NEW
Font size
WorksheetsBPS Pemahaman Pelayanan
Total questions: 18
Worksheet time: 54mins
Tn Dudu merupakan peserta JKN yang baru pertama kali berobat ke Klinik Utama Y setelah di rujuk dari Puskesmas Rajawali. Oleh satpam di Klinik Utama Tn Dudu di arahkan untuk ke bagian adminison untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Berikut adalah pernyataan yang tidak benar mengenai SEP menurut Saudara yaitu:
Merupakan bukti bahwa pasien eligible untuk mendapatkan pelayanan
SEP Wajib ditandatangani oleh DPJP dan perawat
Sebagai bukti persetujuan untuk mendapatkan pelayanan
Wajib ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien
Dalam pelaksanaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, penerapan sistem rujukan yang diterapkan adalah sistem rujukan berjenjang sesuai regulasi. Dari beberapa pernyataan di bawah ini, menurut Saudara yang tidak benar tentang sistem rujukan berjenjang yaitu:
Dalam kondisi emergency/kegawatdaruratan peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan melalui IGD Rumah Sakit Kerja Sama/Tidak Kerja Sama tanpa rujukan atau surat keterangan dalam perawatan
Peserta JKN yang sakit dapat langsung mendapatkan pelayanan spesialistik di Rumah Sakit
Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di Rumah Sakit dengan membawa rujukan online dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit dengan membawa surat keterangan dalam perawatan/surat kontrol dari Rumah Sakit tersebut
Pasien Y masuk ke Klinik Utama pada Hari Senin tanggal 22 Februari 2021 dengan menunjukkan kartu JKN-KIS. Ketika akan dibuatkan SEP oleh Petugas KU, terdapat peringatan status peserta non aktif karena premi sehingga Petugas KU mengedukasi keluarga pasien untuk membayarkan tunggakan premi kemudian membayar denda pelayanan sebelum tanggal 24 Februari 2021 apabila tetap berkeinginan menggunakan jaminan JKN-KIS. Keluarga pasien melunasi tunggakan premi tanggal 24 Februari 2021 dan mengurus denda pelayanan tanggal 25 Februari 2021 sehingga pihak KU menerbitkan SEP agar pasien dapat dijamin BPJS Kesehatan. Menurut Saudara apakah tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah :
Benar
Salah
Tn Agus adalah seorang guru dengan status PNS di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kota Medan. Saat berangkat ke sekolah karena terburu-buru Tn Agus mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Menurut Saudara pelayanan Kesehatan Tn Agus di Klinik Utama merupakan penjaminan dari:
BPJS Kesehatan
PT Jasa Raharja
PT Taspen
PT Asabri
Pasien C dilarikan ke UGD karena mengalami kecelakaan ketika bermain bungee jumping yang merupakan olah raga ekstrim. Keluarganya mengurus administrasi dengan menunjukkan kartu JKN-KIS. Menurut keterangan petugas Rumah Sakit di loket pendaftaran bahwa biaya pengobatan Pasien C tidak dapat dijamin dengan dengan jaminan BPJS Kesehatan. Menurut Saudara apakah Informasi yang disampaikan oleh petugas merupakan informasi yang benar:
Benar
Salah
Ibu Y, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang rutin kontrol setiap bulan ke klinik dengan diagnosa hipertensi. Oleh DPJP Ibu Y dianjurkan untuk mengikuti Program Rujuk Balik (PRB). Dari pernyataan berikut ini, menurut Saudara pernyataan yang salah adalah
Diresepkan oleh Dokter Spesialis
Sesuai dengan daftar obat rujuk balik yang tercantum dalam Formularium Nasional
Jumlah maksimal dan ketentuan pemberian mengacu pada Formularium Nasional
Obat pendamping PRB yang ada pada resep Dokter Spesialis dan masuk dalam Formularium Nasional tidak dapat diberikan kepada peserta PRB
Tn X, peserta JKN segmen peserta mandiri kelas 2 ingin mendapatkan kacamata sehingga melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan. Apabila Bu Yuni memilih kacamata dengan nilai Rp 500.000,- . Menurut Saudara, berapa selisih biaya yang harus dibayarkan oleh oleh Bu Yuni tersebut?
