WorksheetsTry Out SKB Auditor 3
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 15mins
Patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa disebut
A.Pemeriksaan Kinerja
B.Aturan Pemerikasaan
C.Standar Pemeriksaan
D.Pedoman Pemeriksaan
E.Pemeriksaan Keuangan
Penyusunan standar pemeriksaan memerlukan acuan dan dasar berupa Kerangka Konseptual Pemeriksaan. Yang bukan merupakan kerangka konseptual pemeriksaan adalah
A.Gambaran umum pemeriksaan keuangan Negara
B.Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara
C.Pengembangan standar pemeriksaan
D.Unsur-unsur pemeriksaan keuangan Negara
E.Hubungan yang berlawanan antara Kerangka Konseptual, ketentuan peraturan perundangundangan, standar pemeriksaan, dan ketentuan lain
Lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara disebut
A.BPKP
B.BPK
C.Kementrian Keuangan
D.KPK
E.KPPN
Prinsip- prinsip pemeriksaan keuangan negara adalah ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar pemeriksaan dan Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan harus berpedoman pada prinsipprinsip tersebut yang meliputi
A.Akuntabilitas , Pengendalian mutu, risiko pemeriksaan
B.Risiko Pemeriksaan, Komunikasi pemeriksaan, Materialitas
C.Pengendalian Manajemen, materialitas, akuntabilitas
D.Kode etik, komunikasi pemeriksaan, transparansi
E Standar pemeriksaan, pengendalian mutu, kode etik
Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan disebut
A.Audit Operasional
B.Audit Investigatif
C.Audit Keuangan
D.Audit Kinerja
E Audit Kepatuhan
Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional dalam menilai risiko terjadinya kecurangan yang secara signifikan untuk menentukan faktor-faktor atau risiko-risiko yang secara signifikan dapat mempengaruhi pekerjaan pemeriksa apabila kecurangan terjadi atau mungkin telah terjadi. Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional terhadap hal-hal, antara lain, kecuali
A.Informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen dan tanggapan terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti pemeriksaan
B.Informasi dan bukti pemeriksaan telah sesuai dan tidak perlu ada pemeriksaan tambahan
C.Bukti pemeriksaan yang bertentangan dengan bukti pemeriksaan lain yang diperoleh
D.Kondisi yang memungkinkan perlunya prosedur pemeriksaan tambahan selain prosedur yang dipersyaratkan dalam pedoman pemeriksaan
E.keadaan yang mengindikasikan adanya kecurangan dan/atau ketidakpatutan
Prinsip perilaku yang mengatur bahwa auditor harus menghormati nilai informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat disebut
A.Kerahasiaan
B.Profesional
C.Objektivitas
D.Integritas
E.Akuntabel
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan pemerintahannya sendiri yang disebut desentralisasi. Urusan desentralisasi yang dilaksanakan oleh daerah tercantum dalam laporan..
A.LKPJ
B.Laporan Keuangan
C.Laporan Kinerja
D.LPPD
E.Laporan Realisasi Anggran
Koordinator keuangan daerah diatur dalam ketentuan pasal 6 PP Nomor 12 Tahun 2019. Yang bertindak sebagai koordiantor pengelolaan keuangan daerah adalah ..
A.Kepala BPKAD
B.Kepala Daerah
C.Ketua DPRD
D.Bendahara Daerah
E.Sekretaris Daerah
Berikut adalah informasi umum daerah yang dicantumkan dalam LKPJ dan LPPD kecuali
A.Kondisi ekonomi
B.Kondisi politik
C.Kondisi Pertumbuhan Ekonomi
D.Kondisi demografis
E.Kondisi Potensi Unggulan Daerah
Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Berikut ini adalah termasuk kewenangan kepala daerah dalam mengelola keuangan, kecuali
A.Penyusunan rancangan APBD
B.Menetapkan kebijakan tentang pelaksaan APBD
C.Menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang
D.Menetapkan pejabat yang bertugas memungut penerimaan daerah
E.Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu yang bersumber dari:
A.Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat. Dana transfer ini dialokasikan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi undang‐undang.
B.Pajak, terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta cukai hasil tembakau.
C.Dana Otonomi Khusus Aceh. Dana transfer ini dialokasikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
D.Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
E.Dana pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Fungsi APBN sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat (4) UU Nomor 17 memiliki fungsi fungsi sebagai berikut :
A.Perencanaan,otorisasi, alokasi,pengawasan,distribusi dan stabilisasi
B.Otorisasi, perencanaan alokasi, pengawasan, distribusi dan stabilisasi.
