wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Latihan Basic Avsec

Total questions: 50

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Menteri perhubungan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,Keamanan Penerbangan adalah

a)

Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.

b)

Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan

hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur

c)

Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara

d)

Penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum

2.

Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference) kecuali :

a)

Melakukan pengrusakan /penghancuran pesawat udara di darat (in service)

b)

Membawa senjata ,alat berbahaya atau bahan bahan yang dapat di pgunakan untuk tindakan melawan hukum

c)

Masuk ke dalam pesawt udara, bandara /tempat-tempat aeronautika secara paksa

d)

Melaporkan ancaman bom di bandar udara

3.

Sabotase adalah

a)

Menguasai pesawat udara secara melawan hukum

b)

Menyandera orang didalam pesawat udara atau di bandar udara

c)

Tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda,

yang dapat mengancam

atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya

d)

Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat

4.

Sesuai peraturan Menteri perhubungan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Daerah Keamanan Bandar Udara dibagi menjadi 3 (tiga) daerah yaitu

a)

Daerah Keamanan Terbatas, Daerah

Steril, Daerah Sisi Darat

b)

Daerah Publik, Daerah Sisi Udara, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Terbatas

c)

Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Sisi Udara, Daerah Terbatas

d)

Daerah Umum, Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Steril

5.

Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah

a)

Sertifikat Kompetensi

b)

PAS Bandara

c)

Lisensi

d)

Kartu Tanda Pengenal

6.

Berikut ini adalah Instansi pemerintah yang merupakan anggota Komite Keamanan Penerbangan Nasional kecuali :

a)

Imigrasi

b)

Kesehatan

c)

Perdagangan

d)

Karantina

7.

Orang yang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk:

a)

Dokumen Perjalanan angkutan udara

b)

kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew}

c)

PAS orang

d)

Jawaban A, B, C benar

8.

Berikut ini adalah salah satu Prosedur pemberian PAS orang di bandar udara

a)

Permohonan tidak di lengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

b)

Tidak mengikuti pelatihan keamanan penerbangan (avsec awareness)

c)

PAS orang berlaku berlaku untuk seluruh bandar udara di indonesia

d)

Izin masuk di berikan setelah di evaluasi dan di berikan sesuai daerah kerjanya

9.

Pemeriksaan keamanan thdp penumpang & bagasi harus dilakukan secara manual jika:

a)

peralatan di Bandar Udara tidak tersedia atau rusak

b)

peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan

c)

ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang

d)

Jawaban A dan B benar

10.

DI dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan

a)

Efektifitas peralatan

b)

Klasifikasi bandar udara

c)

Tingkat ancaman dan gangguan

d)

Jawaban A, B, dan C Benar

11.

Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 keadaan darurat keamanan (contingency) dibedakan atas

a)

Kondisi aman dan kondisi darurat

b)

Kondisi rawan dan kondisi gawat

c)

Kondisi aman dan kondisi rawan

d)

kondisi aman dan kondisi gawat

12.

Berikut ini adalah contoh dari kondisi darurat (merah)

a)

Terjadi huru hara

b)

Demonstrasi masal di bandar udara

c)

Pembajakan Pesawat Udara

d)

pemogokan karyawan di bandara

13.

Berdasarkan PM 92 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Pengawasan adalah?

a)

Kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan

peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.

b)

Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan

c)

Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.

d)

Suatu keadaan yg memberikan perlindungan kpd penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas, dan prosedur.

14.

Kegiatan pengawasan bertujuan untuk melakukan verifikasi tingkat pemenuhan terhadap pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional yang meliputi;kecuali :

a)

Audit, Inspeksi

b)

Survei,

c)

Pengujian (Test)

d)

Monitoring

15.

Pemeriksaan terjadwal,sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku adalah definisi dari

a)

Audit

b)

Inspeksi

c)

Survei

d)

Pengujian (test)

16.

PM 153 Tahun 2017 mengatur tentang

a)

Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara

b)

Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara

c)

Program Keamanan Penerbangan Nasional

d)

Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara

17.

