NEW
Font size
WorksheetsLatihan Basic Avsec
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Peraturan Menteri perhubungan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,Keamanan Penerbangan adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan
hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference) kecuali :
Melakukan pengrusakan /penghancuran pesawat udara di darat (in service)
Membawa senjata ,alat berbahaya atau bahan bahan yang dapat di pgunakan untuk tindakan melawan hukum
Masuk ke dalam pesawt udara, bandara /tempat-tempat aeronautika secara paksa
Melaporkan ancaman bom di bandar udara
Sabotase adalah
Menguasai pesawat udara secara melawan hukum
Menyandera orang didalam pesawat udara atau di bandar udara
Tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda,
yang dapat mengancam
atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat
Sesuai peraturan Menteri perhubungan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Daerah Keamanan Bandar Udara dibagi menjadi 3 (tiga) daerah yaitu
Daerah Keamanan Terbatas, Daerah
Steril, Daerah Sisi Darat
Daerah Publik, Daerah Sisi Udara, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Terbatas
Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Sisi Udara, Daerah Terbatas
Daerah Umum, Daerah Check in, Daerah Ruang Tunggu, Daerah Steril
Surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidang penerbangan dalam jangka waktu tertentu adalah
Sertifikat Kompetensi
PAS Bandara
Lisensi
Kartu Tanda Pengenal
Berikut ini adalah Instansi pemerintah yang merupakan anggota Komite Keamanan Penerbangan Nasional kecuali :
Imigrasi
Kesehatan
Perdagangan
Karantina
Orang yang dapat masuk ke Daerah Keamanan Terbatas harus memiliki izin masuk dalam bentuk:
Dokumen Perjalanan angkutan udara
kartu identitas penerbang dan personel kabin (ID card crew}
PAS orang
Jawaban A, B, C benar
Berikut ini adalah salah satu Prosedur pemberian PAS orang di bandar udara
Permohonan tidak di lengkapi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Tidak mengikuti pelatihan keamanan penerbangan (avsec awareness)
PAS orang berlaku berlaku untuk seluruh bandar udara di indonesia
Izin masuk di berikan setelah di evaluasi dan di berikan sesuai daerah kerjanya
Pemeriksaan keamanan thdp penumpang & bagasi harus dilakukan secara manual jika:
peralatan di Bandar Udara tidak tersedia atau rusak
peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan
ingin mengetahui yang dibawa oleh penumpang
Jawaban A dan B benar
DI dalam pemeriksaan keamanan Bandar Udara atau Badan Usaha Angkutan Udara menggunakan fasilitas keamanan penerbangan sesuai dengan kebutuhan operasional dan dengan pertimbangan
Efektifitas peralatan
Klasifikasi bandar udara
Tingkat ancaman dan gangguan
Jawaban A, B, dan C Benar
Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 keadaan darurat keamanan (contingency) dibedakan atas
Kondisi aman dan kondisi darurat
Kondisi rawan dan kondisi gawat
Kondisi aman dan kondisi rawan
kondisi aman dan kondisi gawat
Berikut ini adalah contoh dari kondisi darurat (merah)
Terjadi huru hara
Demonstrasi masal di bandar udara
Pembajakan Pesawat Udara
pemogokan karyawan di bandara
Berdasarkan PM 92 Tahun 2015 yang dimaksud dengan Pengawasan adalah?
Kegiatan kendali mutu berkelanjutan untuk melihat pemenuhan
peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain.
Aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.
Suatu keadaan yg memberikan perlindungan kpd penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia,fasilitas, dan prosedur.
Kegiatan pengawasan bertujuan untuk melakukan verifikasi tingkat pemenuhan terhadap pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional yang meliputi;kecuali :
Audit, Inspeksi
Survei,
Pengujian (Test)
Monitoring
Pemeriksaan terjadwal,sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku adalah definisi dari
Audit
Inspeksi
Survei
Pengujian (test)
PM 153 Tahun 2017 mengatur tentang
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara
Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara
SKEP / 100 / VII / 2003 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru & Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dlm Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Penanganan Pengangkutan Barang dan/atau Barang Berbahaya dg Pesawat Udara
SKEP / 2765 / XII / 2010 mengatur tentang :
Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Tata cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
SKEP / 95 / IV / 2008 mengatur tentang :
Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil;
Juknis Penanganan Barang Bawaan Berbentuk Liquid, Aerosols, dan Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing
Daerah Keamanan Terbatas ( Security Restricted Area) harus di lindungi dengan pembatas fisik sesuai dengan persyaratan berikut ini :
Berupa tembok dan/atau pagar yang tidak terlalu tinggi
Ketinggian cukup dan tidak mudah di panjat untuk di susupi orang
Tidak perlu di beri lampu penerangan
Terdapat celah bawah yang dapat di susupi orang
PM 90 Tahun 2013 mengatur tentang :
Juknis Penanganan Cairan, Aerosols, Gels Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional
Juknis Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Sipil Dan Tata Cara Pemberian Sertifikat Sebagai Regulated Agent
Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan / atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara (SKP Dangerous Goods)
PAS Bandar Udara untuk kendaraan bersifat Insidential untuk kegiatan
Katering
Suplay bahan bakar
Pertolongan Medis
Patroli bandar udara
Penggunaan Pas Bandar Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Digunakan pd saat menjalankan tugas sesuai dgn wilayah kerja yg tertera di dalam Pas Bandara