C.Perencanaan,alokasi,pengawasan,distribusi dan stabilisasi.
D.Perencanaan,,alokasi, otorisasi, pengawasan,distribusi dan stabilisasi.
E.Otorisasi, perencanaan, distribusi, alokaasi, pengawasan, stabilisasi
Stuktur APBN adalah merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
A.Pendapatan, belanja dan pembiayaan
B.Pendapatan dan pembiayaan
C.Pendapatan dan belanja
D.Belanja dan pembiayaan
E.Penerimaan dan belanja
Standar yang mengatur bahwa auditor harus memantau dan mendorong tindak lanjut atas simpulan, fakta, dan rekomendasi audit.
A.Standar atribut
B.Standar umum
C.Standar komunikasi audit intern
D.Standar pelaksanaan audit intern
E.Standar audit
Standar apakah yang mengatur karakteristik umum yang meliputi tanggung jawab, sikap, dan tindakan dari penugasan audit intern?
A.Standar komunikasi
B.Standar atribut
C.Standar pelaksanaan
D.Standar konsulting
E.Standar umum
Dampak dari peran auditor internal sebagai katalis berkaitan dengan jaminan kualitas (quality assurance) bersifat ….
A.Jangka waktu singkat
B.Jangka panjang
C.Jangka menengah
D.Jangka pendek
E.Jangka terus menerus
Berikut adalah tujuan standar audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI), kecuali
A.Mentepakan prinsip-prinsip dasar yang mempresentasikan praktik-praktik audit intern yang seharusnya
B.Menuntut perilaku auditor harus sesuai dengan kode etik AIP
C.Mengingatkan auditor untuk bekerja tepat waktu
D.Menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit intern
E.Menjadi pedoman dalam penugasan audit intern
Ketika auditor internal berperan sebagai watchdog, audit yang dilakukan adalah audit …
A.Investigasi
B.Kinerja
C.Operasional
D.Kepatuhan
E.Forensik
Dalam kegiatan assurance, pihak-pihak yang terlibat adalah …
A.Manajemen dan auditor internal
B.Manajemen, auditor internal dan auditor eksternal
C.Manajemen, auditor eksternal dan pihak ketiga
D.Manajemen, auditor internal dan pihak ketiga
E.Auditor eksternal dan manajemen
Auditor harus mempelajari dan menilai keandalan system pengendalian manajemen dengan tujuan untuk
A.Menentukan teknik audit yang akan digunakan
B.Menentukan luas dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan
C.Menetukan siapa yang akan melakukan pengujian
D.Menentukan saat yang tepat untuk dilakukan pengujian
E.Menentukan metode pengujian yang akan dilaksanakan
BPK memantau secara periodic tindak lanjut hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dan pihak yang bertanggung jawab. Tujuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaaan. Oleh sebab itu laporan hasil pemeriksaan harus memenuhi syarat sebagai berikut kecuali
A.Akurat
B.Tepat Waktu
C.Subjektif
D.Lengkap
E.Ringkas
Opini audit adalah pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit. Apabila auditor mengaudit perusahaan dan menemukan bahwa perusahaan tersebut kurang konsisten dalam menerapkan GAAP maka opini yang harus di keluarkan auditor adalah
A.Unqualified Opinion
B.Qualified Opinion
C.Adverse Opinion
D.Modified Unqualified Opinion
E.Disclaimer of Opinion
Opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan , hasil usaha, serta arus kas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia disebut
A.Unqualified Opinion
B.Qualified Opinion
C.Adverse Opinion
D.Modified Unqualified Opinion
E.Disclaimer of Opinion
Tujuan pemeriksaan berkaitan dengan alasan dilaksanakannya suatu pemeriksaan. Secara spesifik, tujuan pemeriksaan akan menentukan jenis pemeriksaannya. Tujuan pemeriksaan yang digunakan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana disebut
A.Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigative
B.Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan
C.Tujuan PDTT dalam bentuk pemeriksaan ketepatan
D.Tujuan pemeriksaan keuangan
E.Tujuan pemeriksaan kinerja
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan Pemeriksaan menurut standar pemeriksaan harus secara kolektif memiliki kompetensi sebagai berikut kecuali
A.Latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman, serta pengetahuan tentang standar pemeriksaan yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang ditugaskan
B.Pengetahuan umum tentang lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa (objek pemeriksaan)
C.Keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan
D.Keterampilan yang memerlukan pengetahuan khusus dalam bidang tertentu sesuai dengan pemeriksaan yang dilaksanakan
