Font size
WorksheetsSOAL PPKN KB 3
Total questions: 77
Worksheet time: 40mins
Undang No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
UUD 1945
Dasar Negara
Yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
anak warga negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia
anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
Azas yang menyatakan bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran ....
ius-soli
ius-sanguinis
Bipatride
Apatride
Seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara disebut ..
Ius - soli
Ius- sangauinis
Bipatride
Apatride
Seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara mana pun
Bipatride
Ius-soli
Apatride
Ius-sanguinis
Apabila seseorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut ....
Apartheid
Apartride
Bipatride
Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang ....
Berkebangsaan Republik Indonesia
Tata cara menjadi Warga Negara Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Warga Negara Republik Indonesia
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal..
18 Agustus 1945
19 Agustus 1945
8 Agustus 1945
17 Agustus 1945
Hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan tertentu disebut ....
Hak opsi
Stelsel pasif
Apatride
Stelsel aktif
Menurut Undang - undang darurat RI yang termuat dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 33 tentang kependudukan di Indonesia, yang dimaksud orang asing yang menjadi penduduk negara Indonesia adalah ....
Selama orang asing itu menetap di Indonesia
Selama orang tersebut bekerja di Indonesia
Selama orang tersebut setia terhadap Indonesia
Orang itu bersuamikan orang Indonesia
Pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 21 ayat 2)
Pasal 28 ayat 2)
Pasal 27 ayat 1)
Pasal 27 ayat 2)
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan
(Pasal 28)
Pasal 28 ayat 2)
(Pasal 29)
(Pasal 26)
bunyi (Pasal 28B ayat 1
Membentuk warga negara dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan batried
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah kua
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi
(Pasal 28 B ayat 3
(Pasal 28 B ayat 1
(Pasal 28 B ayat 2
(Pasal 29 B ayat 2
(Pasal 28C ayat 1)
Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
bunyi n (Pasal 28D ayat 3)
Status kewarganegaraan
Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
Status kewarganegaraan
(Pasal 28D ayat 3)
(Pasal 28D ayat 1)
(Pasal 28E ayat 2)
(Pasal 28E ayat 3)
Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(Pasal 28E ayat 1)
(Pasal 28E ayat 2)
(Pasal 28E ayat 3)
a (Pasal 28F)
Bunyi (Pasal 28G, ayat 1)
Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
(Pasal 28c ayat 2)
(Pasal 28E ayat 3)
(Pasal 28E ayat 2)
(Pasal 28d ayat 2)
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(Pasal 28E ayat 3)
(Pasal 29E ayat 3)
. (Pasal 28G, ayat 1)
. (Pasal 28G, ayat 2)
Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(Pasal 28G, ayat 2)
(Pasal 28G, ayat 1)
(Pasal 28G, ayat 1)
(Pasal 28F)
) Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
. (Pasal 28G, ayat 1
. (Pasal 28G, ayat 2
. (Pasal 28e ayat 2
. (Pasal 28d ayat 2
Bunyi (Pasal 28H,ayat 1).
Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(Pasal 28H, ayat 2)
(Pasal 28E ayat 2)
(Pasal 28D ayat 2)
Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(Pasal 28I, ayat 1).
(Pasal 28H, ayat 4).
(Pasal 28H, ayat 3).
Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
(Pasal 28H, ayat 4).
(Pasal 28I, ayat 1).
(Pasal 28I, ayat 2)
Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(Pasal 28I, ayat 1)
(Pasal 28I, ayat 2
(Pasal 28I, ayat 3)
(Pasal 28I, ayat 2)
Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1) mendapat pendidikan
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
(Pasal 28 ayat 4)
(Pasal 28I, ayat 3)
(Pasal 28I, ayat 4)
(Pasal 28I, ayat 3)
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1) mendapat pendidikan
(Pasal 31 ayat 1)
(Pasal 30, ayat 2)
(Pasal 30, ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaikbaiknya,
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
Menurut Padmo Wahyono (1983), status seorang warga negara terbagi 4 macam yaitu positif, negatif, aktif, dan pasif.
Status PositiP
Status Negatip
Status PasiF
Status aktif
Status normatip
upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Negara tidak boleh pasif, tetapi harus aktif untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan warga negaranya.
Status Positif
Status Negatif
Status Pasif
Status Pasif
memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, memilih pendidikan , dan memilih pekerjaan
Status pasip
status negatip
status aktip
kepatuhan warga negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku atau hukum yang bersumber pada keadilan dan kebenaran adalah status
pasip
negatip
aktip
Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
(Pembukaan UUD 1945, alinea I),
(Pembukaan UUD 1945, alinea II),
(Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(Pasal 28I, ayat 4),
(Pasal 28I, ayat 4),
(Pasal 30, ayat 2)
(Pasal 30, ayat 2)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(Pasal 28I, ayat 4),
(Pasal 28I, ayat 4),
(Pasal 30, ayat 2)
(Pasal 30, ayat 2)
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
(Pasal 29, ayat 2),
(Pasal 30, ayat 2)
(Pasal 30, ayat 2)
Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(Pasal 30, ayat 3)
(Pasal 30, ayat 4).
(Pasal 30, ayat 5).
(Pasal 30, ayat 2)
Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung
(Pasal 30, ayat 3)
(Pasal 30, ayat 4).
(Pasal 30, ayat 5).
