WorksheetsAsas dan Prinsip Bimbingan dan Konseling MI SD
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan tentang peserta didik/konseli, sebagaimana diatur dalam kode etik bimbingan dan konseling.
Kerahasiaan
Kesukarelaan
Keterbukaan
Keaktifan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan dan menerima informasi.
Kerahasiaan
Kesukarelaan
Keterbukaan
Keaktifan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konselingkepada peserta didik/konseli memerlukan keaktifan dari keduabelah pihak.
Kerahasiaan
Kesukarelaan
Keterbukaan
Keaktifan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang merujuk pada tujuan agar peserta didik/konseli mampu mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.
Kerahasiaan
Kesukarelaan
Keterbukaan
Keaktifan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan situasi dan kondisi masyarakat di tingkat lokal, nasional dan global yang berpengaruh kuat terhadap kehidupan peserta didik/konseli.
Kemandirian
Kekinian
Kedinamisan
Keterpaduan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang tentang hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.
Kemandirian
Kekinian
Kedinamisan
Keterpaduan
asas layanan konseloratau guru bimbingan dan konseling yang terpadu antara tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai–nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat.
Kemandirian
Kekinian
Kedinamisan
Keterpaduan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat.
Kemandirian
Kekinian
Kedinamisan
Keterpaduan
asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling berdasarkan atas kaidah-kaidah akademik dan etika profesional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya dapat diampu oleh tenaga ahli bimbingan dan konseling.
Keterpaduan
Keharmonisan
Keahlian
Tut wuri handayani
asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap peserta didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.
Keterpaduan
Keharmonisan
Tut wuri handayani
Keahlian