E.Pengetahuan yang tidak berkaitan dengan objek pemeriksaan serta latar belakang pendidikan yang kurang memadai
Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional dalam menilai risiko terjadinya kecurangan yang secara signifikan untuk menentukan faktor-faktor atau risiko-risiko yang secara signifikan. Pemeriksa harus menggunakan skeptisisme profesional terhadap hal-hal, antara lain, sebagai berikut, kecuali
A.Bukti pemeriksaan yang bertentangan dengan bukti pemeriksaan lain yang diperoleh
B.Kondisi yang memungkinkan tidakperlunya prosedur pemeriksaan tambahan selain prosedur yang dipersyaratkan dalam pedoman pemeriksaan
C.Informasi yang menimbulkan pertanyaan tentang keandalan dokumen dan tanggapan terhadap permintaan keterangan yang digunakan sebagai bukti pemeriksaan
D.Keadaan yang mengindikasikan adanya kecurangan dan/atau ketidakpatutan
E.Kondisi yang memungkinkan perlunya prosedur pemeriksaan tambahan selain prosedur yang dipersyaratkan dalam pedoman pemeriksaan
Arens, Beasly, dan Elder membagi audit mejadi tiga jenis utama yaitu
A.Financial Statement Audit, Opersional Audit dan Periodical Audit
B.Financial Statement Audit, Operasioanl Audit, dan Complience Audit
C.Financial Statement Audit, Operasional Audit dan Interim Audit
D.Financial Statement Audit , Operasional Audit dan Internal Audit
E.Financial Statement Udit, Opersional Audit dan Eksternal Audit
Akuntan public yang biasanya kita kenal dan mempunyai sertifikat dari pemerintah ke dalam jenis auditor disebut :
A.General Accounting Auditor
B.External Auditor
C.Internal Revenue Agents
D.Internal Auditor
E.Government Auditor
Dalam meminimalkan kerugian yang besar dalam auditing dapat dilakukan dengan cara “user verifies information” maksudnya adalah :
A.Pemakai melakukan sendiri pencocokan terhadap catatan yang ada untuk keandalan laporan keuangan
B.Kewajiban manejemen untuk menyajikan informasi yang dapat dipercaya
C.Menyajikan laporan keuangan yang dapat dipercaya untuk kepentingan yang berbeda-beda
D.Informasi yang digunakan untuk pengambilan keputusan yang dapat diandalkan
E.Menyajikan informasi untuk para pemegang saham untuk pengambilan keputusan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara bertanggung jawab kepada ..
A.Kemeterian Keuangan
B.Presiden
C.MPR
D.DPR dan DPRD
E.KPK
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan, serta fungsi berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki tingkat keyakinan memadai. SPKN berlaku bagi pihak pihak berikut kecuali :
A.BPK
B.Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab perbendaharaan negara
C.Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK
D.Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang
E.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diatur dalam …
A.Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017
B.UU No 17 Tahun 2003
C.UU No 1 Tahun 2004
D.UU No. 15 Tahun 2014
E.PP No. 60 tahun 2008
Fungsi anggaran adalah sebagai berikut, kecuali:
A.Sebagai alat perencanaan dan pengendalian
B.Sebagai alat pertanggungjawaban kinerja
C.Sebagai alat kebijakan fiscal
D.Sebagai alat koordinasi dan komunikasi
E.Sebagai alat penilaian kinerja
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria…
A.Internalitas, transparansi, dan efektivitas dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
B.Eksternalitas, internalitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
C.Internalitas, akuntabilitas, dan efektivitas dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
D.Eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
E.Internalitas, akuntabilitas, transparansi dan efektivitas dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan
Menurut PP No. 58/2005 bab IX pasal 99 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala SKPD (kepala unit kerja) selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggungjawabnya. Penyelenggaraan akuntansi ini merupakan pencatatan atau penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD (unit kerja) dan menyiapkan laporan keuangan yang disampaikan kepada kepala daerah (kepala organisasi) melalui PPKD (pejabat pengelola keuangan organisasi) selambat-lambatnya……
A.5 bulan setelah tahun anggaran berakhir
B.4 bulan setelah tahun anggaran berakhir
C.3 bulan setelah tahun anggaran berakhir
D.2 bulan setelah tahun anggaran berakhir
E.1 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Tujuan penyusunan APBN adalah ...