(Pasal 30, ayat 2)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
l(Pasal 31, ayat 4)
(Pasal 31, ayat 1)
(Pasal 30, ayat 3)
(Pasal 30, ayat 2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
(Pasal 30, ayat 5)
(Pasal 30, ayat 4)
(Pasal 31, ayat 2)
(Pasal 31, ayat 2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum
(Pasal 30, ayat 1).
(Pasal 30, ayat 2).
(Pasal 30, ayat 4).
(Pasal 31, ayat 2),
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara sert dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Membiayai pendidikan dasar
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
a (Pasal 31 ayat 5),
(Pasal 32, ayat 2),
(Pasal 31, ayat 3),
(Pasal 31, ayat 3),
Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara sert dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
l(Pasal 31, ayat 4),
(Pasal 30 ayat 5),
(Pasal 31 ayat 5),
Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
(Pasal 32, ayat 1),
t(Pasal 33, ayat 3),
(Pasal 33, ayat 3),
(Pasal 32, ayat 1),
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
(Pasal 30, ayat 5),
(Pasal 30, ayat 2),
(Pasal 32, ayat 2),
(Pasal 32, ayat 3),
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
(Pasal 30, ayat 5),
(Pasal 30, ayat 2),
(Pasal 32, ayat 2),
(Pasal 32, ayat 3),
mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(Pasal 33, ayat 3),
(Pasal 33, ayat 4),
(Pasal 33, ayat 3),
Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(Pasal 34, ayat 2)
(Pasal 34, ayat 3)
Bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
(Pasal 34, ayat 3).
(Pasal 34, ayat 1).
Dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 alinea pertama ditegaskan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan”
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
Di dalam kehidupan masyarakat ada pandangan yang menyatakan “Tiada seorang manusia pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin”
Pasal 28 A UUD Negara RI 1945 menyatakan
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan”
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu
Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir
) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.
Kodrati,
Hakiki
Universal,
hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
UNIVERSAL
Hakiki
KODRATI
hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya
hakiki
kodrati
Universal
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu
Diskriminasi
Penyiksaan
perdamain
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu
Diskriminasi
Penyiksaan
perdamain
suatu pendekatan yang digunakan dalam pembelajaran dengan dimulai dari contoh-contoh, peristiwa-peristiwa, kasuskasus dan fenomena sejenis untuk ditarik kesimpulan umum
Pendekatan induktif
Pendekatan deduktif
Pendekatan kontekstua
Pendekatan kooperatif
suatu pendekatan pembelajaran yang digunakan guru sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari anak. Pembelajaran kontekstual tersebut memudahkan anak memaknai nilai-nilai HAM yang dipelajarinya.
Pendekatan kooperatif
Pendekatan kontekstual
pembelajaran dilaksanakan dengan memberikan kesempatan pada anak untuk mencari penyelesaian sendiri terhadap masalah yang dihadapinya. Anak belajar mengamati fenomena, menemukan masalah, dan menyelidiki kemungkinan-kemungkinan penyelesaian masalah sendiri.
Pendekatan inquiry
Pendekatan kooperatif
Pendekatan konstruktivistik
Pendekatan discovery
suatu pendekatan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk menyusun sendiri konsep-konsep HAM berdasarkan kehidupan sehari-hari anak.
Pendekatan inquiry
Pendekatan konstruktivistik
Pendekatan discovery
menciptakan lingkungan yang kondusif anak belajar HAM
Pendekatan behavioristik
Pendekatan konstruktivistik
Pendekatan inquiry
Beberapa bentuk bela negara yang dapat kita lakukan sebagai warga masyarakat sebagai wujud cinta kita kita kepada negaranya, antara lain
Melestarikan budaya yang ada di lingkungan masyarakat dimana kita bertempat tinggal dan berkembang ke wilayah yang lebih luas.
Belajar dengan rajin bagi pelajar untuk meraih ilmu sebaik mungkin untuk menyongsong masa depan yang lebih baik
Taat akan hukum dan aturan-aturan masyarakat dan negara
Mencintai dan bangga menggunakan produk-produk dalam negeri
. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi
siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman
siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman
memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
memahami nilai-nilai dalamPancasila. 2) mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:
memahami nilai-nilai dalamPancasila. mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia ,senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
terus membina kemampuan jasmani dan rohan untuk mampu memberikan yang terbaik bagi Negara
Hadirnya hukum dalam masyarakat bukanlah tanpa fungsi. Adapun fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat yaitu sebagai:
alat pengukur tertib hubungan masyarakat
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
Indikator cinta tanah air meliputi:
menjaga tanah dan lingkungan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
. bangga sebagai bangsa Indonesia
menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesi
mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi :
memiliki kesadaran Keberagaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat
melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
mengenal Keberagaman individu di rumah dan di lingkungannya.
berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Yakin terhadap Pancasila sebagai Negara dan kesediaan mempertahankannya
. Indikator cinta tanah air meliputi:
menjaga tanah dan lingkungan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
bangga sebagai bangsa Indonesia
menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi :
memiliki kesadaran Keberagaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
mengenal Keberagaman individu di rumah dan di lingkungannya.
berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. f. Yakin terhadap Pancasila sebagai Negara dan kesediaan mempertahankannya
Keyakinan terhadap Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:
yang didasari pada Pancasila, 2) pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,
bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,
setiap perbedaan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,
Pancasila dapat membentengi mental dan karakter bangsa dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.
