WorksheetsProses Bisnis Niaga 2021
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Peraturan Direksi No. 0133.P/DIR/2019 merupakan salah satu landasan Proses Bisnis Niaga Pelayanan Pelanggan, yang membahas tentang ... ?
Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
Pedoman Proses Pelayanan Pelanggan
Pedoman Tata Usaha Konsumen
Tarif Tenaga Listrik
Berdasarkan Perdir No. 0133.P/DIR/2019 Tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen di lingkungan PT PLN (Persero), Proses Bisnis Niaga menjadi 3 Layanan, dengan Urutan sebagai berikut :
Layanan 1 : Pelayanan Pelanggan
Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik
Layanan 3 : Pengawasan
Layanan 1 : Pelayanan Pelanggan
Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik
Layanan 3 : Penagihan
Layanan 1 : Pengaduan Pelanggan
Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik
Layanan 3 : Penagihan
Layanan 1 : Pengaduan Pelanggan
Layanan 2 : Baca Meter dan Tagihan Listrik
Layanan 3 : Pengawasan
Aplikasi berbasis web dengan database pelanggan yang dikelola secara terpusat, untuk mengimplementasikan seluruh proses bisnis niaga adalah :
Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T)
Pengelolaan dan Pengawasan Arus Pendapatan Secara Terpusat (P2APST)
Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT)
Aplikasi Penanganan Keluhan Terpadu (APKT)
Dibawah ini adalah Aplikasi Pendukung untuk Proses Pelayanan Pelanggan yang terintegrasi dengan AP2T dalam proses Permohonan Pasang Baru, Perubahan Daya dan Penerangan Sementara kecuali :
Call Center 123
www.pln.co.id (Web PLN)
PLN Mobile
Aplikasi Command Center
Dalam proses Migrasi dari Layanan Pascabayar ke Prabayar, terdapat Mekanisme Kompensasi UJL.
Jika Nilai UJL > kWh Sisa maka :
Sisa UJL yang ada direstitusi ke pelanggan
Sisa UJL yang ada dikonversi menjadi Token Listrik Prabayar
Diterbitkan nomor register untuk dilunasi
Diterbitkan Rekening untuk dilunasi
Berikut ini adalah kondisi terjadinya pelaksanaan Restusi UJL, kecuali :
Bila pelanggan mengajukan turun daya dari pascabayar ke pascabayar
Bila pelanggan mengajukan bongkar rampung atas permintaan sendiri
Bila pelanggan mengajukan migrasi dari pascabayar ke prabayar, tetapi sisa UJL terlalu besar untuk dikompesasi ke Token Listrik Prabayar
Bila pelanggan mengajukan migrasi dari prabayar ke pascabayar, dan terdapat sisa Token Listrik Prabayar
Alur Proses Billing dengan Pengawasan Berjenjang pada fungsi III Pembuatan Rekening adalah :
Suplai Stand ⟹ Suplai DIL ⟹ Hitung Rekening ⟹ Flag DPP
Suplai DIL ⟹ Suplai Stand ⟹ Hitung Rekening ⟹ Flag DPP
Inisialisasi ⟹ Suplai Stand ⟹ Suplai DIL ⟹ Hitung Rekening
Inisialisasi ⟹ Flag DPP ⟹ Suplai Stand ⟹ Hitung Rekening
Jika rekening yang sudah dihitung dianggap benar dan wajar, maka dilakukan Pengesahan Rekening dan dikirim ke P2APST sekaligus menginisialisasi DPM untuk bulan berikutnya disebut Proses :
Billing
Pembacaan Meter
Perhitungan Tagihan Listrik
Flag DPP (Pengesahan Rekening)
Tagihan tidak wajar dengan kondisi terdapat ledakan pemakaian kWh > 2000 jam nyala dan atau pemakaian kVArh > 2 kali pemakaian kWh, maka Validasi Flag DPP harus dilakukan oleh Role User :
Manajer Area (UP3)
Manajer Rayon (ULP)
Admin F1
Admin F23
Dalam Pengawasan Berjenjang proses Billing, Menu yang digunakan untuk proses DLPD pada Fungsi Pembacaan Meter adalah :
Monitoring Permohonan (OLAP)
Monitoring DPM
Monitoring Tagihan Listrik (OLAP)
Monitoring Layanan Baca Meter
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, Berapa Nilai Kompensasi yang diberikan untuk Konsumen pada Golongan Tariff Adjustment ?
20% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum
35% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum
200% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum
500% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum
Pada Layanan III Penagihan, Yang termasuk dalam lingkup Pengawasan Piutang adalah :
Daftar Tagihan
Daftar Pelunasan
Daftar Belum Lunas
Daftar Pemutusan
Laporan yang berisikan Laporan Piutang Pelanggan (Piutang Lancar) adalah :
TUL IV-04
TUL IV-06
TUL III-07
TUL III-09
Laporan Tul IV-06 adalah :
Laporan Piutang Pelanggan
Laporan Piutang Ragu-Ragu
Laporan Pemantauan Pembayaran Angsuran
Laporan Penjualan Tenaga Listrik
Jika Pelunasan Rekening Pelanggan dilakukan dengan metode Pelunasan Beban Kantor, Menu Laporan pada AP2T adalah :
Laporan Transaksi ⟹ Rekap 22
Laporan Transaksi ⟹ Rekap 23
Laporan Transaksi ⟹ Rekap 24
Laporan Transaksi ⟹ Rekap 25
Berdasarkan Perdir No. 0133.P/DIR/2019 Tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen, Kriteria PLN akan melaksanakan Pembongkaran Rampung jika Konsumen tidak menyelesaikan Tagihan Listrik dalam Waktu :
3 (Tiga) Lembar Rekening Tunggakan
3 (Tiga) Bulan setelah pelaksanaan Pemutusan Sementara
60 (Enam Puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Pemutusan Sementara
60 (Enam Puluh) hari kalender setelah pelaksanaan Pemutusan Sementara
Token yang berfungsi untuk melakukan perubahan key / tarif index baru pada meter adalah :
Key Change Token
Commissioning Token
Load Limit Token
Credit Token
Token yang berfungsi untuk mengatur besarnya daya pada meter sesuai dengan daya kontrak adalah :
Key Change Token
Clear Tamper Token
Power Limit Token
Clear Credit Token
Dibawah ini adalah Aplikasi Pendukung Proses Bisnis Niaga yang terintegrasi dengan AP2T untuk pelaksanaan Pemutusan adalah :
Field Service Operation (FSO)
Integrated Tusbung Online (ITO)
Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT)
Aplikasi Gudang Online (AGO)
Kriteria Koreksi rekening dengan parameter billing tidak sesuai dengan lapangan karena beberapa hal seperti Terlambat Peremajaan, Kesalahan Faktor Kali. menggunakan Kode Koreksi :
Kode Koreksi A
Kode Koreksi B
Kode Koreksi C
Kode Koreksi D