A.Agar penggunaan uang Negara yang berasal dari tabungan dapat digunakan sebaik mungkin sesuai dengan undang-undang yang berlaku
B.Agar penggunaan uang Negara dapat digunakan sebaik-baikmya untuk tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat
C.Memperbesar pendapatan dan pengeluaran Negara dengan sebaik-baiknya
D.Agar penggunaan uang Negara dapat digunakan untuk tujuan pembangunan secara terus menerus
E.Agar uang yang diterima Negara yang besumber dari pajak dapat digunakaan sebaik-baiknya untuk tujuan pembanguna
Yang bukan termasuk sumber APBD yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
A.Retribusi daerah
B.Pajak Daerah
C.Hasil Pengelolaan kekayaan daerah
D.PAD dari lain-lain milik Pemda
E.PPN
Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 pasal 157 sumber pendapatan atau penerimaan daerah terdiri atas, kecuali
A.Pendapatan Asli Daerah
B.Dana Bagi Hasil
C.Dana Alokasi Umum
D.Dana Alokasi Khusus
E.Dana Alokasi Tertentu
Pada APBN, pajak yang diterima dapat disalurkan pada berbagai proyek pembangunan. APBN dalam hal ini menjalankan fungsi
A.Alokasi
B.Relokasi
C.Stabilisasi
D.Distribusi
E.Pengembangan
Sebagai dasar untuk menerima pendapatan dan melakukan belanja, merupakan salah satu fungsi APBN, yaitu fungsi
A.Perencanaan
B.Pengawasan
C.Otorisasi
D.Distribusi
E.Alokasi
Yang termasuk sumber pendapatan Negara antara lain :
A.Dana Alokasi Umum dan Pajak Daerah
B.Dana Alokasi Khusus, dan migas
C.Retribusi dan Cukai
D.Dana alokasi Umum dan BUMN
E.Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk
Presiden dan Kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD/kepada DPR/DPRD berupa…, kecuali
A.Laporan Realisasi Anggaran
B.Laporan Perubahan Ekuitas
C.Neraca
D.Laporan Arus Kas
E.Laporan Posisi Keuangan
Penyusunan anggaran untuk meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran, menembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya agar rasional dan strategis, serta meningkatkan kepercayaan masyrakat kepada pemerintah dengn pemberian pelayanan yang optimal dan lebih efisien. Penyusunan APBN tersebut menggunakan pendekatan..
A.Perspektif jangka panjang
B.Perspektif jangka menengah
C.Perspektif jangka pendek
D.Perspektif jangka lama
E.Perspektif singkat
Kekuasaan pengelolaan keuangan Negara yang dimiliki presiden meliputi kewenangan yang bersifat umum dan khusus, kewenangan bersifat khusus terdiri atas..
A.Kewenangan membuat keputusan/kebijakan teknis terkait pengelolaan APBN
B.Kewenangan bersifat khusus lainnya
C.Kewenangan membuat keputusan/kebijakan teknis terkait pengelolaan APBN antara lain menetapkan keputusan sidang cabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang Negara
D.Kewenangan yang bersifat umum, meliputi kewenangan untuk menetapkan arah dan kebijakan umum (AKU) dan menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN
E.Kewenangan yang bersifat khusus, meliputi kewenangan untuk menetapkan arah dan kebijakan umum (AKU) dan menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN
Pengendalian yang didesain untuk menemukan kejadian yang tidak diinginkan namun telah terjadi adalah pengendalian..
A.Korektif
B.Selektif
C.Detektif
D.Direktif
E.Preventif
Peran audit internal menurut Standar APIP dan IIA dapat dibagi menjadi 2 kelompok yaitu..
A.Assurance dan konsultansi
B.Profesionalisme dan konsultansi
C.Efisiensi dan assurance
D.Objektivitas dan assurance
E.Independen dan Efisiensi
Peran assurance dilakukan dengan memberikan penilaian/pendapat objektif terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, system atau subjek lainnya. Yang termasuk kegiatan assurance yaitu, kecuali
A.Konsultansi
B.Pemantauan
C.Evaluasi
D.Review
E.Audit
Peran audit internal menurut Standar Audit APIP dan IIA dibagi menjadi dua kelompok salah satunya konsultasi. Yang termasuk kegiatan konsultansi adalah..
