyelenggaraan pekerjaan konstruksi

d)

a. Sebagai panduan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bagi pihak2 yang terlibat (PPK, Kontraktor dan Pengawas Pekerjaan)

b. Sebagai alat bantu pengendalian dan penjamianan mutu pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan kontrak

27.

PA/KPA sebagai pemilik pekerjaan konstruksi bertanggung jawab:

•Membentuk dan menetapkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sebelum pelaksanaan tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama

•Menerima hasil pekerjaan dari PPK setelah Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan diterbitkan

•Menetapkan PPHP untuk melakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan

•Menyerahkan hasil pekerjaan selesai kepada penyelenggara Infrastruktur.

a)

SALAH

b)

BETUL

28.

1.PPK bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak konstruksi, mencakup aspek administrasi kontrak dan aspek teknis (engineering).

2.PPK berwenang atas PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEKERJAAN KONSTRUKSI. Kewenangan ini dapat dilimpahkan sebagian atau keseluruhan terhadap pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK.

a)

SALAH

b)

BETUL

29.

Pilih yang paling benar pernyataan berikut ini ..

a)

Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memonitor proses pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi

b)

Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk mengendalikan proses dan hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi

c)

Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk mengawasi hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi

d)

Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memonitor dan mengawasi hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi

30.

Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak

a)

BETUL

b)

SALAH

31.

Pengendalian adalah merencanakan, mereview dan menetapkan serta menjamin penerapan dari sistem pengendalian mutu yang dilaksanakan oleh Penyedia dan Pengawas Pekerjaan

a)

SALAH

b)

BETUL

32.

Pengawasan meliputi kegiatan :

1. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran RMPK Penyedia

2. Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi

3. Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan jika tidak memperhatikan peringatan yang diberikan

4. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak

a)

SALAH

b)

BETUL

33.

Aspek pengendalian meliputi :

- Memerintahkan pengukuran hasil pekerjaan dan melakukan persetujuan terkait kuantitas serta sertifikat pembayaran.

- Memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan mutu serta volume

- Memastikan jadwal pelaksanaan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditetapkan

- Menyetujui penyesuaian jadwal yang disusun oleh Penyedia

a)

SALAH

b)

BETUL

34.

Aspek pengawasan meliputi :

- Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan

- Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan

- Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja

a)

SALAH

b)

BETUL

35.

Merencanakan, mereview dan menetapkan serta menjamin penerapan aspek keselamatan konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia bukan termasuk aspek pengendalian pekerjaan konstruksi.

a)

BETUL

b)

SALAH

36.

Melaporkan capaian kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala, termasuk permasalahannya kepada Kasatker adalah kegiatan pengawasan dan bukan kegiatan pengendalian.

a)

SALAH

b)

BETUL

37.

Mereview dan menyetujui dokumen teknis rencana pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari: gambar desain, metode kerja, usulan perubahan pekerjaan adalah termasuk kegiatan pengendalian.

a)

SALAH

b)

BETUL

38.

Tanggung jawab dan wewenang PPHP terkait dengan penjaminan mutu dan pengendalian mutu meliputi pemeriksaan fisik dan administratif terhadap hasil pekerjaan konstruksi yang diserahterimakan dari PPK kepada PA/KPA

a)

SALAH

b)

BETUL

39.

Tugas dan wewenang penyedia jasa adalah :

- Menetapkan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian

- Mengembangkan dan memantau pelaksanaan prosedur pengendalian mutu

- Berkoordinasi dengan Direksi Lapangan/Konsultan MK terkait dengan rencana pemeriksaan dan pengujian serta prosedur pengendalian mutu;

- Melakukan audit internal atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan tim konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan tim pengendali mutu;

- Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)

a)

BETUL

b)

SALAH

40.

Tugas dan wewenang pelaksana pengendali mutu adalah:

•Melakukan pengawasan ;

•Melakukan perbaikan yang di perlukan;

•Membuat laporan hasil pengawasan

a)

BETUL

b)

SALAH