wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PIP (6) Badan Eksekutif dan Bentuk Pemerintahan

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Seluruh aparat pemerintahan yang membantu eksekutif dan digaji oleh negara, disebut dengan:

a)

Birokrasi

b)

Militer

c)

Legislatif

d)

Yudikatif

2.

Fungsi birokrasi secara umum terdapat dua, yaitu:

a)

Pelayanan dan Pengadilan

b)

Regulasi dan Pembuatan UU

c)

Pelayanan dan Pertahanan

d)

Pelayanan dan Regulasi

3.

Fred Riggs menyebutkan terdapat istilah masyarakat birokratik politik, dimana militer dan pejabat tinggi birokrasi sangat berkuasa di suatu negara. Fenomena tersebut, disebut dengan:

a)

Bureaucratic Service

b)

Bureaucratic Executive

c)

Bureaucratic Polity

d)

Bureaucratic Society

4.

Berikut adalah sumber-sumber kekuasaan birokrasi menurut Guys Peters, kecuali:

a)

Informasi dan Keahlian

b)

Membuat undang-undang

c)

Kewenanangan dalam pengambilan keputusan

d)

Sifatnya Permanen dan Stabil

e)

Memiliki Pendukung Politik (legitimasi)

5.

Inggris merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem pemerintahan:

a)

Presidensial

b)

Semi-Presidensial

c)

Parlementer

d)

Campuran

6.

Tahun 1945-1959, Indonesia menganut sistem pemerintahan:

a)

Parlementer

b)

Presidensial

c)

Semi-Presidensial

d)

Campuran

7.

Dalam sistem presidensial, presiden menjabat sebagai:

a)

kepala negara dan pemerintahan

b)

kepala negara saja

c)

kepala pemerintahan saja

d)

birokrasi

8.

Di Amerika Serikat, ketika presiden membuat perjanjian internasional, maka ia harus mendapatkan persetujuan dari:

a)

Eksekutif

b)

Yudkatif

c)

Congress

d)

Senat

9.

Kekuasaan sangat terpusat pada eksekutif (presiden) Indonesia, ini terjadi pada masa demokrasi:

a)

Terpimpin dan Parlementer

b)

Parlementer dan Reformasi

c)

Terpimpin dan Pancasila

d)

Pancasila dan Parlementer

10.

Berikut adalah fungsi badan eksekutif secara umum, kecuali:

a)

Merencanakan rancangan undang-undang (RUU) dan mengajukan pada bada legislatif (UU)

b)

Melaksanakan penertiban (Law and Order): PP, Kepres, Inpres, Kepmen

c)

Melakukan funggsi pengadilan terhadap pelanggaran undang-undang

d)

Mengusahakan kesejahteraan rakyat