A.Pemantauan
B.Evaluasi
C.Asistensi
D.Review
E.Audit
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Jenis audit yang dapat dilakukan APIP dapat terbagi dalam tiga kelompok, yaitu
A.Audit keuangan, Audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu
B.Audit operasional, audit kinerja, audit investigasi
C.Audit keuangan, audit ketaatan, audit dengan tujuan tertentu
D.Audit dengan tujuan tertentu, audit kepatuhan, audit operasional
E.Audit forensic, audit keuangan, audit investigasi
Penelaahan ulang bukti‐bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan disebut
A.Pemantauan
B.Pengendalian
C.Review
D.Audit
E.Evaluasi
Masing‐masing kegiatan assurance memiliki derajat assurance yang berbeda sesuai sifat dan jumlah bukti yang akan diuji. Diantara berikut yang memiliki derajat assurance tinggi adalah
A.Review
B.Audit
C.Evaluasi
D.Pemantauan
E.Pengendalian
Tahapan penugasan auditor internal baik penugasan assurance maupun konsultansi secara umum terbagi dalam tiga tahap utama yaitu
A.Pengenalan, perencanaan, pelaksanaan
B.Perencanaan, pemantauan, evaluasi
C.Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
D.Pengenalan, pelaksanaan, pelaporan
E.Perencanaan, pelakasanaa, pelaporan
Berikut adalah tahapan kegiatan assurance yang termasuk di dalam tahap perencanaan, kecuali
A.Penetapan tujuan dan lingkup penugasan
B.Pemahaman audi
C.Pengujian dan pengumpulan bukti
D.Penyusunan rencana pengendalian
E.Penyusunan progam audit
Berikut adalah tahapan kegiatan assurance yang termasuk di dalam tahap pelaporan, kecuali
A.Pengembangan temuan dan rekomedasi
B.Penyampaian simpulan sementara
C.Penyusunan laporan
D.Distribusi laporan
E.Monitoring tindak lanjut
Proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya disebut
A.Audit Keuangan
B.Audit Investigatif
C.Audit Kinerja
D.Audit Opersional
E.Audit Eksternal
Audit investigatif merupakan suatu upaya untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan yang melanggar hukum sehingga apabila perbuatan terbukti, maka akan dikualifikasikan apakah perbuatan tersebut termasuk kesalahan administrasi atau terdapat indikasi tindak pidana korupsi/terdapat indikasi tindak pidana lain. Oleh sebab itu, terdapat beberapa tahapan dalam melakukan kegiatan audit investigasi. Berikut adalah tahapan kegiatan audit investigasi, kecuali
A.Perencanaan
B.Pengumpulan dan Evaluasi Bukti
C.Pra-perencanaan
D.Review
E.Pelaporan
Proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan kementerian/lembaga/pemerindah daerah (K/L/D) yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa akuntansi telah diselenggarakan berdasarkan sistem akuntansi dan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah disebut
A.Analisi laporan keuangan
B.Review atas laporan keuangan
C.Penilaian atas laporan keuangan
D.Pelaporan atas laporan keuangan
E.Pengumpulan bukti audit atas laporan keuangan
Auditor internal dapat menggunakan berbagai sumber untuk memahami auditi. Salah satunya dengan memanfaatkan data yang telah tersedia, misalnya data‐data sebagai berikut, kecuali
A.Renstra
B.Kebijakan
C.Prosedur baku
D.Process Map/Flowchart keseluruhan
E.Penelitian
COSO ‐ Enterprise Risk Management (2004) menyebutkan bahwa sumber risiko dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Yang termasuk dalam faktor eksternal antara lain, kecuali
A.Ekonomi
B.Bencana Alam
C.Infrastruktur Organisasi
D.Politik
E.Perubahan Sosial dan perkembangan teknolog
Risiko yang murni ada tanpa memperhitungkan pengendalian yang sudah ada (eksis), atau risiko yang diukur sebelum memperhitungkan kondisi pengendaliannya disebut
A.Inherent Risk
B.Pemilik Reiko
C.Residual Risk
D.Risk Reponse
E.Risk Appetite
Internal auditor harus mendisain tehnik memperoleh bukti‐bukti untuk mencapai tujuan audit. Bukti audit dapat dibedakan dalam beberapa jenis atau golongan sebagai berikut, kecuali
A.Bukti pengujian fisik
B.Bukti dokumen
C.Bukti analisis
D.Bukti keterangan
E.Bukti manipulasi
Prosedur audit adalah urutan langkah yang ditempuh oleh auditor dalam rangka memperoleh bukti dengan menggunakan berbagai teknik audit. Berikut adalah teknik‐teknik audit yang umum digunakan, kecuali
A.Observasi
B.Analisis
C.Investigasi
D.Controlling
E.Verifikasi
KKA adalah catatan (dokumentasi) yang dibuat oleh auditor mengenai bukti‐bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur audit yang diterapkan, serta simpulan‐simpulan yang dibuat selama melakukan audit. Tujuan penyusunan KAA adalah
A.KKA mendokumentasikan seluruh informasi yang diperoleh selama kegiatan audit, mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan penyusunan konsep LHA.