Masih berlaku
Ditempatkan pada posisi yang mudah dibaca (di bagian depan sekitar dada)
Jawaban A, B dan C benar
Berdasarkan PM 53 Tahun 2017 Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus yang meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait dapat dilakukan thd kargo dan pos yang berisi
Jenazah dalam Peti
Barang Berbahaya (Dangerous Goods)
AlatBerbahaya (Dangerous Articles)
Bahan Peledak (Explosive)
Keamanan kargo dan pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak (explosive detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos
Secara random setiap 10 %
Terindikasi mengandung bahan peledak
Kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo)
Jawaban A, B dan C benar
Label pemeriksaan keamanan (label security check) diberikan sebagai tanda bahwa kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan, persyaratan label dimaksud adalah
Kuat dan tidak mudah rusak
Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan
Kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka
Jawaban B dan C benar
Apa tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi bekerja
Tenang, tidak disentuh, tutup pintu, evakuasi orang di sekitar TKP dan lapor pimpinan
Ditangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang explosive
Membiarkan ancaman tersebut, karena dianggap sebagai hal yang biasa/iseng
Memberitahukan kepada orang di sekitarnya adanya ancaman bom
Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara yg jumlah penumpang lebih dari 1000 (seribu) orang per hari (Tipe A) berjumlah
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang dari 500 (lima ratus) sampai dengan 1000 (seribu) orang per hari (Tipe B) berjumlah
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Personel keamanan bandar udara yang melakukan pemeriksaan keamanan dalam satu jalur pemeriksaan di bandara udara yang jumlah penumpang kurang dari 500 (lima ratus) orang per hari (Tipe C) berjumlah
Minimal 3 (tiga) orang personel keamanan
Minimal 4 (empat) orang personel keamanan
Minimal 5 (lima) orang personel keamanan
Minimal 6 (enam) orang personel keamanan
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam:
PM 80 Tahun 2017
PM 94 Tahun 2016
PM 92 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab untuk menangani penumpang pesawat udara yang membawa senjata api beserta peluru sesuai ketentuan, diatur dalam :
PM 137 Tahun 2015
PM 167 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 92 Tahun 2015
Pemeriksaan keamanan dilakukan dgn alat bantu,manual & random (random check10%) diatur dalam:
SKEP / 95 / IV / 2008
SKEP0/2765/XII/2010
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
Perusahaan angkutan udara wajib membuat Program Keamanan Operator Pesawat Udara,diatur dalam :
PM 80 Tahun 2017
PM 137 Tahun 2015
PM 90 Tahun 2013
PM 167 Tahun 2015
Program Keamanan Angkutan Udara memuat langkah-langkah keamanan kecuali :
Pemeriksaan pesawat udara sebelum terbang
Pemeriksaan jumlah bagasi tercatat dengan penumpang yang naik
Prosedur pengangkutan senjata di cabin/ruang kargo pesawat udara
Pemeliharaan,Kalibrasi dan pengujiankehandalan fasilitas keamanan di bandara
Setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki Daerah Keamanan Terbatas & barang bawaannya dilakukan pemeriksaan keamanan, diatur dalam
SKEP/100/VII/2003
SKEP/43/III/2007
SKEP/95/IV/2008
SKEP/2765/XII/2010
Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut dilakukan pemeriksaan dan harus memenuhi persyaratan keamanan penerbangan,diatur dalam :
Undang – Undang Nomor: 02 Tahun 1976
Undang – Undang Nomor: 15 Tahun 1992
Undang – Undang Nomor: 01 Tahun 2009
Undang – Undang Nomor: 04 Tahun 1976
Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference, diatur dalam
Annex 17
Annex 18
Annex 14
Annex 9
Document ICAO tentang Security, diatur dalam :
Document 9808
Document 9284/AN-905
Document 8973
Document 9734
Document ICAO yang mengatur tentang Penanganan Bahan/Barang Berbahaya adalah
Document 9808
Document 9284/AN-905
Document 8973
Document 9734
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, diatur dalam
Annex 17
Annex 18
Annex 14
Annex 9
Keselamatan Pengangkutan Barang bebahaya dengan pesawat udara yang diatur dalam
PM 92 TAHUN 2015
PM 127 TAHUN 2015
PM 90 Tahun 2013
PM 137 TAHUN 2015
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976, mengatur tentang
Penerbangan
Ratifikasi Konvensi ICAO
Penambahan Pasal-Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP
Penanganan Terorisme
Setiap penumpang penerbangan internasional dibatasi membawa barang bawaan jenis cairan, aerosol dan jelly, diatur dalam
SKEP/100/VII/2003
SKEP/2765/XII/2010
SKEP/43/III/2007
SKEP / 95 / IV / 2008
Petugas konsesioner, barang dagangan dan peralatannya harus diperiksa diatur dalam
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2005
Ketentuan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional di Indonesia diatur dalam keputusan
PM 92 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
Pemberian Sertifikat Kecakapan Bagi Petugas Pengamanan Penerbangan Sipil, diatur
SKEP/43/III/2007
SKEP/100/VII/2003
SKEP/95/IV/2008
SKEP/160/VIII/2008
Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam
PM 127 Tahun 2015
PM 92 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 140 Tahun 2015
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional, diatur dalam :
PM 90 Tahun 2013
PM 127 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
Pembentukan Komite Keamanan Bandar Udara diatur dalam
PM 92 Tahun 2015
PM 127 Tahun 2015
PM 153 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
