NEW
Font size
WorksheetsPIPP RS
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Perpres 64 tahun 2020 mulai efektif di berlakukan pada bulan?
Juni 2020
Juli 2020
Desember 2020
Januari 2021
Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, mulai tanggal 1 Januari 2021 Denda pelayanan akibat tunggakan iuran menjadi ?
2, 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00
3% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00
5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00
5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal, besar denda paling tinggi Rp20.000.000,00
Untuk perubahan FKTP bagi peserta PBPU dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu :
Menu pendaftaran peserta
Menu ubah data peserta kolom FKTP
Menu Pendaftaran pelayanan
Menu Riwayat Pelayanan
Dalam INA-CBG’s kita mengenal yang disebut Diagnosa Utama (Principal Diagnosis) yaitu:
Diagnosa akhir/final yang dipilih dokter pada hari terakhir perawatan dengan kriteria paling banyak menggunakan sumber daya atau hari rawatan paling lama (LOS) dan Penegakan diagnosis berdasarkan aturan “WHO Morbidity Reference Group”
Diagnosa awal yang ditentukan oleh dokter pada awal pasien masuk perawatan
Diagnosis selain dari diagnosis utama yang sudah ada sebelum pasien dirawat di rumah sakit dan muncul sebagai akibat dari tindakan penatalaksanaan rawatan pasien selama di rumah sakit.
Penyakit yang timbul dalam masa pengobatan dan memerlukan pelayanan tambahan sewaktu episode pelayanan, baik yang disebabkan oleh kondisi yang ada atau muncul sebagai akibat dari pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Berapa besaran bantuan iuran dari pemerintah di tahun 2021 untuk peserta PBPU kelas 3, adalah sebesar
Sebesar Rp. 7.000, -
Sebesar Rp. 12.500,-
Sebesar Rp. 16.500,-
Sebesar Rp. 25.500, -
Salah satu cara penyampaian keluhan bagi Peserta yaitu dapat melalui online atau smartphone, yaitu melalui :
Layanan VIKA
Pandawa
Petugas PIPP
Mobile JKN
Berapa besaran iuran peserta PPU ?
3% ditanggung pekerja dan 2% ditanggung pemberi kerja
3% ditanggung pemberi kerja dan 2% ditanggung pekerja
4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja
4% ditanggung pekerja dan 1% ditanggung pemberi kerja
Pelayanan yg ditanggung oleh BPJS KESEHATAN adalah :
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, seperti operasi plastik.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri.
Pelayanan Promotif dan Preventif, Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Pelayanan kesehatan akibat bencana atau wabah
Bagaimana perhitungan tarif untuk peserta yang naik kelas rawat inap dari kelas 2 ke kelas 1:
Membayar selisih biaya antara tarif RS kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2
Membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif INA-CBG kelas 2
Membayar biaya paling banyak 75% dari tarif biaya INA-CBG kelas 1
Membayar biaya paling banyak 75% dari tarif biaya RS kelas 1
Yang termasuk dalam rujukan Parsial adalah :
Pengiriman pasien ke Faskes lain untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
Pengiriman spesimen ke Faskes lain untuk pemeriksaan penunjang
Pelayanan darah pasien rawat inap
A dan B benar