B.KKA dapat digunakan oleh PT sebagai sarana manipulasi dalam menilai kecukupan teknik dan prosedur audit
C.KKA yang disusun auditor ekstern dapat digunakan untuk membantu auditor intern dalam mengevaluasi sistem pengendalian intern auditi.
D.KKA mendokumentasikan beberapa informasi yang diperoleh selama kegiatan audit, mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan penyusunan konsep LHA.
E.KKA mencakup beberapa bagian kecil masalah yang ditemukan selama pelaksanaan audit, termasuk perluasan perolehan bukti untuk mendukung temuan audit
Proses penyusunan laporan adalah tahap paling penting dan akhir dalam suatu pekerjaan audit. Oleh sebab itu dalam menyusun laporan harus memenui syarat kualitas komunikasi yang baik diantaranya sebagai berikut, kecuali
A.Akurat
B.Objektif
C.Ringkas
D.Konstruktif
E.Destruktif
Kegiatan konsultansi merupakan pemberian saran, dengan jenis dan sifat kegiatan yang disepakati oleh auditor internal dan manajemen. kegiatan konsultansi dikelompokkan ke dalam tiga kelompok kegiatan yaitu Advisory, Training dan Fasilitative. Dibawah ini yang merupakan jenis kegiatan Advisory adalah
A.Memberi saran atas rancangan pengendalian
B.Pelatihan manajemen risiko dan pengendalian intern
C.Memfasilitasi penilaian mandiri terhadap pengendalian oleh manajemen
D.Memfasilitasi proses penilaian risiko organisasi
E.Benchmark unit internal dengan unit lainnya dari organisasi yang serupa untuk mengidentifikasikan praktik‐praktik terbaik
Kegiatan konsultansi merupakan pemberian saran, dengan jenis dan sifat kegiatan yang disepakati oleh auditor internal dan manajemen. kegiatan konsultansi dikelompokkan ke dalam tiga kelompok kegiatan yaitu Advisory, Training dan Fasilitative. Dibawah ini yang merupakan jenis kegiatan Training adalah
A.Memberi saran pemecahan masalah pada proyek‐proyek yang berisiko tinggi seperti proyek pengembangan sistem informasi
B.Post mortem analysis yaitu mencarikan pelajaran yang dapat diambil dari suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut diselesaikan
C.Memfasilitasi penilaian mandiri terhadap pengendalian oleh manajemen
D.Memfasilitasi proses penilaian risiko organisasi
E.Memberi saran pada aktivitas‐aktivitas tertentu manajemen risiko organisasi
Kegiatan Konsultansi merupakan pemberian saran, dengan jenis dan sifat kegiatan yang disepakati oleh auditor internal dan manajemen, kegiatan konsultansi dikelompokkan menjadi tiga kelompok kegiatan yaitu Advisory, Training dan Fasilitative. Di bawah ini yang merupakan jenis kegiatan fasilitative adalah
A.Memberi saran atas rancangan pengendalian
B.Memberi saran selama proses pengembangan kebijakan dan prosedur
C.Pelatihan manajemen risiko dan pengendalian intern
D.Benchmark unit internal dengan unit lainnya dari organisasi yang serupa untuk mengidentifikasikan praktik-praktik yang terbaik
E.Memfasilitasi penilaian mandiri terhadap pengendalian manajemen
dalam arti audit dapat mencapai hasil‐hasil yang diinginkan; efisien karena proses audit dapat dilaksanakan dengan lancar sehingga sumber daya audit benar‐benar digunakan untuk mencapai tujuan audit), dalam hal sebagai berikut, kecuali
A.Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam pengujian audit
B.Mengendalikan kegiatan‐kegiatan tim audit
C.Memperbaiki citra auditor internal
D.Menurunkan mutu audit
E.Mengoordinasikan kegiatan-kegiatan tim audit
Berikut adalah bentuk komunikasi yang umum digunakan dalam audit adalah sebagai berikut, kecuali
A.Wawancara
B.Daftar Pertanyaan
C.Pesan Singkat
D.Konfirmasi
E.Rapat
Auditor APIP adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit. Yang bukan termasuk auditor APIP adalah..
