Font size
WorksheetsUTS Kebijakan Kesehatan
Total questions: 15
Worksheet time: 38mins
Kebijakan prioritas WHO untuk Kesehatan (kecuali)
Universal Health Coverage
Increase Acsess to Health
Noncommunicable Deasess
Policy Maker Together
Semua benar
MDGs berubah menjadi SDGs, pernyataan yang benar
MDGs 6 Program – SDGs 17 Program
MDGs dimulai Tahun 2009 - SDGs Tahun 2019
MDGs 8 Program – SDGs 17 Program
MDGs 6 163 Negara – SDGs 175 Negara
MDGs 10 Program – SDGs 17 Program
WHO berharap terjadi keterhubungan antar negara untuk update perkembangan promosi, fasilitas dan akses kesehatan dunia dari mulai preventif, kuratif, promotif dan rehabilitatif, unit yang membidangi kesuksesan tujuan tersebut :
ITU INI
International Nation Institution
International Nationalis Union
International Telecomunication Union
International Telecomunication Unit
Benefit adanya ITU, kecuali :
Easy
Quickly
Expensive
Avordable
Simple
Strategi WHO-ITU untuk mensukseskan keberhasilan program “Enable and foster access to and increased use of telecommunication/ICT” merupakan GOAL :
Growth
Inclusiveness
Sustainability
Innovation
Partnership
Penerapan ITU yang paling tidak tepat dalam proses keperawatan terletak pada proses :
Anamnesis
Diagnosis
Interventions
Implementations
Evaluations
Health System Care dalam Asuhan Keperawatan di Komunitas (kecuali) :
Preventif
Kuratif
Rehabilitatif
Promotif
Collaboratif
Adanya program JKN (BPJS Kesehatan/ Ketenagakerjaan) merupakan aplikasi dari kebijakan internasional tentang :
Medicare
Medicaid
WMA
WHO
WBA
Kebijakan internasional agar semua orang mendapat kepastian mampu membayar pembiayaan atas pelayanan kesehatan yang dibutuhkan :
Medicare
Medicaid
WMA
WHO
WBA
Kebijakan internasional agar semua orang mudah
untuk akses mendapat pelayanan kesehatan :
Medicare
Medicaid
WMA
WHO
WBA
Kebijakan yang dapat mengatur seluruh negara2 di dunia untuk suatu upaya kesehatan :
Suportif
Policy
Public Policy
International Health Policy
Nation Policy
Tantangan dalam waktu dekat MASYARAKAT EKONOMI ASEAN, (Masyarakat Tunggal berbasis Produksi), mencakup :
Aliran bebas barang
Aliran bebas jasa
Aliran bebas investasi
Aliran bebas modal
Aliran bebas para profesional dan tenaga terampil
Pengelolaan Perguruan Tinggi agar menghasilkan lulusan yang bermutu, mampu bersaing di tingkat global, harus mengikuti standar-standar sebagai berikut (kecuali) :
Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMPT)
Akreditasi Institusi (BANPT)
Akreditasi Program Studi (LAMPT)
Standar International Perguruan Tinggi (SIPT)
Berdasarkan kebijakan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), D3 Keperawatan berada pada level :
1
2
3
4
5
Investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, merupakan peserta JKN :
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Non PBI JK (Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
PPU (Pekerja Penerima Upah)
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
BP (Bukan Pekerja)