100.000
300.000
500.000
Bu Yuni tidak diperkenankan iur biaya
Menurut Saudara kondisi yang benar terkait pelayanan ambulan yang termasuk dalam manfaat program JKN yaitu:
pada kondisi pasien yang diantar dari rumah pasien ke Rumah Sakit terdekat karena kondisi gawat darurat
pada kasus gawat darurat dari Faskes yang tidak bekerja sama ke Faskes kerja sama dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien
pada pasien kanker dengan terapi paliatif dari rumah pasien ke Rumah Sakit
evakuasi pasien non kegawatdaruratan pada Faskes yang tidak bekerja sama ke Faskes yang bekerja sama
Menurut pendapat Saudara, pernyataan yang BENAR mengenai penjaminan pelayanan Gawat Darurat yaitu:
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tanpa mengacu kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh perawat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh dokter Spesialis di poli
Pasien Y, masuk ke Rumah Sakit pada Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2021 sebagai PASIEN UMUM. Pada Hari Senin, 30 Maret 2021 Petugas RS menerbitkan SEP karena sebelumnya keluarga menginformasikan bahwa Pasien Y memiliki kartu JKN. Bagaimana pendapat Saudara atas tindakan Petugas RS tersebut:
Benar
Salah
Ny A adalah Peserta JKN dengan hak kelas rawat di kelas 2. Pada saat masuk Rumah Sakit, ruang rawat inap kelas 2 sedang penuh. Menurut pendapat Saudara yang HARUS dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah:
RS menitipkan Ny A di ruang rawat inap kelas 1 maksimal 3 hari, kemudian dikembalikan ke ruang rawat inap kelas 2
RS menitipkan Ny A di ruang rawat inap kelas 3 maksimal 3 hari, kemudian dirujuk ke RS lain karena ruang rawat inap kelas 2 masih penuh
RS menyarankan Ny A naik kelas ke VIP
RS menitipkan Ny A di ruang rawat inap kelas 3 sampai pulang
Tn B mengalami kecelakaan lalu lintas ganda sesuai dengan surat laporan kepolisian yang kemudian dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan biaya RS sebesar Rp 25.000.000,- . Klaim INA CBGs yang ditagihkan RS adalah sebesar Rp. 15.000.000,-. Menurut pendapat Saudara, berapa yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan:
10.000.000
7.000.000
5.000.000
3.000.000
Menurut pendapat Saudara manakah pernyataan yang TIDAK BENAR tentang selisih biaya kenaikan kelas rawat inap atas permintaan sendiri berdasarkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018:
Peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta
Peningkatan kelas rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% dari Tarif INACBG Kelas 1
Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan
Peningkatan kelas rawat inap kelas 2 ke VIP, harus membayar selisih biaya antara tarif RS pada kelas VIP dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya
Bapak R merupakan Peserta JKN segmen PBI, dirawat inap di kelas VIP atas permintaan sendiri. Tarif umum VIP adalah Rp 15.000.000,-, Tarif INA CBG kelas 1 adalah Rp 10.000.000,- dan Tarif INA CBG kelas 3 Rp 8.000.000,- Menurut pendapat Saudara penjaminan terhadap kasus Bapak R adalah:
Dijamin JKN tetapi harus membayar selisih biaya maksimal Rp 7.500.000,- ditambah Rp 2.000.000,-
Dijamin JKN tetapi harus membayar selisih biaya Rp 7.000.000,-
Tidak dijamin JKN
PBI tidak diperkenankan membayar selisih biaya
Ibu Santi Peserta JKN memperoleh 3 jenis resep obat dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Ketika menukarkan resep tersebut di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Ibu Santi harus membayar salah satu obat karena merupakan obat di luar Formularium Nasional sehingga tidak ditanggung program JKN. Bagaimana tanggapan Saudara terhadap pernyataan diatas tersebut:
Benar
Salah
Tn X adalah Pasien JKN penderita hipertensi dan memiliki status kondisi yang belum stabil sehingga belum dianjurkan untuk kembali ke puskesmas. Menurut pendapat Saudara bagaimana ketentuan pemberian obat bagi Tn X?
obat diberikan 30 hari di FKRTL, 7 hari sebagai paket INA CBGs dan 23 hari dapat ditagihkan sebagai klaim obat kronis
obat diberikan maksimal 7 hari, kemudian Tn X dianjurkan ke RS untuk mengambil obat kembali
Tn X diberikan resep oleh Dokter untuk ditebus di apotek luar karena obatnya lebih bagus daripada yang terdapat di Fornas
semua jawaban salah
Tn N, peserta JKN kelas 2 mendapatkan pelayanan kacamata di Optikal kerja sama. Berapa nilai biaya yang dijamin oleh JKN?
200.000
300.000
500.000
Tidak dijamin
Tn X Peserta JKN korban kecelakaan lalu lintas yang kemudian dianjurkan oleh Dokter Bedah Saraf untuk melakukan pemeriksaan MRI. RS tidak memiliki sarana yang dimaksud, sehingga Tn X di rujuk untuk melakukan MRI di RS lain untuk kemudian dilakukan operasi di RS semula. Menurut pendapat Saudara, apa yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kasus seperti ini:
Rujukan Parsial
Rujuk Balik
Rujukan P-Care
Rujukan Internal