A.Auditor di lingkungan BPKP
B.Auditor di lingkungan BPK
C.Inspektorat Jenderal Kementerian
D.Unit Pengawasan LPNK
E.Inspektorat Provinsi
Kode etik AIPI terdiri dari dua komponen, yaitu prinsip‐prinsip etika dan aturan perilaku. Tuntutan sikap dan perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan dilandasi oleh beberapa prinsip perilaku, kecuali
A.Integritas
B.Kerahasiaan
C.Kompetensi
D.Subjektivitas
E.Profesional
Tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang‐undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis merupakan prinsip dari aturan perilaku auditor internal..
A.Kerahasiaan
B.Integritas
C.Kompetensi
D.Akuntabel
E.Objektivitas
Tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi merupakan prinsip dari aturan perilaku auditor internal..
A.Profesional
B.Integritas
C.Kompetensi
D.Akuntabel
E.Objektivitas
Standar audit AIPI adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI). Yang merupakan tujuan dari Standar Audit AIPI, kecuali
A.Menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah
B.Menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern
C.Menjadi pedoman dalam pekerjaan audit intern
D.Mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP)
E.Memperlambat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP)
Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor adalah kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern dan kompetensi kumulatif, berikut yang bukan termasuk bidang dari kompetensi teknis audit intern adalah
A.Kompetensi bidang manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola sektor public
B.Kompetensi bidang strategi kegiatan audit intern
C.Kompetensi bidang manajemen pengawasan
D.Kompetensi bidang pelaporan hasil audit intern
E.Kompetensi bidang organisasi diluar pemerintahan
Auditor harus mengomunikasikan hasil penugasan audit intern. Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Yang dimaksud komunikasi yang akurat adalah..
A.Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
B.Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta‐fakta yang mendasari
C.Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil dari penilaian adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
D.Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahkan pada perbaikan yang diperlukan
E.Mudah dipahami dan logis, menghindari bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Auditor harus mengomunikasikan hasil penugasan audit intern. Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Yang dimaksud komunikasi yang jelas adalah..
A.Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
B.Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta‐fakta yang mendasari
C.Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil dari penilaian adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
D.Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahkan pada perbaikan yang diperlukan
E.Mudah dipahami dan logis, menghindari bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat 7 (tujuh) butir Pernyataan Standar Pemeriksaan berikut, kecuali
A.Standar Umum
B.Standar Khusus
C.Standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan
D.Standar pelaporan pemeriksaan keuangan
E.Standar pelaporan pemeriksaan kinerja
Auditor harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor adalah..
A.Kompetensi umum, kompetensi khusus, kompetensi kumulatif
B.Kompetensi umum, kompetensi teknis audit intern, kompetensi kumulatif
C.Kompetensi khusus, kompetensi teknis audit intern, kompetensi kumulatif
D.Kompetensi umum, kompetensi teknis audit ekstren, kompetensi kumulatif
E.Kompetensi khusus, kompetensi teknis audit ekstern, kompetensi kumulatif
Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dibawah ini yang bukan tujuan dari dana desa adalah..
A.Meningktakan pelayanan public di desa
B.Mengentaskan kemiskinan
C.Memperkuat masyarakat desansebagai subjek dari pembangunan
D.Kesenjangan pembangunan antar desa semakin tinggi
E.Memajukan perekonomian desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban di desa. Dasar hukum pengelolaan keuangan desa di atur dalam..
A.Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
B.Permendagri Nomor 114 Tahun 2014
C.Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
D.Permendagri Nomor 112 tahun 2014
E.Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
PTPKD adalah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang merupakan unsur perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Berikut yang merupakan unsur PTPKD adalah
A.Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara
B.Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Bendahara Desa
C.Kepala Desa, Kepala Seksi, Bendahara Desa
D.Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun
E.Kepala Desa, Kepala dusun, Bendahara Desa
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan‐tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada. Perencanaan daerah disusun dalam spektrum jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek. Perencanaan daerah spectrum jangka panjang dilakukan selama berapa tahun..