SKEP / 100 / VII / 2003 mengatur tentang :

a)

Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru & Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dlm Penerbangan Sipil

b)

Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing

c)

Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional

d)

Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya dg Pesawat Udara

18.

SKEP / 2765 / XII / 2010 mengatur tentang :

a)

Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil

b)

Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing

c)

Tata cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan

d)

Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional

19.

SKEP / 95 / IV / 2008 mengatur tentang :

a)

Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil;

b)

Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional

c)

Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent

d)

Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing

20.

Daerah Keamanan Terbatas ( Security Restricted Area) harus di lindungi dengan pembatas fisik sesuai dengan persyaratan berikut ini :

a)

Berupa tembok dan/atau pagar yang tidak terlalu tinggi

b)

Ketinggian cukup dan tidak mudah di panjat untuk di susupi orang

c)

Tidak perlu di beri lampu penerangan

d)

Terdapat celah bawah yang dapat di susupi orang

21.

PM 90 Tahun 2013 mengatur tentang :

a)

Juknis Penanganan Cairan, Aerosols, Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional

b)

Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent

c)

Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

d)

Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Goods)

22.

PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat Insidential untuk kegiatan

a)

Katering

b)

Suplay bahan bakar

c)

Pertolongan Medis

d)

Patroli bandar udara

23.

Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a)

Digunakan pd saat menjalankan tugas sesuai dgn wilayah kerja yg tertera di dalam Pas Bandara

b)

Masih berlaku

c)

Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada)

d)

Jawaban A, B dan C benar

24.

Berdasarkan PM 53 Tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan thd kargo dan pos yang berisi

a)

Jenazah dalam Peti

b)

Barang Berbahaya (Dangerous Goods)

c)

AlatBerbahaya (Dangerous Articles)

d)

Bahan Peledak (Explosive)

25.

Keamanan kargo dan pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos

a)

Secara random setiap 10 %

b)

Terindikasi mengandung bahan peledak

c)

Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)

d)

Jawaban A, B dan C benar

26.

Label pemeriksaan keamanan (label security check) diberikan sebagai tanda bahwa kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan, persyaratan label dimaksud adalah

a)

Kuat dan tidak mudah rusak

b)

Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan

c)

Kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka

d)

Jawaban B dan C benar

27.

Apa tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi bekerja

a)

Tenang, tidak disentuh, tutup pintu, evakuasi orang di sekitar TKP dan lapor pimpinan

b)

Ditangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang explosive

c)

Membiarkan ancaman tersebut, karena dianggap sebagai hal yang biasa/iseng

d)

Memberitahukan kepada orang di sekitarnya adanya ancaman bom

28.

Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara yg jumlah penumpang lebih dari 1000 (seribu) orang per hari (Tipe A) berjumlah

a)

Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan

b)

Minimal 4 (empat) orang personel keamanan

c)

Minimal 5 (lima) orang personel keamanan

d)

Minimal 6 (enam) orang personel keamanan

29.

Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang dari 500 (lima ratus) sampai dengan 1000 (seribu) orang per hari (Tipe B) berjumlah

a)

Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan

b)

Minimal 4 (empat) orang personel keamanan

c)

Minimal 5 (lima) orang personel keamanan

d)

Minimal 6 (enam) orang personel keamanan

30.

Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang kurang dari 500 (lima ratus) orang per hari (Tipe C) berjumlah

a)

Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan

b)

Minimal 4 (empat) orang personel keamanan

c)

Minimal 5 (lima) orang personel keamanan

d)

Minimal 6 (enam) orang personel keamanan

31.

Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam:

a)

PM 80 Tahun 2017

b)

PM 94 Tahun 2016

c)

PM 92 Tahun 2015

d)

PM 153 Tahun 2015

32.

Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai ketentuan, diatur dalam :

a)

PM 137 Tahun 2015

b)

PM 167 Tahun 2015

c)

PM 80 Tahun 2017

d)

PM 92 Tahun 2015

33.

