Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Proses Bisnis Niaga 2021

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Direksi No. 0133.P/DIR/2019 merupakan salah satu landasan Proses Bisnis Niaga Pelayanan Pelanggan, yang membahas tentang ... ?

a)

Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan

b)

Pedoman Proses Pelayanan Pelanggan

c)

Pedoman Tata Usaha Konsumen

d)

Tarif Tenaga Listrik

2.

Berdasarkan Perdir No. 0133.P/DIR/2019 Tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen di lingkungan PT PLN (Persero), Proses Bisnis Niaga menjadi 3 Layanan, dengan Urutan sebagai berikut :

a)

Layanan 1 : Pelayanan Pelanggan

Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik

Layanan 3 : Pengawasan

b)

Layanan 1 : Pelayanan Pelanggan

Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik

Layanan 3 : Penagihan

c)

Layanan 1 : Pengaduan Pelanggan

Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik

Layanan 3 : Penagihan

d)

Layanan 1 : Pengaduan Pelanggan

Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik

Layanan 3 : Pengawasan

3.

Aplikasi berbasis web dengan database pelanggan yang dikelola secara terpusat, untuk mengimplementasikan seluruh proses bisnis niaga adalah :

a)

Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T)

b)

Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST)

c)

Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT)

d)

Aplikasi Penanganan Keluhan Terpadu (APKT)

4.

Dibawah ini adalah Aplikasi Pendukung untuk Proses Pelayanan Pelanggan yang terintegrasi dengan AP2T dalam proses Permohonan Pasang Baru, Perubahan Daya dan Penerangan Sementara kecuali :

a)

Call Center 123

b)

www.pln.co.id (Web PLN)

c)

PLN Mobile

d)

Aplikasi Command Center

5.

Dalam proses Migrasi dari Layanan Pascabayar ke Prabayar, terdapat Mekanisme Kompensasi UJL.

Jika Nilai UJL > kWh Sisa maka :

a)

Sisa UJL yang ada direstitusi ke pelanggan

b)

Sisa UJL yang ada dikonversi menjadi Token Listrik Prabayar

c)

Diterbitkan nomor register untuk dilunasi

d)

Diterbitkan Rekening untuk dilunasi

6.

Berikut ini adalah kondisi terjadinya pelaksanaan Restusi UJL, kecuali :

a)

Bila pelanggan mengajukan turun daya dari pascabayar ke pascabayar

b)

Bila pelanggan mengajukan bongkar rampung atas permintaan sendiri

c)

Bila pelanggan mengajukan migrasi dari pascabayar ke prabayar, tetapi sisa UJL terlalu besar untuk dikompesasi ke Token Listrik Prabayar

d)

Bila pelanggan mengajukan migrasi dari prabayar ke pascabayar, dan terdapat sisa Token Listrik Prabayar

7.

Alur Proses Billing dengan Pengawasan Berjenjang pada fungsi III Pembuatan Rekening adalah :

a)

Suplai Stand  ⟹\Longrightarrow Suplai DIL  \Longrightarrow Hitung Rekening  \Longrightarrow Flag DPP

b)

Suplai DIL  \Longrightarrow Suplai Stand  \Longrightarrow Hitung Rekening  \Longrightarrow Flag DPP

c)

Inisialisasi  \Longrightarrow Suplai Stand  \Longrightarrow Suplai DIL  \Longrightarrow Hitung Rekening

d)

Inisialisasi  \Longrightarrow Flag DPP  \Longrightarrow Suplai Stand  \Longrightarrow Hitung Rekening

8.

Jika rekening yang sudah dihitung dianggap benar dan wajar, maka dilakukan Pengesahan Rekening dan dikirim ke P2APST sekaligus menginisialisasi DPM untuk bulan berikutnya disebut Proses :

a)

Billing

b)

Pembacaan Meter

c)

Perhitungan Tagihan Listrik

d)

Flag DPP (Pengesahan Rekening)

9.

Tagihan tidak wajar dengan kondisi terdapat ledakan pemakaian kWh > 2000 jam nyala dan atau pemakaian kVArh > 2 kali pemakaian kWh, maka Validasi Flag DPP harus dilakukan oleh Role User :

a)

Manajer Area (UP3)

b)

Manajer Rayon (ULP)

c)

Admin F1

d)

Admin F23

10.

Dalam Pengawasan Berjenjang proses Billing, Menu yang digunakan untuk proses DLPD pada Fungsi Pembacaan Meter adalah :

a)

Monitoring Permohonan (OLAP)

b)

Monitoring DPM

c)

Monitoring Tagihan Listrik (OLAP)

d)

Monitoring Layanan Baca Meter

11.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, Berapa Nilai Kompensasi yang diberikan untuk Konsumen pada Golongan Tariff Adjustment ?

a)

20% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum

b)

35% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum

c)

200% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum

d)

500% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum

12.

Pada Layanan III Penagihan, Yang termasuk dalam lingkup Pengawasan Piutang adalah :

a)

Daftar Tagihan

b)

Daftar Pelunasan

c)

Daftar Belum Lunas

d)

Daftar Pemutusan

13.

Laporan yang berisikan Laporan Piutang Pelanggan (Piutang Lancar) adalah :

a)

TUL IV-04

b)

TUL IV-06

c)

TUL III-07

d)

TUL III-09

14.

Laporan Tul IV-06 adalah :

a)

Laporan Piutang Pelanggan

b)

Laporan Piutang Ragu-Ragu

c)

Laporan Pemantauan Pembayaran Angsuran

d)

Laporan Penjualan Tenaga Listrik

15.

Jika Pelunasan Rekening Pelanggan dilakukan dengan metode Pelunasan Beban Kantor, Menu Laporan pada AP2T adalah :

a)

Laporan Transaksi ⟹\Longrightarrow Rekap 22

b)

Laporan Transaksi \Longrightarrow Rekap 23

c)

Laporan Transaksi \Longrightarrow Rekap 24

d)

Laporan Transaksi \Longrightarrow Rekap 25

16.

Berdasarkan Perdir No. 0133.P/DIR/2019 Tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen, Kriteria PLN akan melaksanakan Pembongkaran Rampung jika Konsumen tidak menyelesaikan Tagihan Listrik dalam Waktu :

a)

3 (Tiga) Lembar Rekening Tunggakan

b)

3 (Tiga) Bulan setelah pelaksanaan Pemutusan Sementara

c)

60 (Enam Puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Pemutusan Sementara

d)

60 (Enam Puluh) hari kalender setelah pelaksanaan Pemutusan Sementara

17.

Token yang berfungsi untuk melakukan perubahan key / tarif index baru pada meter adalah :

a)

Key Change Token

b)

Commissioning Token

c)

Load Limit Token

d)

Credit Token

18.

Token yang berfungsi untuk mengatur besarnya daya pada meter sesuai dengan daya kontrak adalah :

a)

Key Change Token

b)

Clear Tamper Token

c)

Power Limit Token

d)

Clear Credit Token

19.

Dibawah ini adalah Aplikasi Pendukung Proses Bisnis Niaga yang terintegrasi dengan AP2T untuk pelaksanaan Pemutusan adalah :

a)

Field Service Operation (FSO)

b)

Integrated Tusbung Online (ITO)

c)

Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT)

d)

Aplikasi Gudang Online (AGO)

20.

Kriteria Koreksi rekening dengan parameter billing tidak sesuai dengan lapangan karena beberapa hal seperti Terlambat Peremajaan, Kesalahan Faktor Kali. menggunakan Kode Koreksi :

a)

Kode Koreksi A

b)

Kode Koreksi B

c)

Kode Koreksi C

d)

Kode Koreksi D