A.25
B.20
C.15
D.10
E.5
Berikut yang bukan merupakan fungsi APBN/APBD dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, yaitu :
A.Fungsi Otorisasi
B.Fungsi Perencanaan
C.Fungsi Alokasi
D.Fungsi Pengendalian
E.Fungsi Stabilisasi
Alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian merupakan fungsi anggaran daerah sebagai..
A.Fungsi Otorisasi
B.Fungsi Perencanaan
C.Fungsi Alokasi
D.Fungsi Pengawasan
E.Fungsi Stabilisasi
Berikut adalah prinsip‐prinsip dasar (asas) yang berlaku di bidang pengelolaan APBD berlaku juga dalam pengelolaan anggaran negara/daerah, sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang‐ Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang‐Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kecuali
A.Universalitas
B.Kesatuan
C.Spesialitas
D.Akrual
E.Periodik
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Pihak yang memegang kekuasaan tersebut dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah
A.Kepala Seksi
B.Kepala Daerah
C.Sekretaris Daerah
D.Bendahara Daerah
E.DPRD
Pihak selaku koodinator pengelolaan keuangan daerah (KPKD) adalah
A.Kepala Seksi
B.Kepala Daerah
C.Sekretaris Daerah
D.Bendahara Daerah
E.DPRD
Berikut yang merupakan tugas dari kepala SKPKD selaku PPKD adalah
A.Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
B.Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah
C.Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
D.Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah
E.Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
Dana perimbangan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, berikut yang termasuk dana perimbangan adalah
A.Dana Darurat
B.Pajak Daerah
C.Retribus Daerah
D.Dana penyesuaian dan otonomi khusus
E.Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
Pajak daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Beirikut yang termasuk ke dalam kategori pajak provinsi adalah
A.Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan
B.Pajak Rokok dan Pajak Reklame
C.Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir
D.Pajak Hiburan dan Pajak Air permukaan
E.Pajak Restoran dan Pajak Reklame
Pajak daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Beirikut yang termasuk ke dalam kategori pajak provinsi adalah
A.Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan
B.Pajak Rokok dan Pajak Reklame
C.Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir
D.Pajak Hiburan dan Pajak Air permukaan
E.Pajak Restoran dan Pajak Reklame
Dana alokasi khusus berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus/tertentu. Untuk membiayai kebutuhan khusus yang bersumber dari DAK diperlukan dana pendamping yang bersumber dari APBD dengan jumlah sekurang‐kurangnya…%
A.0,25
B.0,2
C.0,15
D.0,1
E.0,05
Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu. Berikut yang termasuk klasifikasi belanja menurut urusan wajib adalah
A.Pendidikan
B.Pariwisata
C.Pertanian
D.Perdagangan
E.Transmigrasi
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara disebut..
A.Pemeriksaan keuangan dan perbendaharaan Negara
B.Pemeriksaan keuangan Negara
C.Pemeriksaan perbendaharaan Negara
D.Pengelolaan Keuangan Negara
E.Pelaporan Keuangan Negara
Kriteria pemeriksaan adalah tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok, dalam hal ini informasi yang diungkapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk tolok ukur penyajian dan pengungkapan yang relevan. Yang bukan termasuk karakteristik kriteria pemeriksaan adalah..
A.Relevan
B.Lengkap
C.Anda
D.Dapat Dipahami
E.Singkat
Suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun merupakan pengertian dari kode etik..
A.Independensi
B.Integritas
C.Profesionalisme
D.Skeptisisme
E.Skeptisisme professional
Resiko yang ditanggung auditor karena sampel yang diambil dalam proses pengujian tidak representif atau mewakili populasi sampel yang diambil. Dikenal dengan istilah..
A.Audit Risk
B.Nonsampling Risk
C.Sampling Risk
D.Residual Risk
E.Inherent Risk
Semua berkas yang dikumpulkan auditor dalam menjalankan pemeriksaan, merupakan pengertian dari..
A.Kertas kerja pemeriksaan
B.Kertas kerja pengauditan
C.Kerta kerja penelitian
D.Kertas kerja rekonsiliasi bank
E.Kertas kerja konsolidasi