Pemeriksaan keamanan dilakukan dgn alat bantu,manual & random (random check10%) diatur dalam:

a)

SKEP / 95 / IV / 2008

b)

SKEP0/2765/XII/2010

c)

SKEP/43/III/2007

d)

SKEP/100/VII/2003

34.

Perusahaan angkutan udara wajib membuat Program Keamanan Operator Pesawat Udara,diatur dalam :

a)

PM 80 Tahun 2017

b)

PM 137 Tahun 2015

c)

PM 90 Tahun 2013

d)

PM 167 Tahun 2015

35.

Program Keamanan Angkutan Udara memuat langkah-langkah keamanan kecuali :

a)

Pemeriksaan pesawat udara sebelum terbang

b)

Pemeriksaan jumlah bagasi tercatat dengan penumpang yang naik

c)

Prosedur pengangkutan senjata di cabin/ruang kargo pesawat udara

d)

Pemeliharaan,Kalibrasi dan pengujiankehandalan fasilitas keamanan di bandara

36.

Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki Daerah Keamanan Terbatas & barang bawaannya dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam

a)

SKEP/100/VII/2003

b)

SKEP/43/III/2007

c)

SKEP/95/IV/2008

d)

SKEP/2765/XII/2010

37.

Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan,diatur dalam :

a)

Undang – Undang Nomor: 02 Tahun 1976

b)

Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 1992

c)

Undang – Undang Nomor: 01 Tahun 2009

d)

Undang – Undang Nomor: 04 Tahun 1976

38.

Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam

a)

Annex 17

b)

Annex 18

c)

Annex 14

d)

Annex 9

39.

Document ICAO tentang Security, diatur dalam :

a)

Document 9808

b)

Document 9284/AN-905

c)

Document 8973

d)

Document 9734

40.

Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/Barang Berbahaya adalah

a)

Document 9808

b)

Document 9284/AN-905

c)

Document 8973

d)

Document 9734

41.

The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam

a)

Annex 17

b)

Annex 18

c)

Annex 14

d)

Annex 9

42.

Keselamatan Pengangkutan Barang bebahaya dengan pesawat udara yang diatur dalam

a)

PM 92 TAHUN 2015

b)

PM 127 TAHUN 2015

c)

PM 90 Tahun 2013

d)

PM 137 TAHUN 2015

43.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976, mengatur tentang

a)

Penerbangan

b)

Ratifikasi Konvensi ICAO

c)

Penambahan Pasal-Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP

d)

Penanganan Terorisme

44.

Setiap penumpang penerbangan internasional dibatasi membawa barang bawaan jenis cairan, aerosol dan jelly, diatur dalam

a)

SKEP/100/VII/2003

b)

SKEP/2765/XII/2010

c)

SKEP/43/III/2007

d)

SKEP / 95 / IV / 2008

45.

Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa diatur dalam

a)

PM 92 Tahun 2015

b)

PM 80 Tahun 2017

c)

PM 153 Tahun 2015

d)

PM 137 Tahun 2005

46.

Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan

a)

PM 92 Tahun 2015

b)

PM 80 Tahun 2017

c)

PM 153 Tahun 2015

d)

PM 137 Tahun 2015

47.

Pemberian Sertifikat Kecakapan Bagi Petugas Pengamanan Penerbangan Sipil, diatur

a)

SKEP/43/III/2007

b)

SKEP/100/VII/2003

c)

SKEP/95/IV/2008

d)

SKEP/160/VIII/2008

48.

Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam

a)

PM 127 Tahun 2015

b)

PM 92 Tahun 2015

c)

PM 137 Tahun 2015

d)

PM 140 Tahun 2015

49.

Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional, diatur dalam :

a)

PM 90 Tahun 2013

b)

PM 127 Tahun 2015

c)

PM 153 Tahun 2015

d)

PM 137 Tahun 2015

50.

Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara diatur dalam

a)

PM 92 Tahun 2015

b)

PM 127 Tahun 2015

c)

PM 153 Tahun 2015

d)

PM 137 Tahun 2015